Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2025/PN Ntn 1. ILHAM FERMANSYAH, S.H.
2.HELMI DEWARA PUTRA, S.H.
LATIFAH Alias EKA Binti ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1728/L.10.13.8/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS

  Jalan Imam Bonjol No. 02 RT. 001 RW. 001 Kel.Tarempa Kec.Siantan Kab. Kep. Anambas

 Telp. 0772-31002  Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS. PERKARA : PDM-    15/TRP/Enz.2/11/2025

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS

  Jalan Imam Bonjol No. 02 RT. 001 RW. 001 Kel.Tarempa Kec.Siantan Kab. Kep. Anambas

 Telp. 0772-31002  Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS. PERKARA : PDM-    15/TRP/Enz.2/11/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

 

 

       Nama Lengkap

:

LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN

 

      Nomor Identitas

:

2105016803820001 (KTP)

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur/Tgl Lahir

:

43 Tahun / 28 Maret 1982

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Batu Balai, RT001/RW001, Kel. Sri Tanjung, Kec. Siantan, Kab. Kepulauan Anambas , Prov. Kepulauan Riau(KTP)

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah tangga (KTP)

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN & PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 24 Juli 2025

 

 

 

Penahanan

 

 

 

 

  1. Penyidik

:

Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025;

  1. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d 21 September 2025;

  1. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Kepulauan Anambas, Sejak tanggal 22 September 2025 s/d 21 Oktober 2025;

  1. Perpanjangan ke-2 oleh ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Kepulauan Anambas, Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d 20 November 2025;

  1. Penuntut Umum

:

Rutan Kelas I Tanjung Pinang, Sejak tanggal 03 November 2025 s/d 22 November 2025

 

 

       

 

 

C.

DAKWAAN

 KESATU

 PRIMAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pada pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2025, bertempat Di sebuah rumah yang berlokasi di belakang SDN 006 Tanjung yang beralamat Jl. Jend Ahmad Yani, Kel. Tarempa Barat, Kec. Siantan, Kabupaten Kep Anambas yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat yakni bersama-sama dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI (diajukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamine dengan Total berat keseluruhan 0.25 (Nol koma dua lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

 

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 Terdakwa ada dihubungi Sdr. HAMDAN (DPO Berdasarkan Surat Perintah Pencarian Orang Nomor : SP. Pencarian Orang/2/X/Res.4.2/2025/SatresnarkobaTanggal 06 Oktober 2025) yang mana maksud dan tujuan Sdr. HAMDAN adalah ingin membeli narkotika jenis sabu senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), mendengar kabar tersebut Terdakwa pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 menghubungi Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI untuk memberitahu jika Sdr. HAMDAN ada ingin membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa, selanjutnya pada hari yang sama Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk keluar dari tempat tinggalnya, Setelah Terdakwa keluar, Terdakwa bersama dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI pergi mengendarai motor menuju arah Air Terjun Temburun dan pada saat perjalanan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI memberitahu jika Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI sedang membawa 2 (dua)paket narkotika jenis sabu dengan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang nantinya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) akan dijual ke Sdr. HAMDAN senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI di Air Terjun Temburun Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI ada mengeluarkan 1 (satu) kotak rokok L.A Mango yang didalamnya ada 1 (satu) lembar tisu yang digunakan untuk membungkus 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) diberikan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima Paket Narkotika Jenis sabu tersebut yang selanjutnya Terdakwa simpan di dalam dompet kecil.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. HAMDAN ada menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI untuk memberitahu jika Sdr. HAMDAN ingin membeli Narkotika Jenis sabu senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI mengatakan kepada Terdakwa untuk jual Narkotika jenis sabu yang diberikan senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. HAMDAN untuk berjanjian dengan Terdakwa di SD 06, kemudian Terdakwa berangkat dari rumah kosnya menuju SD 06, sesampainya Terdakwa di SD 06, Terdakwa memarkirkan motornya dibelakang SD 06 dan Terdakwa menuju sebuah rumah yang berada tidak jauh dari SD 06 tersebut.
  • Bahwa di dalam Tindakan dan Perbuatan Terdakwa atas penguasaan narkotika jenis sabu serta telah terbangunnya hubungan yang saling menguntungkan di dalam hubungan antara Terdakwa dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI yang saling menguntungkan satu sama lain diantara Penyedia dengan Peranatar, sebagai wujudnya Terdakwa mengakui pada saat Terdakwa menunggu Sdr. HAMDAN, Terdakwa ada dihampiri oleh Anggota Satresnarkoba Polres Anambas yaitu Saksi NEDDI FIQIH AVISTA dan Saksi ALWI SAPUTRA yang saat itu langsung menanyakan kepada Terdakwa dimana terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengatakan ada di dasbor motor namun saat dilakukan pengecekan oleh Satresnarkoba Polres Anambas tidak ditemukan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa ada mengatakan sudah Terdakwa buang di pohon pisang sekitar SD 006 Tanjung namun saat dilakukan pencarian oleh Satresnarkoba di pohon pisang yang dimaksudkan oleh Terdakwa tidak ditemukan juga narkotika jenis sabu tersebut, akhirnya Tim Satresnarkoba Polres Anambas membawa Terdakwa ke RSUD Tarempa, sesampainya di RSUD Tarempa Terdakwa akan menjalani Tes Urine di Toilet didampingi oleh Saksi AGUSTIN NILASARI, pada saat Terdakwa akan membuka celananya terjatuh 1 (satu) buah dompet berwarna hitam dan Saksi AGUSTIN NILASARI ada menawarkan untuk menyimpankan dompetnya namun Terdakwa segera mengambilnya dan membuka dompet tersebut untuk mengambil 1 (satu) bungkusan kecil berwarna putih berisikan narkotika jenis sabu dengan tujuan membuang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam lubang pembuangan air di wc tersebut, pada saat itu juga Saksi AGUSTIN NILASARI memberitahukan hal tersebut kepada Anggota Satresnarkoba Polres Anambas, yang mana Anggota Satresnarkoba Polres Anambas berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastic narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram, yang mana narkotika jenis sabu tersebut dibenarkan oleh Terdakwa jika Narkotika jenis sabu tersebut memang milik Terdakwa.
  • Bahwa Tersangka selain menjual ke Sdr. HAMDAN, Tersangkajuga ada melakukan penjualan kepada beberapa orang, yaitu :
  • Bujang dan Yanti sudah 2 (dua) kali dengan harga Rp. 100.000 pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 dan tanggal 15 Mei 2025.
  • Adi sebanyak 1 (satu) kali dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 10 Juli 2025.
  • Riski sebanyak 1 (satu) kali senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 12 Juli 2025.
  • Iwan sebanyaj 1 (satu) kali senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 18 Juli 2025.
  • Eko sebanyak 1 (satu) kali senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada tanggal 19 Juli 2025.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
  • Berdasarkan Hasil Berita Acara Taksiran / Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 070/TBB/14361/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Herianto telah melakukan Pemeriksaan/ penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa  LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN 1 (satu)paket berukuran kecil yang dibungkus dengan plastic bening yang diduga berupa barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil takaran berat Netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0265 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari.S.Farm,Apt sebagai  ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram milik terdakwa  LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

-----Bahwa ia Terdakwa LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pada pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2025, bertempat Di sebuah rumah yang berlokasi di belakang SDN 006 Tanjung yang beralamat Jl. Jend Ahmad Yani, Kel. Tarempa Barat, Kec. Siantan, Kabupaten Kep Anambas yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat yakni bersama-sama dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI (diajukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamine dengan Total berat keseluruhan 0.25 (Nol koma dua lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

 

  • Bahwa berawal dari Saksi NEDDI FIQIH AVISTA dan Saksi ALWI SAPUTRA mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kab. Kep Anambas, selanjutnya Saksi NEDDI FIQIH AVISTA dan Saksi ALWI SAPUTRAmenuju ke lokasi dimana akan terjadi peredaran narkotika jenis sabu yaitu SDN 006 Tanjung yang beralamat di Jl. Jend Ahmad Yani, Kelurahan Tarempa Barat, Kec. Siantan, Kab. Kep Anambas, yang mana pada saat itu Terdakwa berada dilokasi tersebut yang selanjutnya Saksi NEDDI FIQIH AVISTA dan Saksi ALWI SAPUTRA langsung menghampiri Terdakwa dengan menunjukkan surat perintah dan menanyakan kepada Terdakwa dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengatakan ada di dasbor motor namun saat dilakukan pengecekan oleh Satresnarkoba Polres Anambas tidak ditemukan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa ada mengatakan sudah Terdakwa buang di pohon pisang sekitar SD 006 Tanjung namun saat dilakukan pencarian oleh Satresnarkoba di pohon pisang yang dimaksudkan oleh Terdakwa tidak ditemukan juga narkotika jenis sabu tersebut, akhirnya Tim Satresnarkoba Polres Anambas membawa Terdakwa ke RSUD Tarempa, sesampainya di RSUD Tarempa Terdakwa akan menjalani Tes Urine di Toilet didampingi oleh Saksi AGUSTIN NILASARI, pada saat Terdakwa akan membuka celananya terjatuh 1 (satu) buah dompet berwarna hitam dan Saksi AGUSTIN NILASARI ada menawarkan untuk menyimpankan dompetnya namun Terdakwa segera mengambilnya dan membuka dompet tersebut untuk mengambil 1 (satu) bungkusan kecil berwarna putih berisikan narkotika jenis sabu dengan tujuan membuang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam lubang pembuangan air di wc tersebut, pada saat itu juga Saksi AGUSTIN NILASARI memberitahukan hal tersebut kepada Anggota Satresnarkoba Polres Anambas, yang mana Anggota Satresnarkoba Polres Anambas berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastic narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram, yang mana narkotika jenis sabu tersebut dibenarkan oleh Terdakwa jika Narkotika jenis sabu tersebut memang milik Terdakwa.
  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika tersebut, dengan cara pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 Terdakwa ada dihubungi Sdr. HAMDAN (DPO Berdasarkan Surat Perintah Pencarian Orang Nomor : SP. Pencarian Orang/2/X/Res.4.2/2025/SatresnarkobaTanggal 06 Oktober 2025) yang mana maksud dan tujuan Sdr. HAMDAN adalah ingin membeli narkotika jenis sabu senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), mendengar kabar tersebut Terdakwa pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 menghubungi Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI untuk memberitahu jika Sdr. HAMDAN ada ingin membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa, selanjutnya pada hari yang sama Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk keluar dari tempat tinggalnya, Setelah Terdakwa keluar, Terdakwa bersama dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI pergi mengendarai motor menuju arah Air Terjun Temburun dan pada saat perjalanan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI memberitahu jika Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI sedang membawa 2 (dua)paket narkotika jenis sabu dengan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang nantinya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) akan dijual ke Sdr. HAMDAN senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI di Air Terjun Temburun Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI ada mengeluarkan 1 (satu) kotak rokok L.A Mango yang didalamnya ada 1 (satu) lembar tisu yang digunakan untuk membungkus 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) diberikan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima Paket Narkotika Jenis sabu tersebut yang selanjutnya Terdakwa simpan di dalam dompet kecil.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. HAMDAN ada menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI untuk memberitahu jika Sdr. HAMDAN ingin membeli Narkotika Jenis sabu senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI mengatakan kepada Terdakwa untuk jual Narkotika jenis sabu yang diberikan senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. HAMDAN untuk berjanjian dengan Terdakwa di SD 06, kemudian Terdakwa berangkat dari rumah kosnya menuju SD 06, sesampainya Terdakwa di SD 06, Terdakwa memarkirkan motornya dibelakang SD 06 dan Terdakwa menuju sebuah rumah yang berada tidak jauh dari SD 06 tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  jenis sabu.
  • Berdasarkan Hasil Berita Acara Taksiran / Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 070/TBB/14361/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Herianto telah melakukan Pemeriksaan/ penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa  LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN 1 (satu)paket berukuran kecil yang dibungkus dengan plastic bening yang diduga berupa barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil takaran berat Netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0265 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari.S.Farm,Apt sebagai  ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram milik terdakwa  LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

 

DAN

 

KEDUA

-----Bahwa ia Terdakwa LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2025 sekira pada pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2025, bertempat Di sebuah rumah kosong belakang SD 006 Tanjung yang beralamat Jl.Takari, Kabupaten Kep Anambas yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana narkotika yakni Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk keluar dari tempat tinggalnya, Setelah Terdakwa keluar, Terdakwa bersama dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI pergi mengendarai motor menuju arah Air Terjun Temburun dan pada saat perjalanan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI memberitahu jika Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI sedang membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 00.15 WIB saat Terdakwa akan berjalan pulang menuju Tarempa, Terdakwa ada menanyakan kepada Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI apakah ada narkotika jenis sabu yang dapat dipakai secara bersama, dan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI mengatakan jika 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tersebut digunakan untuk dipakai dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI mampir ke warung untuk membeli susu uht dan air mineral yang nantinya Susu UHT tersebut akan diambil sedotan/pipetnya, Air Mineral digunakan untuk wadah air guna mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan untuk wadah berbentuk kaca sudah disiapkan oleh Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI sebelum bertemu Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI menuju rumah kosong yang beralamat di Jl. Takari yang tepatnya berada di belakang SDN 006 Tanjung, kemudian Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI merakit alat hisap berupa bong untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba RSUD Tarempa Nomor 1754/Laboratorium RSUD TPA/07.2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Rikardo Napitupulu M.ked(Clinpath), Sp.PK dengan hasil pemeriksaan  urine a.n LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN adalah positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Metamphetamine (MET) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------

 

 

 

       Tarempa, 17 November 2025

          Penuntut Umum,

 

   
 
 
 

 

 

 

                                                                                  ILHAM FERMANSYAH, S.H.

                                                                                                                     AJUN JAKSA MADYA

 

 
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
   
   
 
   

----- Bahwa ia Terdakwa LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pada pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2025, bertempat Di sebuah rumah yang berlokasi di belakang SDN 006 Tanjung yang beralamat Jl. Jend Ahmad Yani, Kel. Tarempa Barat, Kec. Siantan, Kabupaten Kep Anambas yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat yakni bersama-sama dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI (diajukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamine dengan Total berat keseluruhan 0.25 (Nol koma dua lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

 

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 Terdakwa ada dihubungi Sdr. HAMDAN (DPO Berdasarkan Surat Perintah Pencarian Orang Nomor : SP. Pencarian Orang/2/X/Res.4.2/2025/SatresnarkobaTanggal 06 Oktober 2025) yang mana maksud dan tujuan Sdr. HAMDAN adalah ingin membeli narkotika jenis sabu senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), mendengar kabar tersebut Terdakwa pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 menghubungi Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI untuk memberitahu jika Sdr. HAMDAN ada ingin membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa, selanjutnya pada hari yang sama Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk keluar dari tempat tinggalnya, Setelah Terdakwa keluar, Terdakwa bersama dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI pergi mengendarai motor menuju arah Air Terjun Temburun dan pada saat perjalanan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI memberitahu jika Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI sedang membawa 2 (dua)paket narkotika jenis sabu dengan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang nantinya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) akan dijual ke Sdr. HAMDAN senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI di Air Terjun Temburun Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI ada mengeluarkan 1 (satu) kotak rokok L.A Mango yang didalamnya ada 1 (satu) lembar tisu yang digunakan untuk membungkus 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) diberikan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima Paket Narkotika Jenis sabu tersebut yang selanjutnya Terdakwa simpan di dalam dompet kecil.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. HAMDAN ada menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI untuk memberitahu jika Sdr. HAMDAN ingin membeli Narkotika Jenis sabu senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI mengatakan kepada Terdakwa untuk jual Narkotika jenis sabu yang diberikan senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. HAMDAN untuk berjanjian dengan Terdakwa di SD 06, kemudian Terdakwa berangkat dari rumah kosnya menuju SD 06, sesampainya Terdakwa di SD 06, Terdakwa memarkirkan motornya dibelakang SD 06 dan Terdakwa menuju sebuah rumah yang berada tidak jauh dari SD 06 tersebut.
  • Bahwa di dalam Tindakan dan Perbuatan Terdakwa atas penguasaan narkotika jenis sabu serta telah terbangunnya hubungan yang saling menguntungkan di dalam hubungan antara Terdakwa dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI yang saling menguntungkan satu sama lain diantara Penyedia dengan Peranatar, sebagai wujudnya Terdakwa mengakui pada saat Terdakwa menunggu Sdr. HAMDAN, Terdakwa ada dihampiri oleh Anggota Satresnarkoba Polres Anambas yaitu Saksi NEDDI FIQIH AVISTA dan Saksi ALWI SAPUTRA yang saat itu langsung menanyakan kepada Terdakwa dimana terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengatakan ada di dasbor motor namun saat dilakukan pengecekan oleh Satresnarkoba Polres Anambas tidak ditemukan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa ada mengatakan sudah Terdakwa buang di pohon pisang sekitar SD 006 Tanjung namun saat dilakukan pencarian oleh Satresnarkoba di pohon pisang yang dimaksudkan oleh Terdakwa tidak ditemukan juga narkotika jenis sabu tersebut, akhirnya Tim Satresnarkoba Polres Anambas membawa Terdakwa ke RSUD Tarempa, sesampainya di RSUD Tarempa Terdakwa akan menjalani Tes Urine di Toilet didampingi oleh Saksi AGUSTIN NILASARI, pada saat Terdakwa akan membuka celananya terjatuh 1 (satu) buah dompet berwarna hitam dan Saksi AGUSTIN NILASARI ada menawarkan untuk menyimpankan dompetnya namun Terdakwa segera mengambilnya dan membuka dompet tersebut untuk mengambil 1 (satu) bungkusan kecil berwarna putih berisikan narkotika jenis sabu dengan tujuan membuang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam lubang pembuangan air di wc tersebut, pada saat itu juga Saksi AGUSTIN NILASARI memberitahukan hal tersebut kepada Anggota Satresnarkoba Polres Anambas, yang mana Anggota Satresnarkoba Polres Anambas berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastic narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram, yang mana narkotika jenis sabu tersebut dibenarkan oleh Terdakwa jika Narkotika jenis sabu tersebut memang milik Terdakwa.
  • Bahwa Tersangka selain menjual ke Sdr. HAMDAN, Tersangkajuga ada melakukan penjualan kepada beberapa orang, yaitu :
  • Bujang dan Yanti sudah 2 (dua) kali dengan harga Rp. 100.000 pada hari sabtu tanggal 10 Mei 2025 dan tanggal 15 Mei 2025.
  • Adi sebanyak 1 (satu) kali dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 10 Juli 2025.
  • Riski sebanyak 1 (satu) kali senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 12 Juli 2025.
  • Iwan sebanyaj 1 (satu) kali senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 18 Juli 2025.
  • Eko sebanyak 1 (satu) kali senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada tanggal 19 Juli 2025.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
  • Berdasarkan Hasil Berita Acara Taksiran / Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 070/TBB/14361/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Herianto telah melakukan Pemeriksaan/ penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa  LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN 1 (satu)paket berukuran kecil yang dibungkus dengan plastic bening yang diduga berupa barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil takaran berat Netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0265 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari.S.Farm,Apt sebagai  ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram milik terdakwa  LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

Bahwa ia Terdakwa LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pada pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2025, bertempat Di sebuah rumah yang berlokasi di belakang SDN 006 Tanjung yang beralamat Jl. Jend Ahmad Yani, Kel. Tarempa Barat, Kec. Siantan, Kabupaten Kep Anambas yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat yakni bersama-sama dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI (diajukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamine dengan Total berat keseluruhan 0.25 (Nol koma dua lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

 

  • Bahwa berawal dari Saksi NEDDI FIQIH AVISTA dan Saksi ALWI SAPUTRA mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kab. Kep Anambas, selanjutnya Saksi NEDDI FIQIH AVISTA dan Saksi ALWI SAPUTRAmenuju ke lokasi dimana akan terjadi peredaran narkotika jenis sabu yaitu SDN 006 Tanjung yang beralamat di Jl. Jend Ahmad Yani, Kelurahan Tarempa Barat, Kec. Siantan, Kab. Kep Anambas, yang mana pada saat itu Terdakwa berada dilokasi tersebut yang selanjutnya Saksi NEDDI FIQIH AVISTA dan Saksi ALWI SAPUTRA langsung menghampiri Terdakwa dengan menunjukkan surat perintah dan menanyakan kepada Terdakwa dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengatakan ada di dasbor motor namun saat dilakukan pengecekan oleh Satresnarkoba Polres Anambas tidak ditemukan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa ada mengatakan sudah Terdakwa buang di pohon pisang sekitar SD 006 Tanjung namun saat dilakukan pencarian oleh Satresnarkoba di pohon pisang yang dimaksudkan oleh Terdakwa tidak ditemukan juga narkotika jenis sabu tersebut, akhirnya Tim Satresnarkoba Polres Anambas membawa Terdakwa ke RSUD Tarempa, sesampainya di RSUD Tarempa Terdakwa akan menjalani Tes Urine di Toilet didampingi oleh Saksi AGUSTIN NILASARI, pada saat Terdakwa akan membuka celananya terjatuh 1 (satu) buah dompet berwarna hitam dan Saksi AGUSTIN NILASARI ada menawarkan untuk menyimpankan dompetnya namun Terdakwa segera mengambilnya dan membuka dompet tersebut untuk mengambil 1 (satu) bungkusan kecil berwarna putih berisikan narkotika jenis sabu dengan tujuan membuang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam lubang pembuangan air di wc tersebut, pada saat itu juga Saksi AGUSTIN NILASARI memberitahukan hal tersebut kepada Anggota Satresnarkoba Polres Anambas, yang mana Anggota Satresnarkoba Polres Anambas berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastic narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram, yang mana narkotika jenis sabu tersebut dibenarkan oleh Terdakwa jika Narkotika jenis sabu tersebut memang milik Terdakwa.
  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika tersebut, dengan cara pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 Terdakwa ada dihubungi Sdr. HAMDAN (DPO Berdasarkan Surat Perintah Pencarian Orang Nomor : SP. Pencarian Orang/2/X/Res.4.2/2025/SatresnarkobaTanggal 06 Oktober 2025) yang mana maksud dan tujuan Sdr. HAMDAN adalah ingin membeli narkotika jenis sabu senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), mendengar kabar tersebut Terdakwa pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 menghubungi Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI untuk memberitahu jika Sdr. HAMDAN ada ingin membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa, selanjutnya pada hari yang sama Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk keluar dari tempat tinggalnya, Setelah Terdakwa keluar, Terdakwa bersama dengan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI pergi mengendarai motor menuju arah Air Terjun Temburun dan pada saat perjalanan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI memberitahu jika Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI sedang membawa 2 (dua)paket narkotika jenis sabu dengan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang nantinya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) akan dijual ke Sdr. HAMDAN senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI di Air Terjun Temburun Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI ada mengeluarkan 1 (satu) kotak rokok L.A Mango yang didalamnya ada 1 (satu) lembar tisu yang digunakan untuk membungkus 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) diberikan Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima Paket Narkotika Jenis sabu tersebut yang selanjutnya Terdakwa simpan di dalam dompet kecil.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. HAMDAN ada menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI untuk memberitahu jika Sdr. HAMDAN ingin membeli Narkotika Jenis sabu senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana Saksi WAWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin DARMILI mengatakan kepada Terdakwa untuk jual Narkotika jenis sabu yang diberikan senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. HAMDAN untuk berjanjian dengan Terdakwa di SD 06, kemudian Terdakwa berangkat dari rumah kosnya menuju SD 06, sesampainya Terdakwa di SD 06, Terdakwa memarkirkan motornya dibelakang SD 06 dan Terdakwa menuju sebuah rumah yang berada tidak jauh dari SD 06 tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  jenis sabu.
  • Berdasarkan Hasil Berita Acara Taksiran / Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 070/TBB/14361/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Bambang Herianto telah melakukan Pemeriksaan/ penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa  LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN 1 (satu)paket berukuran kecil yang dibungkus dengan plastic bening yang diduga berupa barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil takaran berat Netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0265 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari.S.Farm,Apt sebagai  ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram milik terdakwa  LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

 

 

 

 

       Tarempa, 10 November 2025

          Penuntut Umum,

 

   
 
 
 

 

 

 

                                                                                  ILHAM FERMANSYAH, S.H.

                                                                                                                     AJUN JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya