| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 44/Pid.B/2018/PN Ran | 1.AFRINALDI, SH 2.Moslem Haraki, SH 3.M. Wildan Awaljon Putra, SH |
Ahmad Als Mat Simpeng | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Agu. 2018 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu | ||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pid.B/2018/PN Ran | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Agu. 2018 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-588/N.10.13/Ep.2/08/2018 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
PERTAMA :
---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD Als MAT SIMPENG bersama-sama dengan saksi EKO SAMANIKO als EKO pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2018 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Natuna Jalan H. Adam Malik no. 8 km. 06 Bandarsyah Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Ranai, Barang siapa dalam hal-hal dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah, atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu. --------Perbuatan Terdakwa AHMAD Als MAT SIMPENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------- ATAU KEDUA ---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD Als MAT SIMPENG bersama-sama dengan saksi EKO SAMANIKO als EKO pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2018 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Natuna Jalan H. Adam Malik no. 8 km. 06 Bandarsyah Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Ranai, Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa tidak dilakukan itu, mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. --------Perbuatan Terdakwa AHMAD Als MAT SIMPENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1e Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------- Dan KETIGA: ---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD Als MAT SIMPENG bersama-sama dengan saksi EKO SAMANIKO als EKO pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2018 di pinggir pantai Pring kelurahan Bandarsyah Kab. Natuna atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Ranai, Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. --------Perbuatan Terdakwa AHMAD Als MAT SIMPENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 221 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1e Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
