Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Ntn MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H. ZURMAN AGUSTIAN Alias RIAN Bin USMAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1175/L.10.13.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-34/RNI/07/2025   

 

1.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

ZURMAN AGUSTIAN Alias RIAN Bin USMAN

Nomor Identitas

Tempat Lahir

:

:

Kartu Tanda Penduduk, NIK : 2103071908941005

Ranai

Tanggal Lahir / Umur

:

19 Agustus 1994/ 30 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

 

:

 

Jl. Tok Sitam Rt 002 Rw 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Honorer

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

2.    PENAHANAN :

 Penahanan

-

 

Penyidik

 

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 16 Maret 2025 s/d 4 April 2025;

-

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 5 April 2025 s/d 14 Mei 2025;

-

Perpanjangan Wakil Ketua PN Ke-I

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d 13 Juni 2025;

-

Perpanjangan Wakil Ketua PN Ke-II

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 14 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025;

-

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 11 Juli  2025 s/d 30 Juli 2025;

-

Perpanjangan Ketua PN

 

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 31 Juli  2025 s/d 29 Agustus 2025.

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa ZURMAN AGUSTIAN Alias RIAN Bin USMAN pada hari Senin  tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di tepi Jl. Tj. Lampa Desa Setengar kec. Bunguran Selatan Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 (lima) gram yaitu Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 0.71 (nol koma tujuh puluh satu) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. ASKOHELLY Alias BANG AAK (DPO) via telepon whatsapp dengan tujuan untuk memesan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan mengatakan:

Terdakwa               : “Bang ad tak barang?” (Bang ada barang tidak?)

BANG AAK : “Ade ini, nak berape?” (Ada ini, mau berapa?)

Terdakwa               : “Paket delapan ratus lah bang!”

BANG AAK : “Oke nanti dikabarin!”

Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Sdr. ASKOHELLY Alias BANG AAK (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan:

BANG AAK : “Kerumah lah”

Terdakwa               : “Oke bang, Otw”

Setelah menerima telepon tersebut, Terdakwa langsung pergi ke rumah Sdr. ASKOHELLY Alias BANG AAK (DPO) dan Sdri. HENI Alias TETEH HENI (DPO) yang beralamat di Perumahan Pemda daerah Puak Kel. Ranai Kota. Setibanya disana, Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. ASKOHELLY Alias BANG AAK (DPO) dan Sdri. HENI Alias TETEH HENI (DPO) di ruang tamu dan Terdakwa bertanya, “Mana barangnya bang, coba lihat”. Kemudian Sdr. ASKOHELLY Alias BANG AAK (DPO) memperlihatkan 1 (satu) bungkus kardus coklat kecil yang berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu dan diletakkannya di atas meja ruang tamu. Setelah itu Terdakwa mengambil Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut dan memberikan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ASKOHELLY Alias BANG AAK (DPO), setelah mendapatkan sabu tersebut  lalu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang berada di Jl Tok Sitam Rt 002 Rw 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang terdakwa letakkan di saku pintu mobil sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa.

----Bahwa sesampainya di rumah lalu terdakwa mengajak Saksi SARI INDAR WAHYUNI (istri Terdakwa) untuk menemani Terdakwa pergi ke Pelabuhan Selat Lampa dengan maksud menjemput teman Terdakwa yang berada di Pelabuhan Selat Lampa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi SARI INDAR WAHYUNI berangkat dari rumah dengan tujuan ke Pelabuhan Selat Lampa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Nissan Livina warna silver dengan Nomor Polisi BP 1173 N, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB saat diperjalanan menuju Selat Lampa tepatnya berada di Jl. Tj. Lampa Desa Setengar Kec. Bunguran Selatan Kab. Natuna mobil Terdakwa diberhentikan oleh sebuah mobil dengan merek Toyota Inova warna silver yang dari mobil tersebut turun beberapa orang berpakaian seperti preman yang merupakan Tim Satresnarkoba Polres Natuna diantaranya Saksi YEN PHILIPS CHANDRA PASARIBU dan Saksi BRIGPOL BOBBY EBENEZER TAMBUN, S.H. langsung mengamankan Terdakwa di tepi Jl. Tj. Lampa Desa Setengar Kec. Bunguran Selatan Kab. Natuna yang sebelumnya ada mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa terdakwa yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Natuna ada membawa narkotika sedang menuju Pelabuhan Selat Lampa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan yang  dikendarai oleh Terdakwa ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek Harmits yang di dalamnya berisikan, 1 (satu) bungkus kardus coklat kecil yang di dalamnya berisikan, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang ditemukan di saku pintu mobil sebelah kanan, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO YO3 warna hijau tosca dengan nomor Telkomsel 085355502055, Nomor Imei 866707074171631 yang ditemukan di bagian saku mobil bagian depan, yang mana barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari Sdr. ASKOHELLY Alias BANG AAK (DPO) dan Sdri. HENI Alias TETEH HENI (DPO) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 11.00 WIB di Perum Pemda Kab. Natuna dengan cara membeli seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Natuna guna pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No: 234/BB.10378.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang JUFRIADI telah melakukan penimbangan barang berupa: --------------------------------------------------

  1. 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 0.48 Gram dengan Berat Bersih 0.24 Gram
  2. 2 (dua) bungkus atau paket plastik bening berukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan Berat Kotor 0.67 Gram dengan Berat Bersih 0.39 Gram
  3. 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan Berat Kotor 0.14 Gram dengan Berat Bersih 0.08 Gram

-----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor LHU.085.K.05.16.25.0112 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh DYAH ATU NOVI HAPSARI, S.Farm.,Apt telah dilakukan pengujian berupa: 4 (empat) bungkus sampel dengan berat Netto: 0,71gram.

Dengan kesimpulan bahwa Sampel benar Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) sesuai demgan nomor urut 61  berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN NARKOBA Nomor: SKBN/124/III/KES.8/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Wilsen. selaku Dokter Pemeriksa Klinik POLRES Natuna, telah melakukan pemeriksaan analisis secara kimiawi terhadap urine atas nama ZURMAN AGUSTIAN Alias RIAN Bin USMAN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan urine atas nama ZURMAN AGUSTIAN Alias RIAN Bin USMAN adalah positif atau mengandung Amfetamina dalam Narkotika Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Bahwa Terdakwa dalam hal menjual dan membeli Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan untuk dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

 

KEDUA:

 

-----Bahwa ia Terdakwa ZURMAN AGUSTIAN Alias RIAN Bin USMAN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada pada Maret tahun 2025 bertempat di tepi Jl. Tj. Lampa Desa Setengar kec. Bunguran Selatan Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat Netto 0.71 (nol koma tujuh puluh satu) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Natuna ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang juga merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Natuna yaitu Terdakwa ZURMAN AGUSTIAN Alias RIAN Bin USMAN akan melakukan Transaksi Narkotika di daerah Perumahan Pemda daerah Puak Kel. Ranai Kota. Setelah mendapat informasi tersebut lalu Tim Satresnarkoba Polres Natuna diantaranya Saksi YEN PHILIPS CHANDRA PASARIBU dan Saksi BOBBY EBENEZER TAMBUN, S.H. langsung melakukan penyelidikan, namun tidak ditemukan Target Operasi (TO) tersebut. Selanjutnya dilakukan penelusuran hingga mendapat informasi bahwa Target Operasi (TO) tersebut sedang berada dalam perjalanan menuju Pelabuhan Selat Lampa, Tim Satresnarkoba Polres Natuna langsung menuju Pelabuhan Selat Lampa. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB Tim Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek Nissan Livina warna silver dengan Nomor Polisi BP 1173 N di tepi Jl. Tj. Lampa Desa Setengar Kec. Bunguran Selatan yang sedang dikendari oleh Terdakwa ZURMAN AGUSTIAN Alias RIAN Bin USMAN bersama dengan Saksi SARI INDAR WAHYUNI (istri terdakwa). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan yang  dikendarai oleh terdakwa ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) buah  tas selempang warna hitam merek Harmits yang didalamnya berisikan, 1 (satu) bungkus kardus coklat kecil yang didalamnya berisikan, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang ditemukan di saku pintu mobil sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO YO3 warna hijau tosca dengan nomor Telkomsel 085355502055, Nomor Imei 866707074171631 yang ditemukan di bagian saku mobil bagian depan, yang mana barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari Sdr. ASKOHELLY Alias BANG AAK (DPO) dan Sdri. HENI Alias TETEH HENI (DPO) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 11.00 WIB di Perum Pemda Kab. Natuna. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Natuna guna pemeriksaan lebih lanjut.------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No: 234/BB.10378.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang JUFRIADI telah melakukan penimbangan barang berupa: ----------------------------

  1. 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 0.48 Gram dengan Berat Bersih 0.24 Gram
  2. 2 (dua) bungkus atau paket plastik bening berukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan Berat Kotor 0.67 Gram dengan Berat Bersih 0.39 Gram
  3. 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan Berat Kotor 0.14 Gram dengan Berat Bersih 0.08 Gram

-----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor LHU.085.K.05.16.25.0112 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh DYAH ATU NOVI HAPSARI, S.Farm.,Apt telah dilakukan pengujian berupa: 4 (empat) bungkus sampel dengan berat Netto: 0,71gram.

Dengan kesimpulan bahwa Sampel benar Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) sesuai demgan nomor urut 61  berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN PEMERIKSAAN NARKOBA Nomor: SKBN/124/III/KES.8/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Wilsen. selaku Dokter Pemeriksa Klinik POLRES Natuna, telah melakukan pemeriksaan analisis secara kimiawi terhadap urine atas nama ZURMAN AGUSTIAN Alias RIAN Bin USMAN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan urine atas nama ZURMAN AGUSTIAN Alias RIAN Bin USMAN adalah positif atau mengandung Amfetamina dalam Narkotika Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan untuk dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ranai, 12 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H

   Jaksa Muda / 19831027 200912 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya