Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2025/PN Ntn TULUS YUNUS ABDI, S.H. ERWANTO KUSUMA Als ERWAN Bin RASIDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1514/L.10.13.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-44/RNI/10/2025

 

1.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

ERWANTO KUSUMA Alias ERWAN Bin RASIDI

Nomor Identitas

:

 

Kartu Tanda Penduduk,

NIK : 2103111902900001

Tempat Lahir

:

Sedanau

Tanggal Lahir / Umur

:

19 Februari 1990/ 35 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

 

:

 

Jl. H. Adam Malik RT 003 RW 004 Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

2.    PENAHANAN :

 Penahanan

-

 

Penyidik

 

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 16 Agustus 2025 s.d. 04 September 2025;

-

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 05 September 2025 s.d. 14 Oktober 2025;

-

Penuntut Umum                        

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d 01 November 2025

 

 

 

 

  1. DAKWAAN:

-----Bahwa ia Terdakwa ERWANTO KUSUMA Alias ERWAN Bin RASIDI pada Hari Kamis Tanggal 31 Juli 2025 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Bakti RT 005/RW 002, Kel. Ranai, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

-----Bermula pada Hari Kamis Tanggal 31 Juli 2025 sekira Pukul 08.30 WIB, Terdakwa pergi ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Bakti RT 005/RW 002, Kel. Ranai, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna untuk mencari daun sop. Sesampainya Terdakwa, tanpa salam ataupun mengetuk pintu, Terdakwa menjumpai Saksi JASLINAR yang sedang duduk di lantai dapur di bagian belakang rumah. Terdakwa bertanya kepada Saksi JASLINAR “Nek, ada jual daun sop gak?”, Saksi JASLINAR menjawab “Gak ada lagi bang, udah mati daunnya.” Setelah itu, Terdakwa bertanya kembali “Kenapa daunnya sampai mati?”, Saksi JASLINAR menjawab “Karena terkena panas matahari”. Terdakwa menanyakan kembali “Kenapa bisa mati? Gak disiram ya?”, Saksi JASLINAR menjawab “Jarang disiram”. Kemudian, Terdakwa langsung pamit pulang ke Saksi JASLINAR.-----------------------------------------------------------------------------------------

-----Selanjutnya, Terdakwa pulang menggunakan sepeda motor dan berjalan menuju lapangan futsal. Setelah Terdakwa sampai di lapangan futsal, Terdakwa berpikiran untuk kembali ke rumah Saksi JASLINAR untuk menanyakan di mana lagi ada orang yang menjual daun sop, sehingga Terdakwa kembali ke rumah Saksi JASLINAR. Setelah Terdakwa tiba di rumah Saksi JASLINAR, Terdakwa melihat barang bukti 1 (satu) buah Tas Slingbag warna Abu-abu yang berada di samping kepala Saksi JASLINAR yang sedang tidur di halaman dapur rumah. Kemudian, Terdakwa mengambil barang bukti 1 (satu) buah Tas Slingbag warna Abu-abu tersebut dan langsung membawa barang bukti 1 (satu) buah Tas Slingbag warna Abu-abu tersebut pergi dari rumah Saksi JASLINAR. Terdakwa menaruh barang bukti 1 (satu) buah Tas Slingbag warna Abu-abu tersebut di gantungan sepeda motor Terdakwa, lalu Terdakwa pulang ke rumah.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa langsung membongkar barang bukti 1 (satu) buah Tas Slingbag warna Abu-abu tersebut dan Terdakwa melihat isi di dalamnya terdapat: 1 (satu) buah Handphone merek REALME NOTE 60X warna Marble Black; 1 (satu) buah Botol Suplemen Kesehatan merek NDR GROUP RESOURCES warna Hitam yang berisi 1 (satu) buah Cincin Emas 23 Karat dengan berat 3 (tiga) Gram dan Uang Tunai sebesar Rp500.000.-(lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah KTP milik Saksi JASLINAR; 1 (satu) buah Tasbih warna Hijau Muda; 1 (satu) buah Kantong Obat-obatan yang berisikan berbagai macam jenis obat-obatan; 1 (satu) buah Buku Yasin yang di dalamnya terdapat Uang Tunai Rp500.000.-(lima ratus ribu rupiah); serta 1 (satu) buah Gigi Palsu bagian bawah milik Saksi JASLINAR. Sekitar seminggu kemudian, Terdakwa mengotak-atik Handphone Saksi JASLINAR dan mengganti akun Gmail dan Google milik Saksi JASLINAR untuk menghilangkan jejak dan Terdakwa juga ingin menggunakan Handphone tersebut untuk pemakaian pribadi. Selanjutnya, pada Hari Senin Tanggal 11 Agustus 2025 sekira Pukul 20.30 WIB, Terdakwa membuang barang bukti 1 (satu) buah Tas Slingbag warna Abu-abu milik Saksi JASLINAR ke semak-semak yang beralamat di Jl. H. Adam Malik di depan Gereja Katolik Santo Paulus.------------------------------------------

-----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil barang bukti 1 (satu) buah Tas Slingbag warna Abu-abu yang berisikan: 1 (satu) buah Handphone merek REALME NOTE 60X warna Marble Black; 1 (satu) buah Botol Suplemen Kesehatan merek NDR GROUP RESOURCES warna Hitam yang berisi 1 (satu) buah Cincin Emas 23 Karat dengan berat 3 (tiga) Gram dan Uang Tunai sebesar Rp500.000.-(lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah KTP milik Saksi JASLINAR; 1 (satu) buah Tasbih warna Hijau Muda; 1 (satu) buah Kantong Obat-obatan yang berisikan berbagai macam jenis obat-obatan; 1 (satu) buah Buku Yasin yang di dalamnya terdapat Uang Tunai Rp500.000.-(lima ratus ribu rupiah); serta 1 (satu) buah Gigi Palsu bagian bawah milik Saksi JASLINAR, mengakibatkan Saksi JASLINAR mengalami kerugian berjumlah sekitar Rp8.000.000.- (delapan juta rupiah).------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------

 

 

Ranai, 29 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

TULUS YUNUS ABDI, S.H, M.H.

   Jaksa Muda / 19860802 200501 1 003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya