Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2025/PN Ntn REIN LESMANA MUSRI, S.H. NGO BINH DANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-754/L.10.13/Eku.2/06/2025
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-27/RNI/06/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

NGO BINH DANG

Tempat lahir

:

Kien Giang – Vietnam.     

Umur/ tanggal lahir

:

32 Tahun/ 10 Februari 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Vietnam

Tempat tinggal

:

Ap Vinh Hoa 2, Xa Vinh Hoa, Phu Chau Thanh, Kien Giang – Vietnam

Agama

:

Budha

Pekerjaan

:

Nahkoda KG 936 TS alias KG 93682 TS

Pendidikan

:

Kelas 7 (tidak tamat setara SMP)

 

 

 

  1. PENAHANAN :

Tidak ditahan

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

-------Bahwa terdakwa NGO BINH DANG selaku Nahkoda Kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada koordinat 04°03.001 LU - 104° 46.941 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 5, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.15 Wib pada saat KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan sedang melaksanakan Patroli bersama dengan Bakamla berdasarkan Surat Tugas Kepala Bakamla RI Nomor OP.01.01/248/2025 tanggal 24 Maret 2025 di perairan ZEEI Laut Natuna. Selanjutnya saat melakukan patroli, KP Orca 03 mendeteksi sebuah kapal pada posisi koordinat 04°03.033 LU - 104° 51.604 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia melihat Kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS yang dinahkodai oleh terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan berusaha melarikan diri dengan cara melepas jarring trawl.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.45 Wib KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan dapat menghentikan Kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS pada koordinat 04°03.001 LU - 104° 46.941 BT dimana terdakwa NGO BINH DANG selaku Nahkoda Kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS tersebut beserta 13 (tiga belas) orang anak buah kapal (ABK) yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa Kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal, selanjutnya Kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan pasal 27 angka 26 Undang – Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  • Bahwa dari atas kapal tidak ditemukan dokumen / surat – surat kapal yang dibawa oleh terdakwa selaku nahkoda kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS, kemudian dari atas kapal ditemukan bendera kebangsaan Vietnam yang terpasang diatas kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 92 Jo Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 ayat (5) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang – Undang  31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.-----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa NGO BINH DANG selaku Nahkoda Kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada koordinat 04°03.001 LU - 104° 46.941 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.15 Wib pada saat KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan sedang melaksanakan Patroli bersama dengan Bakamla berdasarkan Surat Tugas Kepala Bakamla RI Nomor OP.01.01/248/2025 tanggal 24 Maret 2025 di perairan ZEEI Laut Natuna. Selanjutnya saat melakukan patroli, KP Orca 03 mendeteksi sebuah kapal pada posisi koordinat 04°03.033 LU - 104° 51.604 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia melihat Kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS yang dinahkodai oleh terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.45 Wib KP Orca 03 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan dapat menghentikan Kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS pada koordinat 04°03.001 LU - 104° 46.941 BT dimana terdakwa NGO BINH DANG selaku Nahkoda Kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS tersebut beserta 13 (tiga belas) orang anak buah kapal (ABK) yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
  • Bahwa Kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan Kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS berupa alat tangkap ikan jenis jaring pukat hela (trawls) yang berada diatas kapal KG 936 TS alias KG 93682 TS melanggar sesuai dengan ketentuan pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
  • Bahwa selanjutnya kapal dan terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang – Undang  31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Ranai, 11 Juni 2025

Penuntut Umum

 

 

 

 

Rein Lesmana Musri, S.H.

Jaksa Muda Nip. 19790102 200603 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya