| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS
Jalan Imam Bonjol No. 02 RT. 001 RW. 001 Kel.Tarempa Kec.Siantan Kab. Kep. Anambas
Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS. PERKARA : PDM- 16/TRP/Enz.2/11/2025
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
WAWAN KURNIAWAN Alias WAWAN Bin DARMILI
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
2105013105870001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tarempa
|
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
38 Tahun / 31 Mei 1987
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
JL. Kampung Melayu RT 002 RW 001 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d 21 September 2025;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 22 September 2025 s/d 21 Oktober 2025;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d 20 November 2025;
|
- Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas I Tanjung Pinang, sejak tanggal 03 November 2025 s/d 22 November 2025.
|
|
|
C.
|
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR :
|
----- Bahwa ia Terdakwa WAWAN KURNIAWAN Alias WAWAN Bin DARMILI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2025, bertempat Jl. Kampung Melayu, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana narkotika yakni melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara permufakatan jahat dengan orang ARIFIN Alias MARTIN Bin SUKARMAN dan LATIFAH alias EKA Binti ABDUL RAHMAN (penuntutan terpisah) dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa WAWAN KURNIAWAN alias WAWAN Bin DARMILI menerima telepon dari saksi LATIFAH alias EKA Binti ABDUL RAHMAN yang menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu;
- Bahwa setelah pembicaraan tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi ARIFIN alias MARTIN Bin SUKARMAN (Alm) yang menyuruh terdakwa menemuinya di area parkir dekat rumah terdakwa di Jl. Kampung Melayu, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas;
- Bahwa terdakwa kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan bertemu dengan saksi ARIFIN alias MARTIN, lalu terjadi transaksi narkotika di mana saksi ARIFIN memberikan dua paket sabu yang dibungkus tisu putih, dan terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran;
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari permintaan saksi ARIFIN Alias MARTIN yaitu mendapatkan 1 (satu) paket sabu untuk Tersangka gunakan sendiri dan juga saat Tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada saksi. ARIFIN Alias MARTIN takaran narkotika jenis sabu tersebut selalu di lebihkan oleh saksi. ARIFIN Alias MARTIN;
- Bahwa setelah transaksi itu, terdakwa membawa sabu tersebut ke rumahnya dan menyimpannya dalam kotak rokok merek L.A Mango;
- Bahwa pada Selasa malam tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa membawa sabu tersebut menemui saksi LATIFAH alias EKA di kosnya yang berada di belakang Kantor Pengadilan Agama Tarempa. Keduanya kemudian berboncengan menuju Objek Wisata Air Terjun Temburun;
- Bahwa
- Bahwa dalam perjalanan, saksi LATIFAH alias EKA menunjukkan pesan dari seseorang bernama HAMDAN yang bermaksud membeli sabu. Menanggapi hal tersebut, terdakwa mengatakan, “Ni ada dua paket abang bawa, satu 200 ribu, satu 150 ribu, kalau nak jual yang 150 ni, tapi jual sama Hamdan 200 ribu ya.”;
- Bahwa sesampainya di lokasi sepi sekitar area Air Terjun Temburun, terdakwa mengeluarkan kotak rokok L.A Mango berisi dua paket sabu dan memberikan satu paket sabu seharga Rp150.000,- kepada LATIFAH alias EKA, sementara satu paket lainnya disimpan oleh terdakwa untuk digunakan bersama;
- Bahwa kemudian pada Kamis dini hari tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap LATIFAH alias EKA di RSUD Tarempa, di mana ia sempat berupaya membuang sabu ke saluran pembuangan air kamar mandi. Dari hasil penggeledahan dan interogasi, LATIFAH alias EKA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari terdakwa WAWAN KURNIAWAN alias WAWAN Bin DARMILI:
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0265 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari.S.Farm,Apt sebagai ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram milik saksi LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN (penuntutan diajukan secara terpisah) adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada terdakwa disita barang bukti berupa, Satu unit handphone merek Infinix Hot 11 Play warna biru IMEI 355023191223967/355023191223075 beserta kartu SIM Telkomsel nomor 082289035927;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa WAWAN KURNIAWAN Alias WAWAN Bin DARMILI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2025, bertempat Jl. Kampung Melayu, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu, dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa WAWAN KURNIAWAN alias WAWAN Bin DARMILI menerima telepon dari saksi LATIFAH alias EKA Binti ABDUL RAHMAN yang menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu;
- Bahwa setelah pembicaraan tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi ARIFIN alias MARTIN Bin SUKARMAN (Alm) yang menyuruh terdakwa menemuinya di area parkir dekat rumah terdakwa di Jl. Kampung Melayu, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas;
- Bahwa terdakwa kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan bertemu dengan saksi ARIFIN alias MARTIN, lalu terjadi transaksi narkotika di mana saksi ARIFIN memberikan dua paket sabu yang dibungkus tisu putih, dan terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran;
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari permintaan saksi ARIFIN Alias MARTIN yaitu mendapatkan 1 (satu) paket sabu untuk Tersangka gunakan sendiri dan juga saat Tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada saksi. ARIFIN Alias MARTIN takaran narkotika jenis sabu tersebut selalu di lebihkan oleh saksi. ARIFIN Alias MARTIN;
- Bahwa setelah transaksi itu, terdakwa membawa sabu tersebut ke rumahnya dan menyimpannya dalam kotak rokok merek L.A Mango;
- Bahwa pada Selasa malam tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa membawa sabu tersebut menemui saksi LATIFAH alias EKA di kosnya yang berada di belakang Kantor Pengadilan Agama Tarempa. Keduanya kemudian berboncengan menuju Objek Wisata Air Terjun Temburun;
- Bahwa dalam perjalanan, saksi LATIFAH alias EKA menunjukkan pesan dari seseorang bernama HAMDAN yang bermaksud membeli sabu. Menanggapi hal tersebut, terdakwa mengatakan, “Ni ada dua paket abang bawa, satu 200 ribu, satu 150 ribu, kalau nak jual yang 150 ni, tapi jual sama Hamdan 200 ribu ya.”;
- Bahwa sesampainya di lokasi sepi sekitar area Air Terjun Temburun, terdakwa mengeluarkan kotak rokok L.A Mango berisi dua paket sabu dan memberikan satu paket sabu seharga Rp150.000,- kepada LATIFAH alias EKA, sementara satu paket lainnya disimpan oleh terdakwa untuk digunakan bersama;
- Bahwa kemudian pada Kamis dini hari tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap LATIFAH alias EKA di RSUD Tarempa, di mana ia sempat berupaya membuang sabu ke saluran pembuangan air kamar mandi. Dari hasil penggeledahan dan interogasi, LATIFAH alias EKA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari terdakwa WAWAN KURNIAWAN alias WAWAN Bin DARMILI:
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0265 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari.S.Farm,Apt sebagai ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram milik saksi LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN (penuntutan diajukan secara terpisah) adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada terdakwa disita barang bukti berupa, Satu unit handphone merek Infinix Hot 11 Play warna biru IMEI 355023191223967/355023191223075 beserta kartu SIM Telkomsel nomor 082289035927;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------
DAN
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa WAWAN KURNIAWAN Alias WAWAN Bin DARMILI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2025, bertempat Jl. Kampung Melayu, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana narkotika yakni Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, terdakwa dan saksi LATIFAH alias EKA pergi ke sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Takari, belakang SD Negeri 06 Tanjung. Di lokasi tersebut, terdakwa merakit alat hisab sabu (bong) menggunakan sedotan susu UHT, air mineral, dan kaca pembakar yang telah disiapkan sebelumnya:
- Bahwa setelah alat hisab lengkap, terdakwa WAWAN KURNIAWAN Alias WAWAN Bin DARMILI menggunakan narkotika jenis bersama-sama dengan saksi LATIFAH alias EKA yang dibeli dari saksi dari saksi ARIFIN alias MARTIN (penuntutan diajukan secara terpisah), dengan cara memanaskan sabu di atas kaca, menghisap uapnya melalui sedotan, dan mengulangi perbuatan tersebut hingga sabu tersebut habis digunakan sekitar pukul 05.00 WIB;
- Bahwa setelah selesai mengonsumsi sabu, terdakwa kembali ke rumahnya dan tertidur hingga pada tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB tersangka diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 1755/Laboratorium RSUD.TPA/07/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Rikardo Napitupulu, M.Ked (Clinpath), Sp.PK, menyimpulkan bahwa terdakwa positif menggunakan Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa pada terdakwa disita barang bukti berupa, Satu unit handphone merek Infinix Hot 11 Play warna biru IMEI 355023191223967/355023191223075 beserta kartu SIM Telkomsel nomor 082289035927;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------
Tarempa, 17 November 2025
Penuntut Umum,
MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|