Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
30/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran 1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
BUI GIU Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-341/N.10.13/Euh.2/05/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DAVID JOHNIE. SH
2AFRINALDI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1BUI GIU[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU:

 

------ Bahwa terdakwa, BUI GIU selaku Nahkoda Kapal BV 5092 TS yang merupakan kapal asing penangkap ikan yang mengibarkan bendera kebangsaan Vietnam bersama-sama dengan Vo Thanh Tuan selaku nahkoda Kapal BV 92160 TS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira Pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2017 bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 07°12’360” U - 108° 40’ 460” T yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan  yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa BUI GIU melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair Trawl) dengan cara Kapal BV 92160 TS menurunkan jaring kemudian Kapal BV 5092 TS  mendekat ke Kapal BV 92160 TS  untuk menerima ujung tali jaring dan menyambungkan tali tersebut ke tali penarik yang berada di Kapal BV 5092 TS, kemudian Kapal BV 92160 TS  bersama dengan Kapal BV 5092 TS mengulur jaring ke dasar laut dan ditarik secara beriringan, setelah kurang lebih 7 jam Kapal BV 92160 TS  menghubungi  Kapal BV 5092 TS untuk berbalik arah dan menggulung jaring, kemudian ujung tali jaring tersebut terdakwa kembalikan kepada Kapal BV 92160 TS, setelah itu jaring di angkat ke atas geladak Kapal BV 92160 TS untuk dikeluarkan ikan dari dalam jaring.
  • Bahwa ketika terdakwa BUI GIU selaku Nahkoda Kapal BV 5092 TS bersama dengan Vo Thanh Tuan selaku nahkoda Kapal BV 92160 TS sedang melakukan penangkapaan ikan di WPPRI (Wilayah Perairan Perikanan Republik Indonesia) tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan surat-surat/ dokumen perizinan perikanan lain dari pemerintah Indonesia.
  • Bahwa pada saat di tangkap alat tangkap sebagian berada di dalam laut dan sebagian diatas kapal BV 5092 TS.
  • Bahwa selanjutnya Kapal BV 5092 TS  yang dinahkodai oleh terdakwa berikut anak buah kapalnya dibawa ke Pos AL Sabang Mawang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102  Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang  RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

 

  1.  

 

------ Bahwa terdakwa, BUI GIU selaku Nahkoda Kapal BV 5092 TS yang merupakan kapal asing penangkap ikan yang mengibarkan bendera kebangsaan Vietnam bersama-sama dengan Vo Thanh Tuan selaku nahkoda Kapal BV 92160 TS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira Pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2017 bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 07°12’360” U - 108° 40’ 460” T yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa BUI GIU melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair Trawl) dengan cara Kapal BV 92160 TS menurunkan jaring kemudian Kapal BV 5092 TS  mendekat ke Kapal BV 92160 TS  untuk menerima ujung tali jaring dan menyambungkan tali tersebut ke tali penarik yang berada di Kapal BV 5092 TS, kemudian Kapal BV 92160 TS  bersama dengan Kapal BV 5092 TS mengulur jaring ke dasar laut dan ditarik secara beriringan, setelah kurang lebih 7 jam Kapal BV 92160 TS  menghubungi  Kapal BV 5092 TS untuk berbalik arah dan menggulung jaring, kemudian ujung tali jaring tersebut terdakwa kembalikan kepada Kapal BV 92160 TS, setelah itu jaring di angkat ke atas geladak Kapal BV 92160 TS untuk dikeluarkan ikan dari dalam jaring.
  • Bahwa alat penangkap ikan pukat hela dasar dua kapal (Pair Trawls) yang terdakwa gunakan adalah alat tangkap yang berdasarkan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
  • Bahwa pada saat di tangkap alat tangkap sebagian berada di dalam laut dan sebagian diatas kapal BV 5092 TS.
  • Bahwa selanjutnya Kapal BV 5092 TS  yang dinahkodai oleh terdakwa berikut anak buah kapalnya dibawa ke Pos AL Sabang Mawang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya