| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
Jl. Pramuka No.51, Ranai, Kabupaten Natuna. Telp./Fax (0773) 31281
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
RENCANA DAKWAAN
NOMOR : Reg. Perkara. PDM-13/RNI/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Calvin Dicky Lesmana Bin Bang Ani
Tempat Lahir : Pian Tengah
No. Identitas : 2103052804980002
Umur / Tgl. Lahir : 27 tahun / 20 Mei 1998
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Pian Tengah, RT001/RW001, Kel/Desa Pian Tengah, Kec. Bunguran Barat, Kab. Natuna
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- PENANGKAPAN
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 18 Desember 2025 s.d. tanggal 19 Desember 2025
|
- PENAHANAN
|
|
:
|
Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 19 Desember 2025 s.d. 07 Januari 2026
|
- Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 08 Januari 2026 s.d. 16 Februari 2026
|
|
|
:
|
Di Rutan Pores Natuna sejak tanggal 12 Februari 2026 s.d. 3 Maret 2026
|
- DAKWAAN :
-------Bahwa Terdakwa Calvin Dicky Lesmana Bin Bang Ani bersama-sama dengan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah Natuna, Jl. Ali Murtopo, RT002/RW005, Kel/Desa Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa menghubungi Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) melalui Whastapp dengan tujuan untuk berjalan-jalan saja. Setelah Terdakwa tiba dirumah Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah), Terdakwa bersama Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) langsung berangkat menuju Ranai menggunakan sepeda motor Terdakwa merek Yamaha Zupiter MX New berwarna merah kombinasi hitam dengan nomor plat BP 5753 NC. Setibanya, di daerah Jemengan, Terdakwa dan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) singgah terlebih dulu di Apotek Waras. Lalu Terdakwa memberikan Anak Saksi uang sebesar Rp9.000,- (sembilan ribu rupiah) untuk membeli masker sebanyak 2 (dua) pcs;
- Bahwa setelah selesai membeli masker, Terdakwa dan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) pergi ke arah Batu Kapal. Pada saat dalam perjalanan, Terdakwa dan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) mampir di sebuah warung yang terletak di Batu Kapal. Kemudian Terdakwa membeli minuman Redbull, cemilan dan permen, sedangkan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu di sepeda motor. Setelah membeli makanan dan minuman, Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) menggantikan Terdakwa mengendarai sepeda motor. Lalu Terdakwa berkata kepada Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah), “cari tempat sepi dulu, aku mau minum, ke Jarmin aja”. Terdakwa dan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian pergi menuju Jarmin. Setibanya di Jarmin yang berada di Jl. Jend. Sudirman, Ranai Kota, Terdakwa dan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) berhenti sejenak selama 10 menit disana untuk duduk dan meminum minuman yang telah di beli sebelumnya. Kemudian Terdakwa berkata kepada Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah), “kita ada kerja” , Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) bertanya, “kerja apa”, Terdakwa menjawab, “ngambil motor di RSUD, motor itu udah ditandai”, Anak Saksi menjawab, ”jangan bang gausah, pulang aja kita”, lalu Terdakwa menanggapi, “aman itu”;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) pergi ke RSUD Natuna. Sebelum ke RSUD Natuna, Terdakwa dan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) berhenti sebentar di tanah merah yang letaknya tidak jauh dari RSUD, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) melanjutkan perjalanan ke RSUD Natuna. Setelah tiba di RSUD Natuna di Jl. Ali Murtopo, RT002/RW005, Kel/Desa Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Terdakwa dan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) turun ke parkiran bawah RSUD untuk memantau sepeda motor yang menjadi incaran, dikarenakan masih ada orang di parkiran tersebut, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) berbalik ke arah parkiran atas RSUD Natuna. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) masuk ke dalam RSUD untuk memantau situasi parkiran bawah RSUD, namun Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) melihat masih ada orang yang berada di parkiran bawah RSUD. Selanjutnya Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) keluar dari RSUD menjumpai Terdakwa yang menunggu diluar. Lalu Terdakwa berkata kepada Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah), ”orang tu dah pergi, ayok kita gas”, Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab, “ga berani bang”;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa bersama Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) pergi ke parkiran bawah, namun sebelum sampai diparkiran bawah Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) berkata ekpada Terdakwa, “aku tunggu diluar aja bang”, Terdakwa menjawab, ”biar ga jauh dorongnya”. Kemudian Terdakwa pergi sendirian ke parkiran berjalan kaki, sedangkan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu di atas sepeda motor di luar pagar. Tak berselang lama setelah Terdakwa masuk ke parkiran bawah, ada 2 (dua) orang menggunakan 1 (satu) sepeda motor masuk ke dalam parkiran tersebut. Setelah itu, Terdakwa sambil berpura-pura menelfon mengambil sepeda motor merek Honda PCX 160 CC berwarna putih, Nomor Polisi BP 2189 NE diparkiran tersebut dengan cara mendorongnya ke arah Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari Terdakwa. Setibanya Terdakwa di tempat Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah), Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) langsung mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kaki kanannya ke luar RSUD Natuna. Selanjutnya Terdakwa menggantikan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) mendorong motor tersebut hingga sampai ke Rumah Terdakwa di Desa Pian Tengah;
- Bahwa setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah), “kalau ayah abang nanya bilang aja kamu anggota”, Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) menjawab, “anggota apapula badan kecil rambut merah gini bang”. Kemudian Terdakwa mendorong motor tersebut ke dalam rumahnya. Setelah itu Terdakwa dan Anak Saksi Ari Ardiansah Bin Harifendi (dilakukan penuntutan terpisah) pulang ke Singgang Bulan, Cemaga Utara;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Kurniawan mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Ranai, 26 Februari 2026
PENUNTUT UMUM
Reza Kausar, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19970723 202404 1 002
|