Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Ntn 1.RYAN FADILLAH SANTOSO, S.H.
2.Eka P Kristian Waruwu, SH.MH
3.REZA KAUSAR, S.H.
RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1302/L.10.13.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-27/RNI/06/2026

 

1.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS

Nomor Identitas

 

:

 

Kartu Tanda Penduduk, NIK : 2103071501961001

Tempat Lahir

:

Air Raya (Natuna)

Tanggal Lahir / Umur

:

30 Tahun / 15 Januari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

 

:

 

Jl. H. R. Soebrantas S RT 002 RW 009 Kel. Bandarsyah Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, Provinsi Kepulauan Riau

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

2.    PENAHANAN :

 Penahanan

-

 

Penyidik

 

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d 11 Maret 2026;

-

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d 20 April 2026;

-

Perpanjangan Wakil Ketua PN Ke-I

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 21 April 2026 s/d 20 Mei 2026;

-

Perpanjangan Wakil Ketua PN Ke-II

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d 19 Juni 2026;

-

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 02 Juni 2026 s/d 21 Juni 2026;

-

Penuntut Umum Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 22 Juni 2026 s/d 21 Juli 2026;

 

 

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS bersama dengan Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) pada hari Selasa Tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 02.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di sebuah kos di dalam sebuah gang kecil di Jl. D. K . W. Mohd Benteng Rt 002 Rw 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 Sekira pukul 20.00 WIB, Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) sedang berada di sebuah kos yang beralamat di dalam sebuah gang kecil di Jl. D. K . W. Mohd Benteng Rt 002 Rw 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, yang mana Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) berada di dalam kos tersebut bersama dengan Terdakwa dan dan Saksi MEGAWATI Alias MEGA. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya), “Bang, nak belanja sabu ini ada uang 200 ribu, uang udah aku transfer ya bang!”.  Selanjutnya terdakwa mentransfer kepada Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) melalui akun DANA Nomor 087870200907 ke PT BPD RIAU KEPRI Syariah (Perseroda) dengan Nomor rekening 1172112153 sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendengar perkataan tersebut, Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) langsung pergi ke ATM Bank Riau Kepri Jl. D. K. W. Mohd Benteng dengan menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan Roda 2 (dua) merek HONDA BEAT 125 cc warna hitam dengan nomor polisi BP 3167 ND nomor rangka MH1JM2110HK394217 nomor mesin JM21E1383545 untuk mengambil uang tunai sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) langsung pergi menuju kos atau tempat tinggal Raja Panji (DPS) yang beralamat di Gg. Muhammad BS Jl. Dewi Sartika Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur kab. Natuna. Selanjutnya, setibanya Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) di sana pada hari Selasa pada tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) langsung mengetuk jendela kos atau tempat tinggal Raja Panji (DPS) sehingga Raja Panji (DPS) langsung membuka jendela dan Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Raja Panji (DPS). Setelah Raja Panji (DPS) menerima uang tunai tersebut, sekira lima menit kemudian ia memberikan Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) 1 (satu) Bungkus / Paket plastic klip bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari jendela kamar kos tersebut. Setelah Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut, Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) langsung Kembali pergi ke tempat kos Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama pada hari Selasa pada tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) yang sedang mengendarai sepeda motor Merek Honda Beat warna hitam, saat sedang berada di dalam sebuah gang kecil di Jl. D. K. W. Mohd Benteng Rt 002 Rw 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna yang ingin menuju sebuah kos yang berada di dalam gang kecil tersebut, secara tiba-tiba Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) diberhentikan oleh 2 (dua) Orang berpakaian preman yang mengaku dari pihak kepolisian yang langsung menurunkan Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) dari kendaraan dan mengamankan Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya). Kemudian Saksi YUDI ARFIANDI dan Saksi CLIFF ANGGI BUXOM SILABAN (selaku saksi penangkap) beserta Tim Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) merek HONDA BEAT 125 cc warna hitam dengan nomor polisi BP 3167 ND nomor rangka MH1JM2110HK394217 nomor mesin JM21E1383545 yang sedang memasuki gang menuju arah kos di dalam sebuah gang kecil tersebut, yang dimana Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) hendak mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa di sebuah kos yang berada di dalam gang kecil tersebut. Kemudian sekira pukul 02.10 WIB Saksi YUDI ARFIANDI dan Tim Satresnarkoba Polres Natuna membawa Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) mendatangi kos tersebut untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Saksi Mansyur selaku ketua RW dan Saksi Zuriyadi selaku Ketua RT, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur kos tersebut didapati ada 1 (satu) orang laki-laki yaitu Terdakwa  dan 1 (satu) orang perempuan yaitu Saksi MEGAWATI. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) dan Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti apapun. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur kos tersebut dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) Buah alat hisap sabu / bong yang sudah dirakit, 1 (satu) Buah mancis gas merek APIKU LIGHTER yang sudah dirakit, 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y12 warna biru nomor model VIVO 1904, Nomor Telkomsel 082286922209, Nomor Whatsapp +50172281923, Nomor IMEI 860919047336953. 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berukuran sedang, 2 (dua) buah alat hisap sabu/ bong yang sudah dirakit, 1 (satu) buah mancis gas merek APIKU LIGHTER, 2 (dua) buah mancis gas berwarna hijau, 2 (dua) Kaca Fanbo, 1 (satu) gunting, 1 (satu) buah pipet kaca yang sudah dirakit, 1 (satu)  bungkus plastic klip bening berukuran besar yang berisikan 92 (Sembilan puluh dua) Bungkus / Plastik klip bening berukuran sedang, 5 (lima) buah jarum yang sudah dirakit, 10 (sepuluh) batang sedotan warna putih dengan beragam ukuran, 5 (lima) batang sedotan bening, 1 (satu) buah selang plastic kecil, 8 (delapan) batang cutton bud, 2 (dua) buah sendok sabu warna hitam dan 1 (satu) bungkus / paket plastic klip bening berukuran sedang yang berisikan 17 (tujuh belas) bungkus / paket plastic klip bening berukuran kecil ditemukan di bawah meja dalam kamar tidur kos tersebut, terhadap barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa ialah miliknya sendiri. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit kendaraan roda 2 (dua) merek HONDA BEAT 125 cc warna hitam dengan nomor mesin JM21E1383545 yang digunakan oleh Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Terakhir dilakukan penggeledahan di tempat pertama kali diamankannya Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) di dalam gang yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari kos Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket plastic klip bening yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas tanah, terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) ialah miliknya yang akan diberikan kepada Terdakwa, lalu Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) mengakui barang bukti 1 (satu) bungkus / paket plastic klip bening yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) beli dari dari Raja Panji (DPS). Selanjutnya Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) dan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Natuna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKBN/69/II/KES.8/2026 tanggal 17 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Fachry Husain selaku Dokter Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan analisis secara kimiawi terhadap urine atas nama RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS SIP.0011/DPMPTSP.21.03/SIP-DOKTER/I/2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan urine atas nama RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS adalah Positif mengandung Metamfetamina nomor urut 61 dan Amfetamina nomor urut 53 dalam Narkotika Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa ia Terdakwa RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS bersama dengan Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) pada hari Selasa Tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 02.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di sebuah kos di dalam sebuah gang kecil di Jl. D. K . W. Mohd Benteng Rt 002 Rw 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Telah Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 Sekira pukul 20.00 WIB, Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) sedang berada di sebuah kos yang beralamat di dalam sebuah gang kecil di Jl. D. K . W. Mohd Benteng Rt 002 Rw 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, yang mana Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) berada di dalam kos tersebut bersama dengan Terdakwa dan dan Saksi MEGAWATI Alias MEGA. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya), “Bang, nak belanja sabu ini ada uang 200 ribu, uang udah aku transfer ya bang!”.  Selanjutnya terdakwa mentransfer kepada Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) melalui akun DANA Nomor 087870200907 ke PT BPD RIAU KEPRI Syariah (Perseroda) dengan Nomor rekening 1172112153 sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendengar perkataan tersebut, Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) langsung pergi ke ATM Bank Riau Kepri Jl. D. K. W. Mohd Benteng dengan menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan Roda 2 (dua) merek HONDA BEAT 125 cc warna hitam dengan nomor polisi BP 3167 ND nomor rangka MH1JM2110HK394217 nomor mesin JM21E1383545 untuk mengambil uang tunai sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) langsung pergi menuju kos atau tempat tinggal Raja Panji (DPS) yang beralamat di Gg. Muhammad BS Jl. Dewi Sartika Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur kab. Natuna. Selanjutnya, setibanya Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) di sana pada hari Selasa pada tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) langsung mengetuk jendela kos atau tempat tinggal Raja Panji (DPS) sehingga Raja Panji (DPS) langsung membuka jendela dan Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Raja Panji (DPS). Setelah Raja Panji (DPS) menerima uang tunai tersebut, sekira lima menit kemudian ia memberikan Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) 1 (satu) Bungkus / Paket plastic klip bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari jendela kamar kos tersebut. Setelah Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut, Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) langsung Kembali pergi ke tempat kos Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama pada hari Selasa pada tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) yang sedang mengendarai sepeda motor Merek Honda Beat warna hitam, saat sedang berada di dalam sebuah gang kecil di Jl. D. K. W. Mohd Benteng Rt 002 Rw 002 Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna yang ingin menuju sebuah kos yang berada di dalam gang kecil tersebut, secara tiba-tiba Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) diberhentikan oleh 2 (dua) Orang berpakaian preman yang mengaku dari pihak kepolisian yang langsung menurunkan Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) dari kendaraan dan mengamankan Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya). Kemudian Saksi YUDI ARFIANDI dan Saksi CLIFF ANGGI BUXOM SILABAN (selaku saksi penangkap) beserta Tim Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) merek HONDA BEAT 125 cc warna hitam dengan nomor polisi BP 3167 ND nomor rangka MH1JM2110HK394217 nomor mesin JM21E1383545 yang sedang memasuki gang menuju arah kos di dalam sebuah gang kecil tersebut, yang dimana Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) hendak mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa di sebuah kos yang berada di dalam gang kecil tersebut. Kemudian sekira pukul 02.10 WIB Saksi YUDI ARFIANDI dan Tim Satresnarkoba Polres Natuna membawa Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) mendatangi kos tersebut untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Saksi Mansyur selaku ketua RW dan Saksi Zuriyadi selaku Ketua RT, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur kos tersebut didapati ada 1 (satu) orang laki-laki yaitu Terdakwa  dan 1 (satu) orang perempuan yaitu Saksi MEGAWATI. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) dan Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti apapun. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur kos tersebut dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) Buah alat hisap sabu / bong yang sudah dirakit, 1 (satu) Buah mancis gas merek APIKU LIGHTER yang sudah dirakit, 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y12 warna biru nomor model VIVO 1904, Nomor Telkomsel 082286922209, Nomor Whatsapp +50172281923, Nomor IMEI 860919047336953. 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berukuran sedang, 2 (dua) buah alat hisap sabu/ bong yang sudah dirakit, 1 (satu) buah mancis gas merek APIKU LIGHTER, 2 (dua) buah mancis gas berwarna hijau, 2 (dua) Kaca Fanbo, 1 (satu) gunting, 1 (satu) buah pipet kaca yang sudah dirakit, 1 (satu)  bungkus plastic klip bening berukuran besar yang berisikan 92 (Sembilan puluh dua) Bungkus / Plastik klip bening berukuran sedang, 5 (lima) buah jarum yang sudah dirakit, 10 (sepuluh) batang sedotan warna putih dengan beragarm ukuran, 5 (lima) batang sedotan bening, 1 (satu) buah selang plastic kecil, 8 (delapan) batang cutton bud, 2 (dua) buah sendok sabu warna hitam dan 1 (satu) bungkus / paket plastic klip bening berukuran sedang yang berisikan 17 (tujuh belas) bungkus / paket plastic klip bening berukuran kecil ditemukan di bawah meja dalam kamar tidur kos tersebut, terhadap barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa ialah miliknya sendiri. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit kendaraan roda 2 (dua) merek HONDA BEAT 125 cc warna hitam dengan nomor mesin JM21E1383545 yang digunakan oleh Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Terakhir dilakukan penggeledahan di tempat pertama kali diamankannya Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) di dalam gang yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari kos Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket plastic klip bening yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas tanah, terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) ialah miliknya yang akan diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi AL FATA Alias AL Bin MUSTAPA (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) dan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Natuna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKBN/69/II/KES.8/2026 tanggal 17 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Fachry Husain selaku Dokter Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan analisis secara kimiawi terhadap urine atas nama RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS SIP.0011/DPMPTSP.21.03/SIP-DOKTER/I/2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan urine atas nama RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS adalah Positif mengandung Metamfetamina nomor urut 61 dan Amfetamina nomor urut 53 dalam Narkotika Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa RUDI YANTO Alias RUDI Bin FIRDAUS dalam hal memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

 

Ranai, 01 Juli 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RYAN FADILLAH SANTOSO

       Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya