| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 69/Pid.Sus/2025/PN Ntn | MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H. | HENDRA LESMANA Alias OMPONG Bin (Alm) ABDUL RAHMAN | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 69/Pid.Sus/2025/PN Ntn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1498/L.10.13.3/Enz.2/10/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG.PERKARA : PDM-47/RNI/10/2025
1. IDENTITAS TERDAKWA:
2. PENAHANAN : Penahanan
PERTAMA -----Bahwa ia Terdakwa HENDRA LESMANA Alias OMPONG Bin (Alm) ABDUL RAHMAN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di simpang tiga tepi Jl. Ali Murtopo Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 (lima) gram yaitu Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 0.56 (nol koma lima puluh enam) Gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------- -----Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa sedang berada di Toko Sinar Jaya yang beralamat di Jl. Adam Malik Kel. Batu Hitam Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna yang merupakan tempat terdakwa bekerja dan pada saat itu terdakwa sedang berkemas untuk mentutup toko tersebut. Kemudian, terdakwa melihat Saudara ALI alias AL (DPO) yang sedang melewati toko dan bertemu dangan Saudara ALI alias AL (DPO).
Kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai untuk membeli Narkotika jenis Sabu kepada Saudara ALI Alias AL (DPO).
Setelah itu, terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Pramuka Kel. Batu Hitam Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna. Kemudian sekira pukul 18.15 WIB, terdakwa pergi dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merek YAMAHA MIO M3 warna hitam dengan Nomor Polisi BP 4010 NE, Nomor Rangka MH3SE8860GJ012286, Nomor Mesin E3R2E/1101185 untuk pergi ke depan Kantor Damkar Kab. Natuna bertujuan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah terdakwa beli dari Saudara Ali Alias AL (DPO). Sekira pukul 18.00 WIB terdakwa tiba di depan Kantor Damkar Kab. Natuna, terdakwa segera melihat sekeliling untuk memastikan tidak ada orang yang melihat gerak-gerik terdakwa dan terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Marlboro Ice Burst di pinggir jalan di depan Kantor Damkar. Setelah itu terdakwa langsung kembali pulang ke rumah terdakwa dan di tengah perjalanan, terdakwa melihat isi kotak rokok tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus / paket plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu. Kemudian sesampainya terdakwa dirumahnya sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa langsung menyembunyikan Narkotika jenis Sabu tersebut di tumpukan pasir di sebelah rumah terdakwa. ----Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dari tumpukan pasir di sebelah rumah terdakwa dan terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke tempat terdakwa bekerja yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan. Selanjutnya pada sore hari sekira pukul 15.30 WIB terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di gudang tempat terdakwa bekerja. Kemudian sekira pukul 20.40 WIB, pada saat itu terdakwa sedang berada di dalam perjalanan dari rumah terdakwa menuju Kampung Tua Penagi untuk pergi ke tempat teman terdakwa yaitu saksi TEGUH. Ketika berada di simpang tiga lampu merah SPBU Bandarsyah, terdakwa mendengar dipanggil oleh Saksi IRFAN GUNAWAN karena dicurigai kembali malakukan aksi pencurian, namun terdakwa panik dan langsung memutar balik ke arah Sual dengan kecepatan tinggi mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk YAMAHA MIO M3 warna hitam dengan Nomor Polisi BP 4010 NE, Nomor Rangka MH3SE8860GJ012286, Nomor Mesin E3R2E/1101185, sehingga terdakwa langsung dikejar oleh Kanit Satresnarkoba Bripka Ricki Afrianto dan Saksi IRFAN GUNAWAN. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB di tepi Jl. Ali Murtopo Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, terdakwa dihadang di simpang tiga tepi Jl. Ali Murtopo dekat SPBU Sihotang oleh Bripka Ricki Afrianto dan saksi IRFAN GUNAWAN. Selanjutnya datang beberapa orang berpakaian seperti preman yang dipanggil oleh Bripka Ricki Afrianto yang merupakan anggotanya, yaitu Saksi KEVIN RICO TAMBUNAN beserta tim Satresnarkoba Polres Natuna. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terdakwa yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang disaksikan langsung oleh seorang warga yaitu saksi WAN AHMAD RAFIS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lipatan kertas alumunium yang berisikan 1 (satu) bungkus / paket plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri terdakwa dan terdakwa mengakui terhadap barang bukti yang ditemukan adalah barang milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian menuju rumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pramuka Rt 003 Rw 002 Kel. Batu Hitam Kec. Bunguran Timur Kab, Natuna dan disaksikan langsung oleh saksi WASIS selaku ketua Rt 003 Rw 002. Kel. Batu Hitam Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, namun tidak ditemukan Barang Bukti apapun. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Natuna untuk dilakukan proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No: 241/BB.10378.00/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang JUFRIADI telah melakukan penimbangan barang berupa:
----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor LHU.085.K.05.16.25.0054 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm.,Apt telah dilakukan pengujian berupa:
Dengan kesimpulan bahwa sampel benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKBN/197/VII/KES.8/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Wilsen selaku Dokter Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan analisis secara kimiawi terhadap urine atas nama HENDRA LESMANA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan urine atas nama HENDRA LESMANA Alias OMPONG Bin (Alm) ABDUL RAHMAN adalah Positif mengandung Metamfetamina nomor urut 61 dan Amfetamina nomor urut 53 dalam Narkotika Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----Bahwa Terdakwa HENDRA LESMANA Alias OMPONG Bin (Alm) ABDUL RAHMAN dalam hal menjual dan membeli Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. --------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa ia Terdakwa HENDRA LESMANA Alias OMPONG Bin (Alm) ABDUL RAHMAN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di simpang tiga tepi Jl. Ali Murtopo Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman dengan berat Netto 0.56 (nol koma lima puluh enam) Gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- ----Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.40 WIB, Saksi IRFAN GUNAWAN bersama dengan Kanit Satresnarkoba Brikpa Ricki Afriyanto sedang berada di Jl. Adam Malik Kel. Bandarsyah, Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna setelah SPBU simpang tiga Bandarsyah, dari arah Ranai akan menuju Mapolres Natuna. Kemudian dari arah berlawanan, Saksi IRFAN GUNAWAN melihat terdakwa yang sebelumnya sudah pernah tersangkut tindak pidana pencurian sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi ke arah Ranai Kota dengan sikap yang mencurigakan, sehingga saksi mencurigai terdakwa kembali melakukan aksi pencurian. Kemudian Saksi IRFAN GUNAWAN memanggil terdakwa dengan maksud agar masyarakat turut membantu pengejaran terhadap terdakwa, namun terdakwa panik dan langsung memutar balik ke arah Sual dengan kecepatan tinggi dan kemudian dilakukan pengejaran terhadap terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB di simpang tiga tepi Jl. Ali Murtopo Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (Dua) merek YAMAHA MIO M3 warna hitam dengan Nomor Polisi BP 4010 NE, Nomor Rangka MH3SE8860GJ012286, Nomor Mesin E3R2E/1101185 berhasil dihentikan dan diamankan. Selanjutnya Bripka Ricki Afriyanto memanggil anggotanya yaitu Saksi KEVIN RICO TAMBUNAN beserta tim Satresnarkoba Polres Natuna yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di Ranai dikarenakan terdakwa dicurigai telah menggunakan Narkotika jenis Sabu. Setelah mendapat panggilan tersebut, Saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN beserta tim Satresnarkoba Polres Natuna langsung pergi ke simpang tiga Jl. Ali Murtopo dekat SPBU Sihotang dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terdakwa yang di saksikan langsung oleh seorang warga yaitu saksi WAN AHMAD RAFIS. Kemudian ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus lipatan kertas alumunium yang berisikan 1 (satu) bungkus / paket plasitik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah barang milik terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian menuju rumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pramuka Rt 003 Rw 002 Kel. Batu Hitam Kec. Bunguran Timur Kab, Natuna yang disaksikan langsung oleh saksi WASIS selaku selaku ketua Rt 003 Rw 002. Kel. Batu Hitam Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, namun tidak ditemukan barang bukti apapun. Kemudian terhadap Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Natuna untuk dilakukan proses lebih lanjut.------------------------------------ ----Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No: 241/BB.10378.00/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang JUFRIADI telah melakukan penimbangan barang berupa:
----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor LHU.085.K.05.16.25.0054 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm.,Apt telah dilakukan pengujian berupa:
Dengan kesimpulan bahwa sampel benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKBN/197/VII/KES.8/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Wilsen selaku Dokter Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan analisis secara kimiawi terhadap urine atas nama HENDRA LESMANA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan urine atas nama HENDRA LESMANA Alias OMPONG Bin (Alm) ABDUL RAHMAN adalah Positif mengandung Metamfetamina nomor urut 61 dan Amfetamina nomor urut 53 dalam Narkotika Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----Bahwa Terdakwa HENDRA LESMANA Alias OMPONG Bin (Alm) ABDUL RAHMAN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H Jaksa Muda / 19831027 200912 1 001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


Ranai, 27 Oktober 2025