| Dakwaan |
- DAKWAAN
---------- Bahwa ia terdakwa Nasrun Alias Serun Bin Tardi Pada hari dan tanggal yang tidak diingatnya lagi sekira pukul 20.00 Wib pada bulan maret 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2018 bertempat di Kantor UPTD Perikanan Kec. Subi Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa Pada hari dan tanggal yang tidak diingat terdakwa lagi sekira pukul 20.00 Wib pada bulan maret tahun 2018 pada saat itu Terdakwa mendatangi kantor UPTD Dinas Perikanan Kec. Subi, selanjutnya Terdakwa langsung membuka gembok pintu depan Kantor dengan kunci yang ada pada Terdakwa setelah itu Terdakwa pun langsung masuk dan menutup pintu tersebut dari dalam. Ketika telah berada didalam kantor, kemudian terdakwa bergegas membuka karton tempat barang yang sebelumnya telah terdakwa ketahui barang disimpan didalam karton tersebut. Setelah membuka dan membongkar isi dari karton tersebut lalu terdakwa mendapati 1 (satu) Unit GPSmap 585 warna hitam merk GARMIN kemudian Terdakwa mengambil serta 2 (dua) buah Life Jacket warna orange merk Atunas juga. Selanjutnya terdakwa menutup dan merapikan kembali karton tersebut seperti dalam keadaan semula. Kemudian terdakwa keluar dari dalam kantor Kantor UPTD dengan berhasil membawa 1 (satu) Unit GPSmap 585 warna hitam merk Garmin dan 2 (dua) buah Life Jacket warna orange merk Atunas lalu mengunci kembali pintu Kantor dengan gembok. Selanjutnya barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa tersebut langsung Terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa yang tidak jauh berada dari Kantor UPTD Perikanan tersebut. Setelah berada dirumah, terdakwa pun menyimpan barang-barang tersebut didalam tas didalam kamar tidur terdakwa.
-
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Unit GPSmap 585 warna hitam merk GARMIN dan 2 (dua) buah Life Jacket warna orange merk Atunas tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Mahyudin selaku ketua Koperasi Nelayan Pulau terluar Indonesia yang menjadi penanggung jawab barang Koperasi Nelayan Pulau terluar indonesia.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Unit GPS warna hitam merek GARMIN dan 2 (dua) Buah Life Jacket warna Orange dengan maksud dan tujuan yaitu terdakwa bawa kesedanau dengan berencana untuk dijadikan sebagai jaminan meminjam uang.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Koperasi Nelayan Pulau terluar Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 K.U.H.P ----------
|