Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2025/PN Ntn MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H. ARIFIN Alias MARTIN Bin SUKARMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1730/L.10.13.8/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS

  Jalan Imam Bonjol No. 02 RT. 001 RW. 001 Kel.Tarempa Kec.Siantan Kab. Kep. Anambas

 Telp. 0772-31002  Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                         P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS. PERKARA : PDM-    17/TRP/Enz.2/11/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

 

 

       Nama Lengkap

:

ARIFIN Alias MARTIN Bin SUKARMAN (Alm.)

 

      Nomor Identitas

:

2105012712830001

 

Tempat Lahir

:

Lingai

 

Umur/Tgl Lahir

:

42 Tahun / 27 Desember 1983

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

JL. Pemuda RT 002 RW 004 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

MTS (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

  1. Penyidik

:

Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025;

  1. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d 21 September 2025;

  1. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 22 September 2025 s/d 21 Oktober 2025;

  1. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d 20 November 2025.

  1. Penahanan Penuntut Umum

:

Rutan Kelas I Tanjung Pinang, sejak tanggal 03 November 2025 s/d 22 November 2025

 

 

C.

DAKWAAN

 

  KESATU

PRIMAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa ARIFIN Alias MARTIN Bin SUKARMAN (Alm.) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2025, bertempat Jl. Kampung Melayu, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana narkotika yakni melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara permufakatan jahat dengan WAWAN KURNIAWAN Alias WAWAN Bin DARMILI (penuntutan terpisah) dengan cara sebagai berikut :-

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah saksi RUDIYANTO alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa mendatangi saksi RUDI untuk membeli 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu seharga Rp1.500.000,-. (satu juta lima ratus ribu rupiah), Transaksi dilakukan secara langsung dengan pembayaran tunai. Setelah menerima barang, terdakwa pulang dan menyembunyikan narkotika tersebut di samping rumahnya dekat pohon pisang di Jalan Pemuda, Kelurahan Tarempa;
  • Bahwa terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi beberapa paket kecil masing-masing seharga antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Sebagian paket digunakan terdakwa untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya dijual kepada orang lain di wilayah Tarempa;
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi WAWAN KURNIAWAN menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan ketersediaan sabu. Terdakwa menyanggupi dan menyepakati penjualan dua paket sabu dengan total harga Rp350.000,-. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi WAWAN menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BA 4889 BQ, dan berhenti di area parkiran rumah saksi WAWAN. Setelah saksi WAWAN menyerahkan uang tunai Rp350.000, terdakwa menunjuk dasbor sebelah kiri motor dan menyuruh saksi mengambil gulungan tisu putih yang berisi dua paket sabu;
  • Bahwa dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa memperoleh uang tunai Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan masih menyimpan sisa hasil penjualan lainnya sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) di dalam dompet coklat merk Okey yang kemudian ditemukan dan disita saat penangkapan;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Pemuda, dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. Ditemukan barang berupa 1 unit handphone Infinix Smart 10 Plus, 1 dompet coklat merk Okey berisi uang tunai Rp400.000, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BA 4889 BQ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0265 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari.S.Farm,Apt sebagai  ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram milik saksi LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN (penuntutan diajukan secara terpisah) adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

----- Bahwa ia Terdakwa ARIFIN Alias MARTIN Bin SUKARMAN (Alm.) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2025, bertempat Jl. Kampung Melayu, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu, yang dilakukan secara permufakatan jahat dengan orang lain dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah saksi RUDIYANTO alias RUDI Bin SUNARSO (Alm) di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa mendatangi saksi RUDI untuk membeli 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu seharga Rp1.500.000,-. (satu juta lima ratus ribu rupiah), Transaksi dilakukan secara langsung dengan pembayaran tunai. Setelah menerima barang, terdakwa pulang dan menyembunyikan narkotika tersebut di samping rumahnya dekat pohon pisang di Jalan Pemuda, Kelurahan Tarempa;
  • Bahwa terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi beberapa paket kecil masing-masing seharga antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Sebagian paket digunakan terdakwa untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya dijual kepada orang lain di wilayah Tarempa;
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi WAWAN KURNIAWAN menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan ketersediaan sabu. Terdakwa menyanggupi dan menyepakati penjualan dua paket sabu dengan total harga Rp350.000,-. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi WAWAN menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BA 4889 BQ, dan berhenti di area parkiran rumah saksi WAWAN. Setelah saksi WAWAN menyerahkan uang tunai Rp350.000, terdakwa menunjuk dasbor sebelah kiri motor dan menyuruh saksi mengambil gulungan tisu putih yang berisi dua paket sabu;
  • Bahwa dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa memperoleh uang tunai Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan masih menyimpan sisa hasil penjualan lainnya sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) di dalam dompet coklat merk Okey yang kemudian ditemukan dan disita saat penangkapan;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Pemuda, dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. Ditemukan barang berupa 1 unit handphone Infinix Smart 10 Plus, 1 dompet coklat merk Okey berisi uang tunai Rp400.000, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BA 4889 BQ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0265 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari.S.Farm,Apt sebagai  ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram milik saksi LATIFAH Als EKA Binti ABDUL RAHMAN (penuntutan diajukan secara terpisah) adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ARIFIN Alias MARTIN Bin SUKARMAN (Alm.) pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2025, bertempat Jl. Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana narkotika yakni Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan orang lain dengan cara sebagai berikut:------------------------------

 

  • Bahwa pada akhir bulan April 2025, bertempat di rumah saksi RUDIYANTO di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, terdakwa ARIFIN alias MARTIN Bin SUKARMAN (Alm) pertama kali menggunakan Narkotika jenis sabu bersama saksi RUDI. Terdakwa diajak masuk ke kamar saksi dan menggunakan sabu dengan alat hisap (bong) yang disediakan saksi RUDIYANTO;
  • Bahwa pada awal bulan Mei 2025, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi RUDI untuk membeli sabu. Setelah menyerahkan uang kepada saksi, terdakwa masuk ke kamar saksi dan bersama-sama menggunakan sabu sebelum menerima paket sabu untuk dibawa pulang;
  • Bahwa sekitar akhir Mei atau awal Juni 2025, terdakwa mendatangi rumah saksi RUDI dan menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000 untuk membeli sabu. Saksi kembali mengajak terdakwa masuk ke kamar saksi, menggunakan sabu bersama, kemudian memberikan paket sabu tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa pada pertengahan bulan Juli 2025, saksi RUDI menghubungi terdakwa dan meminta uang Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian sabu. Setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut, saksi memberikan satu paket sabu berukuran besar (±9 gram menurut perkiraan terdakwa), dan sebelum dibawa pulang terdakwa kembali menggunakan sabu bersama saksi di kamar saksi;
  • Bahwa seluruh sabu yang diterima terdakwa sebagaimana transaksi-transaksi tersebut sebagian besar telah digunakan sendiri oleh terdakwa, baik di rumah saksi RUDI maupun di rumah terdakwa di Jalan Pemuda Atas, Kelurahan Tarempa. Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut telah habis dipakai untuk keperluan pribadi;
  • Bahwa pada tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas di rumah terdakwa, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaanl;
  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba RSUD Tarempa Nomor: 1757/Laboratorium RSUD.TPA/07/2025 tanggal 25 Juli 2025, terdakwa dinyatakan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------

 

 

 

Tarempa, 17 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

 

MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

                                                                                        

 

Pihak Dipublikasikan Ya