Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Ran PAUL DOUGLAS ROBINSON Komandan Pangkalan Angkatan Laut, LANAL Tarempa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Ran
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PAUL DOUGLAS ROBINSON
Termohon
NoNama
1Komandan Pangkalan Angkatan Laut, LANAL Tarempa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Tarempa, 24 September 2019

 

 

Kepada  Yth:

Ketua Pengadilan Negeri Ranai

Di_Jalan Datuk Kaya Wan Moh Benteng

Ranai Kota, Bunguran Tim,

Natuna

 

 

Perihal : Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan

 

Dengan hormat.

 

Bertanda tangan dibawah ini: Army Mulyanto, S.H., Ronald. C.R.Kojongian, S.H., dan Jarot Swandaru, S.H., kesemuanya Advokat yang berkantor pada Soleman B Ponto & Patners Law Firm yang beralamat di Wisma Aldiron Lt.1, Suite 125, Jl. Gatot Soebroto Kav. 72, Jakarta Selatan, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 September 2019 (asli tersimpan pada berkas perkara ini),baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama :

 

Paul Douglas Robinson,yang dalam hal ini selaku Presiden Direktur pada dan sedemikian mewakili serta bertindak untuk dan atas namaPT. Pulau Bawah, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Natuna, Propinsi Kepulauan Riau, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

 

Bersama ini Pemohon mengajukan pemeriksaan sidang Pra Peradilan sehubungan dengan PENYITAAN terhadap barang milik Pemohon yang telah dilakukan olehKomandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa, beralamat di Pangkalan Utama TNI AL IV Tarempa di Tarempa, Kec. Siantan, Kab. Kepulauan Anambas;Selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Adapun yang menjadi dasar/alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan pemeriksan Pra Peradilan  ini adalah sebagai berikut:

 

 

  1. LEGAL STANDING PENGAJUAN PRA PERADILAN

 

  1. Hak-hak Pemohon sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 Perubahan ke II khususnya Pasal 28 huruf D ayat (1) : “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

 

  1. Bahwa Praperadilan dan obyeknya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 124.

 

  1. Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya memutuskan bahwa jika di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui putusan tersebut, MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, yang memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penyitaan. Oleh karena itu Pemohon dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan a quo atas tindakan penyitaan terhadap kargo/muatan kapal KM Konservasi yang dilakukan oleh Termohon.

 

  1. Bahwa Pemohon adalah pemilik yang memiliki langsung atas muatan kapal KM Konservasi dan mengalami kerugian yang sangat besar atas tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon, terlebih lagi terhadap sebagian besar kargo/muatan yang disita Termohon tersebut memiliki sifat yang mudah rusak jika tidak disimpan/dikelola secara benar, sehingga dengan demikian Pemohon memiliki Legal Standing dalam mengajukan permohonan Praperadilan ini. 

 

Pemohon memiliki hak untuk mengajukan ketidakabsahan penyitaan kepada Praperadilan karena jika menutup atau meniadakan hak pihak yang dirugikan dalam penyitaan berati membiarkan dan membenarkan tindakan salah kaprah yang dilakukan aparat penegak hukum (Penyidik) terhadap hak milik orang lain.  

 

 

  1. KRONOLOGIDAN FAKTA HUKUM

 

  1. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2019, Pukul 07.15 WIB, Kapal Angkatan Laut Baruk 1-4-28 telah melakukan penangkapan terhadap kapal motor (KM) Konservasi, tonnage 30 GT, berbendera Indonesia, yang dimiliki Yayasan Bawah Anambas, di perairan Teluk Tarempa.

 

  1. Bahwap penangkapan tersebut dilakukan dengan cara awalnya kapal berlayar dari Tarempa dan kemudian diberhentikan oleh KapalAngkatan Laut Baruk 1-4-28 di laut. Pada awalnya awak kapal KM Konservasi dimintai dokumen-dokumen yang terkait dengan perkapalan beserta izinnya. Setelah itu pihak AL melakukan pemeriksaan kapal dan kargo/muatanyang sedang diangkut KM Konservasi. Kemudian KM Konservasi beserta 3 awak kapalnya termasuk nahkoda dibawa/digiring menuju pangkalan AL yang terletak di Tarempa untuk dimintai keterangan oleh Termohon. Setelahnya, kapal KM Konservasi beserta sebagian besar kargo/muatannya disita oleh Termohon sampai dengan sekarang.

 

  1. Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2019, Termohon telah menerbitkan surat Pemberitahuan telah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/29/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Kacabjari Natuna dengan tuduhan delik Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1),  Pasal 312 jo Pasal 145, Pasal285 jo  Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

  1. Bahwa kargo/muatan/barang yang disita Termohon sebagaimana angka 6 di atas adalah sebagai berikut :

 

No

Kargo/Muatan/Barang

Jumlah

1.

Heineken Pint 330 ML

360btl

2.

Heineken Pint 330 ML

240btl

3.

Towel (Bath 100, Hand 50, Face 100)

250 buah

4.

Tabung LPG 50 Kg

10 buah

5.

Proost 330 ml

15 btl

6.

Picnic Basket

15 buah

7.

Curtain strap

50 buah

8.

Wine

122 btl

9.

Wine

168btl

10.

Liquor

105btl

11.

Liquor

24btl

12.

Liquor

52btl

13

Liquor

4btl

14

Liquor

76btl

 

  1. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2019, melalui Berita Acara Serah Terima Barang No BA/   /VIII/2019, Termohon mengembalikan sebagian Kargo/muatan kepada Pemohon. Adapun sebagian kargo/muatan yang dikembalikan tersebut adalah sebagai berikut :

 

  1.  

Toilet Curtain Beach Villa, towel

Tabel angka 3

  1.  

Tabung LPG 50 Kg

tabel angka 4

  1.  

Curtain Strap

tabel angka 7

 

Terhadap sebagian besar barang kargo/muatan selebihnya sebagaimana diuraikan pada angka 8di atas, sampai sekarang masih disita oleh Termohon.

 

  1. Bahwa Pemohon adalah perusahaan yang bergerak dalam sektorkepariwisataan dan tidak menyalahi izin kepemilikan atau ketentuan apapun atas legalitas kargo/muatan yang sampai sekarang masih disita, sehingga Termohon jelas-jelas tidak memiliki hak dan kewenangan dalam melakukan sita atas kargo/muatan milik Pemohon.

 

 

  1. PENYITAAN KARGO/MUATAN MILIK PEMOHON TIDAK SAH DILAKUKAN TERMOHON

 

  1. BARANG SITAAN ADALAH MILIK PEMOHON

 

  1. Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan Pemohon di atas, kargo/muatan yang disita oleh Termohon sebagaimana disebutkan pada angka 8 dan 9 di atasadalah milik Pemohonatau sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan langsung atas ditangkapnya kapal dan awak kapal KM Konservasi yang oleh Termohon diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Pelayaran.

 

Barang sitaan milik Pemohon tidak ada korelasinya dengan dugaan perbuatan pidana yang disebutkan Termohon pada SPDP tanggal 9 Agustus 2019,  karena pihak yang tersebut dalam SPDP adalah ketiga awak kapal termasuk nahkoda yang kini menjadi tersangka dan pemilik kapal KM Konservasi yakni Yayasan Bawah Anambas.

 

  1. BARANG SITAAN TIDAK TERMASUK SEBAGAI ALAT ATAU BARANG BUKTI

 

  1. Bahwa barang sitaan berupa kargo/muatan yang dimiliki Pemohon faktanya tidak termasuk sebagai alat atau barang bukti dan terhadapnya tidak dapat dikenakan penyitaan. Pasal 39 KUHAP secara tegas mengatur sebagai berikut :

“ (1) yang dapat dikenakan penyitaan adalah :

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
  3. Benda yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana

(2). Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1)”

 

Berdasarkan uraian di atas maka jelas kargo/muatan yang disita Termohon merupakan barang yang tidak dapat disita karena tidak termasuk dalam satu pun kategori sebagaimana yang ditentukan Pasal 39 KUHAP di atas.Oleh karena penyitaan tidak sah maka seharusnya barang sitaan dikembalikan kepada pemilik.

 

Hal ini diperkuat dengan adanya Berita Acara Serah Terima Barang No BA/   /VIII/2019, tertanggal 27 Agustus 2019 seperti yang dijelaskan pada angka 9 di atas, yang mana menerangkan bahwa Termohon mengembalikan sebagian Kargo/muatan kepada Pemohon. Sehingga dapat diartikan bahwa menurut Penyidik, seluruh barang yang disita sebenarnya bukan merupakan alat atau barang bukti yang terhadapnya dapat dikenakan penyitaan.Namun yang menjadi pertanyaan Pemohon adalah, mengapa sebagian besar barang kargo/muatan selebihnya tetap disita dan ditahan sampai sekarang oleh Termohon, padahal Pemohon telah menunjukkan legalitas terhadap kargo/muatan yang disita tersebut.

 

 

 

  1. TINDAKAN PENYITAAN OLEH TERMOHONTIDAK MEMENUHI KETENTUAN DALAM KUHAP

 

  1. Bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan di atas, penyitaan barang milik Pemohon yang dilakukan Termohon merupakan tindakan penyitaan yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHAPkarena bukan termasuk penyitaan biasa dan/atau penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak vide Pasal 38 KUHAP, dan/atau penyitaan dalam hal tangkap tangan vide Pasal 40 KUHAP,dan/atau penyitaaan tidak langsung vide  Pasal 42 KUHAP.

 

  1. Jika penyitaan biasa oleh Termohon dilakukan berdasarkan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, maka seharusnya sebelum Termohon melakukan penyitaan, Termohon wajib memiliki surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Ranai (PN) yang mencakup wilayah hukum Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas, sementara faktanya tidak ada surat izin penyitaan dari PN Ranai.

 

Selain itu nyata-nyata tidak terdapat Berita Acara Penyitaan atas barang milik Pemohon yang ditandatangani semua pihak yang terlibat dalam tindakan penyitaan sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 75 KUHAP.

 

Jika Penyitaan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak dilakukan berdasarkan Pasal 38 ayat (2) KUHAP, maka seharusnya Termohon melaporkan kepada Ketua PN Ranai untuk memperoleh persetujuannya. Faktanya tidak ada surat dimaksud yang diterbitkan KPN Ranai.Demikian juga terhadap Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani semua pihak yang terlibat dalam tindakan penyitaan sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 75 KUHAP juga tidak pernah ada.

 

  1. Jika penyitaan dalam hal tangkap tangan oleh Termohon dilakukan berdasarkan Pasal 40 KUHAP, maka seharusnya berdasarkan Pasal  41 dan Pasal 75 KUHAP, Termohon wajib menerbitkan Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani semua pihak yang terlibat, serta Tanda Penerimaan atas barang-barang yang disita Termohon. Namun faktanya dokumen-dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan Termohon.

 

  1. Jika penyitaan dalam hal penyitaan tidak langsung oleh Termohon dilakukan berdasarkan Pasal 42 KUHAP, maka seharusnya  Termohon wajib menerbitkan Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani semua pihak yang terlibat, serta Tanda Penerimaan atas barang-barang yang disita Termohon. Namun faktanya dokumen-dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan Termohon.

 

  1. Bahwa tindakan Termohon yang telah melakukan penyitaan terhadap barang milik Pemohon sebagaimana diuraikan di atas adalah tindakan yang tidak sah dan merupakan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Pemohon sebagai warga negara, dimana dalam sistem peradilan pidana menurut KUHAP penting kiranya dikedepankan perlindungan terhadap Hak Asasi setiap Warga Negara tanpa kecuali. Dalam bidang penyidikan, penyidik sebagai aparat penegak hukum wajib menjamin tegaknya Hukum dan perlindungan hak-hak setiap Warga Negara.

 

Berdasarkan keseluruhan uraian yang telah dikemukakan di atas, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ranai menunjuk Hakim Yang Mulia guna memeriksa perkara ini dan memutuskan dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyitaan atas kargo/muatan/barang milik Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan melawan hukum;
  3. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh kargo/muatan/barang yang masih disita Termohon kepada Pemohon.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksan pra-peradilan ini.

atau

Ex Aquo Et Bono apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diputuskan yang seadil-adilnya.

 

Hormat Pemohon,

Tim Kuasa Hukum,

Soleman B Ponto & Partners Law Firm,

 

 

 

Army Mulyanto, S.H.   Ronald. C.R. Kojongian, S.H.      Jarot Swandaru, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya