Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Ntn REIN LESMANA MUSRI, S.H. SAMARUDIN Als UDIN Bin HIFNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-12/L.10.13.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281    

“Demi Keadilan dan Kebenaran    P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
     
RENCANA SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-54/RNI/12/2024

1.    IDENTITAS TERDAKWA :
Nama TERDAKWA    :    SAMARUDIN Als UDIN Bin HIFNI 
Nomor Identitas
Tempat Lahir    :
:     6101183108870001
Gelik 
Tanggal Lahir / Umur    :    31 Agustus 1987/ 37 tahun
Jenis Kelamin    :     Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan    :     Indonesia
Tempat Tinggal
    :
    Dusun Sebangkau, Rt/Rw. 005/003, Kel. Sebatuan, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas, Prov. Kalimantan Barat. (Sesuai KTP)
Jl. Pancur gang. H. Fauzi Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna (Alamat Sekarang)

Agama    :    Islam
Pekerjaan    :    Wiraswasta (Pedagang)
Pendidikan    :    SD Kelas 6

2.    PENAHANAN :
 Penahanan
-
    Penyidik
    :    Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 01 November 2024  s/d 20 November 2024;
-    Perpanjangan PU    :    Rutan Polres Natuna, sejak tanggal  21 November 2024 s/d 30 Desember 2024;
-    Penuntut Umum    :    Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 20 Desember 2024 s/d 08 Januari 2025;


3.    DAKWAAN :

------ Bahwa ia terdakwa SAMARUDIN Als UDIN Bin HIFNI pada hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 04.45 WIB, bertempat di sebuah Toko Plastik yang beralamat di JL. Pramuka Rt/Rw -/- Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Dimana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

---------Bermula pada hari pada hari Senin Tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pergi menuju kedai tuak yang berada di Batu Hitam untuk meminum tuak sesampainya dikedai tuak Terdakwa duduk dan langsung memesan minuman tuak tersebut sebanyak 2(dua) botol dengan harga Rp.20.000.00,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) lalu Terdakwa meminum tuak tersebut sampai sekira kurang lebih pukul 01.00 Wib Terdakwa pulang kerumah---------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 saat Terdakwa pulang kerumah Terdakwa kemudian mengambil alat untuk digunakan mencongkel, dan Terdakwa pergi menuju Toko plastik, sesampainya Terdakwa didepan Toko plastik Terdakwa langsung menuju jalan disamping Toko buah setelah itu Terdakwa langsung keruko kosong samping Toko plastik dan Terdakwa naik kelantai 2 (dua) ruko kosong kemudian Terdakwa memanjat dan turun keatap lalu berjalan melalui atap ke Toko Plastik kemudian Terdakwa melompati pagar lantai 2 dua) Toko Plastik kedepan jendala dan Terdakwa mencongkel jendela itu menggunakan alat pencongkel ban yang Terdakwa bawa ,setelah Terdakwa mencongkel jendela tersebut Terdakwa masuk kedalam Toko plastik lalu Terdakwa mencongkel pintu yang ada didalam, selepas itu Terdakwa berjalan menuruni tangga menunju pintu dan mencongkel lagi pintu yang berada dibawah tangga menggunakan alat penongkel ban tersebut kemudian Terdakwa turun tangga dan langsung menuju laci meja kasir setelah itu Terdakwa mencongkel laci meja kasir menggunakan obeng setelah berhasil mencongkel laci, Terdakwa mengambil Uang yang ada didalam laci kasir tersebut dengan uang sejumlah Rp.973.000.00,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) setelah Terdakwa mengambil uang tersebut Terdakwa langsung menuju pintu belakang dan membuka pintu tersebut lalu Terdakwa berjalan menuju belakang dan kembali mencongkel menggunakan obeng setelah pintu terbuka Terdakwa langsung keluar melalui belakang dan melewati jalan Toko buah tadi dan langsung menuju jalan besar setelah itu Terdakwa pergi pulang.------

---------Bahwa selanjutnya pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Oktober tahun 2024 uang yang Terdakwa ambil tersebut sejumlah Rp.973.000.00,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) Terdakwa tambahkan dengan uang pribadi Terdakwa sejumlah Rp.27.000.00,- (Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) agar uang tersebut genap dengan jumlah Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan uang tersebut Terdakwa bawa langsung menuju rumah ibu kost yang berada di Jl. Datuk Wan Mohd.Benteng didepan Pasar Baru dan Terdakwa berikan uang tersebut pada ibu kost untuk pembayaran kost Terdakwa yang tertunggak selama 2 (dua) Bulan kemudian Terdakwa pulang kerumah persiapan berjualan Es cendol di depan rumah makan Ajo basamo pantai piwang.--------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2024 saat Terdakwa sedang berjualan es cendol terdakwa dihampiri 2 (dua) orang polisi dan mengajak Terdakwa untuk ikut pergi ke Polsek Bunguran Timur.------------------------------------------------------------

---------Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Hendy mengalami kerugian sebesar Rp. 1.260.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Enam Puluh Ribu Rupiah).--------------


--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) angka ke 5 K.U.H.P. tentang Pencurian Dengan Pemberatan---------------

Ranai, 06 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM


                                                                               Rein Lesmana Musri, S.H
                                                               Jaksa Muda NIP. 19790102 200603 1 002


 

Pihak Dipublikasikan Ya