Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Ntn SARITA AMELIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Ntn
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna untuk memproses pengesahan anak;
  3. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon. Jika Ketua Pengadilan Negeri Natuna Cq. Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak