Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Ntn KARYA SO IMMANUEL GORT, S.H., M.H. NURDUHANSYAH Alias AAN Bin (Alm) SYAIBI HAJI HASAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 231/L.10.13.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN 
NOMOR REG. PERKARA : PDM–10/RNI/02/2025

A.    IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap    :    NURDUHANSYAH Alias AAN Bin (Alm) SYAIBI HAJI HASAN
Nomor Identitas    :    2103071502750001
Tempat lahir    :    Pulau Penyengat
Umur/ tanggal lahir    :    49 Tahun / 15 Februari 1975
Jenis kelamin    :    Laki – Laki
Kebangsaan    :    Indonesia 
Tempat tinggal    :    Desa Limau Manis  RT.005 / RW.003 Desa Limau manis Kec. Bungguran Timur Laut - Kabupaten Natuna. 
Agama     :    Islam         
Pekerjaan    :    Wiraswasta
Pendidikan    :    SMP (Tamat)

B.    Status Penangkapan Dan Penahanan :
1.    Penangkapan : Tanggal 17 Desember 2024
2.    Penahanan
-    Penyidik  : Sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d 06 Januari 2025 di Rutan Polres Natuna

-    Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 07 Januari 2025 s/d 15 Februari 2025 di Rutan Polres Natuna
-    Penuntut Umum    : Sejak tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan tanggal 04 Maret 2025 di Rutan Polres Natuna
 
C.    DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa terdakwa NURDUHANSYAH ALIAS AAN BIN (ALM) SYAIBI HAJI HASAN, bersama – sama sama dengan saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah), dan saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.30 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember ditahun 2024 bertempat di Gang Kembar RT.005 RW.003 Desa Limau Manis Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Melakukan percobaan atau permufakatan  jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.40 saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot berdasarkan informasi dari masyarakat telah mengamankan saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) disekitaran Jln. Soekarno – Hatta Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur, Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dari saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti yakni:
•    1 (satu) unit handphone merk redmi 9A model M2006C3LG warna biru dengan nomor telkomsel 081372386113 Nomor Imei 864534055014941;
•    1 (satu) unit kendaraan roda dua merk yamaha vega tahun 2005 warna biru dengan nomor mesin 407-420502.
-    Bahwa selanjutnya saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot berdasarkan keterangan saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan pengembangan dimana saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari terdakwa yang beralamat di Gang Kembar RT.005 RW.003 Desa Limau Manis Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.30 wib saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan terdakwa, dimana dari terdakwa disita barang bukti yakni:
•    1 (satu) unit handphone merk realme note 50 warna abu – abu dengan nomor XI 087801163057 dengan nomor Imei 866594070453597;
•    1 (satu) buah alat hisap / bong yang sudah dirakit;
•    1 (satu) buah mancis gas warna ungu yang sudah dirakit;
•    1 (satu) buah mancis gas warna ungu;
•    7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil
•    2 (dua) buah kaca pyrex;
•    3 (tiga) buah sedotan plastik kecil;
•    1 (satu) unit timbangan digital kecil warna abu – abu;
•    1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan 63 (enam puluh tiga) bungkus plastik klip kecil;
•    1 (satu) buah gunting warna hitam;
•    1 (satu) buah tas coklat merk jingpin;
•    1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Yamaha lexam warna hitam tahun 2011 dengan nomor rangka MH3400001BR007046.
-    Bahwa menurut keterangan dari terdakwa, narkotika yang diduga jenis sabu tersebut didapat terdakwa dari saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah). Kemudian saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Natuna melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wib di rumah sekaligus bengkel yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya dari saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) disita barang bukti berupa:
•    1 (satu) unit handphone merk vivo Y21 warna biru dengan nomor telkomsel 082288039315 dan nomor Imei 868093055889576;
•    1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna hitam dengan nomor telkomsel nomor: 081371510514, nomor Imei 356446108752994 dan nomor Imei 356446109850045;
•    1 (satu) buah alat hisap / bong yang sudah dirakit;
•    2 (dua) buah mancis gas;
•    1 (satu) buah pipa kaca pyrex
-    Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah), narkotika jenis sabu yang di amankan oleh saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna tersebut berasal dari saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah).
-    Bahwa peranan terdakwa adalah orang yang menghubungi saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif(dalam penuntutan terpisah) untuk datang kebengkel saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) dengan membawa sabu untuk dibeli oleh saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah), kemudian untuk dijual kembali seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Edi Gunawan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dalam penuntutan terpisah).
-    Bahwa peranan saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) adalah menyediakan bengkelnya yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau untuk memakai sabu secara bersama – sama dengan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan dan saudara Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif. Selanjutnya membeli narkotika jenis sabu dari saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Natuna No :01 / BB.10378.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 terhadap 1 (lima) paket /bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga sabu yang disita dari saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah sesuai dengan BA Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR NIK. P.83186 didapat berat bersih (netto) total penimbangan seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3220/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Erik Rezakola ST,MT,M.Eng bahwa terhadap barang bukti milik saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari hasil pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotatorium disimpulkan bahwa barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa bersama – sama sama dengan saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah), serta saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif tidak memiliki izin dari departemen kesehatan pejabat yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

ATAU


KEDUA :
--------- terdakwa NURDUHANSYAH ALIAS AAN BIN (ALM) SYAIBI HAJI HASAN, bersama – sama sama dengan saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah), dan dan saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.40 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember ditahun 2024 bertempat disekitaran Jln. Soekarno – Hatta Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur, Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Melakukan percobaan atau permufakatan  jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.40 saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot berdasarkan informasi dari masyarakat telah mengamankan saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) disekitaran Jln. Soekarno – Hatta Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur, Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dari saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti yakni:
•    1 (satu) bungkus paket / plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di atas tanah disekitaran terdakwa diamankan;
•    1 (satu) unit handphone merk redmi 9A model M2006C3LG warna biru dengan nomor telkomsel 081372386113 Nomor Imei 864534055014941;
•    1 (satu) unit kendaraan roda dua merk yamaha vega tahun 2005 warna biru dengan nomor mesin 407-420502.
-    Bahwa selanjutnya saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot berdasarkan keterangan saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan pengembangan dimana saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari terdakwa yang beralamat di Gang Kembar RT.005 RW.003 Desa Limau Manis Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.30 wib saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan terdakwa, dimana dari terdakwa disita barang bukti yakni:
•    1 (satu) unit handphone merk realme note 50 warna abu – abu dengan nomor XI 087801163057 dengan nomor Imei 866594070453597;
•    1 (satu) buah alat hisap / bong yang sudah dirakit;
•    1 (satu) buah mancis gas warna ungu yang sudah dirakit;
•    1 (satu) buah mancis gas warna ungu;
•    7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil
•    2 (dua) buah kaca pyrex;
•    3 (tiga) buah sedotan plastik kecil;
•    1 (satu) unit timbangan digital kecil warna abu – abu;
•    1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan 63 (enam puluh tiga) bungkus plastik klip kecil;
•    1 (satu) buah gunting warna hitam;
•    1 (satu) buah tas coklat merk jingpin;
•    1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Yamaha lexam warna hitam tahun 2011 dengan nomor rangka MH3400001BR007046.
-    Bahwa menurut keterangan dari terdakwa, narkotika yang diduga jenis sabu tersebut didapat terdakwa dari saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah). Kemudian saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Natuna melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wib di rumah sekaligus bengkel yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya dari saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) disita barang bukti berupa:
•    1 (satu) unit handphone merk vivo Y21 warna biru dengan nomor telkomsel 082288039315 dan nomor Imei 868093055889576;
•    1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna hitam dengan nomor telkomsel nomor: 081371510514, nomor Imei 356446108752994 dan nomor Imei 356446109850045;
•    1 (satu) buah alat hisap / bong yang sudah dirakit;
•    2 (dua) buah mancis gas;
•    1 (satu) buah pipa kaca pyrex
-    Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah), narkotika jenis sabu yang di amankan oleh saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna tersebut berasal dari saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah).
-    Bahwa peranan terdakwa adalah orang yang menghubungi saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif(dalam penuntutan terpisah) untuk datang kebengkel saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) dengan membawa sabu untuk dibeli oleh saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah), kemudian untuk dijual kembali seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Edi Gunawan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dalam penuntutan terpisah).
-    Bahwa peranan saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) adalah menyediakan bengkelnya yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau untuk memakai sabu secara bersama – sama dengan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan dan saudara Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif. Selanjutnya membeli narkotika jenis sabu dari saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Natuna No :01 / BB.10378.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 terhadap 1 (lima) paket /bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga sabu yang disita dari saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah sesuai dengan BA Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR NIK. P.83186 didapat berat bersih (netto) total penimbangan seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3220/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Erik Rezakola ST,MT,M.Eng bahwa terhadap barang bukti milik saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari hasil pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotatorium disimpulkan bahwa barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa bersama – sama sama dengan saksi Edi Gunwan Alias Edi Pelor Bin Sarji (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah), serta saudara Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif tidak memiliki izin dari departemen kesehatan pejabat yang ditunjuk untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Ranai, 27 Februari  2025
JAKSA /PENUNTUT UMUM

KARYA SO IMMANUEL GORT, SH, MH
JAKSA PRATAMA NIP. 19870716 201403 1 001
 

Pihak Dipublikasikan Ya