Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2025/PN Ntn DENNY, S.H HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1752/L.10.13.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-49/RNI/11/2025

 

1.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR

Nomor Identitas

Tempat Lahir

:

:

Kartu Tanda Penduduk, 2103110107021015

Tanjung Batang

Tanggal Lahir / Umur

:

01 Juli 2002/ 23 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

 

:

 

Selubuk RT 001/ RW 004, Desa Tanjung Batang, Kec. Pulau Tiga, Kab. Natuna

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

2.    PENAHANAN :

 Penahanan

-

 

Penyidik

 

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 24 Agustus 2025 s/d 12 September 2025;

-

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 13 September 2025 s/d 22 Oktober 2025;

-

Perpanjangan Ketua PN Ke-I

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 21 November 2025;

-

Perpanjangan Ketua PN Ke-II

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 22 November 2025 s/d 21 Desember 2025;

-

Perpanjangan Penuntut Umum

 

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 21 November 2025 s/d 10 Desember 2025;

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR pada hari Senin Tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Hotel Felliona tepatnya di kamar nomor 214 yang beralamat di Jalan D.K.W Mohd Benteng Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga gram), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------

-----Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. KUS via Whatsapp dengan tujuan untuk meminta pekerjaan, kemudian Sdr. KUS membalas pesan terdakwa dengan mengatakan bahwa ada temannya Sdr. Kus yang ingin membeli Narkotika jenis Sabu dan Sdr. Kus meminta terdakwa untuk mencarikan Sabu tersebut, mendengar hal tersebut lalu Terdakwa langsung menghubungi saksi Wan Marline Sopyani Als Alin Binti Wan Sofyan (dilakukan penuntutan terpisah) via Instagram dengan mengatakan “lin kau dimana ini aku hamdan” namun tidak di jawab oleh saksi Wan Marline Sopyani Als Alin Binti Wan Sofyan, selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 01.50 WIB saksi Wan Marline Sopyani Als Alin Binti Wan Sofyan membalas pesan Instagram dari terdakwa dengan berkata “mende (kenapa)” dan dijawab Terdakwa “kau anai ke batam (kamu di ranai atau di batam)”, saksi Wan Marline Sopyani Als Alin Binti Wan Sofyan menjawab “mbehal (kenapa)”, lalu terdakwa menjawab “sek hal tanyak (gak apa nanya aja”, dan saksi Wan Marline Sopyani Als Alin Binti Wan Sofyan menjawab “anai ( di ranai)”, kemudian terdakwa mengatakan “malam isok ngopi song (malam besok ngopi yok)” dan juga terdakwa meminta nomor Whatsapp saksi Wan Marline Sopyani Als Alin Binti Wan Sofyan. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada saksi Wan Marline Sopyani Als Alin Binti Wan Sofyan dengan tujuan mengajak saksi Wan Marline berkencan di Hotel, dan dijawab oleh saksi Wan Marline Sopyani Als Alin Binti Wan Sofyan dengan berkata “Neqek song (mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu”,  kemudian Terdakwa membalas “adeke/ adakah Sabunya”, dan di jawab oleh saksi Wan Marline Sopyani Als Alin Binti Wan Sofyan “kamu ada duit berapa” terdakwa menjawab “Sprempi bope ” yang artinya berapa harga Sabu seperempat gram dan saksi Wan Marline Sopyani Als Alin Binti Wan Sofyan menjawab “500 Sprem!” yang artinya Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Seperempat gram. ------------------

-------Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.28 WIB terdakwa menghubungi KUS “Awn gi Ambik” dan menyampaikan terdakwa ingin mengambil Narkotika jenis Sabu yang diminta oleh teman Sdr. KUS, lalu Sdr. KUS menjawab akan mencoba menelfon temannya. Setelah itu Sdr. KUS kembali menelfon Terdakwa dan memberitahu bahwa teman KUS yang ingin membeli Narkotika jenis Sabu tersebut sedang berada di dalam Hotel Felliona kamar 214 di Jl. D. K. W. Mohd Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa tiba di Hotel tersebut lalu masuk ke kamar yang dimaksud, dan menemui saksi Cliff Anggi B. Silaban yang merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Natuna yang sedang dalam penyamaran dan melakukan pembelian terselubung (undercover buy) atas Narkotika jenis Sabu dari terdakwa dengan bantuan KUS sebagai informan Tim Satresnarkoba Polres Natuna. Kemudian saksi Cliff Anggi B. Silaban berkata kepada Terdakwa untuk menunggu temannya yang akan datang mengantarkan uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu, mendengar hal tersebut lalu terdakwa kembali menghubungi saksi WAN MARLINE via Whatsapp dan Terdakwa telah menyetujui pembelian atas Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdri. Wan Marline Sopyani Als Alin Binti Wan Sofyan dan Wan Marline. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB datang saksi Kevin Ricardo Tambunan yang juga merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Natuna yang melakukan pembelian terselubung (undercover buy) dan menemui Terdakwa dan saksi Cliff Anggi B. Silaban dan menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa untuk melakukan pembelian Narkotika jenis Sabu. -------------------------------------------------

-----Bahwa pada sekira pukul 15.30 WIB setelah menerima uang dari saksi Cliff Anggi B Silaban, Terdakwa kemudian kembali menghubungi Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan via Whatsapp dengan maksud untuk mengantarkan uang ke tempat Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan berada dan mengambil barang Narkotika jenis Sabu tersebut dan saksi Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan selanjutnya memberikan alamat hotel tempat Marline menginap yaitu di Hotel De Best kamar No. 9 Jalan D.K.W Mohd Benteng Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab, Natuna, selanjutnya  Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Cliff Anggi B. Silaban dan langsung menuju Hotel De Best kamar No. 9 Jalan D.K.W Mohd Benteng Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab, Natuna untuk menemui saksi Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan, sekira pukul 16.00 WIB terdakwa tiba di Hotel De Best kamar no 09 dan bertemu dengan saksi Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan bersama tiga orang lainnya, yaitu saksi Sayba Dianisa Als Sayiba, saksi Mustapa Ichyar Manurung dan saksi Adika Asroru. Terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu kepada saksi Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan dan uang tersebut kemudian diberikan lagi oleh saksi Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan kepada saksi Mustapa Ichyar Manurung, yang kemudian saksi Mustapa Ichyar Manurung langsung menghubungi Sdr. BENTO (DPO) dengan maksud untuk memesan 1 (satu) bungkus/paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Sdr. BENTO (DPO) kemudian menyuruh saksi Mustapa Ichyar Manurung untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di tepi Jl. Adam Malik, Kel. Batu Hitam dekat bengkel mobil Mata Air Kautsar. Mendengar hal tersebut lalu saksi Mustapa Ichyar Manurung kemudian menyuruh saksi Adika Asroru untuk pergi mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut sesuai tempat yang ditentukan dan memberikan uang Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut sedangkan Terdakwa masih menunggu didalam kamar No. 9 Hotel De Best.----------------

-----Bahwa selanjutnya saksi Adika Asroru langsung pergi ke lokasi yang telah disebutkan oleh saksi Mustapa Ichyar Manurung dan baru kembali sekira pukul 16.30 WIB ke Hotel De Best kamar no 09 dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada saksi Mustapa Ichyar Manurung yang kemudian oleh saksi Mustapa Ichyar Manurung langsung diberikan kepada Terdakwa, setelah menerima 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut lalu Terdakwa masukkan ke saku celana belakang,  setelah menerima 1 (satu) bungkus/paket plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa pamit dan meninggalkan kamar hotel tempat Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan menginap dan langsung menuju ke Hotel Felliona kamar 214 yang beralamat di Jalan D.K.W Mohd Benteng Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, Bahwa sekira pukul 17.00 WIB terdakwa sampai di Hotel Felliona kamar 214 yang beralamat di Jalan D.K.W Mohd Benteng Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu kepada saksi Cliff Anggi B. Silaban dan oleh saksi Cliff Anggi B. Silaban 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu diletakkan di atas Kasur, dan tidak lama kemudian datang saksi Kevin Ricardo Tambunan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat sekitaran terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/ paket plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo Y03t dengan nomor model V2344, nomor IMEI 868323070166795 dan nomor HP 082391980823  yang kedua barang bukti tersebut ditemukan di atas kasur didalam kamar hotel tersebut, yang mana barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diakui terdakwa adalah miliknya yang didapat dari saksi Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan dengan cara membeli seharga Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Hotel De Best kamar No. 9 Jalan D.K.W Mohd Benteng Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab, Natuna. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Natuna guna pemerikasaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No:  157/BB.10378.00/VIII/2025 tanggal 19 Agustus tahun 2025 yang ditandatangani oleh JUFRIADI sebagai Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna, telah dilakukan penimbangan berupa:

  • 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0.45 Gr, Berat Bersih 0.23 Gr; -------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0345 tanggal 11 September 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.15.05.0341.K, 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening dengan Netto 0.23 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

-----Bahwa Terdakwa HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ----------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-----Bahwa ia Terdakwa HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR pada hari Senin Tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Hotel Felliona kamar 214 yang beralamat di Jalan D.K.W Mohd Benteng Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

-----Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekir pukul 13.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Natuna ada mendapatkan informasi dari sumber informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pernah menggunakan atau membeli narkotika jenis shabu, dimana sumber informasi tersebut menyebutkan nama laki-laki tersebut adalah Terdakwa Hamdani Als Dani Bin Ali Zulfikar, setelah mendapat informasi tersebut lalu Tim Satresnarkoba Polres Natuna langsung melakukan briefing dan mencari strategi untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Hamdani Als Dani Bin Ali Zulfikar. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib Tim Satresnarkoba kembali melakukan interaksi dan komunikasi dengan sumber informasi untuk memastikan keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika dengan cara melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dan langsung melakukan pemesanan melalui sumber informasi. Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib saksi Clif Anggi B. Silaban mendatangi Hotel Felliona kamar No. 214 dengan maksud ingin melakukan pembelian secara terselubung dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hamdani Als Dani Bin Ali Zulfikar, setelah saksi Clif Anggi B. Silaban berada didalam kamar hotel tersebut lalu saksi langsung menghubungi sumber informasi untuk dapat menyuruh Terdakwa datang ke Hotel Felliona kamar No. 214, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib datang Terdakwa ke kamar Hotel Fellion kamar No. 214 menemui saksi Clif Anggi B. Silaban, kemudian saksi Clif Anggi B. Silaban meminta terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dan menyuruh terdakwa untuk menunggu sesaat didalam kamar hotel dikarenakan saksi Clif Anggi B. Silaban akan mengambil uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari saksi Kevin Ricardo Tambunan (anggota Satresnarkoba Polres Natuna) yang sudah berada di sekitaran hotel Felliona, setelah mendapatkan uang tersebut lalu saksi Clif Anggi B. Silaban menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu, setelah menerima uang dari saksi Cliff Anggi B Silaban, lalu Terdakwa langsung pergi menuju Hotel De Best kamar No. 9 Jalan D.K.W Mohd Benteng Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab, Natuna untuk menemui saksi Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan dengan maksud untuk memesan narkotika jenis shabu, sekira pukul 16.00 WIB terdakwa tiba di Hotel De Best kamar no 09 dan bertemu dengan saksi Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan bersama tiga orang lainnya, yaitu saksi Sayba Dianisa Als Sayiba, saksi Mustapa Ichyar Manurung dan saksi Adika Asroru. Terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk pemesanan narkotika jenis shabu kepada saksi Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan dan uang tersebut kemudian diberikan lagi oleh saksi Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan kepada saksi Mustapa Ichyar Manurung, yang kemudian saksi  Mustapa Ichyar Manurung langsung menghubungi Sdr. BENTO (DPO) dengan maksud  untuk memesan 1 (satu) bungkus/paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Sdr. BENTO (DPO) kemudian menyuruh saksi Mustapa Ichyar Manurung untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di tepi Jl. Adam Malik, Kel. Batu Hitam dekat bengkel mobil Mata Air Kautsar. Mendengar hal tersebut lalu saksi Mustapa Ichyar Manurung kemudian menyuruh saksi Adika Asroru untuk pergi mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut sesuai tempat yang ditentukan dan memberikan uang Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut sedangkan Terdakwa masih menunggu didalam kamar No. 9 Hotel De Best. ---------------

-----Bahwa selanjutnya saksi Adika Asroru langsung pergi ke lokasi yang telah disebutkan oleh saksi Mustapa Ichyar Manurung dan baru kembali sekira pukul 16.30 WIB ke Hotel De Best kamar no 09 dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada saksi Mustapa Ichyar Manurung yang kemudian oleh saksi Mustapa Ichyar Manurung langsung diberikan kepada Terdakwa, setelah menerima 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut lalu Terdakwa masukkan ke saku celana belakang,  setelah menerima 1 (satu) bungkus/paket plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa pamit dan meninggalkan kamar hotel tempat Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan menginap dan langsung menuju ke Hotel Felliona kamar 214 yang beralamat di Jalan D.K.W Mohd Benteng Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, Bahwa sekira pukul 17.00 WIB terdakwa sampai di Hotel Felliona kamar 214 yang beralamat di Jalan D.K.W Mohd Benteng Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu kepada saksi Cliff Anggi B. Silaban dan oleh saksi Cliff Anggi B. Silaban 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu diletakkan di atas Kasur, dan tidak lama kemudian datang saksi Kevin Ricardo Tambunan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat sekitaran terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/ paket plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo Y03t dengan nomor model V2344, nomor IMEI 868323070166795 dan nomor HP 082391980823  yang kedua barang bukti tersebut ditemukan di atas kasur didalam kamar hotel tersebut, yang mana barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diakui terdakwa adalah miliknya yang didapat dari saksi Wan Marline Sopyani Alias Alin Binti Wan Sofyan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Hotel De Best kamar No. 9 Jalan D.K.W Mohd Benteng Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab, Natuna. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Natuna guna pemerikasaan lebih lanjut.---------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No:  157/BB.10378.00/VIII/2025 tanggal 19 Agustus tahun 2025 yang ditandatangani oleh JUFRIADI sebagai Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna, telah dilakukan penimbangan berupa:

  • 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0.45 Gr, Berat Bersih 0.23 Gr;--------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0345 tanggal 11 September 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.15.05.0341.K, 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening dengan Netto 0.23 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

-----Bahwa Terdakwa HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

 

 

 

Ranai, 11 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

D E N N Y, S.H.

Jaksa Muda / NIP. 19820831 200312 1 002

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya