Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Mar. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2021/PN Ran |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Mar. 2021 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Mustamin Bakri | 2 | Sarfani |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Muhammad Nashir | 2 | Bambang Suyono |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Kabupaten Natuna Cq Camat Bunguran Timur Laut di Desa Tanjung, Cq Kepala Desa Pengadah | 2 | Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Natuna | 3 | Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional I/Jakarta di Jakarta Cq. Komandan Satuan Radar 212 Ranai | 4 | Heru Candra S.Ip | 5 | Azwar |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Provisi :
- Menyatakan agar terhadap objek perkara dan Harta tidak bergerak milik Tergugat I diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag);
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Pengugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I adalah Pemilik sah tanah sesuai Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor Register 35/21.03.60.2004/593/II/2012 tanggal 20 Februari 2012, atas nama Turut Tergugat IV, berlokasi di Tanjung Segigit RT.01/RW01 Dusun I Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna dengan Luas 15.600 m2 dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara panjang 40 m
- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Muhtar Harum panjang 120 m
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Nurdin Panjang 120 m
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai/Laut Panjang 270 m
- Bahwa Penggugat II adalah Pemilik hak katas tanah berdasarkan SK JBT:08/PH/SKJBT/2013/593 atas nama Penggugat II, berlokasi di Tanjung Sengigit RT.01/RW.01 Dusun I Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna dengan Luas 2.948 m2 dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Daeng Rusdi Panjang 44 m
- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah M. Nasir Panjang 24 m
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum Pengadah Panjang 67 m
- Sebelah Timur berbatasan dengan Heru Candra/Mustamin Bakri Panjang 67 m
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat I telah menjual tanah milik Penggugat I kepada Tergugat II seluas ± 962 m2;
- Menyatakan Tergugat I telah menjual tanah milik Penggugat II kepada Tergugat II seluas ± 830 m2;
- Menghukum Tergugat I membayar uang ganti kerugian tanah milik Penggugat I sebesar nilai ganti kerugian sesuai perhitungan porposional luas tanah milik Penggugat I yang diberikan oleh negara ;
- Menghukum Tergugat I membayar uang ganti kerugian tanah milik Penggugat II sebesar nilai ganti kerugian sesuai perhitungan porposional luas tanah milik Penggugat II yang diberikan oleh negara;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |