| Dakwaan |
DAKWAAN
---------- Bahwa ia terdakwa Sumardi Bin Aris Pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat sebuah rumah yang beralamat di Jl. H. Adam Malik Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekira pukul 02.30 wib terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa yang beralamat di Padang Kurak Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, kemudian sekitar pukul 03.00 wib pada saat terdakwa sampai dirumah saksi Sunaryo Alias Amin yang beralamat di Jl. H. Adam Malik Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, kemudian terdakwa melihat bahwa Sepeda Motor milik saksi Sunaryo Alias Amin tidak berada dirumah, lalu terdakwa langsung menuju kekamar saksi Sunaryo Alias Amin dengan mencongkel jendela yang terdapat di kamar saksi Sunaryo Alias Amin menggunakan obeng yang terdakwa bawa dari rumah terdakwa, kemudian setelah jendela kamar tersebut terbuka terdakwa langsung masuk kedalam kamar, lalu setelah terdakwa berada di dalam kamar tersebut terdakwa langsung menuju lemari dan membuka lemari tersebut, akan tetapi terdakwa tidak menemukan barang berharga yang terdapat di dalam lemari tersebut, kemudian terdakwa melihat kantong kresek yang berwarna putih yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 6 yang berwarna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia RM – 1134 yang berwarna hitam dan 6 (enam) unit Handphone lainnya yang sudah tidak terdakwa ingat lagi kemudian setelah terdakwa mengambil kantong kresek yang berwarna putih yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 6 yang berwarna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia RM – 1134 yang berwarna hitam, dan 6 (enam) unit Handphone lainnya yang sudah tidak terdakwa ingat lagi terdakwa langsung keluar dari dalam kamar melewati jendela dan langsung pulang kerumah terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 6 yang berwarna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia RM – 1134 yang berwarna hitam, dan 6 (enam) unit Handphone lainnya yang sudah tidak terdakwa ingat lagi adalah untuk terdakwa jual.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 6 yang berwarna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia RM – 1134 yang berwarna hitam, dan 6 (enam) unit Handphone lainnya yang sudah tidak terdakwa ingat lagi tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Sunaryo Alias Amin selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sunaryo Alias Amin mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (tiga juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke- 5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|