Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pdt.P/2025/PN Ntn | RATI PUSITA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2025/PN Ntn |
Tanggal Surat | Jumat, 01 Agu. 2025 |
Nomor Surat | - |
Pemohon | |
Kuasa Hukum Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum | Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Natuna Cq. Hakim yang mengadili perkara ini, untuk dapat memanggil pemohon dalam sidang yang akan ditetapkan kemudian serta dapat memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon terhadap Perbaikan Bulan Lahir Anak Pemohon yang semula tanggal 11 Juli 2020 sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2103-LU-13072020-0009, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Natuna, H. ILHAM KAULI, S.Sos. M, Si, NIP. 19691212 199003 1005 pada tanggal 13 Juli 2020 menjadi 11 Juni 2020; 3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna untuk mencatatkan Perbaikan nama dan tempat lahir pada akta kelahiran Anak Pemohon yang semula tanggal 11 Juli 2020 dirubah dan diganti Menjadi 11 Juni 2020 dicatatan pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2103-LU-13072020-0009, yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna, H. ILHAM KAULI, S.Sos. M, Si, NIP. 19691212 199003 1005 pada tanggal 13 Juli 2020. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |