Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Ntn DENNY, S.H FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 67/L.10.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM- 03 /RNI/01/2026

 

1.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO

Nomor Identitas

Tempat Lahir

:

:

Kartu Tanda Penduduk, 2103076308771001

Ranai

Tanggal Lahir / Umur

:

23 Agustus 1977/ 48 tahun

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

 

:

 

Jl. HR Soebrantas RT 003/ RW 008, Kel. Bandarsyah, Kec. Bunguran Timur Laut, Kab. Natuna

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

D-3 Perpajakan (Tamat)

2.    PENAHANAN :

 Penahanan

-

 

Penyidik

 

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 14 September 2025 s/d 03 Oktober 2025;

-

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 04 Oktober 2025 s/d 12 November 2025;

-

Perpanjangan Ketua PN Ke-I

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 13 November 2025 s/d 12 Desember 2025;

-

Perpanjangan Ketua PN Ke-II

 

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 13 Desember 2025 s/d 11 Januari 2025;

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO pada hari Senin Tanggal 8 September 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di tepi Jalan Imam Qolun Desa Tanjung Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan Berat Netto 0,91 (Nol Koma Sembilan Satu Gram), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------

-----Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan bahwa “Kak aku ada uang 1 juta, ada barang gak? Bantu lah!”, Kemudian dibalas oleh Terdakwa “bentar yah pit, nanti kuusahakan. lagi sibuk nih”, dan saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID membalas “oke lah”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. WANDA (DPO) via Whatsapp dan menanyakan apakah ada Narkotika jenis Sabu dan dijawab oleh Sdr. WANDA “Kak itu udh saya lempar yah dipinggir jalan dekat rumah kakak” lalu Terdakwa membalas “ya, saya jalan sekarang”. Terdakwa kemudian mencari Narkotika jenis Sabu tersebut yang dilempar oleh Sdr. WANDA dan baru menemukannya sekira pukul 16.15 WIB. Terdakwa kemudian melemparkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut di tempat Terdakwa memperolehnya dari Sdr. WANDA dan selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID via telefon Whatsapp dengan mengatakan “udah ada nih pit, tapi cuma 700” dan dijawab oleh saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID “iye lah tak apa.” dan saksi YUNI menanyakan “kapan bisa diambil?” lalu dijawab oleh Terdakwa “tunggu dulu, masih ada adek dirumahku, nanti ku kabari.” Kemudian sekira pukul 16.50 WIB saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID kembali bertanya “kak, jadi kayak mana nih? Masih lama kah?” Terdakwa membalas “yaudah ambil lah sekarang, tapi sendiri yah”. Kemudian sekira pukul 17.05 WIB Saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID sampai di rumah Terdakwa di Jl. Sihotang, Gang. Kemunting I RT 002/RW 002 Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna dan bertemu dengan Terdakwa yang saat itu sedang mencuci piring, lalu setelah Terdakwa selesai mencuci piring saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID langsung meletakkan uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di atas meja ruang tengah dan Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Terdakwa dan mengambil 1 (satu) bungkus paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan Kristal bening berupa Narkotika jenis Sabu dan diberikan kepada saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID yang kemudian menyimpannya ke dalam saku baju pemadam sebelah kiri yang saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID kenakan pada saat itu dan kemudian saksi berpamitan dan pergi dari rumah Terdakwa.-----------

-----Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 19.15 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di tepi Jl. Imam Qolun Desa Tanjung Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna, Terdakwa ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Natuna yang diantaranya yaitu saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN dan saksi DENY ANDRYANCHO HUTASOIT, dikarenakan sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Natuna  pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan sebuah rumah Jl. Dewi Sartika Gg. Muhamad Bs RT 002/RW 002 Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna ada melakukan penangkapan terhadap saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan terpisah) dan saat penggeledahan terhadap saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 0.07 (nol koma nol tujuh) Gram yang mana saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID mengakui barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan saat penggeledahan tersebut didapat dari Terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.05 Wib bertempat di rumah kediaman Terdakwa yang beralamat di Jl. Sihotang, Gang. Kemunting I RT 002/RW 002 Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna dengan cara membeli seharga Rp. 700,000,- (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya anggota tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 19.15 WIB yang saat itu sedang berada di tepi Jl. Imam Qolun Desa Tanjung Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna. Selanjutnya terdakwa dilakukan introgasi dan Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa ada menjual 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu kepada saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.05 Wib bertempat di rumah kediaman terdakwa yang beralamat di Jl. Sihotang, Gang. Kemunting I RT 002/RW 002 Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna seharga Rp. 700,000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa akui didapat dari Sdr. Wanda (DPO) pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 16.45 Wib dipinggir Jl. Sihotang, Gang. Kemunting I RT 002/RW 002 Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna di sekitaran rumah Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp. 1.000,000,- (satu juta rupiah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat sekitaran terdakwa ditangkap dengan disaksikan oleh saksi ARI SUSANTO, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti. Lalu terdakwa dibawa ke Polres Natuna dan saat dalam perjalan menuju Polres Natuna tim Satresnarkoba kemudian menanyakan apakah Terdakwa masih memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Sabu lainnya dan dijawab oleh Terdakwa ada satu paket dilempar oleh Terdakwa dekat bengkel Batu Hitam. Pihak Satresnarkoba kemudian membawa Terdakwa menuju lokasi bengkel batu hitam yang dimaksud oleh Terdakwa dan setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi tidak ditemukan paket Narkotika jenis Sabu yang dikatakan telah dilempar oleh Terdakwa di sekitaran parit, lalu sekira pukul 01.00 WIB pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 karena tidak menemukan paket Narkotika jenis Sabu yang dimaksud, tim Satresnarkoba bersama dengan Terdakwa kemudian kembali ke Polres Natuna. -----------------------------------------------------

-----Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa baru mengakui ada menyimpan Narkotika jenis Sabu dirumah kediamannya, lalu tim Satresnarkoba bersama dengan Terdakwa menuju rumah kediaman Terdakwa yang beralamat di Jl. Sihotang, Gang. Kemunting I RT 002/RW 002 Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ZURDIANTON dan ditemukan barang bukti berupa:

Yang mana barang bukti yang ditemukan tersebut diakui Terdakwa adalah miliknya yang dia dapat dari Sdr. Wanda (DPO) dari Sdr. Wanda (DPO) pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 16.45 Wib dipinggir jalan sihotang Kab. Natuna dengan cara membeli seharga Rp. 1.000,000,- (satu juta rupiah) dan sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa jual kepada saksi YUNI NARVITA Alias VITA Binti (Alm) ABDUL HAMID pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 17.05 WIB dirumah kediaman Terdakwa seharga Rp. 700,000,- (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Natuna guna pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No:  246/BB.10378.00/IX/2025 tanggal 10 September tahun 2025 (Dua Ribu Dua Puluh Lima) yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang JUFRIADI, telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus/paket plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1,08 gr, Berat Bersih 0,91 gram.----

-----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0362 tanggal 24 September 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.16.05.0358.K, sebanyak 1 (satu) bungkus dengan Netto 0.91 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKBN/150/XI/KES.8/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Fachry Husain selaku Dokter Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan analisis secara kimiawi terhadap urine Terdakwa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan urine atas nama FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO adalah Positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (nomor urut 61 dan 53) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa Terdakwa FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. --------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA:

 

-----Bahwa ia Terdakwa FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO pada hari Senin Tanggal 8 September 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di tepi Jl. Imam Qolun, Desa Tanjung, Ke. Bunguran Timur Laut, Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 19.15 WIB saat Terdakwa sedang berada di tepi Jl. Imam Qolun Desa Tanjung Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna, Terdakwa didatangi oleh tim Satresnarkoba Polres Natuna yang diantaranya yaitu saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN dan saksi DENY ANDRYANCHO HUTASOIT dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan atas terhadap badan dan tempat sekitaran terdakwa ditangkap dengan disaksikan oleh saksi ARI SUSANTO, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti. Lalu terdakwa dibawa ke Polres Natuna dan saat dalam perjalan menuju Polres Natuna tim Satresnarkoba kemudian menanyakan apakah Terdakwa masih memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Sabu lainnya dan dijawab oleh Terdakwa ada satu paket dilempar oleh Terdakwa dekat bengkel Batu Hitam. Pihak Satresnarkoba kemudian membawa Terdakwa menuju lokasi bengkel batu hitam yang dimaksud oleh Terdakwa dan setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi tidak ditemukan paket Narkotika jenis Sabu yang dikatakan telah dilempar oleh Terdakwa di sekitaran parit, lalu sekira pukul 01.00 WIB pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 karena tidak menemukan paket Narkotika jenis Sabu yang dimaksud, tim Satresnarkoba bersama dengan Terdakwa kemudian kembali ke Polres Natuna. -----------------------------------------------------

-----Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa baru mengakui ada menyimpan Narkotika jenis Sabu dirumah kediamannya, lalu tim Satresnarkoba bersama dengan Terdakwa menuju rumah kediaman Terdakwa yang beralamat di Jl. Sihotang, Gang. Kemunting I RT 002/RW 002 Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ZURDIANTON dan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,91 (nol koma sembilan satu) Gram yang ditemukan di sebuah kamar Terdakwa tepatnya di samping sisi kiri Televisi di dalam sebuah dompet rajutan yang ditumpuk dengan tas dan baju;
  • 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO dengan Nomor Model VIVO 2007, Nomor IMEI 860065053621712 dan Nomor Handphone 082283873877 yang ditemukan di atas lemari baju Terdakwa;
  • 1 (satu) Buah Pipet Kaca Merk Fanbo; dan
  • 4 (empat) bungkus plastik klip bening ditemukan di dalam bungkus Rokok merk LA Menthol yang berada di bawah lemari Televisi dalam kamar Terdakwa.

Yang mana barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,91 (nol koma sembilan satu) Gram diakui oleh Terdakwa adalah benar milik Terdakwa yang didapat dari Sdr. Wanda (DPO) dari Sdr. Wanda (DPO) pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 16.45 Wib dipinggir Jl. Sihotang, Gang. Kemunting I RT 002/RW 002 Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Natuna guna pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No:  246/BB.10378.00/IX/2025 tanggal 10 September tahun 2025 (Dua Ribu Dua Puluh Lima) yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang JUFRIADI, telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus/paket plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan berat kotor 1,08 gr, Berat Bersih 0,91 gram.----

-----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0362 tanggal 24 September 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.16.05.0358.K, sebanyak 1 (satu) bungkus dengan Netto 0.91 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKBN/150/XI/KES.8/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Fachry Husain selaku Dokter Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan analisis secara kimiawi terhadap urine Terdakwa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menerangkan urine atas nama FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO adalah Positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (nomor urut 61 dan 53) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa Terdakwa FREDEHENI KUSUMADEWI Alias DEWI Binti SUTRISNO dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------

 

Ranai, 21 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

D E N N Y, S.H.

Jaksa Muda / NIP. 19820831 200312 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya