Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM-25/TRP/Eoh.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
SAHTIAR Als PANG CIK Bin M.TAYIB
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP. 2105020602770002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ladan
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
47 Tahun / 06 Februari 1977
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Payalaman, RT004/RW002, Kelurahan Payalaman, Kecamatan Palmatak (KTP)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 Oktober 2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Tanggal 25 Oktober 2024 s/d Tanggal 13 November 2024
|
|
- Perpanjangan PU
|
:
|
Tanggal 14 November 2024 s/d Tanggal 23 Desember 2024
|
|
- Perpanjangan PN ke I
|
:
|
|
|
- Perpanjangan PN ke II
|
:
|
|
|
- Ditahan PU
|
:
|
Tanggal 23 Desember 2024 s/d 11 Januari 2025
|
|
- Perpanjangan PN
|
:
|
Tanggal 12 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa SAHTIAR Alias PANG CIK Bin Alm M.TAYIB, pada Bulan April 2023 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 dan hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 Sekitar pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Di Desa Ladan dan di Desa Piabung Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekira bulan November Tahun 2023, Saksi SUPRIANTO yang mengenal Terdakwa sebagai Humas di PT. GDSK menelepon Terdakwa untuk menanyakan apakah ada pekerjaan untuk Saksi SUPRIANTO atau tidak, lalu terdakwa mengatakan ada pekerjaan dan akan menghubungi saksi SUPRIANTO kembali.
- Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 07 Bulan Februari 2024 Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIANTO kembali melalui telepon dengan menggunakan nomor telepon 082161731116 dan mengatakan kepada Saksi SUPRIANTO bahwa ada lowongan pekerjaan dan mengatakan agar menyiapkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang dimana uang tersebut akan digunakan sebagai biaya berangkat ke Batam untuk melakukan MCU (Medical Check Up), lalu terdakwa mengatakan kepada saksi SUPRIANTO agar menyiapkan biaya untuk Medical Check Up.
- Kemudian pada hari yang sama Terdakwa menghubungi kembali Saksi SUPRIANTO dengan menggunakan nomor telepon 082161731116 dan berkata ingin bertemu dengan Saksi SUPRIANTO dan akhirnya Terdakwa dan Saksi SUPRIANTO bertemu sekitar pukul 16.00 WIB di Warung Makan darah manis Desa Ladan, yang dimana Saksi SUPRIANTO memberikan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa pada hari yang sama juga sekitar pukul 16.30 WIB Saksi SUPRIANTO kembali bertemu di Rumah Terdakwa, Yang dimana Saksi SUPRIANTO kembali memberikan uang tunai lagi sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) di rumah Terdakwa.
- Setelah pertemuan itu Saksi SUPRIANTO langsung kembali ke rumah Saksi SUPRIANTO sendiri. Kemudian di hari yang sama setelah sholat isya sekitar pukul 19.30 WIB Saksi SUPRIANTO berangkat ke agen jasa pengiriman uang atas nama SAPRI di Desa Piabung untuk mengirimkan atau mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), Lalu setelah Saksi SUPRIANTO mengirimkan uang tersebut, Saksi SUPRIANTO langsung memberitahu kepada Terdakwa Bin M.TAYIB (Aim) Bin M.TAYIB (Alm) bahwa Saksi SUPRIANTO sudah mengirimkan uang tersebut.
- Jadi total uang yang Saksi SUPRIANTO kirimkan ke Terdakwa adalah sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan rincian uang tunai atau secara langsung sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) melalui transfer.
- Kemudian pada esok harinya Saksi SUPRIANTO langsung berangkat ke Batam untuk melaksanakan MCU (Medical Check Up) di Klinik Westerindo Batam dengan membawa uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk biaya MCU (Medical Check Up) dan kebutuhan lainnya selama kegiatan MCU (Medical Check Up).
- Selanjutnya pada tanggal 02 Maret 2024 Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIANTO kembali melalui telepon dengan menggunakan Nomor telepon 082161731116 dan Terdakwa berkata "Kamu bisa bantu bapak tidak? Kalau bisa tolong bantu dulu bapak, Kamu ada uang Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)?", Kemudian Saksi SUPRIANTO menjawab "Baik pak akan Saksi SUPRIANTO usahakan. Tetapi Saksi SUPRIANTO hanya mampu memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa
- Bahwa pada Tanggal 20 Maret 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi SUPRIANTO melalui telepon dengan menggunakan Nomor telepon 082161731116 dan berkata kepada Saksi SUPRIANTO "Kamu bisa bantu bapak tidak? Bantu cari uang Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)", Kemudian Saksi SUPRIANTO menanyakan soal pekerjaan Saksi SUPRIANTO kepada Terdakwa dan Saksi SUPRIANTO berkata "Untuk soal pekerjaan Saksi SUPRIANTO bagaimana pak?", Kemudian Terdakwa menjawab "Untuk pekerjaan kamu amanlah. Kemudian Saksi SUPRIANTO mengirimkan uang sebesar Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa karena Saksi SUPRIANTO hanya mempunyai uang sebesar Rp.700.000,-(Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
- Kemudian pada bulan selanjutnya sampai dengan bulan Oktober 2024 Saksi SUPRIANTO menelepon Terdakwa dengan menanyakan kapan Saksi SUPRIANTO bisa mulai bekerja, Tetapi Terdakwa hanya menjawab sabar, aman itu dengan maksud agar Saksi SUPRIANTO lebih sabar menunggu. Namun karena tidak mendapatkan kepastian dari Terdakwa setelah beberapa bulan Saksi SUPRIANTO akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas.
- Bahwa selain Saksi SUPRIANTO, Terdakwa juga ada di hubungi oleh Saksi Drs. MARZANI yang menanyakan apakah anaknya, yaitu Saksi PUTRA JEFRI ISWANTO bisa bekerja di PT. GDSK dan kemudian dijawab bisa oleh Terdakwa. Sekira bulan April 2023 Saksi Drs. MARZANI berbicara dengan Terdakwa mengenai syarat-syarat yang harus Saksi Drs. MARZANI lengkapi untuk memasukkan anak Saksi Drs. MARZANI bekerja di PT.GDSK kemudian Terdakwa meminta Saksi Drs. MARZANI untuk menyiapkan sertifikat pelatihan "Helicopter Underwater Emergency Training Course dan medical check-up. Kemudian Terdakwa menawarkan akan membantu untuk melengkapi persyaratan tersebut dengan mendampingi dan membawa Saksi PUTRA JEFRI ISWANTO untuk mengambil sertifikat pelatihan "Helicopter Underwater Emergency Training Course" di Batam dan melakukan medical check-up di Tanjungpinang. Kemudian Saksi Drs. MARZANI menanyakan berapa jumlah uang yang harus Saksi Drs. MARZANI siapkan dan Terdakwa menjawab jumlah uang yang harus Saksi Drs. MARZANI siapkan adalah sejumlah Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah). Kemudian Saksi Drs. MARZANI menanyakan perihal uang tersebut dipergunakan untuk apa, kemudian Terdakwa mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk Biaya pelatihan, mengambil sertifikat, dan Biaya Medical Check Up serta biaya mendampingi Selama seminggu di Batam, kemudian Saksi Drs. MARZANI mengirimkan uang Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa Ke BCA dengan nomor rekening 8890664238, ternyata Terdakwa dan anak Saksi Drs. MARZANI HUSNUL HAFIZ hanya berada di Batam selama 2 (dua) hari dan di hari ketiga sudah kembali ke Tanjung Pinang.
- Kemudian setelah selesai melakukan pelatihan "Helicopter Underwater Emergency Training Course" dan mengambil check-up Saksi Drs. MARZANI dan Saksi PUTRA JEFRI ISWANTO pulang ke rumah Saksi Drs. MARZANI di Matak Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas. Kemudian Terdakwa meminta Saksi Drs. MARZANI untuk menyuruh anak Saksi Drs. MARZANI HUSNUL HAFIZ untuk bersiap-siap selama beberapa hari untuk bisa masuk kerja karena ada lowongan sesuai dengan keahlian anak Saksi Drs. MARZANI HUSNUL HAFIZ namun setelah hampir 2 (dua) minggu tidak ada kejelasan dari Terdakwa terkait pekerjaan anak Saksi Drs. MARZANI dan Terdakwa menyuruh Saksi Drs. MARZANI untuk menunggu dan bersabar.
- Bahwa setelah beberapa hari Saksi Drs. MARZANI mendapatkan Informasi bahwa terdakwa akan berangkat Ke Tanjung Pinang kemudian Saksi Drs. MARZANI menelepon Terdakwa dan menanyakan perihal tersebut, dan terdakwa membenarkan bahwa Ia akan berangkat Ke Tanjung Pinang, kemudian Saksi Drs. MARZANI menanyakan Nomor Rekening Terdakwa, dan terdakwapun mengirimkan nomor rekeningnya. Setelah pembicaraan di telepon selesai Terdakwa mengirimkan nomor rekening Terdakwa yaitu nomor rekening BCA 8890664238 atas nama Terdakwa dan masih di hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB Saksi Drs. MARZANI mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui mesin ATM BRK SYARIAH LADAN dan Saksi Drs. MARZANI mengirimkan uang sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) ke nomor rekening 8890664238 atas nama Terdakwa. Setelah Saksi Drs. MARZANI mengirimkan uang sejumlah Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa Saksi Drs. MARZANI pun memberi tahu kepada Terdakwa bahwa Saksi Drs. MARZANI sudah mengirimkan uang dan Saksi Drs. MARZANI mengirimkan foto bukti transaksi pengiriman uang sejumlah Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) kemudian Terdakwa menjawab "OKE, TERIMAKASIH"
- Kemudian sekira 1(satu) bulan kemudian Saksi Drs. MARZANI menanyakan kepada Terdakwa terkait mengapa anak Saksi Drs. MARZANI HUSNUL HAFIZ tidak kunjung dipanggil bekerja kemudian Terdakwa mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan medical check-up anak Saksi Drs. MARZANI, anak Saksi Drs. MARZANI dikatakan memiliki penyakit yang menular dan kemudian menyuruh Saksi Drs. MARZANI untuk membawa anak Saksi Drs. MARZANI berobat namun Saksi Drs. MARZANI tidak diberi tahu jenis penyakit yang diidap oleh anak Saksi Drs. MARZANI.
- Kemudian sekira 2 (dua) bulan kemudian Saksi Drs. MARZANI dihubungi Terdakwa untuk menyuruh anak Saksi Drs. MARZANI HUSNUL HAFIZ untuk siap-siap untuk bisa dipanggil bekerja namun sampai dengan sekira 1(satu) minggu anak Saksi Drs. MARZANI tidak kunjung dipanggil, kemudian Saksi Drs. MARZANI menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kenapa anak Saksi Drs. MARZANI HUSNUL HAFIZ tidak kunjung bisa bekerja di PT.GDSK dan Terdakwa menyuruh Saksi Drs. MARZANI untuk menunggu. Selanjutnya dikarenakan tidak mendapatkan kepastian dari Terdakwa selama beberapa bulan, Saksi Drs. MARZANI akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------
KEDUA :
----------- Bahwa Terdakwa SAHTIAR Alias PANG CIK Bin Alm M.TAYIB, pada Bulan April 2023 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 dan hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 Sekitar pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Di Desa Ladan dan di Desa Piabung Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekira bulan November Tahun 2023, Saksi SUPRIANTO yang mengenal Terdakwa sebagai Humas di PT. GDSK menelepon Terdakwa untuk menanyakan apakah ada pekerjaan untuk Saksi SUPRIANTO atau tidak, lalu terdakwa mengatakan ada pekerjaan dan akan menghubungi saksi SUPRIANTO kembali.
- Kemudian pada Hari Rabu Tanggal 07 Bulan Februari 2024 Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIANTO kembali melalui telepon dengan menggunakan nomor telepon 082161731116 dan mengatakan kepada Saksi SUPRIANTO bahwa ada lowongan pekerjaan dan mengatakan agar menyiapkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang dimana uang tersebut akan digunakan sebagai biaya berangkat ke Batam untuk melakukan MCU (Medical Check Up), lalu terdakwa mengatakan kepada saksi SUPRIANTO agar menyiapkan biaya untuk Medical Check Up.
- Kemudian pada hari yang sama Terdakwa menghubungi kembali Saksi SUPRIANTO dengan menggunakan nomor telepon 082161731116 dan berkata ingin bertemu dengan Saksi SUPRIANTO dan akhirnya Terdakwa dan Saksi SUPRIANTO bertemu sekitar pukul 16.00 WIB di Warung Makan darah manis Desa Ladan, yang dimana Saksi SUPRIANTO memberikan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa pada hari yang sama juga sekitar pukul 16.30 WIB Saksi SUPRIANTO kembali bertemu di Rumah Terdakwa, Yang dimana Saksi SUPRIANTO kembali memberikan uang tunai lagi sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) di rumah Terdakwa.
- Setelah pertemuan itu Saksi SUPRIANTO langsung kembali ke rumah Saksi SUPRIANTO sendiri. Kemudian di hari yang sama setelah sholat isya sekitar pukul 19.30 WIB Saksi SUPRIANTO berangkat ke agen jasa pengiriman uang atas nama SAPRI di Desa Piabung untuk mengirimkan atau mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), Lalu setelah Saksi SUPRIANTO mengirimkan uang tersebut, Saksi SUPRIANTO langsung memberitahu kepada Terdakwa Bin M.TAYIB (Aim) Bin M.TAYIB (Alm) bahwa Saksi SUPRIANTO sudah mengirimkan uang tersebut.
- Jadi total uang yang Saksi SUPRIANTO kirimkan ke Terdakwa adalah sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan rincian uang tunai atau secara langsung sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) melalui transfer.
- Kemudian pada esok harinya Saksi SUPRIANTO langsung berangkat ke Batam untuk melaksanakan MCU (Medical Check Up) di Klinik Westerindo Batam dengan membawa uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk biaya MCU (Medical Check Up) dan kebutuhan lainnya selama kegiatan MCU (Medical Check Up).
- Selanjutnya pada tanggal 02 Maret 2024 Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIANTO kembali melalui telepon dengan menggunakan Nomor telepon 082161731116 dan Terdakwa berkata "Kamu bisa bantu bapak tidak? Kalau bisa tolong bantu dulu bapak, Kamu ada uang Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)?", Kemudian Saksi SUPRIANTO menjawab "Baik pak akan Saksi SUPRIANTO usahakan. Tetapi Saksi SUPRIANTO hanya mampu memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa
- Bahwa pada Tanggal 20 Maret 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi SUPRIANTO melalui telepon dengan menggunakan Nomor telepon 082161731116 dan berkata kepada Saksi SUPRIANTO "Kamu bisa bantu bapak tidak? Bantu cari uang Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)", Kemudian Saksi SUPRIANTO menanyakan soal pekerjaan Saksi SUPRIANTO kepada Terdakwa dan Saksi SUPRIANTO berkata "Untuk soal pekerjaan Saksi SUPRIANTO bagaimana pak?", Kemudian Terdakwa menjawab "Untuk pekerjaan kamu amanlah. Kemudian Saksi SUPRIANTO mengirimkan uang sebesar Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa karena Saksi SUPRIANTO hanya mempunyai uang sebesar Rp.700.000,-(Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
- Kemudian pada bulan selanjutnya sampai dengan bulan Oktober 2024 Saksi SUPRIANTO menelepon Terdakwa dengan menanyakan kapan Saksi SUPRIANTO bisa mulai bekerja, Tetapi Terdakwa hanya menjawab sabar, aman itu dengan maksud agar Saksi SUPRIANTO lebih sabar menunggu. Namun karena tidak mendapatkan kepastian dari Terdakwa setelah beberapa bulan Saksi SUPRIANTO akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas.
- Bahwa selain Saksi SUPRIANTO, Terdakwa juga ada di hubungi oleh Saksi Drs. MARZANI yang menanyakan apakah anaknya, yaitu Saksi PUTRA JEFRI ISWANTO bisa bekerja di PT. GDSK dan kemudian dijawab bisa oleh Terdakwa. Sekira bulan April 2023 Saksi Drs. MARZANI berbicara dengan Terdakwa mengenai syarat-syarat yang harus Saksi Drs. MARZANI lengkapi untuk memasukkan anak Saksi Drs. MARZANI bekerja di PT.GDSK kemudian Terdakwa meminta Saksi Drs. MARZANI untuk menyiapkan sertifikat pelatihan "Helicopter Underwater Emergency Training Course dan medical check-up. Kemudian Terdakwa menawarkan akan membantu untuk melengkapi persyaratan tersebut dengan mendampingi dan membawa Saksi PUTRA JEFRI ISWANTO untuk mengambil sertifikat pelatihan "Helicopter Underwater Emergency Training Course" di Batam dan melakukan medical check-up di Tanjungpinang. Kemudian Saksi Drs. MARZANI menanyakan berapa jumlah uang yang harus Saksi Drs. MARZANI siapkan dan Terdakwa menjawab jumlah uang yang harus Saksi Drs. MARZANI siapkan adalah sejumlah Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah). Kemudian Saksi Drs. MARZANI menanyakan perihal uang tersebut dipergunakan untuk apa, kemudian Terdakwa mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk Biaya pelatihan, mengambil sertifikat, dan Biaya Medical Check Up serta biaya mendampingi Selama seminggu di Batam, kemudian Saksi Drs. MARZANI mengirimkan uang Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa Ke BCA dengan nomor rekening 8890664238, ternyata Terdakwa dan anak Saksi Drs. MARZANI HUSNUL HAFIZ hanya berada di Batam selama 2 (dua) hari dan di hari ketiga sudah kembali ke Tanjung Pinang.
- Kemudian setelah selesai melakukan pelatihan "Helicopter Underwater Emergency Training Course" dan mengambil check-up Saksi Drs. MARZANI dan Saksi PUTRA JEFRI ISWANTO pulang ke rumah Saksi Drs. MARZANI di Matak Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas. Kemudian Terdakwa meminta Saksi Drs. MARZANI untuk menyuruh anak Saksi Drs. MARZANI HUSNUL HAFIZ untuk bersiap-siap selama beberapa hari untuk bisa masuk kerja karena ada lowongan sesuai dengan keahlian anak Saksi Drs. MARZANI HUSNUL HAFIZ namun setelah hampir 2 (dua) minggu tidak ada kejelasan dari Terdakwa terkait pekerjaan anak Saksi Drs. MARZANI dan Terdakwa menyuruh Saksi Drs. MARZANI untuk menunggu dan bersabar.
- Bahwa setelah beberapa hari Saksi Drs. MARZANI mendapatkan Informasi bahwa terdakwa akan berangkat Ke Tanjung Pinang kemudian Saksi Drs. MARZANI menelepon Terdakwa dan menanyakan perihal tersebut, dan terdakwa membenarkan bahwa Ia akan berangkat Ke Tanjung Pinang, kemudian Saksi Drs. MARZANI menanyakan Nomor Rekening Terdakwa, dan terdakwapun mengirimkan nomor rekeningnya. Setelah pembicaraan di telepon selesai Terdakwa mengirimkan nomor rekening Terdakwa yaitu nomor rekening BCA 8890664238 atas nama Terdakwa dan masih di hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB Saksi Drs. MARZANI mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui mesin ATM BRK SYARIAH LADAN dan Saksi Drs. MARZANI mengirimkan uang sejumlah Rp.1.000.000(satu juta rupiah) ke nomor rekening 8890664238 atas nama Terdakwa. Setelah Saksi Drs. MARZANI mengirimkan uang sejumlah Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa Saksi Drs. MARZANI pun memberi tahu kepada Terdakwa bahwa Saksi Drs. MARZANI sudah mengirimkan uang dan Saksi Drs. MARZANI mengirimkan foto bukti transaksi pengiriman uang sejumlah Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) kemudian Terdakwa menjawab "OKE, TERIMAKASIH"
- Kemudian sekira 1(satu) bulan kemudian Saksi Drs. MARZANI menanyakan kepada Terdakwa terkait mengapa anak Saksi Drs. MARZANI HUSNUL HAFIZ tidak kunjung dipanggil bekerja kemudian Terdakwa mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan medical check-up anak Saksi Drs. MARZANI, anak Saksi Drs. MARZANI dikatakan memiliki penyakit yang menular dan kemudian menyuruh Saksi Drs. MARZANI untuk membawa anak Saksi Drs. MARZANI berobat namun Saksi Drs. MARZANI tidak diberi tahu jenis penyakit yang diidap oleh anak Saksi Drs. MARZANI.
- Kemudian sekira 2 (dua) bulan kemudian Saksi Drs. MARZANI dihubungi Terdakwa untuk menyuruh anak Saksi Drs. MARZANI HUSNUL HAFIZ untuk siap-siap untuk bisa dipanggil bekerja namun sampai dengan sekira 1(satu) minggu anak Saksi Drs. MARZANI tidak kunjung dipanggil, kemudian Saksi Drs. MARZANI menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kenapa anak Saksi Drs. MARZANI HUSNUL HAFIZ tidak kunjung bisa bekerja di PT.GDSK dan Terdakwa menyuruh Saksi Drs. MARZANI untuk menunggu. Selanjutnya dikarenakan tidak mendapatkan kepastian dari Terdakwa selama beberapa bulan, Saksi Drs. MARZANI akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------
Terempa, 21 Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum
ILHAM FERMANSYAH, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960105 202203 1 001 |