Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
22/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran | AFRINALDI, SH | Joharis Ibro Als Awe Bin Alm Nazarudin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-323/L.10.13/Eku.2/06/2021 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Dakwaan | KESATU
------ Bahwa ia terdakwa JOHARIS IBRO Als AWE Bin Alm NAZARUDIN pada hari dan tanggal yang tidak diingatnya lagi dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2021, bertempat di sebuah rumah yang berada di Tanjung Keramat Rt 004 Rw 001 Kelurahan Sabang Barat Kematan Midai Kabupaten Natuna atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya“, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Perairan Karang Arung kecamatan Midai kabupaten Natuna saat kapal patroli Airud Polres Natuna melakukan penangkapan terhadap saksi DASMI Bin Alm DAHLAN, saksi HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, saksi FAWADI Bin Alm ISMAIL, saksi HERDANI Bin MUSLIM, saksi BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN, saksi CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) botol yang diduga bom ikan masing-masing 17 (tujuh belas) buah botol kaca dan 13 (tiga belas) buah botol plastik, 12 (dua belas) buah sumbu, beserta barang bukti ikan lebih kurang seberat 100 (seratus) kg. Setelah dilakukan interogasi terhadap para saksi didapatkan informasi bahwa yang menyediakan bahan untuk pembuatan bom ikan adalah terdakwa JOHARIS IBRO Als AWE Bin Alm NAZARUDIN.
Bahwa terdakwa JOHARIS IBRO Als AWE Bin Alm NAZARUDIN memberikan minyak solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter kepada saksi DASMI Bin Alm DAHLAN untuk bahan bakar kapal tanpa nama, memberikan satu bungkus dupa gaharu sebagai pemantik api kepada saksi FAWADI Bin Alm ISMAIL, memberikan uang untuk pembelian minyak tanah dan bensin serta menyerahkan 3 (tiga) karung pupuk kepada saksi HERI MUNZIRI Bin M HANZAH sebagai bahan pembuatan bom ikan di sebuah rumah yang berada di Tanjung Keramat Rt 004 Rw 001 Kelurahan Sabang Barat Kematan Midai Kabupaten Natuna .
Bahwa kemudian bahan yang telah diberikan oleh terdakwa JOHARIS IBRO Als AWE Bin Alm NAZARUDIN kemudian diolah oleh saksi HERI MUNZIRI Bin M HANZAH menjadi bom ikan. Kemudian para saksi melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan dengan cara pertama-tama para saksi berangkat dengan kapal tanpa nama yang dikemudikan oleh saksi DASMI Bin Alm DAHLAN, setelah sampai ditujuan saksi HERDANI Bin MUSLIM dan saksi FAWADI Bin Alm ISMAIL dengan membawa bom ikan menggunakan sampan mencari titik berkumpulnya ikan, dan setelah menemukan titik ikan maka saksi HERDANI Bin MUSLIM membakar sumbu bom ikan dengan dupa gaharu kemudian dilemparkan ke laut hingga meledak sebanyak 3 kali berturut turut. Selanjutnya saksi HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, saksi BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN dan saksi CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS dengan membawa jaring kemudian turun menyelam ke dalam laut untuk mengambil ikan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti sesuai dengan Berita Acara No. berdasarkan Lab: 1206/ BHF/ 2021 tanggal 16 Juni 2021 berupa :
Dengan hasil kesimpulan:
Bahwa penggunaan bom ikan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan akan berdampak pada ekosistem laut yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem perairan dimana ikan, terumbu karang sebagai tempat berkembang biaknya ikan dan biodata lainya akan mati
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 56 ke 2 KUHP------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa JOHARIS IBRO Als AWE Bin Alm NAZARUDIN pada hari dan tanggal yang tidak diingatnya lagi dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2021, bertempat di sebuah rumah yang berada di Tanjung Keramat Rt 004 Rw 001 Kelurahan Sabang Barat Kematan Midai Kabupaten Natuna atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya “, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Perairan Karang Arung kecamatan Midai kabupaten Natuna saat kapal patroli Airud Polres Natuna melakukan penangkapan terhadap saksi DASMI Bin Alm DAHLAN, saksi HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, saksi FAWADI Bin Alm ISMAIL, saksi HERDANI Bin MUSLIM, saksi BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN, saksi CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) botol yang diduga bom ikan masing-masing 17 (tujuh belas) buah botol kaca dan 13 (tiga belas) buah botol plastik, 12 (dua belas) buah sumbu, beserta barang bukti ikan lebih kurang seberat 100 (seratus) kg. Setelah dilakukan interogasi terhadap para saksi didapatkan informasi bahwa yang menyediakan bahan untuk pembuatan bom ikan adalah terdakwa JOHARIS IBRO Als AWE Bin Alm NAZARUDIN.
Bahwa terdakwa JOHARIS IBRO Als AWE Bin Alm NAZARUDIN memberikan minyak solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter kepada saksi DASMI Bin Alm DAHLAN untuk bahan bakar kapal tanpa nama, memberikan satu bungkus dupa gaharu sebagai pemantik api kepada saksi FAWADI Bin Alm ISMAIL, memberikan uang untuk pembelian minyak tanah dan bensin serta menyerahkan 3 (tiga) karung pupuk kepada saksi HERI MUNZIRI Bin M HANZAH sebagai bahan pembuatan bom ikan di sebuah rumah yang berada di Tanjung Keramat Rt 004 Rw 001 Kelurahan Sabang Barat Kematan Midai Kabupaten Natuna .
Bahwa kemudian bahan yang telah diberikan oleh terdakwa JOHARIS IBRO Als AWE Bin Alm NAZARUDIN kemudian diolah oleh saksi HERI MUNZIRI Bin M HANZAH menjadi bom ikan. Kemudian para saksi melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan dengan cara pertama-tama para saksi berangkat dengan kapal tanpa nama yang dikemudikan oleh saksi DASMI Bin Alm DAHLAN, setelah sampai ditujuan saksi HERDANI Bin MUSLIM dan saksi FAWADI Bin Alm ISMAIL dengan membawa bom ikan menggunakan sampan mencari titik berkumpulnya ikan, dan setelah menemukan titik ikan maka saksi HERDANI Bin MUSLIM membakar sumbu bom ikan dengan dupa gaharu kemudian dilemparkan ke laut hingga meledak sebanyak 3 kali berturut turut. Selanjutnya saksi HERI MUNZIRI Bin M HANZAH, saksi BENI BADRUL Bin Alm MARSUDIN dan saksi CANDRA Bin Alm ABDUL MUIS dengan membawa jaring kemudian turun menyelam ke dalam laut untuk mengambil ikan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti sesuai dengan Berita Acara No. berdasarkan Lab: 1206/ BHF/ 2021 tanggal 16 Juni 2021 berupa :
Dengan hasil kesimpulan:
Bahwa penggunaan bom ikan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan akan berdampak pada ekosistem laut yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem perairan dimana ikan, terumbu karang sebagai tempat berkembang biaknya ikan dan biodata lainya akan mati
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 56 ke 2 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |