Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-24/TRP/Eku.2/11/2024
I.
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUKARNEN alias IJUL Bin AJIS
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Siak
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 Tahun / 03 Agustus 1981
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Sultan Machmud Gang 45 Nomor 43 Rt 007 Rw 003 Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan / Perikanan
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Kelas 3)
|
NIK
|
:
|
2172040308810003
|
|
II.
|
Ditahan Oleh Penyidik :
- Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 10 September 2024 s/d 29 September 2024;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 30 September 2024 s/d 08 November 2024;
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas I Tanjung Pinang, 04 November 2024 s/d 23 November 2024.
|
|
III.
|
|
---------Bahwa ia terdakwa SUKARNEN alias IJUL Bin AJIS selaku Nakhoda dari kapal Kapal KM. KARUNIA ILAHI GT 33 NO. 99 / CGH pada hari Minggu 08 September 2024 pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di pelabuhan Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Yang dikeluarkan Oleh Syahbandar”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Bulan Juni Tahun 2024 terdakwa yang merupakan Nahkoda berdasarkan Surat Keterangan Kecakapan No : PK.685/11/12/KSOP-KJG-2013 tanggal 02 September 2013, berlayar menahkodai kapal KM. KARUNIA ILAHI GT. 33 No. 99/GGH dari Kab. Bintan menuju ke Kepulauan Seribu untuk tujuan pekerjaan, diperjalanan terdakwa berlabuh terlebih dahulu di pelabuhan Bangka Belitung, namun setiba di Pelabuhan Bangka Belitung menuju ke Kepulauan Seribu terdakwa tidak mengurus Surat Persetujuan Belayar dikarenakan biaya nya yang mahal yaitu sekitar Rp, 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehingga terdakwa berlayar dari Pelabuhan Bangka Belitung menuju Kepulauan Seribu tanpa Surat Persetujuan Berlayar;------------------------------------------------------------------
- Bahwa setiba di kepulauan seribu terjadi ketidaksesuaian perjanjian pekerjaan, sehingga terdakwa Kembali berlayar ke Kab. Bintan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar. Setelah tiba di Kab Bintan terdakwa melakukan perjanjian dengan pihak PLN di Batu 14 Tanjungpinang untuk mengantarkan barang-barang ke Tarempa kabupaten kepulauan anambas melalui saksi SIAGIAN selaku kontraktor dari PLN dengan dibayar sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya terdakwa berlayar dari Pelabuhan Sei Enam Kijang Kab. Bintan yang merupakan Pelabuhan tidak resmi menuju Tarempa tanpa Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar;-----------------------------------------
- Kemudian setiba di kabupaten Anambas terdakwa berlabuh di Jetty daerah Tanjung Momong atas permintaan saudara RIZKI PULUNGAN yang mendapat kepercayaan dari saksi SIAGIAN untuk melakukan pembongkaran barang. Namun setelah dilakukan pembongkaran para pekerja hanya bisa membongkar 1 (satu) Rol kabel PLN. Sehingga Terdakwa disuruh untuk berlabuh di Pelabuhan Tarempa, untuk membongkar gulungan rol kabel yang tersisa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian pada hari Minggu 08 September 2024 pukul 16.30 Wib terdakwa berlabuh dipelabuhan Tarempa, dan melakukan pembongkaran dengan menggunakan alat mesin crane dari kapal KM. INDAH FAJAR. Saat melakukan pembongkaran terdakwa didatangi saksi DINAR yang merupakan Syahbandar Tarempa dan menanyakan tentang Surat Persetujuan Berlayar dari Pelabuhan asal terdakwa berangkat. Namun terdakwa menjelaskan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan Sei Enam Kijang Kab. Bintan, sehingga pihak Syahbandar Tarempa memberhentikan pembongkaran dan memberitahukan kepada pihak Sat Pol Airud atas kejadian tersebut. Sehingga Sat Pol Airud Polres Kep. Anambas melakukan Ad- Hock dan memerintahkan kepada Terdakwa untuk berlabuh di dermaga kantor Sat Pol Airud Polres Kep. Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang berupa;
- 5 (lima) Rol kabel PLN;
- 25 (dua puluh lima) kotak fiber ikan kosong;
- 2 (dua) karung brush ijuk;
- 1 (satu) katrol chain block;
- 1 (satu) unit mesin genset;
- 2 (dua) box bor tembok;
- 3 (tiga) batang besi.---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak membuat Daftar Manifest barang yang di muat di dalam Kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH pada saat berangkat dikarenakan terdakwa tidak ada melakukan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar dari syahbandar, sehingga tidak pernah membuat daftar manifest.-------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 323 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. -------------- |