Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Ntn 2.BAMBANG WIRATDANY, SH
3. ILHAM FERMANSYAH, S.H.
4.MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H.
5.BAYU INDRA SUKMA, S.H.
SUKARNEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pelayaran
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –245/L.10.13.8/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                                                                                                                SURAT DAKWAAN

                                                                                                                                                                    Nomor Register Perkara : PDM-24/TRP/Eku.2/11/2024

 

Indentitas Terdakwa  :

 

 

I.

Nama Lengkap

:

SUKARNEN alias IJUL Bin AJIS

Tempat lahir

:

Sungai Siak

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 03 Agustus 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Sultan Machmud Gang 45 Nomor 43 Rt 007 Rw 003 Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan

Pendidikan

:

SMA (Kelas 3)

NIK

:

2172040308810003

 

II.

Ditahan Oleh Penyidik :

  1. Penyidik

:

Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 10 September 2024 s/d 29 September 2024;

  1. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 30 September 2024 s/d 08 November 2024;

  1. Penuntut Umum

:

Rutan Kelas I Tanjung Pinang, 04 November 2024 s/d 23 November 2024.

 

III.

Dakwaan

 

 

 

 

---------Bahwa ia terdakwa SUKARNEN alias IJUL Bin AJIS selaku Nakhoda dari kapal Kapal KM. KARUNIA ILAHI GT 33 NO. 99 / CGH pada hari Minggu 08 September 2024 pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di pelabuhan Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Yang dikeluarkan Oleh Syahbandar, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 5 (lima) Rol kabel PLN;
  2. 25 (dua puluh lima) kotak fiber ikan kosong;
  3. 2 (dua) karung brush ijuk;
  4. 1 (satu) katrol chain block;
  5. 1 (satu) unit mesin genset;
  6. 2 (dua) box bor tembok;
  7. 3 (tiga) batang besi.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak membuat Daftar Manifest barang yang di muat di dalam Kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH pada saat berangkat dikarenakan terdakwa tidak ada melakukan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar dari syahbandar, sehingga tidak pernah membuat daftar manifest.-------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 323 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya