Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Ntn NUR MEIFIANI AGUSRIYANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NUR MEIFIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roy A SimarmataNUR MEIFIANI
Tergugat
NoNama
1AGUSRIYANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RIZKY ANGGIA NASUTION
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan kepentingan keperdataan yang sah atas objek Penginapan Wisma Juliani sebagaimana menjadi bagian hak Penggugat berdasarkan Akta Perdamaian Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Nomor 20/Pdt.G/2023/PTA.Kr tanggal 23 Februari 2024, khususnya Pasal 1 angka 1.4, dengan tetap menghormati proses administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan penataan batas yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 18 April 2026, terdapat bagian bangunan yang dikuasai Tergugat seluas 49,5 m?2; (empat puluh sembilan koma lima meter persegi) yang berada di dalam bidang tanah yang menjadi bagian hak keperdataan Penggugat;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, menggunakan dan mempertahankan bagian bangunan seluas 49,5 m?2; yang beradadi dalam bidang tanah Penggugat, setelah mengetahui adanya persoalan batas dan hasil pengukuran resmi tersebut, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan penguasaan dan pemanfaatan terhadap bagian bangunan seluas 49,5 m?2; yang berada di dalam bidang tanah Penggugat dan menghukum Tergugat untuk mengosongkan serta menyerahkan bagian bidang tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari penguasaan dan pemanfaatan Tergugat, dengan pelaksanaan teknisnya menyesuaikan hasil pengukuran serta ketentuan pertanahan yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan pembangunan, penambahan, perluasan, pemindahan atau tindakan fisik lainnya yang melampaui batas bidang tanah Penggugat sebelum batas tersebut ditentukan secara sah berdasarkan dokumen dan/atau pengukuran pertanahan yang berlaku;
  7. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat ganti kerugian materiil dan immateriil secara keseluruhan sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang secara hukum merupakan milik Tergugat dan dapat dikenakan sita, sampai dengan nilai yang cukup untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 5 dan angka 6 sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan sepenuhnya, dengan ketentuan uang paksa tersebut tidak diberlakukan terhadap kewajiban pembayaran sejumlah uang;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini serta menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo sepanjang berkaitan dengan hubungan hukum dan kewenangan masing-masing.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak