| Dakwaan |
|
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281
|
|
|
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-06/RNI/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RAHMAD Alias NINJA Bin SYAHRUL
|
|
Nomor Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
Kartu Tanda Penduduk, NIK : 2103050508840002
Sedanau
|
|
Tanggal Lahir / Umur
|
:
|
05 Agustus 1984 / 41 tahun
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Panglima Hujan, RT/RW 003/010, Kel/Desa Sedanau, Kec. Bunguran Barat, Kab. Natuna
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Sampai Kelas 3)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- PENANGKAPAN
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 1 Desember 2025 s.d. tanggal 2 Desember 2025
|
- PENAHANAN
|
|
:
|
Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 2 Desember 2025 s.d. 21 Desember 2025
|
- Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 22 Desember 2025 s.d. tanggal 30 Januari 2026
|
|
|
:
|
Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 29 Januari 2026 s.d. tanggal 17 Februari 2026
|
- DAKWAAN:
KESATU
PRIMAIR:
-----Bahwa ia Terdakwa RAHMAD Alias NINJA Bin SYAHRUL pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di sebuah rumah milik saksi korban NATO yang beralamat di Jl. Pelantar I, RT/RW 001/001 Kel. Sedanau, Kec. Bunguran Barat, Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari tahun 2022, dimana Terdakwa sebelumnya pernah diamankan oleh pihak kepolisian dikarenakan Terdakwa melakukan pembobolan terhadap waring/jaring ikan milik saksi korban NATO dan kemudian Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun sehingga membuatnya merasa dendam dan kesal kepada saksi korban NATO;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang mengecat pompong miliknya dan setelah cat pompong tersebut kering, Terdakwa kemudian membawanya untuk pergi melaut. Namun setelah setengah jam berlayar pompong yang Terdakwa naiki kemasukan air dan hampir tenggelam sehingga akhirnya Terdakwa menurunkan jangkar lalu berenang ketepian meninggalkan pompong tersebut. Sesampainya di tepi pantai, Terdakwa kelelelahan dan merasa emosi serta dendam mengingat permasalahan Terdakwa sebelumnya dengan saksi korban NATO pada tahun 2022 dan kemudian merencanakan akan melakukan pembalasan kepada saksi korban NATO. Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah saksi korban NATO yang beralamat di Jl. Pelantar I RT/RW 001/001, Kel. Sedanau, Kec. Bunguran Barat, Kab. Natuna dengan berjalan kaki;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB, pada saat Terdakwa sampai di rumah saksi korban NATO, Terdakwa kemudian langsung menuju ke arah pintu depan rumah saksi korban NATO lalu mencoba untuk membuka pintu tersebut namun tidak bisa dibuka, setelah itu Terdakwa menuju ke arah pintu belakang dan mencoba untuk membuka pintu tersebut dengan cara memutar paksa gagang pintunya hingga terbuka, dimana setelah pintu tersebut terbuka Terdakwa kemudian langsung masuk ke dalam rumah melewati dapur menuju pintu ruang tengah, dan pada saat di ruang tengah Terdakwa bersembunyi di bawah meja lalu mengambil raket nyamuk yang ada di atas meja dan melemparkannya ke dinding pintu dengan tujuan agar saksi korban terbangun. Setelah itu tidak lama kemudian sekira pukul 02.15 WIB saksi TANNI yang merupakan istri dari saksi korban NATO terbangun dan keluar dari kamar untuk mengecek sumber suara tersebut lalu pergi ke arah dapur dan melihat pintu belakang rumah terbuka, dimana pada saat itu saksi TANNI mengira bahwa saksi DARNI YURISA TANEO yang merupakan ART sedang berada di luar dan beberapa saat kemudian saksi korban NATO keluar dari kamar lalu menghampiri saksi TANNI di dapur rumah. Sesampainya di dapur, saksi TANNI menanyakan kepada saksi korban NATO “itu kenapa ya pintu kok terbuka” namun saksi NATO mengatakan agar pintu belakang tersebut terbuka;
- Bahwa selanjutnya saksi korban NATO berbalik menuju ke arah ruang tengah, dimana pada saat berada di depan pintu saksi korban NATO melihat Terdakwa sedang berada di ruang tengah. Kemudian saksi korban NATO mengatakan “Rahmat? ngapain kau disini Mat? Keluar kau Mat!” akan tetapi Terdakwa tidak menjawab dan hanya datang mendekat ke arah saksi korban NATO, dimana melihat hal tersebut saksi korban NATO langsung menutup pintu ruang tengah. Namun Terdakwa mendorong pintu tersebut dan memaksa untuk membukanya sampai akhirnya Terdakwa berhasil membuka pintu tersebut dan kemudian mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah saksi korban NATO hendak memukul saksi korban NATO namun berhasil ditangkis oleh saksi korban NATO menggunakan tangannya, setelah itu saksi korban NATO menangkap badan Terdakwa hingga terjatuh yang mengakibatkan kedua lutut saksi korban NATO memar dan luka dibagian belakang tumit kaki sebelah kanannya, lalu Terdakwa berulang kali memukul ke arah wajah saksi korban NATO namun kembali berhasil ditangkis oleh saksi korban NATO sehingga hanya mengenai tangan dan bagian kepala di belakang telinga sebelah kanan saksi korban NATO. Selanjutnya Terdakwa menarik rambut dan baju milik saksi korban NATO dengan kuat yang membuat baju saksi korban NATO robek;
- Bahwa melihat Terdakwa dan saksi korban NATO berkelahi, saksi DARNI YURISA TANEO keluar rumah dan berteriak meminta tolong hingga akhirnya saksi DEVAN TRI yang merupakan tetangga saksi korban NATO datang dan langsung membantu untuk meleraikan dan mengamankan Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum (VeR) yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna tanggal 01 Desember 2025 dan ditandatangani oleh dr. Rio Eka Saputro telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama NATO dengan hasil pemeriksaan: korban mengalami luka lecet pada area leher bagian belakang berukuran 8 cm x 0,5 cm; luka lebam pada lutut kanan dengan ukuran 2 cm x 2 cm; luka lebam pada lutut kiri dengan ukuran 4 cm x 1,5 cm; dan luka lecet pada area tumit kaki kanan dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------
SUBSIDAIR:
-----Bahwa ia Terdakwa RAHMAD Alias NINJA Bin SYAHRUL pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di sebuah rumah milik saksi korban NATO yang beralamat di Jl. Pelantar I, RT/RW 001/001, Kel. Sedanau, Kec. Bunguran Barat, Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang mengecat pompong miliknya dan setelah cat pompong tersebut kering, Terdakwa kemudian membawanya untuk pergi melaut. Namun setelah setengah jam berlayar pompong yang Terdakwa naiki kemasukan air dan hampir tenggelam sehingga akhirnya Terdakwa menurunkan jangkar lalu berenang ketepian meninggalkan pompong tersebut. Sesampainya di tepi pantai, Terdakwa kemudian mendatangi rumah saksi korban NATO yang beralamat di Jl. Pelantar I RT/RW 001/001 Kel. Sedanau Kec. Bunguran Barat Kab. Natuna dengan berjalan kaki;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB, pada saat Terdakwa sampai di rumah saksi korban NATO, Terdakwa kemudian langsung menuju ke arah pintu depan rumah saksi korban NATO lalu mencoba untuk membuka pintu tersebut namun tidak bisa dibuka, setelah itu Terdakwa menuju ke arah pintu belakang dan mencoba untuk membuka pintu tersebut dengan cara memutar paksa gagang pintunya hingga terbuka, dimana setelah pintu tersebut terbuka Terdakwa kemudian langsung masuk kedalam rumah melewati dapur menuju pintu ruang tengah, dan pada saat di ruang Tengah Terdakwa bersembunyi di bawah meja lalu mengambil raket nyamuk yang ada di atas meja dan melemparkannya ke dinding pintu dengan tujuan agar saksi korban terbangun. Setelah itu, sekira pukul 02.15 WIB saksi TANNI yang merupakan istri dari saksi korban NATO terbangun dan keluar dari kamar untuk mengecek sumber suara tersebut lalu pergi ke arah dapur dan melihat pintu belakang rumah terbuka, dimana pada saat itu saksi TANNI mengira bahwa saksi DARNI YURISA TANEO yang merupakan ART sedang berada di luar dan beberapa saat kemudian saksi korban NATO keluar dari kamar lalu menghampiri saksi TANNI di dapur rumah. Sesampainya di dapur, saksi TANNI mengatakan kepada saksi korban NATO “itu kenapa ya pintu kok terbuka” namun saksi NATO mengatakan agar pintu belakang tersebut terbuka;
- Bahwa selanjutnya saksi korban NATO berbalik menuju ke arah ruang tengah, dimana pada saat berada di depan pintu saksi korban NATO melihat Terdakwa sedang berada di ruang tengah. Kemudian saksi korban NATO mengatakan “Rahmat? ngapain kau disini Mat? Keluar kau Mat!”, akan tetapi Terdakwa tidak menjawab dan hanya datang mendekat ke arah saksi korban NATO, dimana melihat hal tersebut saksi korban NATO langsung menutup pintu ruang tengah. Namun Terdakwa mendorong pintu tersebut dan memaksa untuk membukanya sampai akhirnya Terdakwa berhasil membuka pintu tersebut dan kemudian mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah saksi korban NATO hendak memukul saksi korban NATO namun berhasil ditangkis oleh saksi korban NATO menggunakan tangannya, setelah itu saksi korban NATO menangkap badan Terdakwa hingga terjatuh yang mengakibatkan kedua lutut saksi korban NATO memar dan luka dibagian belakang tumit kaki sebelah kanannya, lalu Terdakwa berulang kali memukul kearah wajah saksi korban NATO namun kembali berhasil ditangkis oleh saksi korban NATO sehingga hanya mengenai tangan dan bagian kepala di belakang telinga sebelah kanan saksi korban NATO. Selanjutnya Terdakwa menarik rambut dan baju milik saksi korban NATO dengan kuat yang membuat baju saksi korban NATO robek;
- Bahwa melihat Terdakwa dan saksi korban NATO berkelahi, saksi DARNI YURISA TANEO keluar rumah dan berteriak meminta tolong hingga akhirnya saksi DEVAN TRI yang merupakan tetangga saksi korban NATO datang dan langsung membantu untuk meleraikan dan mengamankan Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum (VeR) yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna tanggal 01 Desember 2025 dan ditandatangani oleh dr. Rio Eka Saputro telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama NATO dengan hasil pemeriksaan: korban mengalami luka lecet pada area leher bagian belakang berukuran 8 cm x 0,5 cm; luka lebam pada lutut kanan dengan ukuran 2 cm x 2 cm; luka lebam pada lutut kiri dengan ukuran 4 cm x 1,5 cm; dan luka lecet pada area tumit kaki kanan dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa RAHMAD Alias NINJA Bin SYAHRUL pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di sebuah rumah milik saksi korban NATO yang beralamat di Jl. Pelantar I, RT/RW 001/001, Kel. Sedanau, Kec. Bunguran Barat, Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang mengecat pompong miliknya dan setelah cat pompong tersebut kering, Terdakwa kemudian membawanya untuk pergi melaut. Namun setelah setengah jam berlayar pompong yang Terdakwa naiki kemasukan air dan hampir tenggelam sehingga akhirnya Terdakwa menurunkan jangkar lalu berenang ketepian meninggalkan pompong tersebut. Sesampainya ditepian, Terdakwa kelelelahan dan merasa emosi serta dendam mengingat permasalahan Terdakwa sebelumnya dengan saksi korban NATO pada tahun 2022 dan kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi korban NATO yang beralamat di Jl. Pelantar I, RT/RW 001/001, Kel. Sedanau, Kec. Bunguran Barat, Kab. Natuna, dengan berjalan kaki;
- Bahwa di hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB, pada saat Terdakwa sampai di rumah saksi korban NATO, Terdakwa kemudian langsung menuju ke arah pintu depan rumah saksi korban NATO lalu mencoba untuk membuka pintu tersebut namun tidak bisa dibuka, setelah itu Terdakwa menuju ke arah pintu belakang dan mencoba untuk membuka pintu tersebut dengan cara memutar paksa gagang pintunya hingga terbuka, dimana setelah pintu tersebut terbuka Terdakwa kemudian langsung masuk ke dalam rumah melewati dapur menuju pintu ruang tengah. Pada saat di ruang tengah, Terdakwa bersembunyi di bawah meja lalu mengambil raket nyamuk yang ada di atas meja dan melemparkannya ke dinding pintu dengan tujuan agar saksi korban terbangun. Setelah itu sekira pukul 02.15 WIB, saksi TANNI yang merupakan istri dari saksi korban NATO terbangun dan keluar dari kamar untuk mengecek sumber suara tersebut lalu pergi ke arah dapur dan melihat pintu belakang rumah terbuka, dimana pada saat itu saksi TANNI mengira bahwa saksi DARNI YURISA TANEO yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) sedang berada di luar dan beberapa saat kemudian saksi korban NATO keluar dari kamar lalu menghampiri saksi TANNI di dapur rumah, sesampainya di dapur saksi TANNI mengatakan kepada saksi korban NATO “itu kenapa ya pintu kok terbuka” namun saksi NATO mengatakan agar pintu belakang tersebut terbuka;
- Bahwa selanjutnya saksi korban NATO berbalik menuju ke arah ruang tengah, dimana pada saat berada di depan pintu saksi korban NATO melihat Terdakwa sedang berada di ruang tengah. Kemudian saksi korban NATO mengatakan “Rahmat? ngapain kau disini Mat? Keluar kau Mat!” akan tetapi Terdakwa tidak menjawab dan hanya datang mendekat kearah saksi korban NATO, dimana melihat hal tersebut saksi korban NATO langsung menutup pintu ruang tengah. Namun Terdakwa mendorong pintu tersebut dan memaksa untuk membukanya sampai akhirnya Terdakwa berhasil membuka pintu tersebut. Lalu Terdakwa hendak memukul saksi korban NATO menggunakan tangan kananya ke arah wajah saksi korban NATO namun berhasil ditangkis oleh saksi korban NATO. Setelah itu Terdakwa dan saksi korban NATO berkelahi hingga keluar rumah;
- Bahwa melihat Terdakwa dan saksi korban NATO berkelahi, saksi DARNI YURISA TANEO keluar rumah dan berteriak meminta tolong hingga akhirnya kemudian saksi DEVAN TRI yang merupakan tetangga saksi korban NATO datang dan langsung membantu untuk meleraikan dan mengamankan Terdakwa.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS)----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ranai, 10 Februari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 19870716 201403 1 001 |