Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS. PERKARA : PDM- 03/TRP/Enz.2/03/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
DIANA SAPITRI Als DIANA Binti DARKASIH
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
2105016205790001 (KTP)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jambi
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
45 Tahun / 22 Mei 1979
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Air Bemban, RT.001/RW.001, Kel Tarempa Selatan Kecamatan Siantan (KTP)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga (KTP)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Paket C)
|
|
|
|
|
B.
|
PENANGKAPAN & PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 02 Desember 2024
|
|
|
|
Penahanan
|
|
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 24 Desember 2024 s/d 01 Februari 2025;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 02 Februari 2025 s/d 03 Maret 2025;
|
- Perpanjangan ke-2 oleh ketua Pengadilan Negeri
- Penahanan Penuntut Umum
- Perpanjangan PN-I
|
:
:
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 04 Maret 2025 s/d 02 April 2025;
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 14 Maret 2025 s/d 02 April 2025;
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 03 April 2025 s/d 02 Mei 2025.
|
|
|
C.
|
DAKWAAN
Kesatu
PRIMAIR :
|
----- Bahwa ia Terdakwa DIANA SAPITRI Als DIANA Binti DARKASIH pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pada pukul 12.40 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2024, bertempat Di Jl. Soekarno Hatta No. 10, Dusun Batu Tambun Desa Tarempa Selatan Kec. Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana narkotika yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamine dengan jumlah seluruhnya seberat + 0,68 (Nol koma enam delapan) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa DIANA SAPITRI Als DIANA Binti DARKASIH sebelumnya membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. POPO (DPO berdasarkan Surat Perintah Pencarian Orang Nomor : SP.Pencarian Orang/1/I/2025/Satresnarkoba, Tanggal 02 Januari 2025) dengan cara sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. POPO sekitar jam 12.00 WIB untuk mengambil narkotika namun dikarenakan Terdakwa sedang bekerja maka Terdakwa tidak dapat mengambil narkotika jenis sabu tersebut, hingga pukul 18.05 WIB Sdr. POPO menghubungi kembali Terdakwa untuk memberitahukan bahwa ada Saksi ARIES AGUNG KUSWANTORO Als ARIS yang berada di depan jalan tersebut dan menginstruksikan memberikan uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi ARIES AGUNG KUSWANTORO Als ARIS, selanjutnya Terdakwa ke depan jalan dan memberikan uang sebesar Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi ARIES AGUNG KUSWANTORO Als ARIS, Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menuju jembatan yang berada di depan rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Soekarno Hatta No. 10, Dusun Batu Tambun Desa Tarempa Selatan Kec. Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengambil narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam bungkusan Rokok Rave warna merah yang di dalamnya terdapat 2 Paket sabu, yang selanjutnya Terdakwa simpan di dalam kantong kain berukuran kecil berwarna coklat dan dimasukkan ke dalam dompet berukuran kecil berwarna merah putih dan dimasukan ke dalam mangkok berukuran kecil berwarna putih benih dan Terdakwa letakkan dalam tempat rak pisau berwarna pink.
- Bahwa barang yang telah didapatkan oleh Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa berikan kepada para pemesan, cara yang dilakukan adalah dengan cara Sdr. POPO menghubungi Terdakwa untuk menyiapkan paket-paket narkotika yang akan dipesan dengan cara membagi narkotika/menyalinnya menggunakan sendok sedikit demi sedikit sesuai dengan takaran sabu yang telah dipesan, yang selanjutnya Terdakwa berikan dengan cara meninggalkan/mencampakan narkotika jenis sabu tersebut di Pos Pol Satlantas jembatan SP 1 Kepulauan Anambas, Ada yang diberikan langsung kepada pemesan dan ada juga yang Terdakwa tinggalkan/campakkan di pinggir jalan warung sudi mampir.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan dari Sdr. POPO berupa pulsa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan jika 5 (lima) paket narkotika jenis sabu telah terjual maka Terdakwa akan mendapat bagian sebanyak 1 (satu) paket.
- Berdasarkan Hasil Berita Acara Taksiran / Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 116/TBB/14361/XII/2024 tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangani oleh DENNY telah melakukan Pemeriksaan/ penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa DIANA SAPITRI Als DIANA Binti DARKASIH dengan berat 0.68 (nol koma enam delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.24.0253 tanggal 05 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari.S.Farm,Apt sebagai ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,68 (nol koma enam delapan) gram milik terdakwa DIANA SAPITRI Als DIANA Binti DARKASIH dengan kesimpulan Sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa DIANA SAPITRI Als DIANA Binti DARKASIH pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pada pukul 12.40 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2024, bertempat Di Jl. Soekarno Hatta No. 10, Dusun Batu Tambun Desa Tarempa Selatan Kec. Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana narkotika yakni, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Saksi DAVID ADITYA PRATAMA dan Saksi SALOMO AGUS PUTRA yang keduanya merupakan anggota kepolisian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 mendapatkan laporan bahwa adanya Tindak Pidana Narkotika, yang selanjutnya sekira pukul 11.40 WIB Saksi DAVID ADITYA PRATAMA dan Saksi SALOMO AGUS PUTRA tiba sebuah rumah yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 10, Dusun Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas dan didampingi oleh saksi sipil yaitu Saksi ARIYONO dan Saksi WINDRA SAPUTRA masuk rumah tersebut dan menemukan Terdakwa Bersama dengan Saksi SARI WAHYUNI yang sedang tertidur.
- Bahwa Saksi DAVID ADITYA PRATAMA dan Saksi SALOMO AGUS PUTRA melakukan penggeledahan pada rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 10, Dusun Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan Kabupaten Kepulauan dan saat melakukan penggeledahan Saksi DAVID ADITYA PRATAMA dan Saksi SALOMO AGUS PUTRA menemukan sebuah rak piring berwarna pink yang di rak piring tersebut terdapat sebuah tempat pisau yang di dalamunya terdapat mangkok berwarna bening yang Dimana di dalam mangkok tersebut terdapat sebuah dompet berukuran kecil berwarna merah putih, yang di dalam dompet tersebut terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Paket dengan berat 0,68 (nol koma enam delapan) gram, dan selain itu terdapat juga 1 (satu) buaah bungkus plastic klip bening berukuran kecil dan 6 (enam) buah bungkus plastic bening berukuran kecil.
- Berdasarkan Hasil Berita Acara Taksiran / Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 116/TBB/14361/XII/2024 tanggal 02 Desember 2025 yang ditandatangani oleh DENNY telah melakukan Pemeriksaan/ penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa DIANA SAPITRI Als DIANA Binti DARKASIH dengan berat 0.68 (nol koma enam delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.24.0253 tanggal 05 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari.S.Farm,Apt sebagai ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,68 (nol koma enam delapan) gram milik terdakwa DIANA SAPITRI Als DIANA Binti DARKASIH dengan kesimpulan Sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------- |