| Petitum |
I. Provisi :
Meletakkan sita jaminan atas aset-aset berupa mesin-mesin sewa, mesin-mesin sewa diesel yang dioprasionalkan PT. PLN. Pesero Rayon Ranai di Jalan DKW. Modh. Benteng, berikut tangki solar, dan mobil-mobil pengangkut solar yang bergerak yang berkaitan dengan hidup padamnya listrik.
II. Primeir :
- mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat dapat diterima sekaligus bertindak dan berkedudukan hukum untuk mewakili kepentingan hukum dari masyarakat, dan dinyatakan bertindak untuk diri sendiri dan sebagai anggota masyarakat.
- Menerima gugatan perwakilan masyarakat (Class Action) yang diwakili oleh Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi inmatriil sebesar Rp. 35.000.000.000,- kepada Penggugat dan pendistribusiannya melalui kepanitiaan yang dibentuk, berkaitan dengan masyarakat korban listrik.
- Menghukum para Tergugat untuk memutuskan kontrak dengan rekanan yang berkaitan dengan mesin-mesin disel yang tidak layak pakai.
- Memerintahkan pembentukan panitia yang mengurusi masalah ganti kerugian dari wakil Penggugat, wakil para Tergugat, wakil Pemerintahan untuk mengatur mekanisme tentang pembayaran ganti rugi.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|