Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2014/PN. ZABARUDDIN. PT. PLN (Pesero) Rayon Ranai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jan. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PDT.G/2014/PN.
Tanggal Surat Selasa, 28 Jan. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZABARUDDIN.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J. WELERUBUN, S.HZABARUDDIN.
Tergugat
NoNama
1PT. PLN (Pesero) Rayon Ranai
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DODDY B. PANGARIBUAN memberi kuasa kepada SARNO, Dkk.PT. PLN (Pesero) Rayon Ranai
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. Provisi :

Meletakkan sita jaminan atas aset-aset berupa mesin-mesin sewa, mesin-mesin sewa diesel yang dioprasionalkan PT. PLN. Pesero Rayon Ranai di Jalan DKW. Modh. Benteng, berikut tangki solar, dan mobil-mobil pengangkut solar yang bergerak yang berkaitan dengan hidup padamnya listrik.

II. Primeir :

  1. mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat dapat diterima sekaligus bertindak dan berkedudukan hukum untuk mewakili kepentingan hukum dari masyarakat, dan dinyatakan bertindak untuk diri sendiri dan sebagai anggota masyarakat.
  3. Menerima gugatan perwakilan masyarakat (Class Action) yang diwakili oleh Penggugat untuk seluruhnya.
  4. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi inmatriil sebesar Rp. 35.000.000.000,- kepada Penggugat dan pendistribusiannya melalui kepanitiaan yang dibentuk, berkaitan dengan masyarakat korban listrik.
  6. Menghukum para Tergugat untuk memutuskan kontrak dengan rekanan yang berkaitan dengan mesin-mesin disel yang tidak layak pakai.
  7. Memerintahkan pembentukan panitia yang mengurusi masalah ganti kerugian dari wakil Penggugat, wakil para Tergugat, wakil Pemerintahan untuk mengatur mekanisme tentang pembayaran ganti rugi.
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi.
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak