Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Ntn DENNY, S.H WAN MARLINE SOPYANI Alias ALIN Binti WAN SOFYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1751/L.10.13.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-50/RNI/11/2025

 

1.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

WAN MARLINE SOPYANI Alias ALIN Binti WAN SOFYAN

Nomor Identitas

Tempat Lahir

:

:

Kartu Tanda Penduduk, 2103055003011002

Bogor

Tanggal Lahir / Umur

:

10 Maret 2001/ 24 tahun

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

 

:

 

JL. Hang Jebat, RT 002/ RW 001, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

2.    PENAHANAN :

 Penahanan

-

 

Penyidik

 

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 24 Agustus 2025 s/d 12 September 2025;

-

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 13 September 2025 s/d 22 Oktober 2025;

-

Perpanjangan Ketua PN Ke-I

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 21 November 2025;

-

Perpanjangan Ketua PN Ke-II

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 22 November 2025 s/d 21 Desember 2025;

-

Perpanjangan Penuntut Umum

 

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 21 November 2025 s/d 10 Desember 2025;

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa WAN MARLINE SOPYANI Alias ALIN Binti WAN SOFYAN pada hari Senin Tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Hotel De Best kamar no 09 di Jl. D. K. W Mohd Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa menerima pesan melalui Instagram dari saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR (dilakukan penuntutan terpisah) dengan berkata “lin kat mene ni aku hamdan” yang artinya “lin kau dimana ini aku hamdan”. Namun terdakwa tidak langsung membalas pesan tersebut karena tertidur dan baru membalas pesan pada keesokan harinya di hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 01.50 WIB “mende” artinya kenapa dan saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR menanyakan Terdakwa “kau anai ke batam” yang bermaksud “kau di ranai atau di batam”. Terdakwa membalas dengan “mbehal” artinya “kenapa” dan saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR membalas “sek hal tanyak” maksudnya “gpp nanya aja”, Terdakwa membalas pesan tersebut “anai” artinya “ranai” kemudian saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR membalas “malam isok ngopi song” bermaksud “malam besok ngopi yok” dan saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR meminta nomor Terdakwa. -------------

-----Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 02.01 WIB, Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR untuk mengajak terdakwa berkencan di Hotel dan Terdakwa membalas “Neqek song” yang bermaksud mengajak saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama, lalu saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR membalas “adeke” yang menanyakan apakah ada Narkotika jenis Sabu tersebut, dan Terdakwa bertanya dengan berkata “Berapa duit kau?”, dibalas oleh saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR “Sprempi bope?” yang artinya berapa harga Sabu seperempat gram?, Terdakwa kemudian berkata “500 Sprem!” yang artinya Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Seperempat gram. Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan menanyakan keberadaan Terdakwa sedang berada dimana, lalu Terdakwa mengatakan bahwa ia sedang berada di Hotel De Best kamar no 09 di Jl. D. K. W Mohd Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib, saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR menemui terdakwa di Hotel De Best kamar no 09 di Jl. D. K. W Mohd Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna yang mana saat itu Terdakwa sedang berada didalam kamar bersama dengan dengan 3 (tiga) orang teman Terdakwa bernama saksi SAYBA DIANISA Alias SAYBA, saksi MUSTAPA ICHYAR MANURUNG dan saksi ADIKA ASRORU. Selanjutnya saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR langsung  memberikan uang sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian narkotika jenis shabu, setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi MUSTAPA ICHYAR MANURUNG kemudian saksi MUSTAPA ICHYAR MANURUNG langsung menghubungi Sdr. BENTO (DPO) untuk memesan 1 (satu) bungkus/paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah),  kemudian Sdr. BENTO (DPO) menyuruh saksi MUSTAPA ICHYAR MANURUNG untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di tepi Jl. Adam Malik, Kel. Batu Hitam dekat bengkel mobil Mata Air Kautsar, mendengar hal tersebut lalu saksi MUSTAPA ICHYAR MANURUNG kemudian menyuruh saksi ADIKA ASRORU untuk pergi mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut sesuai tempat yang ditentukan dan memberikan uang Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi ADIKA ASRORU untuk pembelian shabu tersebut. Selanjutnya saksi ADIKA ASRORU pergi menuju lokasi yaitu di tepi Jl. Adam Malik, Kel. Batu Hitam dekat bengkel mobil Mata Air Kautsar dan menemukan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut berada di dalam sebuah kotak rokok merk HD. ADIKA ASRORU kemudian mengecek isi kotak rokok merk HD dan mengambil 1 (satu) bungkus/paket plastik klip berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dan kemudian saksi ADIKA ASRORU memasukkan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke dalam kotak rokok merk HD tersebut dan kembali meletakkannya ke tempat semula. Setelah berhasil mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB saksi ADIKA ASRORU kembali ke Hotel De Best kamar no 09 dan menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada saksi MUSTAPA ICHYAR MANURUNG yang kemudian langsung diberikan kepada saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR. Setelah menerima 1 (satu) bungkus/paket plastik klip berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu lalu saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR kemudian pergi meninggalkan hotel dengan membawa 1 (satu) bungkus/paket plastik klip berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB pada saat terdakwa sedang bersama dengan saksi SAYBA DIANISA Alias SAYBA, saksi MUSTAPA ICHYAR MANURUNG dan saksi ADIKA ASRORU di Hotel De Best tepatnya di dalam kamar No 09 di Jl. D. K. W Mohd Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna datang anggota Satresnarkoba Polres Natuna diantaranya saksi CLIFF ANGGI B SILABAN dan saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana sebelumnya saksi CLIFF ANGGI B SILABAN dan saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN serta Tim Satresnarkoba Polres Natuna ada melakukan penangkapan terhadap saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Hotel Felliona kamar 214 yang beralamat di Jalan D.K.W Mohd Benteng Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang mana dari pengakuan saksi HAMDANI Alias DANI Bin M. ALI ZULFIKAR barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu didapat dari Terdakwa, selanjutnya dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan saat penggeledahan terhadap saksi HAMDANI Als DANI adalah benar didapat dari Terdakwa dan terdakwa mengakui sebagai perantara jual beli narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat sekitaran terdakwa tepat nya didalam kamar No 09 di Jl. D. K. W Mohd Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur dengan disaksikan oleh saksi Zainudin (Ketua RT setempat) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 warna biru dengan Nomor IMEI 356706928105008 dengan Nomor Handphone 087876446628 milik terdakwa diatas kasur kamar Hotel De Best No. 9 tempat terdakwa menginap, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi SAYBA DIANISA Alias SAYBA, saksi MUSTAPA ICHYAR MANURUNG dan saksi ADIKA ASRORU beserta barang bukti dibawa ke Polres Natuna guna pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No:  157/BB.10378.00/VIII/2025 tanggal 19 Agustus tahun 2025 yang ditandatangani oleh JUFRIADI sebagai Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna, telah dilakukan penimbangan berupa:

  • 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0.45 Gr, Berat Bersih 0.23 Gr;--------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0345 tanggal 11 September 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.15.05.0341.K, 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening dengan Netto 0.23 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------

-----Bahwa Terdakwa WAN MARLINE SOPYANI Alias ALIN Binti WAN SOFYAN dalam hal Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA:

 

-----Bahwa ia Terdakwa WAN MARLINE SOPYANI Alias ALIN Binti WAN SOFYAN pada hari Senin Tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Hotel De Best kamar no 09 di Jl. D. K. W Mohd Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------

----- Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Hotel Felliona kamar 214 yang beralamat di Jalan D.K.W Mohd Benteng Kel. Ranai Kota Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna anggota Sat Resnarkoba Polres Natuna diantaranya saksi Cliff Anggi B. Silaban dan saksi Kevin Ricardo Tambunan ada melakukan penangkapan terhadap saksi Hamdani Als Dani Bin Ali Zulfikar, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang mana dari pengakuan saksi Hamdani Als Dani Bin Ali Zulfikar barang bukti tersebut didapat dari Terdakwa Wan Marline Sopyani Als Alin Binti Wan Sofyan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Hotel De Best kamar no 09 di Jl. D. K. W Mohd Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi Cliff Anggi B. Silaban dan saksi Kevin Ricardo Tambunan beserta anggota Satresnarkoba Polres Natuna lainnya melakukan pengembangan dan pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bersama dengan 3 (tiga) orang teman Terdakwa yaitu saksi SAYBA DIANISA Alias SAYBA, saksi MUSTAPA ICHYAR MANURUNG dan saksi ADIKA ASRORU bertempat di Hotel De Best tepatnya didalam kamar no 09 di Jl. D. K. W Mohd Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan saat penggeledahan terhadap saksi Hamdani Als Dani Bin Ali Zulfikar memang benar di dapat dari Terdakwa yang sebelumnya barang bukti tersebut dibawah pengusaan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat sekitaran terdakwa tepat nya didalam kamar No 09 di Jl. D. K. W Mohd Benteng, Kel. Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur dengan disaksikan oleh saksi Zainudin (Ketua RT setempat) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 warna biru dengan Nomor IMEI 356706928105008 dengan Nomor Handphone 087876446628 milik terdakwa diatas kasur kamar Hotel De Best No. 9 tempat terdakwa menginap, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi SAYBA DIANISA Alias SAYBA, saksi MUSTAPA ICHYAR MANURUNG dan saksi ADIKA ASRORU beserta barang bukti dibawa ke Polres Natuna guna pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Cabang PT Pegadaian Natuna No:  157/BB.10378.00/VIII/2025 tanggal 19 Agustus tahun 2025 yang ditandatangani oleh JUFRIADI sebagai Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna, telah dilakukan penimbangan berupa:

  • 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0.45 Gr, Berat Bersih 0.23 Gr;--------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan pada Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.25.0345 tanggal 11 September 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa sebuah sampel Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 25.085.11.15.05.0341.K, 1 (satu) bungkus atau paket plastik bening dengan Netto 0.23 gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

-----Bahwa Terdakwa WAN MARLINE SOPYANI Alias ALIN Binti WAN SOFYAN dalam hal Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

 

Ranai, 11 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

D E N N Y, S.H.

Jaksa Muda / NIP. 19820831 200312 1 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya