| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-43/RNI/09/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa
|
:
|
SABUKI Alias BOK Bin (Alm) SAFFII
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
2103112305780001 (KTP)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tanjung Kumbik (Natuna)
|
|
Tanggal Lahir / Umur
|
:
|
23 Mei 1978 / 48 tahun
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Karang Labak RT 003/ RW 001, Tanjung Kumbik Utara, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
2. PENAHANAN :
PENANGKAPAN
|
Penangkapan
|
:
|
5 Juni 2026 s/d 07 Juni 2026
|
PENAHANAN
|
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 08 Juni 2026 s/d 27 Juni 2026;
|
- Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 28 Juni 2026 s/d 06 Agustus 2026;
|
- Penyidik Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 07 Agustus 2026 s/d 05 September 2026;
|
|
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 03 September 2026 s/d 22 September 2026;
|
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SABUKI Alias BOK Bin (Alm) SAFFII pada sekitar bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Pelabuhan Karla di Desa Tanjung Kumbik Utara, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa pada sekitar bulan Juni 2026, Terdakwa sedang berada di kos-kosan yang beralamat di Pelabuhan Sunti RT 001/ RW 001, Desa Tanjung Kumbik Utara, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna, yang mana pada saat itu terdakwa dihubungi oleh Sdr. TAMRIN yang masih dalam daftar pencarian saksi (DPS) melalui panggilan Whatsapp dimana Sdr. TAMRIN (DPS) hendak menitipkan sabu kepada Terdakwa dan meminta untuk bantu menjualkan yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa janjian untuk bertemu dengan sdr TAMRIN (DPS) dan langsung menuju Pelabuhan di Desa Tanjung Kumbik Utara, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna dan melihat pompong yang digunakan oleh Sdr. TAMRIN (DPS) dan Terdakwa kemudian langsung mendatangi tempat Sdr. TAMRIN (DPS) berpura-pura meminta rokok, lalu Sdr. TAMRIN (DPS) langsung memberikan tas yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak rokok LA ICE PURPLE dibaluti kain berwarna abu-abu yang berisikan 15 (lima belas) paket Barang berupa Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kemudian pulang dari Pelabuhan tersebut ke kos-kosan Terdakwa di Pelabuhan Sunti RT 001/ RW 001, Desa Tanjung Kumbik Utara, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna.
- Bahwa setelah menerima barang berupa Narkotika jenis Sabu yang diserahkan oleh Sdr. TAMRIN (DPS) sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa hendak menjual kepada seseorang bernama Sdr. HERMAN (DPS) yang hendak membeli Narkotika kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 20.05 WIB Terdakwa kemudian langsung menuju Pelabuhan Pelantar Rakyat yang beralamat di Gg. Hj. Jamal Desa, Pulau Tiga, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna dan menunggu untuk bertransaksi Narkotika dengan Sdr. HERMAN (DPS). Namun sebelum sempat melakukan transaksi, Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki dari Setresnarkoba Polres Natuna yakni saksi YUDI ARFIANDI dan saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN. Terdakwa selanjutnya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh saksi YUDI ARFIANDI dan saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN beserta Tim Satresnarkoba Polres Natuna.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A07 warna biru yang berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit kendaraan roda 2 (dua) merk Yamaha MIO SOUL-GT 115 CC warna merah dengan nomor rangka MH31KP001CK123864 dan nomor mesin 1KP-123025 yang digunakan oleh Terdakwa dan didapati menyimpan serta menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang berisikan 9 (sembilan) buah pipet/sedotan bening kecil yang berisi serbuk kristal bening yang kemudian diketahui mengandung Metamfetamin, dengan berat kotor 1,61 (satu koma enam satu) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram, yang Terdakwa simpan di dalam dashboard sebelah kiri kendaraan tersebut;
- Bahwa setelah itu Terdakwa dibawa ke tempat kos Terdakwa yang beralamat di Pelabuhan Sunti RT 001/RW 001, Desa Tanjung Kumbik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan dari hasil penggeledahan di tempat kos yang dikuasai Terdakwa tersebut, ditemukan dan dikuasai oleh Terdakwa berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram, yang ditemukan di bawah karpet di dapur;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok LA ICE PURPLE yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening kosong berukuran besar;
- 2 (dua) buah mancis berwarna merah;
- 1 (satu) buah mancis berwarna hijau;
- 1 (satu) buah kaca pyrex;
- 1 (satu) buah kompor sabu;
- 1 (satu) buah cotton bud; dan
- 1 (satu) buah gulungan kertas berwarna merah muda;
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa seluruhnya ke Kantor Polres Natuna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT PEGADAIAN Natuna No: 089/BB.10378.00/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna a.n JUFRIADI, telah dilakukan penimbangan berupa:
- 1 (satu) Bungkus paket Plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan 1 (satu) gulungan kertas timah berwarna silver yang didalamnya didapati 2 (dua) Buah pipet/ sedotan bening kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.63 (nol koma enam tiga) gram dan berat bersih 0.14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) Bungkus paket plastik klip bening berukuran besar yang berisikan 9 (Sembilan) buah Pipet/ sedotan bening kecil yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1.61 (satu koma enam satu) gram dan berat bersih 0.61 (nol koma enam satu) gram;
- 1 (satu) Bungkus/ Paket Plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.06 (nol koma nol enam) gram dan berat bersih 0.03 (nol koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) Bungkus kotak rokok LA ICE PURPLE yang berisikan 1 (satu) bungkus / paket plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0.17 (nol koma tujuh belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.26.0215 tanggal 25 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian a.n Duandra Oktora, S.Farm., Apt, telah dilakukan pengujian berupa Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 26.085.11.16.05.0222.K, sebanyak 4 (empat) bungkus dengan Netto 0.95 (nol koma sembilan lima) gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi : bercak 200ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/117/VI/KES.8/2026 tanggal 06 Juni yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Dr. Fachry Husain SIP.0011/DPMPTSP.21.03/SIP-DOKTER/I/2024 a.n. SABUKI dengan hasil pemeriksaan urine Positif Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa SABUKI Alias BOK Bin (Alm) SAFFII dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa SABUKI Alias BOK Bin (Alm) SAFFII pada sekitar bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Pelabuhan Pelantar Rakyat yang beralamat di Gg. Hj. Jamal Desa, Pulau Tiga, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar bulan Juni 2026, Terdakwa menerima dan kemudian menyimpan serta menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman di dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa sedang berada di Pelabuhan Pelantar Rakyat yang beralamat di Gg. Hj. Jamal Desa, Pulau Tiga, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh saksi YUDI ARFIANDI dan saksi KEVIN RICARDO TAMBUNAN bersama Tim Satresnarkoba Polres Natuna;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A07 warna biru yang berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit kendaraan roda 2 (dua) merk Yamaha MIO SOUL-GT 115 CC warna merah dengan nomor rangka MH31KP001CK123864 dan nomor mesin 1KP-123025 yang digunakan oleh Terdakwa dan didapati menyimpan serta menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang berisikan 9 (sembilan) buah pipet/sedotan bening kecil yang berisi serbuk kristal bening yang kemudian diketahui mengandung Metamfetamin, dengan berat kotor 1,61 (satu koma enam satu) gram dan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram, yang Terdakwa simpan di dalam dashboard sebelah kiri kendaraan tersebut;
- Bahwa setelah itu Terdakwa dibawa ke tempat kos Terdakwa yang beralamat di Pelabuhan Sunti RT 001/RW 001, Desa Tanjung Kumbik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan dari hasil penggeledahan di tempat kos yang dikuasai Terdakwa tersebut, ditemukan dan dikuasai oleh Terdakwa berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram, yang ditemukan di bawah karpet di dapur;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok LA ICE PURPLE yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening kosong berukuran besar;
- 2 (dua) buah mancis berwarna merah;
- 1 (satu) buah mancis berwarna hijau;
- 1 (satu) buah kaca pyrex;
- 1 (satu) buah kompor sabu;
- 1 (satu) buah cotton bud; dan
- 1 (satu) buah gulungan kertas berwarna merah muda;
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa seluruhnya ke Kantor Polres Natuna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT PEGADAIAN Natuna No: 089/BB.10378.00/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT PEGADAIAN Natuna a.n JUFRIADI, telah dilakukan penimbangan berupa:
- 1 (satu) Bungkus paket Plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan 1 (satu) gulungan kertas timah berwarna silver yang didalamnya didapati 2 (dua) Buah pipet/ sedotan bening kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.63 (nol koma enam tiga) gram dan berat bersih 0.14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) Bungkus paket plastik klip bening berukuran besar yang berisikan 9 (Sembilan) buah Pipet/ sedotan bening kecil yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1.61 (satu koma enam satu) gram dan berat bersih 0.61 (nol koma enam satu) gram;
- 1 (satu) Bungkus/ Paket Plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.06 (nol koma nol enam) gram dan berat bersih 0.03 (nol koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) Bungkus kotak rokok LA ICE PURPLE yang berisikan 1 (satu) bungkus / paket plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 0.17 (nol koma tujuh belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.26.0215 tanggal 25 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian a.n Duandra Oktora, S.Farm.,Apt, telah dilakukan pengujian berupa Kristal Bening yang diduga Sabu dengan Nomor Sampel: 26.085.11.16.05.0222.K, sebanyak 4 (empat) bungkus dengan Netto 0.95 (nol koma sembilan lima) gram yang dikirimkan dari Satuan Reserse Narkoba POLRES NATUNA ke Balai POM di Batam, dengan kesimpulan bahwa sampel positif mengandung Metamfetamin (lebih dari batas deteksi : bercak 200ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/117/VI/KES.8/2026 tanggal 06 Juni yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Dr. Fachry Husain SIP.0011/DPMPTSP.21.03/SIP-DOKTER/I/2024 a.n. SABUKI dengan hasil pemeriksaan urine Positif Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa SABUKI Alias BOK Bin (Alm) SAFFII dalam hal memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ranai, 16 September 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
Risyad Fallah Dwi Nugroho, S.H.
Ajun Jaksa
|