| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa NGUYEN VAN KHANH selakuNahkoda Kapal BV 92347 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing yang mengibarkan bendera kebangsaan Vietnam bersama-sama dengan Ngo Tan Phue (Daftar Pencarian Orang) selaku nahkoda Kapal BV 92346 TS pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira Pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2017 bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 07°08’30” U - 107° 39’ 48” T yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan ,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Nguyen Van Khanh melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair Trawl) dengan cara memanggil kapal Kapal BV 92346 TS untuk menerima ujung tali jaring dan menyambungkan tali tersebut ke tali penarik yang berada di Kapal BV 92346 TS, kemudian Kapal BV 92347 TS bersama dengan Kapal BV 92346 TS mengulur jaring secara bersama-sama hingga ke dasar laut dan ditarik secara beriringan, setelah kurang lebih 6 jam kemudian Nguyen Van Khanh selaku Nahkoda Kapal BV 92347 TS menghubungi Kapal BV 92346 TS untuk berbalik arah dan menggulung jaring, kemudian ujung tali tersebut dikembalikan oleh Kapal BV 92346 TS kepada Kapal BV 92347 TS, setelah itu jaring di angkat di atas geladak Kapal BV 92347 TS untuk dikeluarkan ikan dari dalam jaring.
- Bahwa terdakwa NGUYEN VAN KHANH selaku Nahkoda Kapal BV 92347 TS bersama-sama Ngo Tan Phue selaku nahkoda Kapal BV 92346 TSsedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPPRI (Wilayah Perairan Perikanan Republik Indonesia) terdeteksi oleh KRI Halasan-360 yang sedang melaksanakan patrol wilayah perairan Natuna, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal terdakwa tidak ditemukan SUrat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan surat-surat/ dokumen perizinan perikanan lain dari pemerintah Indonesia, dan kapal BV 92347 TS menggunakan bendera kebangsaan Vietnam.
- Bahwa pada saat di tangkap alat tangkap berada di atas haluan depan Kapal BV 92347 beserta dengan ikan hasil tangkapan berjumlah kurang lebih 1 Palka.
- Bahwa ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 1 Palka telah dimusnahkan berdasarkan penetapan ketua pengadilan Ranai Nomor: 115/Pen.Pid.Sus-Prk/2017 PN Ran.
- Bahwa selanjutnya Kapal BV 92347 TS yang dinahkodai oleh terdakwa berikut anak buah kapalnya dibawa ke Pos AL Sabang Mawang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa NGUYEN VAN KHANH selakuNahkoda Kapal BV 92347 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing yang mengibarkan bendera kebangsaan Vietnam bersama-sama dengan Ngo Tan Phue (Daftar Pencarian Orang) selaku nahkoda Kapal BV 92346 TS pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira Pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2017 bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 07°08’30” U - 107° 39’ 48” T yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Nguyen Van Khanh melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair Trawl) dengan cara memanggil kapal Kapal BV 92346 TS untuk menerima ujung tali jaring dan menyambungkan tali tersebut ke tali penarik yang berada di Kapal BV 92346 TS, kemudian Kapal BV 92347 TS bersama dengan Kapal BV 92346 TS mengulur jaring secara bersama-sama hingga ke dasar laut dan ditarik secara beriringan, setelah kurang lebih 6 jam kemudian Nguyen Van Khanh selaku Nahkoda Kapal BV 92347 TS menghubungi Kapal BV 92346 TS untuk berbalik arah dan menggulung jaring, kemudian ujung tali tersebut dikembalikan oleh Kapal BV 92346 TS kepada Kapal BV 92347 TS, setelah itu jaring di angkat di atas geladak Kapal BV 92347 TS untuk dikeluarkan ikan dari dalam jarring
- Bahwa alat penangkap ikan pukat hela dasar dua kapal (pair trawls) yang terdakwa gunakan adalah alat tangkap yang berdasarkan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
- Bahwa pada saat di tangkap alat tangkap berada di atas haluan depan Kapal BV 92347 beserta dengan ikan hasil tangkapan berjumlah kurang lebih 1 Palka.
- Bahwa ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 1 Palka telah dimusnahkan berdasarkan penetapan ketua pengadilan Ranai Nomor: 115/Pen.Pid.Sus-Prk/2017 PN Ran.
- Bahwa selanjutnya Kapal BV 92347 TS yang dinahkodai oleh terdakwa berikut anak buah kapalnya dibawa ke Pos AL Sabang Mawang..
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.--
|