Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/PID.C/2014/PN Ran DODO KRIS F. SINAGA RAMLI SIAHAAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PID.C/2014/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2014
Nomor Surat Pelimpahan 01/XII/2014
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DODO KRIS F. SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI SIAHAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Menyatakan terdakwa RAMLI SIAHAAN melakukan tindak Pidana sesuai pasal 18 Jo pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 10 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penyakit Pada Masayarakat yaitu "Pelarangan kepada setiap orang dan/ atau badan untuk menyediakan, menyimpan, menerima, mengedarkan, memproduksi, memperjual belikan minuman keras tanpa izin"

Pihak Dipublikasikan Ya