| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Mei 2016 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2016/PN PN Ran |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
4/Pdt.P/2016/PN Ran |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | J. WELERUBUN, SH | LIE KHENG JONG |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SUMARDI ALIAS ALIANG CIN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AMINUDIN, S.H. | SUMARDI ALIAS ALIANG CIN |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PEMERINTAH DESA SEPEMPANG KEC. BUNGURAN TIMUR KABUPATEN NATUNA | | 2 | PEMERINTAH KEC. BUNGURAN TIMUR KAB. NATUNA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
2.147.483.647,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat
- Menyatakan Terguigat adalah tergugat yang tidak beritikad tidak baik
- menyatakan secara hukum sah jual beli antara Penggugat dengan tergugat atas tanah objek sengketa
- menyatakan bahwa surat alas hak no. 04/21.0307/2004/593.83/XII/11 tanggal 20 desember 2011 atas nama penggugat atas sebidang tanah yang dibeli dari tergugat kaitan tanah objek sengketa cacat dan tidak punya kekuatan berlaku dan harus dibatalkan;
- menyatakan perbuatan tergugat menguasau tanah pembelian dan tidak menyerahkan kepada penggugat untuk menguasai adalah perbuatan wanprestasi /ingkar janji
- menyatakan sah sita jaminan atas tanah objek sengketa yang terletak di air danau sepempang bunguran timur yang telah bersertifikat prona, rumah tergugat di RT/06 RW.03 Tanjung Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna, barang-barang bergerak berupa motor dab mobil sebagai jaminan pembayaran hutang tergugat kepada penggugat
- memerintahkan kepada tergugat agar segera dan seketika mengembalikan uang penggugat sebesar harga pembelian objek sengketa ditambah bunga deposito selama 5 tahun maupun biaya kerugian imateril lainya yang di total menjadi Rp. 5.432.000.000,- (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juata rupiah)
- menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- setiap hari keterlambatannya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini hingga perkara ini mendapat kekuatan hukum tetap
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |