Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM-05/L.10.13.8/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
SAFRI FIRDIANSYAH Alias SAFRI Bin E.
DULAHAERI
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP. 2171031809880005
|
Tempat Lahir
|
:
|
Dabo Singkep
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
36 Tahun / 18 September 1988
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Tiban I Blok C No. 63 RT/RW: 001/004,
Patam Lestari, Kota Batam
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan : 27 Januari 2025
Penahanan :
- Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, tanggal
30 Januari s/d 18 Februari 2025.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, tanggal
19 Februari s/d 30 Maret 2025.
Rutan Polres Kepulauan Anambas, tanggal
10 Maret s/d 29 Maret 2025.
|
- Perpanjangan Ketua PN I
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, 30 Maret 2025 s/d 28 April 2025.
|
- DAKWAAN : PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa SAFRI FIRDIANSYAH Alias SAFRI Bin E. DULAHAERI selaku Pjs Coordinator di Kantor JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) cabang Kepulauan Anambas berdasarkan Surat Keputusan (SK Nomor : 024/SK-Dir/JNE.EXP-HC/P.III/IV/2024 Tanggal ……..), pada tanggal 10 Januari 2024 s/d tanggal 01 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari s/d bulan oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani RT 01 RW 01 No 34 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SAFRI FIRDIANSYAH Alias SAFRI Bin E. DULAHAERI selaku Pjs Coordinator di Kantor JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) cabang Kepulauan Anambas berdasarkan Surat Keputusan (SK Nomor : 024/SKDir/JNE.EXP-HC/P.III/IV/2024) yang selanjutnya salah satu tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Pjs. Coordinator di Kantor JNE Cabang Kepulauan Anambas adalah memonitoring keuangan seperti menerima uang dari kurir dan Customer.
- Bahwa berawal dari Saksi VIVI NADIYAH selaku Pihak dari PT. JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) menugaskan Saksi HOSEA GERRY SIHOTANG sebagai Admin Monitoring Cabang untuk melakukan pengecekan barang yang berada di kantor JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) Cabang Kepulauan Anambas terkait keberadaan barang kiriman COD dan Breach, namun setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi HOSEA GERRY SIHOTANG barang tersebut tidak berada di Kantor JNE Cabang Kepulauan Anambas, sehingga dari hasil temuan tersebut Saksi HOSEA GERRY SIHOTANG melakukan Audit Kinerja terkait Informasi Barang COD dan Breach yang harusnya di lakukan penyetoran oleh Terdakwa ke kantor JNE cabang Kota Batam.
- Bahwa pada sehariharinya Saksi INDRA, Saksi AMER BASRI dan Saksi PANIZAR selaku Kurir Kantor JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) melakukan pengantaran barang ke Customer baik berupa barang COD ataupun barang Breach dan menerima pembayaran dari barangbarang tersebut dari Customer, selanjutnya setelah Kurir menerima pembayaran dari Customer, kurir akan mengirimkan uang hasil pembayaran dari Customer kepada Terdakwa selaku Pjs. Coordinator JNE Cabang Kepulauan Anambas ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 557001027925534 atas nama Terdakwa SAFRI FIRDIANYSAH, setelah Terdakwa menerima uang dari hasil pembayaran Customer dari Kurir selanjutnya Terdakwa seharusnya menyetorkan uang tersebut kepada JNE Cabang Kota Batam selama 2 (dua) hari setelah penyetoran uang dari para kurir Cabang Kepulauan Anambas namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa yang mana uang hasil pembayaran Customer yang setorkan dari Kurirkurir digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa dalam penggunaan uang pembayaran Customer yang diberikan oleh Kurirkurir, Terdakwa tidak memiliki izin dalam penggunaanya dalam kepetingan pribadi.
- bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) mengalami kerugian sebesar Rp Rp. 78.953.060, (Tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu enam puluh rupiah) terhadap kiriman COD (Cash On Delivery)/Bayar Di Tempat dan Rp 78.503.752, (Tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) terhadap kiriman Breach Dengan total uang sejumlah Rp.157.456.812 (seratus lima puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah).
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP.-----------------------------------
--------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------
KEDUA :
-----------Bahwa Terdakwa SAFRI FIRDIANSYAH Alias SAFRI Bin E. DULAHAERI, pada tanggal 10 Januari 2024 s/d tanggal 01 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari s/d bulan oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani RT 01 RW 01 No 34 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang mengadilmelakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SAFRI FIRDIANSYAH Alias SAFRI Bin E. DULAHAERI selaku Pjs Coordinator di Kantor JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) cabang Kepulauan Anambas berdasarkan Surat Keputusan (SK Nomor : 024/SKDir/JNE.EXP-HC/P.III/IV/2024).
- Bahwa berdasarkan deskripsi pekerjaan nomor : JD/VPOTOP-B3/07 tanggal 31 Maret 2022, selaku Pjs Coordinator di Kantor JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) terdakwa memliki deskripsi pekerjaan sebagai Berikut :
- Melakukan pengawasan target harian.
- Memastikan implementasi Langkah-langkah pencapian target berjalan sesuai SLA.
- Memastikan paket id digunakan oleh seluruh petugas delivery dan memonitoring sukses delivery untuk penggunaan unitnya.
- Memastikan (WI/Work Instruction) dari masing-masing customer, National Account, Marketplasce, Social Commerence dan customer major lainnyadan memastikan dijalankan oleh kurir.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tim dibawahnya.
- Bahwa berawal dari Saksi VIVI NADIYAH selaku Pihak dari PT. JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) menugaskan Saksi HOSEA GERRY SIHOTANG sebagai Admin Monitoring Cabang untuk melakukan pengecekan barang yang berada di kantor JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) Cabang Kepulauan Anambas terkait keberadaan barang kiriman COD dan Breach, namun setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi HOSEA GERRY SIHOTANG barang tersebut tidak berada di Kantor JNE Cabang Kepulauan Anambas, sehingga dari hasil temuan tersebut Saksi HOSEA GERRY SIHOTANG melakukan Audit Kinerja terkait Informasi Barang COD dan Breach yang harusnya di lakukan penyetoran oleh Terdakwa ke kantor JNE cabang Kota Batam.
- Bahwa pada sehariharinya Saksi INDRA, Saksi AMER BASRI dan Saksi PANIZAR selaku Kurir Kantor JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) melakukan pengantaran barang ke Customer baik berupa barang COD ataupun barang Breach dan menerima pembayaran dari barangbarang tersebut dari Customer, selanjutnya setelah Kurir menerima pembayaran dari Customer, kurir akan mengirimkan uang hasil pembayaran dari Customer kepada Terdakwa selaku Pjs. Coordinator JNE Cabang Kepulauan Anambas ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 557001027925534 atas nama Terdakwa SAFRI FIRDIANYSAH, setelah Terdakwa menerima uang dari hasil pembayaran Customer dari Kurir selanjutnya Terdakwa seharusnya menyetorkan uang tersebut kepada JNE Cabang Kota Batam selama 2 (dua) hari setelah penyetoran uang dari para kurir Cabang Kepulauan Anambas namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa yang mana uang hasil pembayaran Customer yang setorkan dari Kurir-kurir digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa dalam penggunaan uang pembayaran Customer yang diberikan oleh Kurir kurir, Terdakwa tidak memiliki izin dalam penggunaanya dalam kepetingan pribadi.
- bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan PT. JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) mengalami kerugian sebesar Rp Rp. 78.953.060, (Tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu enam puluh rupiah) terhadap kiriman COD (Cash On Delivery) dan Rp 78.503.752, (Tujuh puluh delapan juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) terhadap kiriman Breach Dengan seluruhnya sebesar Rp.157.456.812 (seratus lima puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah)/atau sekitar jumlah itu.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHP.------------------------------------------------------ |