Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-LH/2026/PN Ntn 1.REZA KAUSAR, S.H.
1.RYAN FADILLAH SANTOSO, S.H.
2.RISYAD FALLAH DWI NUGROHO, S.H.
TRI YADI Bin ZULPADLI Als YADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-LH/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1375/L.10.13.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-31/RNI/06/2026

 

1.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

TRI YADI Bin ZULPADLI Als YADI

Nomor Identitas

 

:

 

Kartu Tanda Penduduk, NIK : 2103081310930001

Tempat Lahir

:

Subi Besar

Tanggal Lahir / Umur

:

13 Oktober 1993/ 32 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

 

:

 

Desa Gunung Durian, RT001/RW001 Kec. Bunguran Utara, Kab. Natuna, Provinsi Kepulauan Riau

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

2.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penangkapan.

Penahanan di tingkat Penyidikan

:

Tidak dilakukan Penahanan.

Penahanan di tingkat Penuntutan

:

Dilakukan Penahanan Kota di Kabupaten Natuna sejak tanggal 29 Juni 2026 s.d. tanggal 18 Juli 2026.

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa TRI YADI Bin ZULPADLI Als YADI pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di Kawasan hutan yang beralamat di Jalan Cinarak RT003/RW001 Desa Kelarik Utara Kec. Bunguran Utara, Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang dengan sengaja membakar hutan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah untuk berkebun dengan tujuan membakar lahan yang dikelola oleh Terdakwa yang sebelumnya telah terlebih dahulu dibersihkan oleh Terdakwa yang berada di Jalan Cinarak RT003/RW001 Desa Kelarik Utara Kec. Bunguran Utara, Kab. Natuna yang mana lahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 76/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 207.569 (Dua Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan) Hektar Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas  ± 536 (Lima Ratus Tiga Puluh Enam) Hektar di Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 6 Maret 2015 yang mana lokasi terjadinya kebakaran Hutan dan lahan serta areal terdampak berdasarkan fungsi Kawasan Hutan merupakan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membakar lahan yang Terdakwa kelola adalah agar Terdakwa dapat menanam ubi di lahan tersebut, yang Terdakwa lakukan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WIB dengan cara Terdakwa membuat 6 (enam) tumpukan rumput yang menjadi titik api dan daun kering serta ranting-ranting yang sudah dipotong dengan menggunakan parang yang terdakwa bawa. Selanjutnya 6 (enam) tumpukan rumput yang menjadi titik api tersebut diberi jarak masing-masing sekitar 4 meter dan terdakwa langsung membakar tumpukan rumput dan daun kering serta ranting-ranting tersebut menggunakan 1 (satu) buah Korek Api warna Biru merek CRICKET, namun lahan tersebut terbakar dengan api yang semakin membesar beserta angin yang bertiup kencang sehingga api tersebut merambat ke kebun atau lahan yang dikelola oleh Saksi ASIYAH yang juga termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang sama;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saksi AISYAH yang beralamat di Jl. H. Ibrahim Rt.003/Rw.002 Kec. Bunguran Utara Kab. Natuna, dan bertemu dengan Saksi AISYAH sekira pukul 17.00 WIB di halaman rumah Saksi AISYAH. Terdakwa memberi tahu kepada Saksi AISYAH bahwa Terdakwa telah melakukan pembakaran lahan yang termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Akibat dari pembakaran lahan yang masih termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tersebut adalah terbakarnya tanaman yang dikelola oleh Saksi AISYAH yang masih termasuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Peninjauan Dan Pengukuran Areal Lahan Yang Terdampak Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, tanggal 07 April 2026, telah melakukan peninjauan dengan hasil:
  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.76/MenLHK-II/205, tanggal 06 Maret 2015, bahwa lokasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta areal terdampak berdasarkan Fungsi Kawasan Hutan merupakan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK);
  2. Secara administrasi pemerintahan, lokasi berada di wilayah administrasi Pemerintahan Desa Kelarik Utara Kec. Bunguran Utara, Kab. Natuna;
  3. Pada Sebagian lokasi masih ditemukan sisa kepulan asap sisa kebakaran hutan dan lahan;
  4. Luas areal yang terdampak seluas ± 0.287 Ha (kurang lebih nol koma dua delapan tujuh herkar);
  5. Luas areal sebagai lokasi awal kebakaran seluas ± 2.365 Ha (kurang lebih dua koma tiga enam lima hektar);
  6. Peta dan dokumentasi kegiatan yang terlampir dalam Berita Acara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
  • Bahwa menurut Ahli bidang Kehutanan Tri Soesilo Hadhi, S.Hut, lahan yang dibakar oleh Terdakwa tersebut yang terletak di Jalan Cinarak RT003/RW001 Desa Kelarik Utara Kec. Bunguran Utara, Kab. Natuna merupakan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015 dan SK.10778 Tahun 2025 tanggal 12 November 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuran Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa TRI YADI Bin ZULPADLI Als YADI pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di lahan yang beralamat di Jalan Cinarak RT003/RW001 Desa Kelarik Utara Kec. Bunguran Utara, Kab. Natuna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa pergi berkebun dengan tujuan untuk membakar lahan yang Terdakwa kelola yang sebelumnya Terdakwa telah bersihkan yang berada di Jalan Cinarak RT003/RW001 Desa Kelarik Utara Kec. Bunguran Utara, Kab. Natuna, adapun maksud dan tujuan Terdakwa membakar lahan tersebut adalah agar Terdakwa dapat menanam ubi di lahan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa membuat 6 (enam) tumpukan rumput yang menjadi titik api dan daun kering serta ranting-ranting yang sudah dipotong dengan menggunakan parang yang terdakwa bawa dari rumah Terdakwa. Selanjutnya 6 (enam) tumpukan rumput yang menjadi titik api tersebut diberi jarak masing-masing sekitar 4 meter dan terdakwa langsung membakar tumpukan rumput dan daun kering serta ranting-ranting tersebut menggunakan 1 (satu) buah Korek Api warna Biru merek CRICKET, namun lahan tersebut terbakar dengan api yang semakin membesar beserta angin yang bertiup kencang sehingga api tersebut merambat ke kebun atau lahan yang dikelola oleh Saksi ASIYAH.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Saksi AISYAH yang di beralamat di Jl. H. Ibrahim Rt.003/Rw.002 Kec. Bunguran Utara Kab. Natuna dan bertemu dengan Saksi AISYAH sekira puku 17.00 WIB di halaman rumah saksi AISYAH. Terdakwa memberi tahu kepada Saksi AISYAH bahwa lahan yang Saksi AISYAH kelola telah terbakar akibat dari pembakaran lahan yang Terdakwa lakukan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang memicu kebakaran yang tidak terkendali tersebut, timbul bahaya umum yang mengancam keamanan barang atau orang lain di sekitarnya. Api tersebut menjalar dan melumat habis kebun serta tanaman produktif yang dikelola Saksi AISYAH yang letaknya bersebelahan. Kebakaran tersebut menghanguskan lahan total seluas ± 0,287 Ha (nol koma dua delapan tujuh hektar) dan merusak komoditas perkebunan yang dikelola saksi AISYAH.
  • Bahwa dampak nyata dari kebakaran lahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merusak kualitas lingkungan hidup di wilayah tersebut dengan hilangnya fungsi vegetasi sebagai penghasil oksigen dan penyerap karbon, serta memusnahkan keanekaragaman hayati lokal di titik kebakaran.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------

 

Ranai, 14 Juli 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Ryan Fadillah Santoso, S.H.

   Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya