| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 30/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran | 1.DAVID JOHNIE. SH 2.AFRINALDI, SH |
BUI GIU | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-341/N.10.13/Euh.2/05/2018 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Dakwaan | KESATU:
------ Bahwa terdakwa, BUI GIU selaku Nahkoda Kapal BV 5092 TS yang merupakan kapal asing penangkap ikan yang mengibarkan bendera kebangsaan Vietnam bersama-sama dengan Vo Thanh Tuan selaku nahkoda Kapal BV 92160 TS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira Pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2017 bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 07°12’360” U - 108° 40’ 460” T yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa, BUI GIU selaku Nahkoda Kapal BV 5092 TS yang merupakan kapal asing penangkap ikan yang mengibarkan bendera kebangsaan Vietnam bersama-sama dengan Vo Thanh Tuan selaku nahkoda Kapal BV 92160 TS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira Pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2017 bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 07°12’360” U - 108° 40’ 460” T yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.-- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
