| Dakwaan |
KESATU:
------ Bahwa terdakwa, NGUYEN VAN VI selaku Nahkoda Kapal BT 97986 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing bersama-sama dengan Dat selaku nahkoda Kapal BT 97968 TS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekira Pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2017 bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 07°20’09” U - 107° 54’ 56” T yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa NGUYEN VAN VI selaku nahkoda Kapal BT 97986 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair Trawl) dengan cara menghubungi Kapal BT 97968 TS untuk mendekat, kemudian Kapal BT 97986 memberikan ujung tali jaring kepada Kapal BT 97968 TS agar ujung tali jaring tersebut di ikat pada tali penarik yang berada di Kapal BT 97968 TS, kemudian setelah di ikat tali tersebut di ulur secara bersama-sama sehingga jaring tersebut sampai pada dasar laut, sambil kapal berjalan beriringan dengan kecepatan tertentu selama 5 (lima) jam, selanjutnya kapal BT 97986 TS dan kapal BT 97968 TS berbalik arah untuk menggulung tali jaring, setelah itu Kapal BT 97968 TS mengembalikan ujung tali kepada Kapal BT 98986 TS, selanjutnya ikan dikeluarkan dari dalam jaring dengan membuka ikatan pada ujung jaring.
- Bahwa terdakwa NGUYEN VAN VI selaku Nahkoda Kapal BT 97986 TS tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan surat-surat/ dokumen perizinan perikanan lain dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di WPPRI (wilayah Perairan Perikanan Republik Indonesia).
- Bahwa pada saat di tangkap alat tangkap berada di atas geladak Kapal BT 97986 TS dan ikan hasil tangkapan berjumlah kurang lebih 3 Palka.
- Bahwa selanjutnya Kapal BT 97986 TS yang dinahkodai oleh terdakwa berikut anak buah kapalnya dibawa ke Pos AL Sabang Mawang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa, NGUYEN VAN VI selaku Nahkoda Kapal BT 97986 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing bersama-sama dengan Dat selaku nahkoda Kapal BT 97968 TS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekira Pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2017 bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 07°20’09” U - 107° 54’ 56” T yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa NGUYEN VAN VI selaku nahkoda Kapal BT 97986 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair Trawl) dengan cara menghubungi Kapal BT 97968 TS untuk mendekat, kemudian Kapal BT 97986 memberikan ujung tali jaring kepada Kapal BT 97968 TS agar ujung tali jaring tersebut di ikat pada tali penarik yang berada di Kapal BT 97968 TS, kemudian setelah di ikat tali tersebut di ulur secara bersama-sama sehingga jaring tersebut sampai pada dasar laut, sambil kapal berjalan beriringan dengan kecepatan tertentu selama 5 (lima) jam, selanjutnya kapal BT 97986 TS dan kapal BT 97968 TS berbalik arah untuk menggulung tali jaring, setelah itu Kapal BT 97968 TS mengembalikan ujung tali kepada Kapal BT 98986 TS, selanjutnya ikan dikeluarkan dari dalam jaring dengan membuka ikatan pada ujung jaring.
- Bahwa alat penangkap ikan pukat hela dasar dua kapal (pair trawls) yang terdakwa gunakan adalah alat tangkap yang berdasarkan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
- Bahwa pada saat di tangkap alat tangkap berada di atas geladak Kapal BT 97986 TS dan ikan hasil tangkapan berjumlah kurang lebih 3 Palka.
- Bahwa selanjutnya Kapal BT 97986 TS yang dinahkodai oleh terdakwa berikut ABKnya dibawa ke Pos AL Sabang Mawang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.--
|