INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
6/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ran | Rein Lesmana Musri, S.H | Main Van Luc | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ran | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-603/L.10.13/Eku.2/09/2022 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
------ Bahwa terdakwaMAI VAN LUC selaku nakhoda Kapal Ikan Asing(KIA) BV 5329 TS berbendera Vietnambersama Saksi VO TAN TAI selaku Nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS berbendara Vietnam (dilakukan penuntutan secara terpisah),pada hari Minggu tanggal 24 Julitahun 2022 sekira pukul 14.45 WIBatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di jalur perairan Laut Natuna Utara/ Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi titik koordinat 05º 00’ 956” U - 107º 13’ 738” T yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPI) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusahaperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 12Mei 2022,terdakwa MAI VAN LUC selaku nakhoda Kapal Ikan Asing(KIA) BV 5329 TS berbendera Vietnambersama VO TAN TAI selaku Nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS berbendara Vietnam (dilakukan penuntutan secara terpisah)berangkat dari Pelabuhan Phuoc Tinh,Ba Ria Vung Tau-Vietnam, untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa jaringdengan cara ditarik dengan dua kapal (pair trawls) secara bersama-sama,yang mana Kapal terdakwa merupakan kapal bantusedangkan kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TSberbendera Vietnam yang dinahkodai Saksi Vo Van Taimerupakan kapal induk/utama.
- Bahwa kedua kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dan telah memperoleh hasil berupa ikan sebanyak kurang lebih 1½(satu setengah) palka (sekitar 10 ton), kemudian hasil tangkapan diletakkan dikapalSaksi Vo Van Tai yang merupakan kapal induk dan terdakwa mengetahui lokasi penangkapan ikan tersebut berada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPI).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli tahun 2022 sekira pukul 14.15 WIB, saksi MUZAKHIRUL BAHRIdan saksi BAYU KRISNA(masing-masing anggota TNI –AL yang bertugas di Kapal patroli KRI Cut Nyak Dien-375dan Kapal Patroli KRI tersebut sedang melaksanakan kegiatan Operasi Siaga Arwana22 di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)yaitu perairan Laut NatunaUtara(Barat Laut Pulau Laut),saatKRI Cut Nyak Dien-375 berada pada posisi 0507‘ 600 U-10717’500 T, halu 133, cepat 11 Knot dengan menggunakan radar mendeteksi bahwa ada 2 (dua) Kapal Ikan Asing(KIA) bergerak dengan kecepatan 2,2 knot, kemudian KRI Cut Nyak Dien-375 mendekati kontak radar tersebut dan Tim patroli KRI Cut Nyak Dien-375 melakukan identifikasi kontak secara visual dengan menggunakan teropong dan hal ini Tim Patroli langsung melaporkan kepada Komandan KRI Cut Nyak Dien-375 bahwa kontak dalam radar tersebut adalah 2 (dua) buah Kapal Ikan Asing berada padaposisi titik koordinat 05º 00’ 956” U - 107º 13 378” T, kemudian Komandan KRI Cut Nyak Dien-375memerintahkan untuk melakukan pengejarandan penangkapan terhadap kedua kapal asing tersebut dan setelah kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 mengetahui kontak indentifikasi Kapal Ikan Asing(KIA) tersebut melalui visual yang memiliki nomor lambungBV 4889 TS dan BV 5329 TS sedang melakukan penarikan jaring ikan secara bersama-samadengan alat tangkap jenis pair trawls, dankedua kapal ikan asing berada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPI).
- Bahwa pada saat TimKapal patroli KRI Cut Nyak Dien-375 mendekati target terhadap kedua Kapal Ikan Asing(KIA) tersebut yang sedang melakukan penarikan jaring ikan secara bersama-sama jenis pair trawls.Setelah kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 berhasil mendekati kedua Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut, terdakwa MAI VAN LUC yang menakhodai Kapal Ikan Asing (KIA)BV 5329 TS dan saksi VO VAN TAI yang yang menakhodai Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS tidak sempat lagi untuk melarikan diri danakhirnya berhenti melakukan aktifitas tersebut.SelanjutnyaKapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 segera merapat ke lambung Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS dengan menggunakan sekoci laluTim Pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 naik ke Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS dan Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS hingga berhasil menguasaikedua kapal tersebut, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadapterdakwa selaku nahkodaKapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TSdan saksi VO TAN TAI selaku nahkoda Kapal Ikan Asing(KIA) BV 4889 TS,muatan, dokumen beserta Anak Buah Kapal (ABK)dengan posisi titik koordinat05º 00’ 956” U - 107º 13 378” T berada di jalur Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)perairan Natuna Utara.
- Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 diketahui bahwa Kapal Ikan Asing(KIA)BV4889 TS mengibarkan bendera Vietnamdan yang menjadi nakhoda adalah terdakwaMAI VAN LUCbeserta ABK dan didalam kapal terdakwatidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia,serta diatas Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TSditemukan jaring alat penangkap ikan jenis pair trawls, jaring yang berada diatas geladak haluan kapal,yang mana awak kapalKapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS sebanyak 3(tiga) orang termasuk terdakwa selaku nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa alat tangkap ikan berupa jaring alat penangkap ikan jenis pair trawls yang digunakan oleh kapal terdakwa Kapal Ikan Asing(KIA) BV 5329 TS dan saksi VO TAN TAI selaku nahkoda Kapal Ikan Asing(KIA) BV 4889 TSadalah alat tangkap yang dilarang digunakan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPI) dan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan sehingga sebagaimana hasil pemeriksaan tersebut terdakwa beserta ABK di bawa ke Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---------Pasal 92 jo Pasal26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92jo Pasal26 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JoPasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwaMAI VAN LUC selaku nakhoda Kapal Ikan Asing(KIA) BV 5329 TS berbendera Vietnam bersama Saksi VO TAN TAI selaku Nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS berbendara Vietnam (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 24 Juli tahun 2022 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di jalur perairan Laut Natuna Utara/ Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi titik koordinat 05º 00’ 956” U - 107º 13’ 738” T yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPI) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada tanggal 12 Mei 2022, terdakwa MAI VAN LUC selaku nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS berbendera Vietnambersama VO TAN TAI selaku Nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS berbendara Vietnam (dilakukan penuntutan secara terpisah)berangkat dari Pelabuhan Phuoc Tinh,Ba Ria Vung Tau-Vietnam, untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa jaringdengan cara ditarik dengan dua kapal (pair trawls) secara bersama-sama, yang mana Kapal terdakwa merupakan kapal bantu sedangkan kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS berbendera Vietnam yang dinahkodai Saksi Vo Van Taimerupakan kapal induk/utama.
- Bahwa kedua kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dan telah memperoleh hasil berupa ikan sebanyak kurang lebih 1 ½ (satu setengah) palka (sekitar 10 ton), kemudian hasil tangkapan diletakkan dikapal Saksi Vo Van Tai yang merupakan kapal induk dan terdakwa mengetahui lokasi penangkapan ikan tersebut berada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPI).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli tahun 2022 sekira pukul 14.15 WIB, saksi MUZAKHIRUL BAHRI dan saksi BAYU KRISNA (masing-masing anggota TNI –AL yang bertugas di Kapal patroli KRI Cut Nyak Dien-375 dan Kapal Patroli KRI tersebut sedang melaksanakan kegiatan Operasi Siaga Arwana22 di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yaitu perairan Laut NatunaUtara (Barat Laut Pulau Laut), saat KRI Cut Nyak Dien-375 berada pada posisi 05 07 ‘ 600 U-107 17’ 500 T, halu 133, cepat 11 Knot dengan menggunakan radar mendeteksi bahwa ada 2 (dua) Kapal Ikan Asing(KIA) bergerak dengan kecepatan 2,2 knot, kemudian KRI Cut Nyak Dien-375 mendekati kontak radar tersebut dan Tim patroli KRI Cut Nyak Dien-375 melakukan identifikasi kontak secara visual dengan menggunakan teropong dan hal ini Tim Patroli langsung melaporkan kepada Komandan KRI Cut Nyak Dien-375 bahwa kontak dalam radar tersebut adalah 2 (dua) buah Kapal Ikan Asing berada padaposisi titik koordinat 05º 00’ 956” U - 107º 13 378” T, kemudian Komandan KRI Cut Nyak Dien-375 memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua kapal asing tersebut dan setelah kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 mengetahui kontak indentifikasi Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut melalui visual yang memiliki nomor lambung BV 4889 TS dan BV 5329 TS sedang melakukan penarikan jaring ikan secara bersama-sama dengan alat tangkap jenis pair trawls, dan kedua kapal ikan asing berada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPI).
- Bahwa pada saat Tim Kapal patroli KRI Cut Nyak Dien-375 mendekati target terhadap kedua Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut yang sedang melakukan penarikan jaring ikan secara bersama-sama jenis pair trawls.Setelah kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 berhasil mendekati kedua Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut, terdakwa MAI VAN LUC yang menakhodai Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS dan saksi VO VAN TAI yang yang menakhodai Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS tidak sempat lagi untuk melarikan diri dan akhirnya berhenti melakukan aktifitas tersebut.Selanjutnya Kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 segera merapat ke lambung Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS dengan menggunakan sekoci laluTim Pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 naik ke Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS dan Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS hingga berhasil menguasai kedua kapal tersebut, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa selaku nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS dan saksi VO TAN TAI selaku nahkoda Kapal Ikan Asing(KIA) BV 4889 TS,muatan, dokumen beserta Anak Buah Kapal (ABK) dengan posisi titik koordinat 05º 00’ 956” U - 107º 13 378” T berada di jalur Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) perairan Natuna Utara.
- Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 diketahui bahwa Kapal Ikan Asing(KIA) BV 4889 TS mengibarkan bendera Vietnamdan yang menjadi nakhoda adalah terdakwaMAI VAN LUC beserta ABK dan didalam kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, serta diatas Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TSditemukan jaring alat penangkap ikan jenis pair trawls, jaring yang berada diatas geladak haluan kapal,yang mana awak kapalKapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS sebanyak 3 (tiga) orang termasuk terdakwa selaku nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa alat tangkap ikan berupa jaring alat penangkap ikan jenis pair trawls yang digunakan oleh kapal terdakwa Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS dan saksi VO TAN TAI selaku nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS adalah alat tangkap yang dilarang digunakan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPI) dan untuk menangkap ikan hingga ke dasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan sehingga sebagaimana hasil pemeriksaan tersebut terdakwa beserta ABK di bawa ke Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana yang telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JoPasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa terdakwaMAI VAN LUC selaku nakhoda Kapal Ikan Asing(KIA) BV 5329 TS berbendera Vietnam bersama Saksi VO TAN TAI selaku Nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS berbendara Vietnam (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 24 Juli tahun 2022 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di jalur perairan Laut Natuna Utara/ Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi titik koordinat 05º 00’ 956” U - 107º 13’ 738” T yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPI) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada tanggal 12 Mei 2022, terdakwa MAI VAN LUC selaku nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS berbendera Vietnambersama VO TAN TAI selaku Nakhoda Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS berbendara Vietnam (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat dari Pelabuhan Phuoc Tinh,Ba Ria Vung Tau-Vietnam, untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa jaringdengan cara ditarik dengan dua kapal (pair trawls) secara bersama-sama, yang mana Kapal terdakwa merupakan kapal bantu sedangkan kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS berbendera Vietnam yang dinahkodai Saksi Vo Van Tai merupakan kapal induk/utama.
- Bahwa kedua kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dan telah memperoleh hasil berupa ikan sebanyak kurang lebih 1 ½ (satu setengah) palka (sekitar 10 ton), kemudian hasil tangkapan diletakkan di kapal Saksi Vo Van Tai yang merupakan kapal induk dan terdakwa mengetahui lokasi penangkapan ikan tersebut berada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPI).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli tahun 2022 sekira pukul 14.15 WIB, saksi MUZAKHIRUL BAHRI dan saksi BAYU KRISNA (masing-masing anggota TNI –AL yang bertugas di Kapal patroli KRI Cut Nyak Dien-375 dan Kapal Patroli KRI tersebut sedang melaksanakan kegiatan Operasi Siaga Arwana22 di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yaitu perairan Laut NatunaUtara (Barat Laut Pulau Laut), saat KRI Cut Nyak Dien-375 berada pada posisi 05 07 ‘ 600 U-107 17’ 500 T, halu 133, cepat 11 Knot dengan menggunakan radar mendeteksi bahwa ada 2 (dua) Kapal Ikan Asing (KIA) bergerak dengan kecepatan 2,2 knot, kemudian KRI Cut Nyak Dien-375 mendekati kontak radar tersebut dan Tim patroli KRI Cut Nyak Dien-375 melakukan identifikasi kontak secara visual dengan menggunakan teropong dan hal ini Tim Patroli langsung melaporkan kepada Komandan KRI Cut Nyak Dien-375 bahwa kontak dalam radar tersebut adalah 2 (dua) buah Kapal Ikan Asing berada padaposisi titik koordinat 05º 00’ 956” U - 107º 13 378” T, kemudian Komandan KRI Cut Nyak Dien-375 memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua kapal asing tersebut dan setelah kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 mengetahui kontak indentifikasi Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut melalui visual yang memiliki nomor lambung BV 4889 TS dan BV 5329 TS sedang melakukan penarikan jaring ikan secara bersama-sama dengan alat tangkap jenis pair trawls, dan kedua kapal ikan asing berada di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPI).
- Bahwa pada saat Tim Kapal patroli KRI Cut Nyak Dien-375 mendekati target terhadap kedua Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut yang sedang melakukan penarikan jaring ikan secara bersama-sama jenis pair trawls.Setelah kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 berhasil mendekati kedua Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut, terdakwa MAI VAN LUC yang menakhodai Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS dan saksi VO VAN TAI yang yang menakhodai Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS tidak sempat lagi untuk melarikan diri dan akhirnya berhenti melakukan aktifitas tersebut. Selanjutnya Kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 segera merapat ke lambung Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS dengan menggunakan sekoci laluTim Pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 naik ke Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS dan Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS hingga berhasil menguasai kedua kapal tersebut, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa selaku nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS dan saksi VO TAN TAI selaku nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS, muatan, dokumen beserta Anak Buah Kapal (ABK) dengan posisi titik koordinat 05º 00’ 956” U - 107º 13 378” T berada di jalur Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) perairan Natuna Utara.
- Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim pemeriksa dari Kapal Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 diketahui bahwa Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS mengibarkan bendera Vietnam dan yang menjadi nakhoda adalah terdakwaMAI VAN LUC beserta ABK dan di dalam kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Indonesia, serta diatas Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TSditemukan jaring alat penangkap ikan jenis pair trawls, jaring yang berada diatas geladak haluan kapal, yang mana awak kapalKapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS sebanyak 3 (tiga) orang termasuk terdakwa selaku nakhoda yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa alat tangkap ikan berupa jaring alat penangkap ikan jenis pair trawls yang digunakan oleh kapal terdakwa Kapal Ikan Asing (KIA) BV 5329 TS dan saksi VO TAN TAI selaku nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) BV 4889 TS adalah alat tangkap yang dilarang digunakan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPI) dan untuk menangkap ikan hingga ke dasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan sehingga sebagaimana hasil pemeriksaan tersebut terdakwa beserta ABK di bawa ke Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan JoPasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |