| Dakwaan |
Dakwaan
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa TRUONG VAN CUONG selaku Nahkoda KIA BV 93969 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan saksi NGUYEN NGOC TUAN (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nahkoda KIA BV 93968 TS pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 08.20 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 06º 11’ 859” LU - 106º 06’ 875” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “ yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa ketika KP. BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06º 00’ 269” LU - 105º 59’ 985” BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal BV 93969 TS yang dinahkodai terdakwa TRUONG VAN CUONG pada posisi 06º 11’ 859” LU - 106º 06’ 875” BT sekira pukul 08.20 WIB.
- Bahwa ketika dihentikan oleh KP. BALADEWA 8002 kapal terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan penarikan jaring Pair Trawl dibantu oleh kapal pasangannya yaitu BV 93968 TS yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN, ketika dilakukan pemeriksaan kapal terdakwa oleh saksi DJOKO ARI HARTANTO dan saksi JOUDI BIMBANGNAUNG diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan 1 (satu) unit alat tangkap ikan berupa jaring pair trawl di haluan sebelah kiri, di temukan ikan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak ± 200 (dua ratus) kg dan awak kapal sebanyak 9 (Sembilan) orang termasuk terdakwa yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa terdakwa Nahkoda KIA BV 93969 TS berangkat dari pelabuhan Ba Ria Vung Tau – Vietnam sekira kurang lebih dua Bulan sebelum ditangkap KP. BALADEWA 8002 untuk mencari ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa 2 (dua) unit jaring pair trawl. Namun dikarenakan di perairan Vietnam terdakwa tidak mendapatkan hasil ikan yang banyak maka terdakwa memerintahkan ABK dan kapal bantu BV 93968 TS yang dinakhodai NGUYEN NGOC TUAN untuk menangkap ikan diperairan Indonesia dan kemudian kapal yang dinahkodai terdakwa ditangkap dan diberhentikan oleh KP. BALADEWA 8002 diperairan Indonesia saat sedang menarik jaring bersama dengan kapal pasangan terdakwa BV 93968 TS yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN.
- Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan mula-mula terdakwa nahkoda BV 93969 TS menghubungi Nguyen Ngoc Tuan selaku nahkoda BV 93968 TS melalui radio agar bersiap-siap untuk mengoperasikan Pair Trawl, selanjutnya kapal yang terdakwa nahkodai (BV 93969 TS) menurunkan jaring, setelah itu terdakwa memerintahkan ABK untuk melempar tali sayap ke kapal yang dinahkodai oleh NGUYEN NGOC TUAN (BV 93968 TS) untuk disambungkan dengan tali penarik yang ada di kapal tersebut, setelah itu ABK kapal BV 93968 TS mengikatkan tali yang dilempar dari kapal terdakwa ke tali penarik yang ada di BV 93968 TS. Setelah semua jaring turun, selanjutnya kapal yang terdakwa nahkodai BV 93969 TS dan kapal yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN bergerak sejajar bersama dengan kecepatan kurang lebih 2.5 knot dengan jarak antar kapal selama berjalan sejajar sekitar 150 meter. Setelah 5-6 jam kapal menarik jaring, kapal berbalik arah (memutar kearah kanan) dan tetap bergerak sambil menarik tali penarik menggunakan hauler. Begitu sayap sudah terangkat, tali penarik jaring kapal BV 93968 TS dilepas dan dua sayap berada di kapal terdakwa (BV 93969 TS) untuk melanjutkan mengangkat jaring dan mengeluarkan ikan hasil tangkapan diatas kapal terdakwa.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa TRUONG VAN CUONG selaku Nahkoda KIA BV 93969 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan saksi NGUYEN NGOC TUAN (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nahkoda KIA BV 93968 TS pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 08.20 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 06º 11’ 859” LU - 106º 06’ 875” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa ketika KP. BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06º 00’ 269” LU - 105º 59’ 985” BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal BV 93969 TS yang dinahkodai terdakwa TRUONG VAN CUONG pada posisi 06º 11’ 859” LU - 106º 06’ 875” BT sekira pukul 08.20 WIB.
- Bahwa ketika dihentikan oleh KP. BALADEWA 8002 kapal terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan penarikan jaring Pair Trawl dibantu oleh kapal pasangannya yaitu BV 93968 TS yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN, ketika dilakukan pemeriksaan kapal terdakwa oleh saksi DJOKO ARI HARTANTO dan saksi JOUDI BIMBANGNAUNG diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan 1 (satu) unit alat tangkap ikan berupa jaring pair trawl di haluan sebelah kiri, di temukan ikan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak ± 200 (dua ratus) kg dan awak kapal sebanyak 9 (Sembilan) orang termasuk terdakwa yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa terdakwa Nahkoda KIA BV 93969 TS berangkat dari pelabuhan Ba Ria Vung Tau – Vietnam sekira kurang lebih dua Bulan sebelum ditangkap KP. BALADEWA 8002 untuk mencari ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa 2 (dua) unit jaring pair trawl. Namun dikarenakan di perairan Vietnam terdakwa tidak mendapatkan hasil ikan yang banyak maka terdakwa memerintahkan ABK dan kapal bantu BV 93968 TS yang dinakhodai NGUYEN NGOC TUAN untuk menangkap ikan diperairan Indonesia dan kemudian kapal yang dinahkodai terdakwa ditangkap dan diberhentikan oleh KP. BALADEWA 8002 diperairan Indonesia saat sedang menarik jaring bersama dengan kapal pasangan terdakwa BV 93968 TS yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN.
- Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan mula-mula terdakwa nahkoda BV 93969 TS menghubungi Nguyen Ngoc Tuan selaku nahkoda BV 93968 TS melalui radio agar bersiap-siap untuk mengoperasikan Pair Trawl, selanjutnya kapal yang terdakwa nahkodai (BV 93969 TS) menurunkan jaring, setelah itu terdakwa memerintahkan ABK untuk melempar tali sayap ke kapal yang dinahkodai oleh NGUYEN NGOC TUAN (BV 93968 TS) untuk disambungkan dengan tali penarik yang ada di kapal tersebut, setelah itu ABK kapal BV 93968 TS mengikatkan tali yang dilempar dari kapal terdakwa ke tali penarik yang ada di BV 93968 TS. Setelah semua jaring turun, selanjutnya kapal yang terdakwa nahkodai BV 93969 TS dan kapal yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN bergerak sejajar bersama dengan kecepatan kurang lebih 2.5 knot dengan jarak antar kapal selama berjalan sejajar sekitar 150 meter. Setelah 5-6 jam kapal menarik jaring, kapal berbalik arah (memutar kearah kanan) dan tetap bergerak sambil menarik tali penarik menggunakan hauler. Begitu sayap sudah terangkat, tali penarik jaring kapal BV 93968 TS dilepas dan dua sayap berada di kapal terdakwa (BV 93969 TS) untuk melanjutkan mengangkat jaring dan mengeluarkan ikan hasil tangkapan diatas kapal terdakwa.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 2 jo Pasal 26 ayat (1) jo pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa ia terdakwa TRUONG VAN CUONG selaku Nahkoda KIA BV 93969 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersama-sama dengan saksi NGUYEN NGOC TUAN (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nahkoda KIA BV 93968 TS pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 08.20 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 06º 11’ 859” LU - 106º 06’ 875” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika KP. BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Mei tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06º 00’ 269” LU - 105º 59’ 985” BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal BV 93969 TS yang dinahkodai terdakwa TRUONG VAN CUONG pada posisi 06º 11’ 859” LU - 106º 06’ 875” BT sekira pukul 08.20 WIB.
- Bahwa ketika dihentikan oleh KP. BALADEWA 8002 kapal terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan penarikan jaring Pair Trawl dibantu oleh kapal pasangannya yaitu BV 93968 TS yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN, ketika dilakukan pemeriksaan kapal terdakwa oleh saksi DJOKO ARI HARTANTO dan saksi JOUDI BIMBANGNAUNG diatas kapal terdakwa tidak ditemukan Surat Izin serta surat-surat/ dokumen kapal dari pemerintah Indonesia, ditemukan 1 (satu) unit alat tangkap ikan berupa jaring pair trawl di haluan sebelah kiri, di temukan ikan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak ± 200 (dua ratus) kg dan awak kapal sebanyak 9 (Sembilan) orang termasuk terdakwa yang kesemuanya berkebangsaan Vietnam.
- Bahwa terdakwa Nahkoda KIA BV 93969 TS berangkat dari pelabuhan Ba Ria Vung Tau – Vietnam sekira kurang lebih dua Bulan sebelum ditangkap KP. BALADEWA 8002 untuk mencari ikan dilaut dengan membawa alat penangkap ikan berupa 2 (dua) unit jaring pair trawl. Namun dikarenakan di perairan Vietnam terdakwa tidak mendapatkan hasil ikan yang banyak maka terdakwa memerintahkan ABK dan kapal bantu BV 93968 TS yang dinakhodai NGUYEN NGOC TUAN untuk menangkap ikan diperairan Indonesia dan kemudian kapal yang dinahkodai terdakwa ditangkap dan diberhentikan oleh KP. BALADEWA 8002 diperairan Indonesia saat sedang menarik jaring bersama dengan kapal pasangan terdakwa BV 93968 TS yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN.
- Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan mula-mula terdakwa nahkoda BV 93969 TS menghubungi Nguyen Ngoc Tuan selaku nahkoda BV 93968 TS melalui radio agar bersiap-siap untuk mengoperasikan Pair Trawl, selanjutnya kapal yang terdakwa nahkodai (BV 93969 TS) menurunkan jaring, setelah itu terdakwa memerintahkan ABK untuk melempar tali sayap ke kapal yang dinahkodai oleh NGUYEN NGOC TUAN (BV 93968 TS) untuk disambungkan dengan tali penarik yang ada di kapal tersebut, setelah itu ABK kapal BV 93968 TS mengikatkan tali yang dilempar dari kapal terdakwa ke tali penarik yang ada di BV 93968 TS. Setelah semua jaring turun, selanjutnya kapal yang terdakwa nahkodai BV 93969 TS dan kapal yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN bergerak sejajar bersama dengan kecepatan kurang lebih 2.5 knot dengan jarak antar kapal selama berjalan sejajar sekitar 150 meter. Setelah 5-6 jam kapal menarik jaring, kapal berbalik arah (memutar kearah kanan) dan tetap bergerak sambil menarik tali penarik menggunakan hauler. Begitu sayap sudah terangkat, tali penarik jaring kapal BV 93968 TS dilepas dan dua sayap berada di kapal terdakwa (BV 93969 TS) untuk melanjutkan mengangkat jaring dan mengeluarkan ikan hasil tangkapan diatas kapal terdakwa.
- Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar dua kapal (Pair trawl) yang digunakan oleh kapal terdakwa KIA BV 93969 TS dengan kapal pasangan terdakwa KIA BV 93968 TS yang dinahkodai oleh saksi NGUYEN NGOC TUAN menggunakan pemberat yang dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, karena jaring ikan tersebut yang sampai ke dasar laut apabilabila terkena terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan maka terumbu karang akan menjadi rusak dan patah.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------- |