| Dakwaan |
DAKWAAN:
---------Bahwa ia Terdakwa I AGUS SUPRIANTO Bin HAMZAH Bersama-sama dengan Terdakwa II NOVI EKA SAPUTRA bin alm UMAR pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018, sekitar pukul 13.00 WIb atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli tahun 2017 bertempat di Karaoke Family Blitz jl. DKW Mohd. Benteng Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur Kabupaten Natuna atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“. yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada waktu sebagaimana diatas Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menjumpai Abang saudara Terdakwa I dengan maksud untuk mencari pekerjaan di daerah Desa Tanjung, dan kemudian setelah sampai dan berjumpa dengan Abang saudara Terdakwa I, Terdakwa I menanyakan apakah ada pekerjaan untuk Terdakwa I dan Terdakwa II, akan tetapi Abang saudara Tersangka mengatakan tidak ada pekerjaan untuk saat ini, setelah itu Terdakwa I bersama terdakwa II pergi menuju Proyek jembatan yang terletak di Desa Tanjung, setelah sampai Terdakwa menanyakan pekerjaan kepada salah satu pekerja di Proyek tersebut, akan tetapi pekerja tersebut mengatakan tidak ada pekerjaan untuk sekarang ini, dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari tempat tersebut untuk pulang, saat diperjalanan Terdakwa II mengajak mengambil besi dengan maksud untuk dijual, dan setelah itu Terdakwa melihat ada beberapa besi yang terletak halaman Rumah disekitaran Sejuba Desa Sepempang dan Terdakwa II mengambil besi-besi tersebut, dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam halaman Rumah tersebut dan mengambil besi-besi tersebut lalu Terdakwa II memasukkan besi-besi tersebut kedalam karung yang terletak tidak jauh dari tempat besi-besi tersebut, setelah mengambil besi-besi tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II bergegas pergi dari tempat tersebut dan melanjutkan perjalanan, sesampainya di simpang Masjid Agung Kab. Natuna, Terdakwa II melihat dan memberitahu Terdakwa I ada 1 (satu) Buah Dompet yang berwarna Putih yang terletak didalam Box atau saku motor Honda SCOOPY yang berwarna Putih yang terparkir di depan Karaoke Family Blitz, setelah itu TErdakwa I dan TErdakwa II balik arah menuju Karaoke Family Blitz dan sesampainya di Karaoke Family Blitz Terdakwa I turun dari motor untuk melihat dari dekat dan ternyata memang benar ada 1 (satu) Buah Dompet yang berwarna Putih yang terletak didalam Box atau saku motor Honda SCOOPY yang berwarna Putih, dan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Dompet tersebut sementara Terdakwa II tinggal dimotor untuk memastikan situasi dalam keadaan aman, dan setelah berhasil mengambil 1 (satu) Buah Dompet tersebut kemudian Terdakwa I serahkan kepada Terdakwa II, dan kemudian Terdakwa I dan TErdakwa II bergegas pergi dari Karaoke Family Blitz menuju penjual besi yang berada di sekitar Pasar Ranai Kab. Natuna, setelah sampai di tempat penjual besi Terdakwa I dan Terdakwa II menjual besi-besi yang sudah Terdakwa ambil sebelumnya dan mendapatkan hasil jual besi tersebut.
- bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat mengambil dompet berwarna putih didalam box motor Honda Scoopy di tempat parker Karaoke Family Blitz sebelumnya para Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada pemilknya yang sah
- Bahwa pada saat Terdakwa I bersama Terdakwa II pada saat mengambil dompet berwarna putih didalam box motor Honda Scoopy di tempat parker Karaoke Family Blitz tersebut adalah dilakukan oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan maksud dimiliki untuk Keperluan sehari-hari.
---------Perbuatan Terdakwa I AGUS SUPRIANTO Bin HAMZAH Bersama-sama dengan Terdakwa II NOVI EKA SAPUTRA bin alm UMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------- |