Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ran 1.JOKO SUTRISNO, S.H.
2.REZI DHARMAWAN, S.H.
Le Tan Long Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-121/L.10.13/Eku.2/03/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JOKO SUTRISNO, S.H.
2REZI DHARMAWAN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Le Tan Long[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
PERTAMA
------ Bahwa mereka Terdakwa LE TAN LONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92554 TS) Bersama- sama dengan SaksiCAO VU TY selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92555 TS) (Penuntutan dilakukan Terpisah) yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Senin tanggal 10 Januari tahun 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat Perairan Laut Natuna /Laut Natuna Utara pada posisi 05º 43’ 45” LU - 108º 31’ 06” B di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya“yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
 
Bahwa berawal Pada tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 16.45 waktu Vietnam Terdakwa LE TAN LONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92554 TS) Bersama- sama dengan Saksi CAO VU TY selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92555 TS) (Penuntutan dilakukan Terpisah) berbendera Vietnam berangkat dari pelabuhan Phuoc Tinh, Ba Ria Vung Tau, Vietnam untuk menangkap ikan di wilayah perairan Vietnam dengan menggunakan alat penangkap ikan pair trawls. Kemudian selama menangkap ikan di wilayah perairan Vietnam, ikan hasil tangkapan yang Terdakwa Dan Saksi Cao Vu Ty kirimkan ke Vietnam menggunakan kapal penampung sebanyak 3 kali. Selanjutnyapada saat Terdakwa dan Saksi Cao Vu Ty diperairan Vietnam, Terdakwa mendapat telepon via telepon satelit dari istri di Vietnam lalu memberitahukan ada seorang pengurus bernama Thuy menawarkan kerjasama untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia (Laut Natuna Utara) yang memiliki izin dengan ketentuan mengganti nama kapal Terdakwa BV 92554 TS menjadi BTH 2122 TS dan Kapal  Saksi Cao Vu Ty BTH BV 92555 TS menjadi 2121 TS dengan membayar sebesar 12 juta Dong Vietnam per hari kepada pengurus kemudian istri terdakwa sepakat dengan pengurus, kemudian Terdakwa dan Saksi Cao Vu Ty mengganti nama kapal tulisan nama kapal BTH 2122 TS dan BTH 2121 TS yang dikirimkan dari Vietnam menggunakan kapal ikan lainnya selanjutnya sekitar Awal Januari 2022 Terdakwa bersama-sama Saksi Cao Vu Ty masuk ke perairan laut Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan cara berpindah-pindah tempat, kemudian ditempat yang banyak ikankapal Terdakwa BTH 2122 TS (BV 92554 TS) menurunkan jaring lalu kapal Saksi Cao Vu Ty selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92555 TS)  mendekat dan memberikan ujung tali penarik ke kapal Terdakwa, kemudian tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang akan turunkan lalu jaring diturunkan dengan mengulur tali penarik secara bersama-sama  oleh Kapal Terdakwa dan Kapal saksi Cao Vu Ty sehingga jaring turun sampai ke dasar laut kemudian mulut jaring yang dilengkapi dengan bola-bola pelampung dibagian atas jaring dan pemberat rantai/timah bagian bawah sehingga beroperasi sampai ke dasar laut lalu Kapal Terdakwa dan Kapal saksi Cao Vu Tymenarik secara beriringan dengan proses penarikan jaring sampai dengan selesai kurang lebih 6 s/d 7 jam degan kecepatan kapal 2,2 s.d 2,3 knot kemudian waktunya mengangkat jaring kapal Terdakwa berbalik arah untuk menggulung tali jaring  sampai Kapal Saksi Cao Vu Ty mendekat dan memberikan kembali ujung tali jaring kekapal Terdakwa kemudian jaring diangkat diatas geladak kapal Terdakwa BTH 2122 TS (BV 92554 TS) Lalu ikan dikeluarkan dari dalam jaring dengan membuka ikatan pada ujung jaring kemudian para ABK membersihkan dan memasukkan ikan hasil tangkapan kedalam palka kapal lalu dalamsehari rata-rata lalu Kapal Terdakwa dan Kapal saksi Cao Vu Ty menurunkan jaring sebanyak tiga kali.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar Pukul 15.20, KRI Imam Bonjol-383 melaksanakan patroli /kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)  Laut Natuna Utara KRI Imam Bonjol-383 berada pada posisi 05º 39’ 05’’ U – 108º 33’ 40’’ T halu 300 cepat 10,3 knot mendeteksi kontak radar pada baringan 340 jarak 6,3 NM dengan kecepatan 2,2 knot. kemudian KRI Imam Bonjol-383 mendekati kontak tersebut lalu pengawas dengan menggunakan teropong melaporkan telah mengidentifikasi kontak tersebut ada2 (dua) buah KIA Vietnam yang sedang menarik jaring pada posisi 05º 43’ 45” LU - 108º 31’ 06” BT yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kemudian KRI Imam Bonjol-383 mendekati 2 (dua) buah Kapal Ikan tersebut yang sedang melakukan penarikan jaring pada posisi 05º 44’ 35’’ LU – 108º 31’ 24” BT yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia kemudian KRI Tjiptadi-381 melaksanakan peran sekoci menurunkan tim pemeriksa onboard di sekoci langsung menuju kapal ikan asing lalu sekoci sandar pada lambung kanan kapal ikan asing tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Selanjutnya Tim pemeriksa onboard di KIA Vietnam  melaksanakan pemeriksaan kemudian hasil pemeriksaan diketahui nama KIA Vietnam tersebut adalah BTH 2122 TS (BV 92554 TS) dengan nakhoda Terdakwa Le Tan Long beserta ABK 9 orang dan BTH 2121 TS (92555 TS) dengan nakhoda Saksi Cao Vu Ty beserta ABK 2 orang dengan berkewarganegaraan Vietnam, selanjutnya didalam kapal BTH 2122 TS (BV 92554 TS) dan BTH 2121 TS (92555 TS) ditemukan dokumen yang tidak memiliki Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia dan ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak 1/2 (stengah) palka dengan berat lebih kurang sebanyak 2 (dua) ton yang berdasarkan hasil uji Organoleptik nomor B.007/25.2/TU.210/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Satker Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Natuna dengan kesimpulannya adalah ikan dalam kondisi busuk/rusak dan telah dimusnahkan oleh Penyidik Angkatan Laut berdasarkan Penetapan izin/persetujuan dari Plh.Wakil Ketua Pengadilan Negeri/ Perikanan Ranai nomor: 2/Pen.Pid.Sus-Prk/2022/PN Ran tanggal 25 Januari 2022 Kemudian setelah pemeriksaan Komandan KRI Imam Bonjol-383, para nakhoda beserta 7 orang ABK BTH 2122 TS dan 1 orang ABK BTH 2121 TS dipindahkan ke KRI Imam Bonjol-383, KIA dibawa oleh tim kawal beserta 2 orang ABK KIA BTH 2122 TS ke Dermaga Sabang Mawang untuk diserahkan ke Danlanal Ranai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------
 
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92jo Pasal26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92jo Pasal26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JoPasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
 
------ Bahwa mereka Terdakwa LE TAN LONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92554 TS) Bersama- sama dengan Saksi CAO VU TY selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92555 TS) (Penuntutan dilakukan Terpisah) yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Senin tanggal 10 Januari tahun 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat Perairan Laut Natuna /Laut Natuna Utara pada posisi 05º 43’ 45” LU - 108º 31’ 06” B di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatanmemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa berawal Pada tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 16.45 waktu Vietnam Terdakwa LE TAN LONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92554 TS) Bersama- sama dengan Saksi CAO VU TY selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92555 TS) (Penuntutan dilakukan Terpisah) berbendera Vietnam berangkat dari pelabuhan Phuoc Tinh, Ba Ria Vung Tau, Vietnam untuk menangkap ikan di wilayah perairan Vietnam dengan menggunakan alat penangkap ikan pair trawls. Kemudian selama menangkap ikan di wilayah perairan Vietnam, ikan hasil tangkapan yang Terdakwa Dan Saksi Cao Vu Ty kirimkan ke Vietnam menggunakan kapal penampung sebanyak 3 kali. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan Saksi Cao Vu Ty diperairan Vietnam, Terdakwa mendapat telepon via telepon satelit dari istri di Vietnam lalu memberitahukan ada seorang pengurus bernama Thuy menawarkan kerjasama untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia (Laut Natuna Utara) yang memiliki izin dengan ketentuan mengganti nama kapal Terdakwa BV 92554 TS menjadi BTH 2122 TS dan Kapal  Saksi Cao Vu Ty BTH BV 92555 TS menjadi 2121 TS dengan membayar sebesar 12 juta Dong Vietnam per hari kepada pengurus kemudian istri terdakwa sepakat dengan pengurus, kemudian Terdakwa dan Saksi Cao Vu Ty mengganti nama kapal tulisan nama kapal BTH 2122 TS dan BTH 2121 TS yang dikirimkan dari Vietnam menggunakan kapal ikan lainnya selanjutnya sekitar Awal Januari 2022 Terdakwa bersama-sama Saksi Cao Vu Ty masuk ke perairan laut Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan cara berpindah-pindah tempat, kemudian ditempat yang banyak ikankapal Terdakwa BTH 2122 TS (BV 92554 TS) menurunkan jaring lalu kapal Saksi Cao Vu Ty selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92555 TS)  mendekat dan memberikan ujung tali penarik ke kapal Terdakwa, kemudian tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang akan turunkan lalu jaring diturunkan dengan mengulur tali penarik secara bersama-sama  oleh Kapal Terdakwa dan Kapal saksi Cao Vu Ty sehingga jaring turun sampai ke dasar laut kemudian mulut jaring yang dilengkapi dengan bola-bola pelampung dibagian atas jaring dan pemberat rantai/timah bagian bawah sehingga beroperasi sampai ke dasar laut lalu Kapal Terdakwa dan Kapal saksi Cao Vu Ty menarik secara beriringan dengan proses penarikan jaring sampai dengan selesai kurang lebih 6 s/d 7 jam degan kecepatan kapal 2,2 s.d 2,3 knot kemudian waktunya mengangkat jaring kapal Terdakwa berbalik arah untuk menggulung tali jaring  sampai Kapal Saksi Cao Vu Ty mendekat dan memberikan kembali ujung tali jaring kekapal Terdakwa kemudian jaring diangkat diatas geladak kapal Terdakwa BTH 2122 TS (BV 92554 TS) Lalu ikan dikeluarkan dari dalam jaring dengan membuka ikatan pada ujung jaring kemudian para ABK membersihkan dan memasukkan ikan hasil tangkapan kedalam palka kapal lalu dalam sehari rata-rata lalu Kapal Terdakwa dan Kapal saksi Cao Vu Ty menurunkan jaring sebanyak tiga kali.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar Pukul 15.20, KRI Imam Bonjol-383 melaksanakan patroli /kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)  Laut Natuna Utara KRI Imam Bonjol-383 berada pada posisi 05º 39’ 05’’ U – 108º 33’ 40’’ T halu 300 cepat 10,3 knot mendeteksi kontak radar pada baringan 340 jarak 6,3 NM dengan kecepatan 2,2 knot. kemudian KRI Imam Bonjol-383 mendekati kontak tersebut lalu pengawas dengan menggunakan teropong melaporkan telah mengidentifikasi kontak tersebut ada2 (dua) buah KIA Vietnam yang sedang menarik jaring pada posisi 05º 43’ 45” LU - 108º 31’ 06” BT yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kemudian KRI Imam Bonjol-383 mendekati 2 (dua) buah Kapal Ikan tersebut yang sedang melakukan penarikan jaring pada posisi 05º 44’ 35’’ LU – 108º 31’ 24” BT yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia kemudian KRI Tjiptadi-381 melaksanakan peran sekoci menurunkan tim pemeriksa onboard di sekoci langsung menuju kapal ikan asing lalu sekoci sandar pada lambung kanan kapal ikan asing tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Selanjutnya Tim pemeriksa onboard di KIA Vietnam  melaksanakan pemeriksaan kemudian hasil pemeriksaan diketahui nama KIA Vietnam tersebut adalah BTH 2122 TS (BV 92554 TS) dengan nakhoda Terdakwa Le Tan Long beserta ABK 9 orang dan BTH 2121 TS (92555 TS) dengan nakhoda Saksi Cao Vu Ty beserta ABK 2 orang dengan berkewarganegaraan Vietnam, selanjutnya didalam kapal BTH 2122 TS (BV 92554 TS) dan BTH 2121 TS (92555 TS) ditemukan dokumen yang tidak memiliki Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia dan ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak 1/2 (stengah) palka dengan berat lebih kurang sebanyak 2 (dua) ton yang berdasarkan hasil uji Organoleptik nomor B.007/25.2/TU.210/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Satker Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Natuna dengan kesimpulannya adalah ikan dalam kondisi busuk/rusak dan telah dimusnahkan oleh Penyidik Angkatan Laut berdasarkan Penetapan izin/persetujuan dari Plh.Wakil Ketua Pengadilan Negeri/ Perikanan Ranai nomor: 2/Pen.Pid.Sus-Prk/2022/PN Ran tanggal 25 Januari 2022 Kemudian setelah pemeriksaan Komandan KRI Imam Bonjol-383, para nakhoda beserta 7 orang ABK BTH 2122 TS dan 1 orang ABK BTH 2121 TS dipindahkan ke KRI Imam Bonjol-383, KIA dibawa oleh tim kawal beserta 2 orang ABK KIA BTH 2122 TS ke Dermaga Sabang Mawang untuk diserahkan ke Danlanal Ranai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar (pair trawl ) yang digunakan oleh kapal Terdakwa LE TAN LONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92554 TS) Bersama- sama dengan Saksi CAO VU TY selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92555 TS) (Penuntutan dilakukan Terpisah)  dengan adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.------------------------------------------------
 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JoPasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------
 
 
ATAU
 
KETIGA
 
------ Bahwa mereka Terdakwa LE TAN LONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92554 TS) Bersama- sama dengan Saksi CAO VU TY selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92555 TS) (Penuntutan dilakukan Terpisah) yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Senin tanggal 10 Januari tahun 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat Perairan Laut Natuna /Laut Natuna Utara pada posisi 05º 43’ 45” LU - 108º 31’ 06” B di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
 
Bahwa berawal Pada tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 16.45 waktu Vietnam Terdakwa LE TAN LONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92554 TS) Bersama- sama dengan Saksi CAO VU TY selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92555 TS) (Penuntutan dilakukan Terpisah) berbendera Vietnam berangkat dari pelabuhan Phuoc Tinh, Ba Ria Vung Tau, Vietnam untuk menangkap ikan di wilayah perairan Vietnam dengan menggunakan alat penangkap ikan pair trawls. Kemudian selama menangkap ikan di wilayah perairan Vietnam, ikan hasil tangkapan yang Terdakwa Dan Saksi Cao Vu Ty kirimkan ke Vietnam menggunakan kapal penampung sebanyak 3 kali. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan Saksi Cao Vu Ty diperairan Vietnam, Terdakwa mendapat telepon via telepon satelit dari istri di Vietnam lalu memberitahukan ada seorang pengurus bernama Thuy menawarkan kerjasama untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia (Laut Natuna Utara) yang memiliki izin dengan ketentuan mengganti nama kapal Terdakwa BV 92554 TS menjadi BTH 2122 TS dan Kapal  Saksi Cao Vu Ty BTH BV 92555 TS menjadi 2121 TS dengan membayar sebesar 12 juta Dong Vietnam per hari kepada pengurus kemudian istri terdakwa sepakat dengan pengurus, kemudian Terdakwa dan Saksi Cao Vu Ty mengganti nama kapal tulisan nama kapal BTH 2122 TS dan BTH 2121 TS yang dikirimkan dari Vietnam menggunakan kapal ikan lainnya selanjutnya sekitar Awal Januari 2022 Terdakwa bersama-sama Saksi Cao Vu Ty masuk ke perairan laut Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan cara berpindah-pindah tempat, kemudian ditempat yang banyak ikankapal Terdakwa BTH 2122 TS (BV 92554 TS) menurunkan jaring lalu kapal Saksi Cao Vu Ty selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92555 TS)  mendekat dan memberikan ujung tali penarik ke kapal Terdakwa, kemudian tali penarik tersebut dikaitkan dengan tali jaring yang akan turunkan lalu jaring diturunkan dengan mengulur tali penarik secara bersama-sama  oleh Kapal Terdakwa dan Kapal saksi Cao Vu Ty sehingga jaring turun sampai ke dasar laut kemudian mulut jaring yang dilengkapi dengan bola-bola pelampung dibagian atas jaring dan pemberat rantai/timah bagian bawah sehingga beroperasi sampai ke dasar laut lalu Kapal Terdakwa dan Kapal saksi Cao Vu Ty menarik secara beriringan dengan proses penarikan jaring sampai dengan selesai kurang lebih 6 s/d 7 jam degan kecepatan kapal 2,2 s.d 2,3 knot kemudian waktunya mengangkat jaring kapal Terdakwa berbalik arah untuk menggulung tali jaring  sampai Kapal Saksi Cao Vu Ty mendekat dan memberikan kembali ujung tali jaring kekapal Terdakwa kemudian jaring diangkat diatas geladak kapal Terdakwa BTH 2122 TS (BV 92554 TS) Lalu ikan dikeluarkan dari dalam jaring dengan membuka ikatan pada ujung jaring kemudian para ABK membersihkan dan memasukkan ikan hasil tangkapan kedalam palka kapal lalu dalam sehari rata-rata lalu Kapal Terdakwa dan Kapal saksi Cao Vu Ty menurunkan jaring sebanyak tiga kali.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar Pukul 15.20, KRI Imam Bonjol-383 melaksanakan patroli /kegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)  Laut Natuna Utara KRI Imam Bonjol-383 berada pada posisi 05º 39’ 05’’ U – 108º 33’ 40’’ T halu 300 cepat 10,3 knot mendeteksi kontak radar pada baringan 340 jarak 6,3 NM dengan kecepatan 2,2 knot. kemudian KRI Imam Bonjol-383 mendekati kontak tersebut lalu pengawas dengan menggunakan teropong melaporkan telah mengidentifikasi kontak tersebut ada2 (dua) buah KIA Vietnam yang sedang menarik jaring pada posisi 05º 43’ 45” LU - 108º 31’ 06” BT yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kemudian KRI Imam Bonjol-383 mendekati 2 (dua) buah Kapal Ikan tersebut yang sedang melakukan penarikan jaring pada posisi 05º 44’ 35’’ LU – 108º 31’ 24” BT yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia kemudian KRI Tjiptadi-381 melaksanakan peran sekoci menurunkan tim pemeriksa onboard di sekoci langsung menuju kapal ikan asing lalu sekoci sandar pada lambung kanan kapal ikan asing tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Selanjutnya Tim pemeriksa onboard di KIA Vietnam  melaksanakan pemeriksaan kemudian hasil pemeriksaan diketahui nama KIA Vietnam tersebut adalah BTH 2122 TS (BV 92554 TS) dengan nakhoda Terdakwa Le Tan Long beserta ABK 9 orang dan BTH 2121 TS (92555 TS) dengan nakhoda Saksi Cao Vu Ty beserta ABK 2 orang dengan berkewarganegaraan Vietnam, selanjutnya didalam kapal BTH 2122 TS (BV 92554 TS) dan BTH 2121 TS (92555 TS) ditemukan dokumen yang tidak memiliki Surat Izin Berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia dan ikan hasil tangkapan lebih kurang sebanyak 1/2 (stengah) palka dengan berat lebih kurang sebanyak 2 (dua) ton yang berdasarkan hasil uji Organoleptik nomor B.007/25.2/TU.210/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Satker Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Natuna dengan kesimpulannya adalah ikan dalam kondisi busuk/rusak dan telah dimusnahkan oleh Penyidik Angkatan Laut berdasarkan Penetapan izin/persetujuan dari Plh.Wakil Ketua Pengadilan Negeri/ Perikanan Ranai nomor: 2/Pen.Pid.Sus-Prk/2022/PN Ran tanggal 25 Januari 2022 Kemudian setelah pemeriksaan Komandan KRI Imam Bonjol-383, para nakhoda beserta 7 orang ABK BTH 2122 TS dan 1 orang ABK BTH 2121 TS dipindahkan ke KRI Imam Bonjol-383, KIA dibawa oleh tim kawal beserta 2 orang ABK KIA BTH 2122 TS ke Dermaga Sabang Mawang untuk diserahkan ke Danlanal Ranai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa alat tangkap ikan berupa pukat hela dasar (pair trawl ) yang digunakan oleh kapal Terdakwa LE TAN LONG selaku Nakhoda KIA BTH 2122 TS (BV 92554 TS) Bersama- sama dengan Saksi CAO VU TY selaku Nahkoda BTH 2121 TS (BV 92555 TS) (Penuntutan dilakukan Terpisah)  dengan adalah alat tangkap yang dilarang karena dapat digunakan untuk menangkap ikan hingga kedasar laut sehingga dapat mengganggu dan merusak lingkungan dan dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.
 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85jo Pasal9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan JoPasal 102 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya