Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Ntn 1.BUDIARTI,S.H.
2.ARIEF SELVANO MARIGO, S.H.
DANIEL LEONARDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/L.10.16/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDIARTI,S.H.
2ARIEF SELVANO MARIGO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL LEONARDO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1INDRA SAPUTRA, S.H., M.H.DANIEL LEONARDO
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS
Jl. Imam Bonjol No. 02 RT.001 RW.001 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kep Anambas Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                 P-29 
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                  
         
SURAT DAKWAAN 
No. Reg. Perk. : PDM-07/TRP/Enz.2/10/2026

A. TERDAKWA :
Nama Lengkap    :    DANIEL LEONARDO Als DANIL Anak dari STEFANUS
Tempat Lahir     :    Tarempa
Umur / Tanggal Lahir     :    39 Tahun / 10 Januari 1987
Jenis Kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan     :    Indonesia
Agama     :    Sungai Sugi RT 005 RW 001 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau
Alamat    :    Kristen
Pekerjaan     :    Wiraswasta
Pendidikan     :    SMA (tamat)

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.        Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan    :
:    Tanggal 20 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2026
Tanggal 23 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2026
            
2.        Penahanan        
    -    Penahanan Penyidik 
    :    Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 26 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 05 September 2026
    -    Pembantaran Penahanan

-    Penahanan Lanjutan Penyidik

-    Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum

-    Penahanan Penuntut Umum    :


:


:

:    Rawat Inap RSUD Tarempa sejak tanggal 05 September 2026 sampai dengan tanggal 09 September

Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 09 September 2026 sampai dengan tanggal 17 September 2026

Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 18 September 2026 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2026


Rumah Tahanan Negara Tanjung Pinang, sejak tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026
            
C. DAKWAAN : 
PERTAMA
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa DANIEL LEONARDO Als DANIL Anak dari STEFANUS pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Rintis Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
-    Bahwa Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira sore hari pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah. Kemudian Terdakwa ada menerima telepon dari saudara OJI (Daftar Pencarian) yang mana ia ada bertanya dengan mengatakan “BANG, ADA DUIT GAK?” yang kemudian saya menjawab “UNTUK APA JI?”. Lalu saudara OJI kembali mengatakan “ADA NIH BANG” yang mana maksud saudara OJI mengatakan seperti itu bahwasanya ia ada memiliki orang yang bisa menjual narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa kembali mengatakan kepadanya “ADA JI, CUMAN DUIT ABANG CUMA 300” yang mana saudara OJI mengatakan “SELOW BANG, NANTI AKU TAMBAHIN”. Kemudian Terdakwa kembali bertanya kepadanya kemakah uang Terdakwa ini di transfer yang mana saudara OJI menjawab bahwasanya ia hanya membutuhkan uang tunai. Setelah itu Terdakwa bertanya kembali kepada saudara OJI kemanakah uang ini saya antarkan yang mana ia menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan uang tersebut ke kediamannya yang selanjutnya Terdakwa pun mengiyakan permintaannya. Setelah kami mengakhiri percakapan kami, Terdakwa pun bergegas menuju kediaman saudara OJI tersebut.
-    Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa pergi mengunakan sepeda motor milik Terdakwa kerumah sdr OJI untuk mengantarkan uang yang di minta sdr OJI yang berada di daerah rintis, dimana setelah sampai di rumah sdr OJI Terdakwa memberikan uang senilai Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).dimana uang tersebut terdiri dari 6 Lembar uang pecahan Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian sdr OJI menyuruh Terdakwa untuk menunggu dirumah saja, setelah beberapa lama Terdakwa menunggu dirumah sdr OJI kembali menelphone Terdakwa mengatakan narkotika jenis shabu tersebut sudah ada pada sdr OJI, mendengar hal tersebut Terdakwa dan saksi FARHANA AYU LESTARI Als AYU lalu pergi kerumah sdr OJI menggunakan sepeda motor Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang berada di daerah rintis, setelah sampai dirumah sdr OJI Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari tangan sdr OJI, dimana narkotika jenis shabu tersebut di bungkus oleh tisu berwana putih dengan berat kurang lebih 0.25 Gram atau ¼ Gram.
-    Selanjutnya Terdakwa, saksi AYU, dan sdr OJI sepakat akan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di suatu pondok yang berada di daerah arung hijau, akan tetapi di saat perjalanan menuju daerah arung hijau sdr OJI memutar balik sepeda motornya sehingga membuat Terdakwa takut dan memutar sepeda motor Terdakwa kembali kerumah Terdakwa.
-    Bahwa beberapa lama setelah Terdakwa sampai dirumah, sdr OJI kembali menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaaan Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab Terdakwa berada dirumah dan menyuruh sdr OJI untuk datang kerumah Terdakwa dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dirumah Terdakwa saja, tidak lama kemudian sdr OJI datang dan Terdakwa menyuruh sdr OJI untuk masuk kedalam kamar Terdakwa, dimana sebelum sdr OJI datang Terdakwa dan saksi AYU sudah terlebih dahulu menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya sdr OJI pun ikut menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya sdr OJI berpamitan pulang, dimana tidak lama setelah sdr OJI berpamitan pulang anggota kepolisian dari satresnarkoba melakukan penggerebekan dirumah Terdakwa khususnya di dalam kamar Terdakwa.
-    Bahwa dibawah jendela kamar Terdakwa di temukan barang bukti dan alat bantu hisab sabu tersebut yang dibuang oleh saksi AYU, kemudian dilakukan introgasi singkat dimana Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan alat bantu hisap tersebut sepenuhnya milik Terdakwa.
-    Bahwa selanjutnya, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas melakukan penggeledahan di dibawah jendela kamar Terdakwa dan sekitar rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 
•    1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.12 gram ;
•    1 (satu) set alat hisap sabu (bong);
•    1 (satu) buah pipet berukuran kecil berwarna bening;
•    1 (satu) buah pipa kaca berwarna bening berukuran kecil;
•    1 (satu) buah buah korek api merk TOKAI berwarna biru;
•    1 (satu) buah buah korek api merk TOKAI berwarna hijau;
•    1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1818 berwarna biru dengan nomor imei I 866611044064431, imei II 866611044064431 dan simcard dengan nomor telepon 081361738685
•    1 (satu) Unit sepeda motor jenis YAMAHA Merk MIO S berwarna merah maroon dengan nomor rangka MH3SEE410JJ062855 dan Nomor Mesin E3R2E-1994962 dengan nomor Polisi BP 5427 CT beserta kuncinya
Yang mana atas barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 074/TBB/14361/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Bambang Herianto telah melakukan Pemeriksaan / penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa DANIEL LEONARDO Alias DANIL dengan berat Netto total 0.12 gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.26.0339 tanggal 26 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm., Apt sebagai Ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram milik terdakwa DANIEL LEONARDO Alias DANIL adalah positif mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut Terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan keinginan Terdakwa sendiri.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana 


SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa DANIEL LEONARDO Als DANIL Anak dari STEFANUS pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Sungai Sugi RT 005 RW 001 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
?    Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 00.05 WIB, Terdakwa yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya yang bukan sebagai pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu atau kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa juga tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau penjabat yang berwenang, memiliki dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor: LHU. 085.K.05.16.26.0339 tanggal 26 Agustus 2026 yang diverifikasi oleh Duanda Oktora, S.farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM di Batam terhadap sampel yang diterima di Laboratorium dari Kepolisian Resor Kepulauan Anambas dengan hasil uji organoleptis bentuk serbuk kristal, warna bening, dan identifikasi Methamfetamin hasil positif dengan kesimpulan Contoh Uji Positif/ Terdeteksi Metamfetamin
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 00.05 WIB saksi ARIF ASRIAN, saksi DIMAS ABI ARSY BUANA selaku anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti di dibawah jendela kamar Terdakwa dan sekitar rumah Terdakwa berupa: 
•    1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.12 gram ;
•    1 (satu) set alat hisap sabu (bong);
•    1 (satu) buah pipet berukuran kecil berwarna bening;
•    1 (satu) buah pipa kaca berwarna bening berukuran kecil;
•    1 (satu) buah buah korek api merk TOKAI berwarna biru;
•    1 (satu) buah buah korek api merk TOKAI berwarna hijau;
•    1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1818 berwarna biru dengan nomor imei I 866611044064431, imei II 866611044064431 dan simcard dengan nomor telepon 081361738685
•    1 (satu) Unit sepeda motor jenis YAMAHA Merk MIO S berwarna merah maroon dengan nomor rangka MH3SEE410JJ062855 dan Nomor Mesin E3R2E-1994962 dengan nomor Polisi BP 5427 CT beserta kuncinya
Yang mana atas barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 074/TBB/14361/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Bambang Herianto telah melakukan Pemeriksaan / penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa DANIEL LEONARDO Alias DANIL dengan berat Netto total 0.12 (nol koma satu dua) gram;
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.26.0339 tanggal 26 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm., Apt sebagai Ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram milik terdakwa DANIEL LEONARDO Alias DANIL adalah positif mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
?    Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun Pejabat yang ditunjuk dibawahnya.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa DANIEL LEONARDO Als DANIL Anak dari STEFANUS pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Sungai Sugi RT 005 RW 001 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa pergi mengunakan sepeda motor milik Terdakwa ke rumah sdr OJI (Daftar Pencarian) untuk mengantarkan uang yang diminta sdr OJI yang berada di daerah rintis, dimana setelah sampai di rumah sdr OJI Terdakwa memberikan uang senilai Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dimana uang tersebut terdiri dari 6 Lembar uang pecahan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian sdr OJI menyuruh Terdakwa untuk menunggu dirumah saja, setelah beberapa lama Terdakwa menunggu dirumah sdr OJI kembali menelphone Terdakwa mengatakan narkotika jenis shabu tersebut sudah ada pada sdr OJI, mendengar hal tersebut Terdakwa dan saksi AYU lalu pergi kerumah sdr OJI menggunakan sepeda motor Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang berada di daerah rintis, setelah sampai dirumah sdr OJI Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari tangan sdr OJI, dimana narkotika jenis shabu tersebut di bungkus oleh tisu berwana putih, selanjutnya Terdakwa, saksi AYU, dan sdr OJI sepakat akan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut di suatu pondok yang berada di daerah arung hijau, akan tetapi di saat perjalanan menuju daerah arung hijau sdr OJI memutar balik sepeda motornya sehingga membuat Terdakwa takut dan memutar sepeda motor kembali kerumah Terdakwa;
-    Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening kecil, kemudian Terdakwa menyiapkan bahan – bahan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan Terdakwa bersama dengan saksi AYU pun mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama – sama, Pada saat Terdakwa bersama saksi AYU sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa video call saudara OJI yang mana pada pembicaraan mereka tersebut, Terdakwa ada bertanya kepada saudara OJI mengapa saudara OJI pergi kabur meninggalkan Terdakwa yang mana saudara OJI pun menjawab bahwasanya alasan ia kabur dikarenakan gang menuju pondok tersebut gelap sehingga membuat saudara OJI ketakutan. Lalu Terdakwa pun memperlihatkan alat – alat hisap sabu yang Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang mana saudara OJI mengatakan kepada terdakwa bahwa ia akan menuju ke kediaman Terdakwa;
-    Bahwa Sesampainya saudara OJI di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh sdr OJI untuk masuk kedalam kamar Terdakwa, dimana sebelum sdr OJI datang Terdakwa dan saksi AYU sudah terlebih dahulu menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa, saksi AYU, dan sdr Oji pun mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama – sama di kamar. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, saudara OJI memutuskan untuk pulang dan Terdakwa mengantarkan saudara OJI ke pintu depan rumah;
-    Bahwa tidak lama setelah sdr OJI berpamitan pulang ada anggota kepolisian dari satresnarkoba melakukan penggerebekan dirumah saya khususnya di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan dibawah jendela kamar Terdakwa barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan alat bantu hisab shabu tersebut yang di buang oleh saksi AYU, kemudian dilakukan introgasi singkat dimana Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan alat bantu hisap tersebut sepenuhnya milik Terdakwa;
-    Bahwa selanjutnya Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas melakukan penggeledahan di dibawah jendela kamar Terdakwa dan sekitar rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 
•    1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.12 gram ;
•    1 (satu) set alat hisap sabu (bong);
•    1 (satu) buah pipet berukuran kecil berwarna bening;
•    1 (satu) buah pipa kaca berwarna bening berukuran kecil;
•    1 (satu) buah buah korek api merk TOKAI berwarna biru;
•    1 (satu) buah buah korek api merk TOKAI berwarna hijau;
•    1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1818 berwarna biru dengan nomor imei I 866611044064431, imei II 866611044064431 dan simcard dengan nomor telepon 081361738685
•    1 (satu) Unit sepeda motor jenis YAMAHA Merk MIO S berwarna merah maroon dengan nomor rangka MH3SEE410JJ062855 dan Nomor Mesin E3R2E-1994962 dengan nomor Polisi BP 5427 CT beserta kuncinya
Yang mana atas barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
-    Bahwa berat dari narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari sdr OJI dengan harga Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) tersebut yaitu kurang lebih 0.25 Gram atau ¼ Gram, dimana sudah Terdakwa, saksi AYU, dan sdr OJI pakai sehingga menyisakan berat yang menjadi barang bukti yaitu 0,12 Gram. 
-    Bahwa Berita Acara Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 074/TBB/14361/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Bambang Herianto telah melakukan Pemeriksaan/penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa DANIEL LEONARDO Alias DANIL dengan berat total 0.12 gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.26.0339 tanggal 26 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm., Apt sebagai Ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,12 (Nol koma satu dua) gram milik terdakwa DANIEL LEONARDO Alias DANIL adalah positif mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan RSUD Tarempa No: 1891/Laboraturium RSUD.TPA.812/08.2026 tanggal 20 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. Rikardo Napitupulu, M.Ked(Clinpath), Sp.PK., sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, yang menerangkan bahwa sample Urine Terdakwa  DANIEL LEONARDO Alias DANIL. Positif mengandung zat AMPETAMINE & METAPHETAMINE yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.—------------------

        Tarempa, 22 Oktober 2026
                     Penuntut Umum

        ARIEF SELVANO MARIGO, S H.
AJUN JAKSA MADYA 


BUDIARTI, S.H.
AJUN JAKSA 


 

Pihak Dipublikasikan Ya