Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
Jl. Pramuka No.51, Ranai, Kabupaten Natuna. Telp./Fax (0773) 31281
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM - 06/RNI/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
AKBAR AL KAUSAR
|
No. Identitas
|
:
|
2101100707960002
|
Tempat lahir
|
:
|
Lahat
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 07 Juli 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jln. Nusantara KM.20 RT.003 / RW.004 Kel/Des Sungai Lekop, Kec. Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- Ditahan Oleh Penyidik :
- Rutan Sejak
|
:
|
di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 27 November 2024 s/d 16 Desember 2024.
|
- Diperpanjang PU
|
:
|
di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 17 Desember 2024 s/d 25 Januari 2025
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum :
- Rutan Sejak
|
:
|
di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 21 Januari 2025 s/d 09 Februari 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa terdakwa AKBAR AL KAUSAR dimulai pada hari yang sudah tidak diingatnya lagi, namun dimulai pada bulan Desember tahun 2023 sampai dengan hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa namun di bulan November tahun 2024 atau setidak – tidaknya dimulai bulan Desember tahun 2023 sampai bulan Novemeber tahun 2024 atau setidak – tidaknya di mulai tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat di Mess PT. IKJ Kelurhan Batu Hitam Kecamatan Bungguran Timur – Kabupaten Natuna, Prov. Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa terdakwa adalah sebagai karyawan dari PT. IKJ (Indoprima Karisma Jaya) sesuai dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) nomor: 061/IKJ/HRD-PKWT/VI/2024 yang bergerak dibidang pertambangan dengan komoditas pasir kuarsa / silica sejak bulan Maret tahun 2022 dengan posisi sebagai akunting. Kemudian terdakwa didalam struktur organisasi PT. IKJ selain sebagai akunting juga sekaligus bendahara, dimana tugas dan tanggung jawabnya yakni mencatat semua transaksi operasional dan melaporkannya kepada pimpinan. Kemudian terdakwa sebagai akunting sekaligus bendahara di PT. IKJ mendapat gaji setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ditambah dengan uang makan sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara langsung setiap bulannya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2023 saksi Muhammad Jailani yang bekerja di PT. IKJ (Indoprima Karisma Jaya) sebagai koordinator pembebasan lahan dan explorasi, yang awalnya mess PT. IKJ beralamat di Bandar Syah – Kabupaten Natuna dipindahkan ke daerah Batu Hitam – Kabupaten Natuna. Selanjutnya saat pemindahan Mess PT. IKJ tersebut saksi Muhammad Jailani sedang berada di Tanjung Pinang, ada meminta izin kepada saksi Sulaiman yang merupakan Direktur PT. IKJ agar terdakwa membantu memindahkan segala surat – surat tanah dan memegang kunci brangkas dari PT. IKJ.
- Bahwa selanjutnya saksi Sulaiman selaku Direktur PT. IKJ pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 ada melakukan transfer M-bangking kepada rekening terdakwa yakni Bank BRI dengan no. rek 214701024364500 sebesar Rp. 54.050.000,- (lima puluh empat juta lima puluh ribu rupiah) guna pembayaran operasional mess PT.IKJ. Kemudian pada hari Senin tanggal 4 November 2024 ada melakukan transfer M-bangking kepada rekening terdakwa yakni Bank BNI dengan no. rek 1375999336 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) guna operasional PT.IKJ. Selanjutnya saksi Sulaiman pada hari Senin tanggal 18 November 2024 ada mengirimkan uang tunai dari rekening saksi Sulaiman kepada rekening terdakwa yakni Bank BRI dengan no. rek 214701024364500 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 saksi Sulaiman ada memberikan cek Bank BRI dengan nomor: CGP652213 Bank BRI dengan nominal sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 cek BRI dengan nomor: CGP652215 dengan nominal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dimana cek tersebut berhasil dicairkan dan uangnya dimasukan kedalam brangkas yang kuncinya dikuasai oleh terdakwa.
- Bahwa keseluruhan uang yang dikirim oleh saksi Sulaiman baik berupa transfer ke rekening milik terdakwa yakni rekening BRI dan rekening Mandiri serta uang yang dikirim dan dicairkan melalui cek yang sudah dicairkan oleh saksi Muhammad Jailani, saksi Angga Rizki bersama – sama dengan terdakwa dan disimpan di dalam brangkas seharusnya keseluruhannya digunakan untuk kegiatan operasional kantor seperti pembebasan lahan, membayar asisten rumah tangga, internet, listrik dan air mess serta perlengkapan lainnya.
- Bahwa terdakwa dimulai bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan November 2024 terdakwa tidak pernah membuat laporan transaksi pembebasan lahan dan tidak melaporkan sisa dana yang ada didalam brangkas. Selanjutnya terdakwa ada menggunakan uang PT. IKJ baik yang ada didalam brangkas maupun yang ada direkening terdakwa guna keperluan pribadi terdakwa yakni bermain judi online, melakukan hiburan malam serta membeli handphone baru merk Samsung Z Fold.
- Bahwa sesuai dengan laporan audit internal PT. IKJ nomor 002/Natuna-IKJ/ADM-E/XI/2024 tanggal 5 Desember 2024 oleh saksi Sulaiman yang mana audit dimulai dari tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan tanggal 18 November 2024 yang ditandatangani oleh saksi Sulaiman selaku Direktur PT.IKJ didapat kerugian sejumlah Rp. 584.871.597 (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah).
- Bahwa terdakwa sebagai karyawan dari PT. IKJ (Indoprima Karisma Jaya) dengan posisi sebagai akunting telah menggunakan dana milik PT. IKJ PT. IKJ (Indoprima Karisma Jaya) baik yang ada didalam brangkas maupun yang ada didalam rekening milik terdakwa guna kepentingan pribadinya, sehingga akibat perbuatan terdakwa PT. IKJ (Indoprima Karisma Jaya) yang diwakili oleh saksi Sulaiman sebagai direktur PT. IKJ (Indoprima Karisma Jaya) mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 584.871.597 (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah).
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa AKBAR AL KAUSAR dimulai pada hari yang sudah tidak diingatnya lagi, namun dimulai pada bulan Desember tahun 2023 sampai dengan hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa namun di bulan November tahun 2024 atau setidak – tidaknya dimulai bulan Desember tahun 2023 sampai bulan Novemeber tahun 2024 atau setidak – tidaknya di mulai tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat di Mess PT. IKJ Kelurhan Batu Hitam Kecamatan Bungguran Timur – Kabupaten Natuna, Prov. Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa terdakwa adalah sebagai karyawan dari PT. IKJ (Indoprima Karisma Jaya) sesuai dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) nomor: 061/IKJ/HRD-PKWT/VI/2024 yang bergerak dibidang pertambangan dengan komoditas pasir kuarsa / silica sejak bulan Maret tahun 2022 dengan posisi sebagai akunting. Kemudian terdakwa didalam struktur organisasi PT. IKJ selain sebagai akunting juga sekaligus bendahara, dimana tugas dan tanggung jawabnya yakni mencatat semua transaksi operasional dan melaporkannya kepada pimpinan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2023 saksi Muhammad Jailani yang bekerja di PT. IKJ (Indoprima Karisma Jaya) sebagai koordinator pembebasan lahan dan explorasi, yang awalnya mess PT. IKJ beralamat di Bandar Syah – Kabupaten Natuna dipindahkan ke daerah Batu Hitam – Kabupaten Natuna. Selanjutnya saat pemindahan Mess PT. IKJ tersebut saksi Muhammad Jailani sedang berada di Tanjung Pinang, ada meminta izin kepada saksi Sulaiman yang merupakan Direktur PT. IKJ agar terdakwa membantu memindahkan segala surat – surat tanah dan memegang kunci brangkas dari PT. IKJ.
- Bahwa selanjutnya saksi Sulaiman selaku Direktur PT. IKJ pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 ada melakukan transfer M-bangking kepada rekening terdakwa yakni Bank BRI dengan no. rek 214701024364500 sebesar Rp. 54.050.000,- (lima puluh empat juta lima puluh ribu rupiah) guna pembayaran operasional mess PT.IKJ. Kemudian pada hari Senin tanggal 4 November 2024 ada melakukan transfer M-bangking kepada rekening terdakwa yakni Bank BNI dengan no. rek 1375999336 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) guna operasional PT.IKJ. Selanjutnya saksi Sulaiman pada hari Senin tanggal 18 November 2024 ada mengirimkan uang tunai dari rekening saksi Sulaiman kepada rekening terdakwa yakni Bank BRI dengan no. rek 214701024364500 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 saksi Sulaiman ada memberikan cek Bank BRI dengan nomor: CGP652213 Bank BRI dengan nominal sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 cek BRI dengan nomor: CGP652215 dengan nominal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dimana cek tersebut berhasil dicairkan dan uangnya dimasukan kedalam brangkas yang kuncinya dikuasai oleh terdakwa.
- Bahwa keseluruhan uang yang dikirim oleh saksi Sulaiman baik berupa transfer ke rekening milik terdakwa yakni rekening BRI dan rekening Mandiri serta uang yang dikirim dan dicairkan melalui cek yang sudah dicairkan oleh saksi Muhammad Jailani, saksi Angga Rizki bersama – sama dengan terdakwa dan disimpan di dalam brangkas seharusnya keseluruhannya digunakan untuk kegiatan operasional kantor seperti pembebasan lahan, membayar asisten rumah tangga, internet, listrik dan air mess serta perlengkapan lainnya.
- Bahwa terdakwa dimulai bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan November 2024 terdakwa tidak pernah membuat laporan transaksi pembebasan lahan dan tidak melaporkan sisa dana yang ada didalam brangkas. Selanjutnya terdakwa ada menggunakan uang PT. IKJ baik yang ada didalam brangkas maupun yang ada direkening terdakwa guna keperluan pribadi terdakwa yakni bermain judi online, melakukan hiburan malam serta membeli handphone baru merk Samsung Z Fold.
- Bahwa sesuai dengan laporan audit internal PT. IKJ nomor 002/Natuna-IKJ/ADM-E/XI/2024 tanggal 5 Desember 2024 oleh saksi Sulaiman yang mana audit dimulai dari tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan tanggal 18 November 2024 yang ditandatangani oleh saksi Sulaiman selaku Direktur PT.IKJ didapat kerugian sejumlah Rp. 584.871.597 (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai karyawan dari PT. IKJ (Indoprima Karisma Jaya) dimana PT. IKJ (Indoprima Karisma Jaya) yang diwakili oleh saksi Sulaiman sebagai direktur PT. IKJ (Indoprima Karisma Jaya) mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 584.871.597 (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
JAKSA PENUNTUT UMUM
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH.,MH
JAKSA PRATAMA NIP. 19870716 201403 1 001
|