| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 64/Pid.B/2025/PN Ntn | MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H. | DANI SETIAWAN Als AAK Bin UJANG CUCUM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 64/Pid.B/2025/PN Ntn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1311/L.10.13.3/Eoh.2/09/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG.PERKARA PDM-38/RNI/07/2025
Ditahan dan di tangkap dalam perkara lain.
------ Bahwa ia Terdakwa DANI SETIAWAN Als AAK Bin UJANG CUCUM, pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jl. Air Lebai RT.006/RW. 002 Kel. Ranai, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar Pukul 03.30 WIB dimana Terdakwa pergi keluar dari rumah kost temannya yang bernama Saudari MEGA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor menuju rumah kost Terdakwa yang berada di daerah Pasar Lama Kab. Natuna untuk pulang beristirahat, kemudian di pertengahan jalan tiba-tiba Terdakwa berniat untuk mencari barang rongsokan yang selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang digunakan di pinggir JL. Air Lebai lalu Terdakwa masuk ke area Gang di Jl. Air Lebai;----------------- ------ Bahwa pada pukul 04.30 WIB yang mana Terdakwa sedang mencari barang rongsokan di dalam Gang Air Lebai Terdakwa melihat 1 (satu) rumah milik saksi SARI NARTI BINTI RUSDIN dalam posisi jendela depan terbuka dan pintu masuk dalam keadaan tertutup dan terkunci. Melihat keadaan jendela depan rumah saksi SARI NARTI BINTI RUSDIN terbuka, muncul niat Terdakwa untuk memasuki rumah tersebut lalu Terdakwa mencoba membuka pintu masuk rumah saksi SARI NARTI BINTI RUSDIN melalui jendela depan rumah saksi korban;------------------------------------------ ------ Bahwa setelah Terdakwa berhasil membuka pintu masuk rumah tersebut melalui jendela, Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi SARI NARTI BINTI RUSDIN lalu melihat ada pintu kamar tidur dalam keadaan terbuka sehingga Terdakwa menuju kamar tersebut dimana di dalam kamar tidur tersebut Terdakwa melihat saksi SARI NARTI BINTI RUSDIN sedang tidur dan dibawah kaki saksi SARI NARTI BINTI RUSDIN terdapat 1 (satu) unit handphone REAL ME NOTE 60 dengan Nomor IMEI I:868931075388436 IMEI II: IMEI II: 868931075388428 sedang dilakukan pengisian daya kemudian Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi SARI NARTI BINTI RUSDIN mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut dan langsung membawanya pergi meninggalkan rumah saksi SARI NARTI BINTI RUSDIN tetapi saat Terdakwa telah berada di luar rumah saksi SARI NARTI BINTI RUSDIN, Terdakwa mengunci kembali pintu masuk rumah melalui jendela rumah saksi SARI NARTI BINTI RUSDIN yang terbuka tersebut;---------------------------------- ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit handphone REAL ME NOTE 60 warna hitam dengan Nomor IMEI I:868931075388436 IMEI II: IMEI II: 868931075388428 milik saksi SARI NARTI BINTI RUSDIN sehingga saksi SARI NARTI BINTI RUSDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);-
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
Ranai, 25 September 2025 Penuntut Umum
Muhammad Said Lubis, S.H. Jaksa Muda NIP. 19830127 200912 1 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
