Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Ntn 1. ILHAM FERMANSYAH, S.H.
2.MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H.
3.HELMI DEWARA PUTRA, S.H.
4.FADHLI MUHAMMAD, S.H.
5.ARIEF SELVANO MARIGO, S.H.
ADISYAH PUTRA MARPAUNG Alias PUTRA Bin RUSTAM EFENDI MARPAUNG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-143/L.10.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS

Jl. Imam Bonjol No. 02 RT.001 RW.001 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kep Anambas                       Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id

 

 

Sebuah gambar berisi simbol, lambang, papan klip, logo

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah. KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS

Jl. Imam Bonjol No. 02 RT.001 RW.001 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kep Anambas                       Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM - 02/TRP/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap                 :         ADISYAH PUTRA MARPAUNG Alias PUTRA Bin RUSTAM EFENDI MARPAUNG

Nomor Identitas                :         1274032112040001

Tempat Lahir                    :         Tanjung Balai

Umur/Tanggal Lahir          :         21 Tahun / 21 Desember 2004

Jenis Kelamin                  :         Laki - Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan             :         Indonesia

Tempat Tinggal                :         Jl. Ahmad Yani RT 003 RW 001 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas

Agama                             :         Islam

Pekerjaan                        :         Pelajar/Mahasiswa (KTP) / Tukang Pangkas Rambut

Pendidikan                       :         SMA

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                 :    tanggal 22 Oktober 2025

Penahanan                                     :    Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025

Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 12 November 2025 s/d 21 Desember 2025

Perpanjangan PN 1                        :    Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 20 Januari 2026

Perpanjangan PN 2                        :    Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d 19 Februari 2026

 

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                     :    Rutan Kelas 1 Tanjung Pinang, sejak          tanggal 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026

 

 

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ADI SYAH PUTRA MARPAUNG Alias PUTRA Bin RUSTAM EFENDI MARPAUNG pada hari jumat tanggal 17 oktober 2025 sekira diantara waktu pukul 02.00 WIB sampai dengan 08:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Semak - semak yang berada di sekitar Jl. M.H Thamrin Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan Kabupaten kepulauan anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain”, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 17 Oktober 2025 sekira Pukul 01.57 WIB, korban Harsyad (alm) menghubungi terdakwa via WhatsApp dan mengajaknya ke rumah korban Harsyad (alm) di Jl. Patimura Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Selanjutnya berdasarkan rekaman video CCTV milik DISKOMINFO Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 17 Oktober 2025 pukul 02.11 WIB, terdakwa melewati Simpang Empat SMPN 2 Siantan menggunakan skuter listrik milik kakak angkat terdakwa yaitu saksi Meriyani menuju rumah korban Harsyad (alm) di Jl. Patimura Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
  • Sesampainya dirumah korban Harsyad (alm) di Jl. Patimura Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, selanjutnya terdakwa mengetuk pintu rumah korban Harsyad (alm), kemudian korban Harsyad (alm) membuka pintu dan mengajak terdakwa masuk sambil merangkul pundak terdakwa dan berjalan menuju kamar korban Harsyad (alm).
  • Bahwa dalam perjalanan menuju kamar korban Harsyad (alm), kakak korban Harsyad (alm) yaitu saksi Hasyim sempat terbangun dan melihat seorang pria yang tidak terlihat wajahnya menggunakan jaket hoodie berwarna hitam dibalik tembok pintu rumah korban Harsyad (alm), namun saksi Hasyim tidak mencurigai orang tersebut karena beranggapan orang tersebut merupakan teman dari korban Harsyad (alm).
  • Bahwa melihat saksi Hasyim yang sempat terbangun, korban Harsyad (alm) mengurungkan niatnya membawa terdakwa ke kamarnya karena saksi Hasyim tidak mengetahui tentang hubungan terdakwa dan korban Harsyad (alm), kemudian korban Harsyad (alm) mengajak terdakwa untuk keluar menuju kebun milik korban Harsyad (alm) yang berlokasi di Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas.
  • Bahwa selanjutnya korban Harsyad (alm) meminta terdakwa untuk pergi bersamanya menuju kebun milik korban Harsyad (alm) yang berlokasi di Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Korban Harsyad (alm) menjanjikan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan oral sex, kemudian terdakwapun menyepakatinya dan pergi bersama korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju kebun milik Korban Harsyad (alm).
  • Bahwa sesampainya di kebun milik korban Harsyad (alm) yang berlokasi di Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa bersandar diatas sepeda motor, selanjutnya korban Harsyad (alm) langsung membuka celana boxer dan celana training panjang milik terdakwa dan juga celana korban Harsyad (alm) sendiri, kemudian korban Harsyad (alm) melakukan oral sex pada alat kelamin terdakwa dan selanjutnya korban Harsyad (alm) menarik tangan terdakwa ke alat kelamin korban Harsyad (alm) untuk disentuh.
  • Bahwa setelah korban melakukan oral sex pada alat kelamin terdakwa menggunakan tangan dan mulutnya sekitar 40 (empat puluh) menit sampai dengan terdakwa klimaks (mengeluarkan sperma), selanjutnya terdakwa menagih uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan sebelumnya kepada korban Harsyad (alm), namun korban Harsyad (alm) menanggapi dengan nada mengejek dan seolah-olah mempermainkan terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi, selanjutnya timbul niatan terdakwa untuk  merampas nyawa korban Harsyad (alm).
  • Bahwa korban dan terdakwa memakai kembali celananya masing-masing, lalu menaiki sepeda motor milik korban untuk kembali kerumah korban.
  • Bahwa ditengah perjalanan, terdakwa yang masih merasa emosi meminta korban Harsyad (alm) menepi dengan alasan ingin buang air kecil, Kemudian Saat motor berhenti, dengan seketika terdakwa mencekik leher korban Harsyad (alm) dari belakang menggunakan kedua tangannya hingga terjatuh, terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya mencekik leher korban Harsyad (alm) tersebut akan menghambat pernafasan korban Harsyad (alm) yang sudah tua sehingga dapat menyebabkan kematian terhadap korban Harsyad (alm).
  • Bahwa kemudian korban Harsyad (alm) berupaya untuk melepaskan cekikan terdakwa dari lehernya. Dikarenakan adanya perlawanan dari korban, selanjutnya terdakwa memukul mata Korban Harsyad (alm) menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan kiri terdakwa terdakwa masih mencekik leher Korban Harsyad (alm), dan setelah melakukan pemukulan tersebut terdakwa kembali mencekik menggunakan kedua tangan terdakwa selama 5 (lima) menit hingga Korban Harsyad (alm) lemas dan tidak mengeluarkan suara lagi dengan posisi tangan Korban Harsyad (alm) turun kebawah serta tidak lagi memegang tangan terdakwa yang berusaha untuk melepaskan cekikan tersebut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Harsyad (alm) tidak sadarkan diri, melihat kondisi korban Harsyad (alm) tersebut, selanjutnya terdakwa memindahkan korban Harsyad (alm) yang telah tidak sadarkan diri ke semak-semak di Jl. M.H Thamrin Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan tubuh Korban Harsyad (alm) tersebut.
  • Bahwa setelah selesai memindahkan korban, kemudian terdakwa kembali ke rumah korban Harsyad (alm) dengan membawa motor korban Harsyad (alm), setibanya terdakwa di rumah korban Harsyad (alm), terdkawa memarkirkan motor korban Harsyad (alm) di depan rumah korban Harsyad (alm) dengan kunci masih terpasang di sepeda motor korban Harsyad (alm), selanjutnya terdakwa mengambil skuter listriknya dan kembali kerumah kakak angkatnya.
  • Selanjutnya berdasarkan rekaman video CCTV milik DISKOMINFO Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 17 Oktober 2025 pukul 03.24 WIB, terdakwa melewati Simpang Empat SMPN 2 Tarempa menggunakan skuter listrik milik kakak angkatnya saksi Meriyani menuju rumah kakak angkatnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Harsyad (alm) meninggal dunia sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor: 400 . 7.22. 1/486 /RSUD.TPA /KET/10/2025 tanggal 18 Oktober 2025 dari RSUD Tarempa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ariyosep Siregar, menyimpulkan : “Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap mayat seorang laki-laki dengan identitas HARSYAD berusia lima puluh dua (52) tahun di Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa pada hari jumat tujuh belas bulan oktober tahun dua ribu dua puluh lima (17 Oktober 2025) sekira pukul sebelas titik nol menit Waktu Indonesia Barat (11.00 WIB) perawakan sedang, rambut pendek, bentuk lurus, warna hitam. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar di area sekitar mata kanan berwarna merah gelap dengan adanya perdarahan jaringan lunak kelopak mata bawah Kesan diakibatkan benturan dengan benda tumpul. Luka lecet pada bagian leher depan disertai dengan bibir kebiruan dan lidah tergigit kesan diakibatkan oleh sumbatan jalan napas yang mengakibatkan kekurangan oksigen. Luka lecet pada bahu, lutut, mata kaki kanan dan jari jempol kaki kanan kesan akibat akibat gesekan dengan Sebab kematian korban tidak dapat dipastikan dikarenakan tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi)”.
  • Bahwa telah dilakukan otopsi terhadap mayat korban Harsyad (alm) yang dituangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor: R/VER/02/X/2025/RSBB tanggal 21 Oktober 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. Leonardo, Sp.FM., M.H., menyimpulkan : ”Pada pemeriksaan jenazah laki-laki berusia 52 tahun yang sudah mengalami proses pembusukan lanjut ini, ditemukan memar-memar pada lengen dan tungkai kanan, serta leher akibat kekerasan tumpul. Pada otopsi ditemukan resapan darah pada jaringan ikat dibawah kulit leher, otot leher, patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dan resapan darah disekitar patah. Tidak ditemukan tanda kekerasan pada bagian tubuh lain di dalam tandanya penyakit akut pada organ dalam korban. Sebab mati Adalah kekerasan tumpul pada daerah leher yang mematahkan tulang rawan gondok selanjutnya mengakibatkan mati lemah. Kekerasan tumpul pada leher, berdasarkan pola dan gambarnya sesuai dengan kasus cekik.

-------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ADI SYAH PUTRA MARPAUNG Alias PUTRA Bin RUSTAM EFENDI MARPAUNG pada hari jumat tanggal 17 oktober 2025 sekira diantara waktu pukul 02.00 WIB sampai dengan 08:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Semak - semak yang berada di sekitar Jl. M.H Thamrin Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan Kabupaten kepulauan anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 17 Oktober 2025 sekira Pukul 01.57 WIB, korban Harsyad (alm) menghubungi terdakwa via WhatsApp dan mengajaknya ke rumah korban Harsyad (alm) di Jl. Patimura Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Selanjutnya berdasarkan rekaman video CCTV milik DISKOMINFO Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 17 Oktober 2025 pukul 02.11 WIB, terdakwa melewati Simpang Empat SMPN 2 Siantan menggunakan skuter listrik milik kakak angkat terdakwa yaitu saksi Meriyani menuju rumah korban Harsyad (alm) di Jl. Patimura Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
  • Sesampainya dirumah korban Harsyad (alm) di Jl. Patimura Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, selanjutnya terdakwa mengetuk pintu rumah korban Harsyad (alm), kemudian korban Harsyad (alm) membuka pintu dan mengajak terdakwa masuk sambil merangkul pundak terdakwa dan berjalan menuju kamar korban Harsyad (alm).
  • Bahwa dalam perjalanan menuju kamar korban Harsyad (alm), kakak korban Harsyad (alm) yaitu saksi Hasyim sempat terbangun dan melihat seorang pria yang tidak terlihat wajahnya menggunakan jaket hoodie berwarna hitam dibalik tembok pintu rumah korban Harsyad (alm), namun saksi Hasyim tidak mencurigai orang tersebut karena beranggapan orang tersebut merupakan teman dari korban Harsyad (alm).
  • Bahwa melihat saksi Hasyim yang sempat terbangun, korban Harsyad (alm) mengurungkan niatnya membawa terdakwa ke kamarnya karena saksi Hasyim tidak mengetahui tentang hubungan terdakwa dan korban Harsyad (alm), kemudian korban Harsyad (alm) mengajak terdakwa untuk keluar menuju kebun milik korban Harsyad (alm) yang berlokasi di Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas.
  • Bahwa selanjutnya korban Harsyad (alm) meminta terdakwa untuk pergi bersamanya menuju kebun milik korban Harsyad (alm) yang berlokasi di Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Korban Harsyad (alm) menjanjikan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan oral sex, kemudian terdakwapun menyepakatinya dan pergi bersama korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju kebun milik Korban Harsyad (alm).
  • Bahwa sesampainya di kebun milik korban Harsyad (alm) yang berlokasi di Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa bersandar diatas sepeda motor, selanjutnya korban Harsyad (alm) langsung membuka celana boxer dan celana training panjang milik terdakwa dan juga celana korban Harsyad (alm) sendiri, kemudian korban Harsyad (alm) melakukan oral sex pada alat kelamin terdakwa dan selanjutnya korban Harsyad (alm) menarik tangan terdakwa ke alat kelamin korban Harsyad (alm) untuk disentuh.
  • Bahwa setelah korban melakukan oral sex pada alat kelamin terdakwa menggunakan tangan dan mulutnya sekitar 40 (empat puluh) menit sampai dengan terdakwa klimaks (mengeluarkan sperma), selanjutnya terdakwa menagih uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan sebelumnya kepada korban Harsyad (alm), namun korban Harsyad (alm) menanggapi dengan nada mengejek dan seolah-olah mempermainkan terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi, selanjutnya timbul niatan terdakwa untuk  merampas nyawa korban Harsyad (alm).
  • Bahwa korban dan terdakwa memakai kembali celananya masing-masing, lalu menaiki sepeda motor milik korban untuk kembali kerumah korban.
  • Bahwa ditengah perjalanan, terdakwa yang masih merasa emosi meminta korban Harsyad (alm) menepi dengan alasan ingin buang air kecil, Kemudian Saat motor berhenti, dengan seketika terdakwa mencekik leher korban Harsyad (alm) dari belakang menggunakan kedua tangannya hingga terjatuh, terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya mencekik leher korban Harsyad (alm) tersebut akan menghambat pernafasan korban Harsyad (alm) yang sudah tua sehingga dapat menyebabkan kematian terhadap korban Harsyad (alm).
  • Bahwa kemudian korban Harsyad (alm) berupaya untuk melepaskan cekikan terdakwa dari lehernya. Dikarenakan adanya perlawanan dari korban, selanjutnya terdakwa memukul mata Korban Harsyad (alm) menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan kiri terdakwa terdakwa masih mencekik leher Korban Harsyad (alm), dan setelah melakukan pemukulan tersebut terdakwa kembali mencekik menggunakan kedua tangan terdakwa selama 5 (lima) menit hingga Korban Harsyad (alm) lemas dan tidak mengeluarkan suara lagi dengan posisi tangan Korban Harsyad (alm) turun kebawah serta tidak lagi memegang tangan terdakwa yang berusaha untuk melepaskan cekikan tersebut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Harsyad (alm) tidak sadarkan diri, melihat kondisi korban Harsyad (alm) tersebut, selanjutnya terdakwa memindahkan korban Harsyad (alm) yang telah tidak sadarkan diri ke semak-semak di Jl. M.H Thamrin Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan tubuh Korban Harsyad (alm) tersebut.
  • Bahwa setelah selesai memindahkan korban, kemudian terdakwa kembali ke rumah korban Harsyad (alm) dengan membawa motor korban Harsyad (alm), setibanya terdakwa di rumah korban Harsyad (alm), terdkawa memarkirkan motor korban Harsyad (alm) di depan rumah korban Harsyad (alm) dengan kunci masih terpasang di sepeda motor korban Harsyad (alm), selanjutnya terdakwa mengambil skuter listriknya dan kembali kerumah kakak angkatnya.
  • Selanjutnya berdasarkan rekaman video CCTV milik DISKOMINFO Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 17 Oktober 2025 pukul 03.24 WIB, terdakwa melewati Simpang Empat SMPN 2 Tarempa menggunakan skuter listrik milik kakak angkatnya saksi Meriyani menuju rumah kakak angkatnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Harsyad (alm) meninggal dunia sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor: 400 . 7.22. 1/486 /RSUD.TPA /KET/10/2025 tanggal 18 Oktober 2025 dari RSUD Tarempa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ariyosep Siregar, menyimpulkan : “Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap mayat seorang laki-laki dengan identitas HARSYAD berusia lima puluh dua (52) tahun di Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa pada hari jumat tujuh belas bulan oktober tahun dua ribu dua puluh lima (17 Oktober 2025) sekira pukul sebelas titik nol menit Waktu Indonesia Barat (11.00 WIB) perawakan sedang, rambut pendek, bentuk lurus, warna hitam. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar di area sekitar mata kanan berwarna merah gelap dengan adanya perdarahan jaringan lunak kelopak mata bawah Kesan diakibatkan benturan dengan benda tumpul. Luka lecet pada bagian leher depan disertai dengan bibir kebiruan dan lidah tergigit kesan diakibatkan oleh sumbatan jalan napas yang mengakibatkan kekurangan oksigen. Luka lecet pada bahu, lutut, mata kaki kanan dan jari jempol kaki kanan kesan akibat akibat gesekan dengan Sebab kematian korban tidak dapat dipastikan dikarenakan tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi)”.
  • Bahwa telah dilakukan otopsi terhadap mayat korban Harsyad (alm) yang dituangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor: R/VER/02/X/2025/RSBB tanggal 21 Oktober 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. Leonardo, Sp.FM., M.H., menyimpulkan : ”Pada pemeriksaan jenazah laki-laki berusia 52 tahun yang sudah mengalami proses pembusukan lanjut ini, ditemukan memar-memar pada lengen dan tungkai kanan, serta leher akibat kekerasan tumpul. Pada otopsi ditemukan resapan darah pada jaringan ikat dibawah kulit leher, otot leher, patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dan resapan darah disekitar patah. Tidak ditemukan tanda kekerasan pada bagian tubuh lain di dalam tandanya penyakit akut pada organ dalam korban. Sebab mati Adalah kekerasan tumpul pada daerah leher yang mematahkan tulang rawan gondok selanjutnya mengakibatkan mati lemah. Kekerasan tumpul pada leher, berdasarkan pola dan gambarnya sesuai dengan kasus cekik.

-------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  

                                                                                                           

 

Tarempa, 28 Januari 2026

TIM PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

HELMI DEWARA PUTRA, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP. 19971218 202203 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM - 02/TRP/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap                 :         ADI SYAH PUTRA MARPAUNG Alias PUTRA Bin RUSTAM EFENDI MARPAUNG

Nomor Identitas                :         1274032112040001

Tempat Lahir                    :         Tanjung Balai

Umur/Tanggal Lahir          :         21 Tahun / 21 Desember 2004

Jenis Kelamin                  :         Laki - Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan             :         Indonesia

Tempat Tinggal                :         Jl. Ahmad Yani RT 003 RW 001 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas

Agama                             :         Islam

Pekerjaan                        :         Pelajar/Mahasiswa (KTP) / Tukang Pangkas Rambut

Pendidikan                       :         SMA

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                 :    tanggal 22 Oktober 2025

Penahanan                                     :    Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025

Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 12 November 2025 s/d 21 Desember 2025

Perpanjangan PN 1                        :    Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 20 Januari 2026

Perpanjangan PN 2                        :    Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d 28 Januari 2026

 

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                     :    Rutan Kelas 1 Tanjung Pinang, sejak          tanggal 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026

 

 

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ADI SYAH PUTRA MARPAUNG Alias PUTRA Bin RUSTAM EFENDI MARPAUNG pada hari jumat tanggal 17 oktober 2025 sekira diantara waktu pukul 02.00 WIB sampai dengan 08:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Semak - semak yang berada di sekitar Jl. M.H Thamrin Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan Kabupaten kepulauan anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain”, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 17 Oktober 2025 sekira Pukul 01.57 WIB, korban Harsyad (alm) menghubungi terdakwa via WhatsApp dan mengajaknya ke rumah korban Harsyad (alm) di Jl. Patimura Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Selanjutnya berdasarkan rekaman video CCTV milik DISKOMINFO Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 17 Oktober 2025 pukul 02.11 WIB, terdakwa melewati Simpang Empat SMPN 2 Siantan menggunakan skuter listrik milik kakak angkat terdakwa yaitu saksi Meriyani menuju rumah korban Harsyad (alm) di Jl. Patimura Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
  • Sesampainya dirumah korban Harsyad (alm) di Jl. Patimura Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, selanjutnya terdakwa mengetuk pintu rumah korban Harsyad (alm), kemudian korban Harsyad (alm) membuka pintu dan mengajak terdakwa masuk sambil merangkul pundak terdakwa dan berjalan menuju kamar korban Harsyad (alm).
  • Bahwa dalam perjalanan menuju kamar korban Harsyad (alm), kakak korban Harsyad (alm) yaitu saksi Hasyim sempat terbangun dan melihat seorang pria yang tidak terlihat wajahnya menggunakan jaket hoodie berwarna hitam dibalik tembok pintu rumah korban Harsyad (alm), namun saksi Hasyim tidak mencurigai orang tersebut karena beranggapan orang tersebut merupakan teman dari korban Harsyad (alm).
  • Bahwa melihat saksi Hasyim yang sempat terbangun, korban Harsyad (alm) mengurungkan niatnya membawa terdakwa ke kamarnya karena saksi Hasyim tidak mengetahui tentang hubungan terdakwa dan korban Harsyad (alm), kemudian korban Harsyad (alm) mengajak terdakwa untuk keluar menuju kebun milik korban Harsyad (alm) yang berlokasi di Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas.
  • Bahwa selanjutnya korban Harsyad (alm) meminta terdakwa untuk pergi bersamanya menuju kebun milik korban Harsyad (alm) yang berlokasi di Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Korban Harsyad (alm) menjanjikan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan oral sex, kemudian terdakwapun menyepakatinya dan pergi bersama korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju kebun milik Korban Harsyad (alm).
  • Bahwa sesampainya di kebun milik korban Harsyad (alm) yang berlokasi di Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa bersandar diatas sepeda motor, selanjutnya korban Harsyad (alm) langsung membuka celana boxer dan celana training panjang milik terdakwa dan juga celana korban Harsyad (alm) sendiri, kemudian korban Harsyad (alm) melakukan oral sex pada alat kelamin terdakwa dan selanjutnya korban Harsyad (alm) menarik tangan terdakwa ke alat kelamin korban Harsyad (alm) untuk disentuh.
  • Bahwa setelah korban melakukan oral sex pada alat kelamin terdakwa menggunakan tangan dan mulutnya sekitar 40 (empat puluh) menit sampai dengan terdakwa klimaks (mengeluarkan sperma), selanjutnya terdakwa menagih uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan sebelumnya kepada korban Harsyad (alm), namun korban Harsyad (alm) menanggapi dengan nada mengejek dan seolah-olah mempermainkan terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi, selanjutnya timbul niatan terdakwa untuk  merampas nyawa korban Harsyad (alm).
  • Bahwa korban dan terdakwa memakai kembali celananya masing-masing, lalu menaiki sepeda motor milik korban untuk kembali kerumah korban.
  • Bahwa ditengah perjalanan, terdakwa yang masih merasa emosi meminta korban Harsyad (alm) menepi dengan alasan ingin buang air kecil, Kemudian Saat motor berhenti, dengan seketika terdakwa mencekik leher korban Harsyad (alm) dari belakang menggunakan kedua tangannya hingga terjatuh, terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya mencekik leher korban Harsyad (alm) tersebut akan menghambat pernafasan korban Harsyad (alm) yang sudah tua sehingga dapat menyebabkan kematian terhadap korban Harsyad (alm).
  • Bahwa kemudian korban Harsyad (alm) berupaya untuk melepaskan cekikan terdakwa dari lehernya. Dikarenakan adanya perlawanan dari korban, selanjutnya terdakwa memukul mata Korban Harsyad (alm) menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan kiri terdakwa terdakwa masih mencekik leher Korban Harsyad (alm), dan setelah melakukan pemukulan tersebut terdakwa kembali mencekik menggunakan kedua tangan terdakwa selama 5 (lima) menit hingga Korban Harsyad (alm) lemas dan tidak mengeluarkan suara lagi dengan posisi tangan Korban Harsyad (alm) turun kebawah serta tidak lagi memegang tangan terdakwa yang berusaha untuk melepaskan cekikan tersebut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Harsyad (alm) tidak sadarkan diri, melihat kondisi korban Harsyad (alm) tersebut, selanjutnya terdakwa memindahkan korban Harsyad (alm) yang telah tidak sadarkan diri ke semak-semak di Jl. M.H Thamrin Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan tubuh Korban Harsyad (alm) tersebut.
  • Bahwa setelah selesai memindahkan korban, kemudian terdakwa kembali ke rumah korban Harsyad (alm) dengan membawa motor korban Harsyad (alm), setibanya terdakwa di rumah korban Harsyad (alm), terdkawa memarkirkan motor korban Harsyad (alm) di depan rumah korban Harsyad (alm) dengan kunci masih terpasang di sepeda motor korban Harsyad (alm), selanjutnya terdakwa mengambil skuter listriknya dan kembali kerumah kakak angkatnya.
  • Selanjutnya berdasarkan rekaman video CCTV milik DISKOMINFO Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 17 Oktober 2025 pukul 03.24 WIB, terdakwa melewati Simpang Empat SMPN 2 Tarempa menggunakan skuter listrik milik kakak angkatnya saksi Meriyani menuju rumah kakak angkatnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Harsyad (alm) meninggal dunia sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor: 400 . 7.22. 1/486 /RSUD.TPA /KET/10/2025 tanggal 18 Oktober 2025 dari RSUD Tarempa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ariyosep Siregar, menyimpulkan : “Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap mayat seorang laki-laki dengan identitas HARSYAD berusia lima puluh dua (52) tahun di Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa pada hari jumat tujuh belas bulan oktober tahun dua ribu dua puluh lima (17 Oktober 2025) sekira pukul sebelas titik nol menit Waktu Indonesia Barat (11.00 WIB) perawakan sedang, rambut pendek, bentuk lurus, warna hitam. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar di area sekitar mata kanan berwarna merah gelap dengan adanya perdarahan jaringan lunak kelopak mata bawah Kesan diakibatkan benturan dengan benda tumpul. Luka lecet pada bagian leher depan disertai dengan bibir kebiruan dan lidah tergigit kesan diakibatkan oleh sumbatan jalan napas yang mengakibatkan kekurangan oksigen. Luka lecet pada bahu, lutut, mata kaki kanan dan jari jempol kaki kanan kesan akibat akibat gesekan dengan Sebab kematian korban tidak dapat dipastikan dikarenakan tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi)”.
  • Bahwa telah dilakukan otopsi terhadap mayat korban Harsyad (alm) yang dituangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor: R/VER/02/X/2025/RSBB tanggal 21 Oktober 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. Leonardo, Sp.FM., M.H., menyimpulkan : ”Pada pemeriksaan jenazah laki-laki berusia 52 tahun yang sudah mengalami proses pembusukan lanjut ini, ditemukan memar-memar pada lengen dan tungkai kanan, serta leher akibat kekerasan tumpul. Pada otopsi ditemukan resapan darah pada jaringan ikat dibawah kulit leher, otot leher, patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dan resapan darah disekitar patah. Tidak ditemukan tanda kekerasan pada bagian tubuh lain di dalam tandanya penyakit akut pada organ dalam korban. Sebab mati Adalah kekerasan tumpul pada daerah leher yang mematahkan tulang rawan gondok selanjutnya mengakibatkan mati lemah. Kekerasan tumpul pada leher, berdasarkan pola dan gambarnya sesuai dengan kasus cekik.

-------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ADI SYAH PUTRA MARPAUNG Alias PUTRA Bin RUSTAM EFENDI MARPAUNG pada hari jumat tanggal 17 oktober 2025 sekira diantara waktu pukul 02.00 WIB sampai dengan 08:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Semak - semak yang berada di sekitar Jl. M.H Thamrin Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan Kabupaten kepulauan anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 17 Oktober 2025 sekira Pukul 01.57 WIB, korban Harsyad (alm) menghubungi terdakwa via WhatsApp dan mengajaknya ke rumah korban Harsyad (alm) di Jl. Patimura Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Selanjutnya berdasarkan rekaman video CCTV milik DISKOMINFO Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 17 Oktober 2025 pukul 02.11 WIB, terdakwa melewati Simpang Empat SMPN 2 Siantan menggunakan skuter listrik milik kakak angkat terdakwa yaitu saksi Meriyani menuju rumah korban Harsyad (alm) di Jl. Patimura Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
  • Sesampainya dirumah korban Harsyad (alm) di Jl. Patimura Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, selanjutnya terdakwa mengetuk pintu rumah korban Harsyad (alm), kemudian korban Harsyad (alm) membuka pintu dan mengajak terdakwa masuk sambil merangkul pundak terdakwa dan berjalan menuju kamar korban Harsyad (alm).
  • Bahwa dalam perjalanan menuju kamar korban Harsyad (alm), kakak korban Harsyad (alm) yaitu saksi Hasyim sempat terbangun dan melihat seorang pria yang tidak terlihat wajahnya menggunakan jaket hoodie berwarna hitam dibalik tembok pintu rumah korban Harsyad (alm), namun saksi Hasyim tidak mencurigai orang tersebut karena beranggapan orang tersebut merupakan teman dari korban Harsyad (alm).
  • Bahwa melihat saksi Hasyim yang sempat terbangun, korban Harsyad (alm) mengurungkan niatnya membawa terdakwa ke kamarnya karena saksi Hasyim tidak mengetahui tentang hubungan terdakwa dan korban Harsyad (alm), kemudian korban Harsyad (alm) mengajak terdakwa untuk keluar menuju kebun milik korban Harsyad (alm) yang berlokasi di Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas.
  • Bahwa selanjutnya korban Harsyad (alm) meminta terdakwa untuk pergi bersamanya menuju kebun milik korban Harsyad (alm) yang berlokasi di Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Korban Harsyad (alm) menjanjikan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan oral sex, kemudian terdakwapun menyepakatinya dan pergi bersama korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju kebun milik Korban Harsyad (alm).
  • Bahwa sesampainya di kebun milik korban Harsyad (alm) yang berlokasi di Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa bersandar diatas sepeda motor, selanjutnya korban Harsyad (alm) langsung membuka celana boxer dan celana training panjang milik terdakwa dan juga celana korban Harsyad (alm) sendiri, kemudian korban Harsyad (alm) melakukan oral sex pada alat kelamin terdakwa dan selanjutnya korban Harsyad (alm) menarik tangan terdakwa ke alat kelamin korban Harsyad (alm) untuk disentuh.
  • Bahwa setelah korban melakukan oral sex pada alat kelamin terdakwa menggunakan tangan dan mulutnya sekitar 40 (empat puluh) menit sampai dengan terdakwa klimaks (mengeluarkan sperma), selanjutnya terdakwa menagih uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan sebelumnya kepada korban Harsyad (alm), namun korban Harsyad (alm) menanggapi dengan nada mengejek dan seolah-olah mempermainkan terdakwa, sehingga terdakwa merasa emosi, selanjutnya timbul niatan terdakwa untuk  merampas nyawa korban Harsyad (alm).
  • Bahwa korban dan terdakwa memakai kembali celananya masing-masing, lalu menaiki sepeda motor milik korban untuk kembali kerumah korban.
  • Bahwa ditengah perjalanan, terdakwa yang masih merasa emosi meminta korban Harsyad (alm) menepi dengan alasan ingin buang air kecil, Kemudian Saat motor berhenti, dengan seketika terdakwa mencekik leher korban Harsyad (alm) dari belakang menggunakan kedua tangannya hingga terjatuh, terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya mencekik leher korban Harsyad (alm) tersebut akan menghambat pernafasan korban Harsyad (alm) yang sudah tua sehingga dapat menyebabkan kematian terhadap korban Harsyad (alm).
  • Bahwa kemudian korban Harsyad (alm) berupaya untuk melepaskan cekikan terdakwa dari lehernya. Dikarenakan adanya perlawanan dari korban, selanjutnya terdakwa memukul mata Korban Harsyad (alm) menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dengan posisi tangan kiri terdakwa terdakwa masih mencekik leher Korban Harsyad (alm), dan setelah melakukan pemukulan tersebut terdakwa kembali mencekik menggunakan kedua tangan terdakwa selama 5 (lima) menit hingga Korban Harsyad (alm) lemas dan tidak mengeluarkan suara lagi dengan posisi tangan Korban Harsyad (alm) turun kebawah serta tidak lagi memegang tangan terdakwa yang berusaha untuk melepaskan cekikan tersebut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Harsyad (alm) tidak sadarkan diri, melihat kondisi korban Harsyad (alm) tersebut, selanjutnya terdakwa memindahkan korban Harsyad (alm) yang telah tidak sadarkan diri ke semak-semak di Jl. M.H Thamrin Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan tubuh Korban Harsyad (alm) tersebut.
  • Bahwa setelah selesai memindahkan korban, kemudian terdakwa kembali ke rumah korban Harsyad (alm) dengan membawa motor korban Harsyad (alm), setibanya terdakwa di rumah korban Harsyad (alm), terdkawa memarkirkan motor korban Harsyad (alm) di depan rumah korban Harsyad (alm) dengan kunci masih terpasang di sepeda motor korban Harsyad (alm), selanjutnya terdakwa mengambil skuter listriknya dan kembali kerumah kakak angkatnya.
  • Selanjutnya berdasarkan rekaman video CCTV milik DISKOMINFO Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 17 Oktober 2025 pukul 03.24 WIB, terdakwa melewati Simpang Empat SMPN 2 Tarempa menggunakan skuter listrik milik kakak angkatnya saksi Meriyani menuju rumah kakak angkatnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Harsyad (alm) meninggal dunia sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor: 400 . 7.22. 1/486 /RSUD.TPA /KET/10/2025 tanggal 18 Oktober 2025 dari RSUD Tarempa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ariyosep Siregar, menyimpulkan : “Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap mayat seorang laki-laki dengan identitas HARSYAD berusia lima puluh dua (52) tahun di Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa pada hari jumat tujuh belas bulan oktober tahun dua ribu dua puluh lima (17 Oktober 2025) sekira pukul sebelas titik nol menit Waktu Indonesia Barat (11.00 WIB) perawakan sedang, rambut pendek, bentuk lurus, warna hitam. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar di area sekitar mata kanan berwarna merah gelap dengan adanya perdarahan jaringan lunak kelopak mata bawah Kesan diakibatkan benturan dengan benda tumpul. Luka lecet pada bagian leher depan disertai dengan bibir kebiruan dan lidah tergigit kesan diakibatkan oleh sumbatan jalan napas yang mengakibatkan kekurangan oksigen. Luka lecet pada bahu, lutut, mata kaki kanan dan jari jempol kaki kanan kesan akibat akibat gesekan dengan Sebab kematian korban tidak dapat dipastikan dikarenakan tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi)”.
  • Bahwa telah dilakukan otopsi terhadap mayat korban Harsyad (alm) yang dituangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor: R/VER/02/X/2025/RSBB tanggal 21 Oktober 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. Leonardo, Sp.FM., M.H., menyimpulkan : ”Pada pemeriksaan jenazah laki-laki berusia 52 tahun yang sudah mengalami proses pembusukan lanjut ini, ditemukan memar-memar pada lengen dan tungkai kanan, serta leher akibat kekerasan tumpul. Pada otopsi ditemukan resapan darah pada jaringan ikat dibawah kulit leher, otot leher, patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dan resapan darah disekitar patah. Tidak ditemukan tanda kekerasan pada bagian tubuh lain di dalam tandanya penyakit akut pada organ dalam korban. Sebab mati Adalah kekerasan tumpul pada daerah leher yang mematahkan tulang rawan gondok selanjutnya mengakibatkan mati lemah. Kekerasan tumpul pada leher, berdasarkan pola dan gambarnya sesuai dengan kasus cekik.

-------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  

                                                                                                           

 

Tarempa, 28 Januari 2026

TIM PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

HELMI DEWARA PUTRA, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP. 19971218 202203 1 001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya