Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2025/PN Ntn KARYA SO IMMANUEL GORT, S.H., M.H. UMAR BAKI Als KALUL Bin MARHABAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1516/L.10.13.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-45/RNI/10/2025

 

1.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

UMAR BAKI Als KALUL Bin MARHABAN

Nomor Identitas

Tempat Lahir

:

:

Kartu Tanda Penduduk, NIK : 2103053012991003

Sedanau (Natuna)

Tanggal Lahir / Umur

:

25 Tahun / 30 Desember 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

 

:

 

Dusun I Semedang RT.003 / RW.002 Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bungguran Barat, Kabupaten Natuna – Prov. Kepulauan Riau

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

2.    PENAHANAN :

- Penangkapan

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 08 September 2025

- Penahanan Penyidik

  POLRI

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal  28 September 2025

- Perpanjangan  

  Penahanan oleh

  Penuntut Umum

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 29 September 2025 sampai dengan tanggal 07 November 2025

- Penahanan Penuntut

  Umum

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 16 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 04 November 2025

 

  1.  DAKWAAN:

-----Bahwa ia Terdakwa UMAR BAKI Als KALUL Bin MARHABAN pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.10 WIB, kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam rentang bulan Agustus hingga September tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman RT.003 / RW.002 Kelurahan / Desa Sedanau Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna Prov. Kepulauan Riau, kemudian di sebuah rumah di Jalan Hang Tuah RT 002/RW 002, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimilki Secara Melawan Hukum di Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Disitu Tidak Diketahui atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan, Yang Diancam Dengan Pidana Pokok Yang Sejenis, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 23.45 WIB dimana terdakwa sehabis minum minuman keras dan sampai dirumah orang tua terdakwa. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki keluar rumah kearah Jln. Jendral Sudirman – Kelurahan / Desa Sedanau Kecamatan Bungguran Barat – Kabupaten Natuna dan berjalan hingga terdakwa berhenti diarea pengepul barang rongsokan yang berada disekitar Jln. Sudirman - Kelurahan / Desa Sedanau.--------------------

--------Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.10 wib terdakwa melihat rumah milik saksi korban Iswono Bin Marwan dalam keadaan sepi dan posisi pintu terbuka. Selanjutnya terdakwa melihat saksi korban Iswono Bin Marwan dalam keadaan tertidur, sehingga terdakwa masuk kerumah tersebut melalui pintu depan rumah yang tidak dalam keadaan terkunci. Setelah terdakwa masuk kedalam rumah, terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y18 warna coklat dengan nomor IMEI: 858694075597198 dan nomor IMEI 2: 868594075597180 yang berada disamping badan dari saksi korban Iswono Bin Marwan. Selanjutnya terdakwa mengambil handphone merk Vivo Y18 warna coklat tersebut dan membawanya kerumah orang tua terdakwa, dimana terdakwa lalu mengambil kartu sim handphone tersebut lalu membuangnya disungai disamping rumah orang tua terdakwa.-------

--------Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y18 warna coklat dengan nomor IMEI: 858694075597198 dan nomor IMEI 2: 868594075597180 menyebabkan saksi korban Iswono Bin Marwan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 20.00 terdakwa sedang berbaring di rumah orang tua terdakwa bertempat tinggal. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa berjalan kaki keluar dari rumah orang tua terdakwa hingga sampai di Jalan Hang Tuah RT 002/RW 002, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau dan menemukan salah satu rumah yang berada di Jalan Hang Tuah - Kelurahan / Desa Sedanau yang dimiliki dan ditempati oleh saksi korban AGUS SUDIAR Bin AMADIAH dengan keadaan dinding rumah saksi korban AGUS SUDIAR Bin AHMADIAH yang terbuat dari papan atau kayu.----------------------------------------------------------------

------Bahwa selanjutnya tersangka dengan niat mencari jalan untuk masuk ke dalam rumah saksi korban AGUS SUDIAR Bin AHMADIAH dengan mengelilingi rumah tersebut dan menemukan salah satu dinding dari kamar mandi rumah yang terbuat dari papan atau kayu dalam kondisi lapuk. Dengan niat terdakwa mencabut dinding kamar mandi dari rumah saksi korban AGUS SUDIAR Bin AHMADIAH yang terbuat dari papan atau kayu yang telah lapuk dengan tangan terdakwa. Sehingga, paku yang tertancap di dinding tersebut terlepas------------------------------------------------------

------Bahwa setelah terdakwa berhasil melepas salah satu dinding kamar mandi dari rumah tersebut, terdakwa memasuki rumah saksi korban AGUS SUDIAR Bin AHMADIAH dan langsung menuju ke kamar tidur serta melihat 2 (dua) unit ponsel yang terletak di samping dari kasur dari saksi korban dan istri saksi korban yang sedang tertidur. Dalam kondisi tersebut, terdakwa langsung mengambil kedua unit ponsel tersebut dan keluar dari rumah saksi korban melalui pintu belakang dari rumah tersebut dan bergegas kembali menuju rumah orang tua terdakwa untuk mengeluarkan kartu SIM yang terdapat di dalam ponsel milik saksi korban. Dalam upaya tersebut, terdakwa menemukan uang tunai sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) di dalam salah satu dari silikon ponsel yang telah diambil terdakwa dan meletakkan uang tunai tersebut di samping kasur dari kamar tidur terdakwa-----------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa setelah terdakwa mengeluarkan kartu SIM menggunakan jarum jahit, terdakwa membuang kartu SIM tersebut di sungai yang sekiranya terletak berdekatan dengan rumah orang tua terdakwa dan membalutkan kedua ponsel tersebut dengan 1 (satu) buah pakaian berwarna coklat dengan kombinasi warna putih yang kemudian terdakwa menyimpan ponsel tersebut di dalam 1 (satu) buah koper berwarna hitam dengan koper tersebut disimpan dan diletakkan oleh terdakwa di atas plafon dari rumah orang tua terdakwa-------------------------------------------------------

------Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam mengambil 2 (dua) unit ponsel dengan Merek REDMI 12 berwarna Silver dengan nomor IMEI 1: 867503053384777 dan nomor IMEI 2: 867503053384769 dan ponsel Merek OPPO A15 berwarna putih dengan nomor IMEI 1: 861209062755124 dan nomor IMEI 2: 861209062751132 beserta dengan uang tunai yang ditemukan oleh terdakwa dalam salah satu silikon ponsel yang diambil sebesar Rp.400.000, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp.5.400.000,00.---------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 3 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------

 

 

 

    Ranai, 30 Oktober 2025

   Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

 

                                                                                     Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H.

                                                                                      Jaksa Muda NIP. 19870716 201403 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya