| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
Jl. Pramuka No.51, Ranai, Kabupaten Natuna. Telp./Fax (0773) 31281
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM–01/RNI/ 01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
WISNU ADITYA Bin SALAFUDIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pekalongan
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 06 Mei 1994
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Jend Sudirman RT 003/RW 003, Kel. Desa Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur Kab. Natuna – Prov. Kepulauan Riau
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- PENAHANAN :
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Perpanjangan Ketua PN ke-1
|
:
:
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 3 November 2025 s/d 22 November 2025;
Rutan Polres Natuna, sejak tangggal 23 November 2025 s/d 1 Januari 2026;
Rutan Polres Natuna, sejak 2 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026.
|
- DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
--------Bahwa terdakwa WISNU ADITYA Bin SALAFUDIN pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di rumah makan “Armel” yang beralamat di Jalan D.K.W. Mohd Benteng, Kelurahan / Desa Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025, terdakwa ada diamankan oleh saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain (keduanya anggota Kepolisian dari Polsek Bunguran Timur) sehubungan dengan Terdakwa pada saat itu ada menabrak kendaraan masyarakat dan membuat kericuhan di depan ruko potong ayam yang beralamat di pantai piwang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna.
- Bahwa setelah diamankan oleh saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain di Polsek Bunguran Timur, terdakwa diberikan teguran dan nasehat untuk selanjutnya terdakwa dilepas kembali. Namun terdakwa merasa kesal, dendam serta tidak terima. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, terdakwa kembali mendatangi Polsek Bunguran Timur untuk mengajak duel saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain. Kemudian setelah sampai di Polsek Bunguran Timur, terdakwa disuruh pulang oleh piket jaga sehingga terdakwa pulang ke rumahnya dan tidak jadi berduel dengan saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 17.30 saat terdakwa sedang bersama istri terdakwa yakni saksi Saana Binti Ridwan dan anak terdakwa pulang sehabis jalan-jalan sore dan mampir ke rumah makan “Armel” hendak membeli makanan. Sesampainya dirumah makan “Armel” terdakwa ada melihat saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain serta saksi Naufal Edi Syafiqi sedang makan juga dirumah makan “Armel” tersebut. Selanjutnya setelah melihat saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain serta saksi Naufal Edi Syafiqi, terdakwa lalu berkata kepada saksi Saana Binti Ridwan: “sini dulu naik motor, langsung pulang kerumah”. Kemudian mendengar perkataan terdakwa tersebut, saksi Saana Binti Ridwan langsung naik lagi ke motor dan tidak jadi membeli makan di rumah makan “Armel” tersebut.
- Bahwa dalam perjalanan pulang terdakwa merasa emosi, mengingat kejadian yang lalu. Kemudian dalam perjalanan pulang terdakwa dengan sadar merencakan akan melakukan pembalasan kepada para saksi korban. Sesampainya dirumah, terdakwa lalu memarkirkan sepeda motornya, kemudian mengambil 1 (Satu) Buah Pisau dapur warna Silver yang biasa terdakwa gunakan untuk memotong buah dan rantai. Selanjutnya rantai tersebut terdakwa lilitkan ditangan kiri terdakwa dan pisau dapur tersebut terdakwa simpan disaku kanan celana terdakwa. Kemudian terdakwa lalu dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Mio J warna Putih kombinasi Hitam, nomor polisi : Tidak ada, nomor rangka : MH354P00BCJ210670, nomor mesin : 54P210910 yang merupakan milik terdakwa, terdakwa kembali ke rumah makan “Armel” untuk melakukan pembalasan terhadap saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain yang sebelumnya terdakwa temui di rumah makan “Armel” .
- Bahwa sesampainya dirumah makan “Armel” terdakwa lalu menghampiri saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya yang telah terdakwa lilitkan dengan rantai, langsung memukul kebahu kiri saksi korban Ravi Kurniawan. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) Buah Pisau dapur warna Silver yang telah terdakwa siapkan di saku celana sebelah kanan, terdakwa ambil dengan tangan kanannya, lalu terdakwa ayunkan pisau dapur tersebut kearah wajah saksi korban Ravi Kurniawan, namun meleset dan mengenai tangan kiri saksi korban Ravi Kurniawan dikarenakan ditangkis oleh saksi korban Ravi Kurniawan menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison berlari kearah belakang rumah makan “Armel” dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain kabur kearah depan yakni kearah jalan raya. Melihat hal tersebut terdakwa lalu mengejar saksi korban Ravi Kurniawan kearah depan, sehingga saksi korban Ravi Kurniawan terjatuh ditengah jalan dikarenakan tersenggol oleh pengendara motor. Melihat saksi korban Ravi Kurniawan terjatuh lalu terdakwa langsung menghampiri saksi korban Ravi Kurniawan dan menendang tubuh dari saksi korban Ravi Kurniawan.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tangan kanannya hendak menikam saksi korban Ravi Kurniawan yang posisinya sedang terjatuh ditengah jalan. Saat terdakwa hendak menikam saksi korban Ravi Kurniawan, dari arah belakang saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison berlari kearah terdakwa dan memukul bagian tubuh belakang terdakwa. Melihat hal tersebut lalu terdakwa melarikan diri kearah nasi goreng didepan Bank BNI dan dikejar oleh saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison. Menyadari diri terdakwa dikejar oleh saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison, terdakwa lalu berbalik arah kebelakang terdakwa sehingga saling berhadapan dengan saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison, kemudian terdakwa lalu mengayunkan 1 (Satu) Buah Pisau dapur warna Silver kearah sembarangan dari tubuh saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison, namun saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison menangkisnya dengan menggunakan tangan kanannya, sehingga pisau dapur tersebut mengenai tangan kanan dari saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison, kemudian saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison kabur kearah pasar baru.
- Bahwa selanjutnya terdakwa kembali kerumah makan Armel, lalu ada berkata: “Mana mobil orang yang tadi lari”, namun dikarenakan tidak ada yang merespon, kemudian terdakwa lalu membocorkan ban mobil merk Toyota Avanza warna merah milik dari saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dengan menggunakan 1 (Satu) Buah Pisau dapur warna Silver yang terdakwa pegang. Kemudian datanglah anggota Polsek Bunguran Timur yakni saudara Sepenth dan saudara Argi dengan menggunakan mobil opsnal, melihat itu terdakwa lalu menghampiri mobil opsnal Polsek Bunguran Timur tersebut lalu kembali menusuk ban mobil tersebut. Kemudian terdakwa dengan menggunakan motornya kabur.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor: 400.7.5.5/7630/RSUD-UP2/XI/2025 an. Ravi Kurniawan yang dikeluarkan oleh RSUD Natuna yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Harold Jefferson Mattew Charlex pada kesimpulannya: Pada pemeriksaan korban laki – laki usia dua puluh enam tahun ini ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet kedua telapak tangan, lutut kaki kanan dan punggung kaki kanan. Cidera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 400.7.5.5/7631/RSUD-UP2/XI/2025 an. Febri Yanson yang dikeluarkan oleh RSUD Natuna yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Stephen Tjandra pada kesimpulannya: Pada pemeriksaan korban laki – laki usia dua puluh satu tahun delapan bulan dua puluh delapan hari atas nama Febri Yansen yang diperiksa pada tanggal tiga November dua tibu dua puluh lima, terdapat luka lecet dengan panjang nol koma lima sentimeter dengan lebar nol koma satu sentimeter pada lengan atas kanan bagian belakang.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa terdakwa WISNU ADITYA Bin SALAFUDIN pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November ditahun 2025, bertempat di rumah makan “Armel” yang beralamat di Jalan DKW Mohd Benteng, Kelurahan / Desa Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna - Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 17.30 saat terdakwa sedang bersama istri terdakwa yakni saksi Saana Binti Ridwan dan anak terdakwa pulang sehabis jalan – jalan sore dan mampir ke rumah makan “Armel” hendak membeli makanan. Sesampainya dirumah makan “Armel” terdakwa ada melihat saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain serta saksi Naufal Edi Syafiqi sedang makan juga dirumah makan “Armel” tersebut. Selanjutnya setelah melihat saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain serta saksi Naufal Edi Syafiqi, terdakwa lalu berkata kepada saksi Saana Binti Ridwan: “sini dulu naik motor, langsung pulang kerumah”. Kemudian mendengar perkataan terdakwa tersebut, saksi Saana Binti Ridwan langsung naik lagi ke motor dan tidak jadi membeli makan di rumah makan “Armel” tersebut.
- Bahwa dalam perjalanan pulang terdakwa merasa emosi, dimana terdakwa pernah diamankan di Polsek Bunguran Timur dikerenakan membuat keributan. Sesampainya dirumah, terdakwa lalu mengambil 1 (Satu) Buah Pisau dapur warna Silver dan rantai bekas untuk selanjutnya kembali menuju rumah makan “Armel” mencari para saksi korban.
- Bahwa sesampainya dirumah makan “Armel” terdakwa lalu menghampiri saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya yang telah terdakwa lilitkan dengan rantai, langsung memukul kebahu kiri saksi korban Ravi Kurniawan. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) Buah Pisau dapur warna Silver yang telah terdakwa siapkan di saku celana sebelah kanan, terdakwa ambil dengan tangan kanannya, lalu terdakwa ayunkan pisau dapur tersebut kearah saksi korban Ravi Kurniawan, namun meleset dan mengenai tangan kiri saksi korban Ravi Kurniawan dikarenakan ditangkis oleh saksi korban Ravi Kurniawan menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison berlari kearah belakang rumah makan “Armel” dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain kabur kearah depan yakni kearah jalan raya. Melihat hal tersebut terdakwa lalu mengejar saksi korban Ravi Kurniawan kearah depan, sehingga saksi korban Ravi Kurniawan terjatuh ditengah jalan dikarenakan tersenggol oleh pengendara motor. Melihat saksi korban Ravi Kurniawan terjatuh lalu terdakwa langsung menghampiri saksi korban Ravi Kurniawan dan menendang tubuh dari saksi korban Ravi Kurniawan.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tangan kanannya hendak menikam saksi korban Ravi Kurniawan yang posisinya sedang terjatuh ditengah jalan. Saat terdakwa hendak menikam saksi korban Ravi Kurniawan, dari arah belakang saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison berlari kearah terdakwa dan memukul bagian tubuh belakang terdakwa. Melihat hal tersebut lalu terdakwa melarikan diri kearah nasi goreng didepan Bank BNI dan dikejar oleh saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison. Menyadari diri terdakwa dikejar oleh saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison, terdakwa lalu berbalik arah kebelakang terdakwa sehingga saling berhadapan dengan saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison, kemudian terdakwa lalu mengayunkan 1 (Satu) Buah Pisau dapur warna Silver kearah sembarangan dari tubuh saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison, namun saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison menangkisnya dengan menggunakan tangan kananya, sehingga pisau dapur tersebut mengenai tangan kanan dari saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison, kemudian saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison kabur kearah pasar baru.
- Bahwa selanjutnya terdakwa kembali kerumah makan Armel, lalu ada berkata: “Mana mobil orang yang tadi lari”, namun dikarenakan tidak ada yang merespon, kemudian terdakwa lalu membocorkan ban mobil merk Toyota Avanza warna merah milik dari saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dengan menggunakan 1 (Satu) Buah Pisau dapur warna Silver yang terdakwa pegang. Kemudian datanglah anggota Polsek Bunguran Timur yakni saudara Sepenth dan saudara Argi dengan menggunakan mobil opsnal, melihat itu terdakwa lalu menghampiri mobil opsnal Polsek Bunguran Timur tersebut lalu kembali menusuk ban mobil tersebut. Kemudian terdakwa dengan menggunakan motornya kabur.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 400.7.5.5/7630/RSUD-UP2/XI/2025 an. Ravi Kurniawan yang dikeluarkan oleh RSUD Natuna yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Harold Jefferson Mattew Charlex pada kesimpulannya: Pada pemeriksaan korban laki – laki usia dua puluh enam tahun ini ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet kedua telapak tangan, lutut kaki kanan dan punggung kaki kanan. Cidera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor: 400.7.5.5/7631/RSUD-UP2/XI/2025 an. Febri Yanson yang dikeluarkan oleh RSUD Natuna yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Stephen Tjandra pada kesimpulannya: Pada pemeriksaan korban laki – laki usia dua puluh satu tahun delapan bulan dua puluh delapan hari atas nama Febri Yansen yang diperiksa pada tanggal tiga November dua tibu dua puluh lima, terdapat luka lecet dengan panjang nol koma lima sentimeter dengan lebar nol koma satu sentimeter pada lengan atas kanan bagian belakang.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------
DAN
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa WISNU ADITYA Bin SALAFUDIN pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jl. Jend Sudirman RT 003/RW 003, Kel. Desa Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur Kab. Natuna – Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memasukkan kewilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 17.30 saat terdakwa sedang bersama istri terdakwa mampir ke rumah makan “Armel” hendak membeli makanan. Sesampainya di sana terdakwa melihat saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison, saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain serta saksi Naufal Edi Syafiqi sedang makan dirumah makan “Armel”. Kemudian terdakwa bersama istri terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa. Ketika dalam perjalanan pulang terdakwa merasa kesal dan emosi serta kembali mengingat kejadian pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 pada saat terdakwa diamankan oleh Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain di Polsek Bunguran Timur. Sesampainya dirumah, terdakwa lalu mengambil 1 (Satu) Buah Pisau dapur warna Silver dan rantai yang terdakwa lilitkan di tangan kiri terdakwa. Kemudian terdakwa kembali ke rumah makan “Armel” untuk mencari, korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain.
- Bahwa sesampainya terdakwa dirumah makan “Armel” terdakwa langsung menghampiri saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dan saksi korban Ravi Kurniawan Bin Zulkarnain sehingga kedua saksi korban berlari keluar yang menyebabkan saksi korban Ravi Kurniawan terjatuh karena tersenggol pengendara motor sehingga terdakwa langsung menghampiri saksi korban Ravi Kurniawan dan menendang tubuh dari saksi korban Ravi Kurniawan. Selanjutnya terdakwa yang hendak menikam saksi korban Ravi Kurniawan, namun dari arah belakang saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison memukul bagian tubuh belakang terdakwa sehingga terdakwa melarikan diri kearah nasi goreng didepan Bank BNI dan dikejar oleh saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison. Kemudian terdakwa yang berhadapan dengan saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison langsung mengayunkan 1 (Satu) Buah Pisau dapur warna Silver kearah saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison, namun ditangkis oleh saksi korban menggunakan tangan kanannya sehingga pisau dapur tersebut mengenai tangan dari saksi korban. Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa membocorkan ban mobil merk Toyota Avanza warna merah milik dari saksi korban Febri Yanson als Febri Bin Erdison dengan menggunakan 1 (Satu) Buah Pisau dapur warna Silver. Selanjutnya datanglah anggota Polsek Bunguran Timur yakni saudara Sepenth dan saudara Argi dengan menggunakan mobil opsnal, kemudian terdakwa menghampiri mobil opsnal Polsek Bunguran Timur tersebut dan menusuk ban mobil tersebut. Kemudian terdakwa dengan menggunakan motornya kabur ke rumah terdakwa.
- Bahwa setibanya terdakwa di rumah terdakwa, tidak berselang lama kemudian datang beberapa orang dari pihak kepolisian. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah Pisau Panjang (Samurai) yang sudah ada di bawah kursi depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa berjalan ke depan dan langsung mengejar mereka menggunakan Samurai sehingga pihak kepolisian langsung melarikan diri keluar dari rumah gang terdakwa. Ketika terdakwa keluar dari jalan besar, sudah banyak yang mencari terdakwa sehingga terdakwa kabur dan sembunyi di semak-semak dikarenakan dikejar oleh masyarakat sekitar.
- Bahwa setelah terdakwa sembunyi, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa yang tiba-tiba sudah berada di dalam rumah saksi WAN MUHARIZAN Bin WAN IZHAR datang dengan masih membawa Samurai dan mengatakan kepada saksi, “bang ada batu asah tak” kemudian saksi mencari batu asah tersebut di dalam rumah namun tidak ditemukan sehingga saksi mencari batu asah tersebut menuju bengkel motor milik saksi yang berada di samping jembatan Jl. Sudirman. Kemudian saksi bertemu dengan warga sekitar dan warga sekitar mengatakan untuk tidak memberikan batu asah tersebut dikarenakan warga sekitar memberitahu saksi bahwa terdakwa sedang mengamuk. Mendengar hal tersebut, terdakwa kemudian melarikan diri dengan masih membawa Samurai miliknya. Selanjutnya, terdakwa berjalan melewati jembatan untuk menuju jalan pulang namun di perjalanan terdakwa bertemu dangan pihak kepolisian sehingga terdakwa menggesekkan Samurai terdakwa ke aspal untuk melakukan perlawanan. Kemudian pihak kepolisian memberikan tembakan peringatan sehingga terdakwa langsung kabur dan dikejar oleh pihak kepolisian.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------
Ranai, 20 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
KARYA SO IMMANUEL GORT S.H., M.H.
Jaksa Muda Nip. 19870716 201403 1001
|