Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Ntn EDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memproses pengesahan anak;
  3. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon. Jika Ketua Pengadilan Negeri Natuna Cq. Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak