Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PERK : PDM – 01/TRP/Eku.2/01/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
Nama
|
:
|
RUSDIANTO Alias BUJANG Bin Alm. KUTAR.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sulit Air.
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
51 Tahun / 27 Desember 1973.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. A. Yani Laut RT 001 RW 001 Kelurahan Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Pada tanggal 14 November 2024
-
- Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 15 November 2024 s/d 04 Desember 2024
|
-
- Perpanjangan PU
|
:
|
Sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d 13 Januari 2024
|
-
- Perpanjangan PN ke I
- Perpanjangan PN ke II
|
:
|
|
-
- Ditahan PU
|
:
|
Sejak Tanggal 09 Januari 2024 s/d 28 Januari 2024
|
- Penahanan
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa RUSDIANTO Alias BUJANG Bin Alm. KUTAR, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang berada di Pasar Tarempa beralamat di Jl. Hang Tuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------
- Berawal pada tahun 2022 Terdakwa mengenal Aplikasi Judi Online melalui website dari sebuah iklan yang muncul pada layar handphone miliknya. Terdakwa kemudian tertarik dan mendaftar/ membuat akun dengan cara masuk ke dalam website www.royalkokoh.com dan mendaftarkan nomor handphone, e-mail, nomor rekening, nama yang sesuai dengan nomor rekening, nama Id yang akan di daftarkan dalam website tersebut dan juga password, setelah Terdakwa berhasil mendaftarkan di website tersebut selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam website www.royalkokoh.com menggunakan nama id dan password yang telah dibuat oleh Terdakwa, setelah masuk ke dalam website tersebut selanjutnya Terdakwa melakukan deposito melalui Bank, Aplikasi dana atau Aplikasi gopay, yang mana terdakwa melakukan pembayaran melalui website www.royalkokoh.com dan mentransferkannya ke rekening yang telah ditetukan.
- Bahwa pola permainan judi togel dalam website www.royalkokoh.com yaitu dengan cara memasang 4 (empat) angka sesuai kehendak pemasang, apabila angka yang dipasang oleh pemasang tepat sesuai dengan angka yang keluar pada website maka pemasang mendapatkan hadiah uang, jika nomor yang dipasang oleh pemasang tepat dan keluar nomor 1 (satu) maka pemasang akan mendapatkan uang sejumlah Rp. 35.000.0000 (tiga puluh lima juta rupiah) jika nomor 2 (dua) maka pemasang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus rupiah) dan nomor 3 (tiga) mendapathadiah sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
- Bahwa akun “RUSDI 789” dalam website www.royalkokoh.com yang Terdakwa miliki selain Terdakwa gunakan untuk permainan bagi dirinya sendiri juga Terdakwa gunakan sebagai sarana menjual jasanya dengan menerima titipan dari para pembelli dengan memperoleh keuntungan sebesar 10% sampai dengan 20?ri hasil uang kemenangan apabila pembeli mendapatkan kemenangan, Terdakwa menjual jasanya untuk menerima titipan memasang nomor togel dalam website dengan cara pembeli mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa yang isi dari pesan tersebut berupa angka-angka yang akan pembeli pasang dengan nilai pemasangan yang berbeda-beda, yang selanjutnya nilai pemasangan judi togel tersebut pembeli transferkan kepada Terdakwa, apabila ada nomor pasangan pembeli ada yang keluar maka Terdakwa akan mengirimkan nomor-nomor tersebut melalui Whatsapp kepada pembeli yang memasang, selanjutnya jika ada pembeli yang memasang nomor dan nomor tersebut keluar maka uang hadiahnya langsung diberikan kepada pembeli sebagai pemasang dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil kemenangan pemasang tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 14 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa duduk di salah satu warung yang berada di Pasar Tarempa beralamat di Jl. Hang Tuah Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas dan hendak merekap nomor togel yang telah dipesan oleh para pembeli dengan cara mengakses situs judi online dengan jenis permainan nomor togel melalui 1 (satu) Unit Handphone merk REALME 5i Warna Biru. Pada waktu yang bersamaan Saksi HARAPANA SEMBIRING dan Saksi TEGAR OKTA ZAMI (keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Kepulauan Anambas) yang telah mengetahui adanya informasi praktek Perjudian Online di sekitaran Pasar Tarempa datang menghampiri Terdakwa dan melakukan pengecekan pada Handphone yang sedang dioperasikan oleh Terdakwa sehingga diketahui bahwa pada saat itu Terdakwa sedang menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk REALME 5i Warna Biru dengan nomor IMEI 868738044300792/ 868738044300784 untuk mengakses website perjudian online “ROYALKOKOH” dan juga diketahui bahwa dalam Handphone tersebut terdapat beberapa situs website perjudian. Saksi HARAPANA SEMBIRING dan Saksi TEGAR OKTA ZAMI selanjutnya melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan ditemukan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merk “Snowfly”;
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI berwarna Biru dengan nomor 6013 0122 1518 6252;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.10.000;
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.5.000;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.2.000;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000.
hingga Terdakwa berikut seluruh barang-bukti berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Reseor Kepulauan Anambas guna dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elekronik yang memiliki muatan perjudian tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keuda atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa RUSDIANTO Alias BUJANG Bin Alm. KUTAR, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang berada di Pasar Tarempa beralamat di Jl. Hang Tuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja dan Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------- -----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis Tanggal 14 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa sedang duduk di salah satu warung yang berada di Pasar Tarempa beralamat di Jl. Hang Tuah Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas dan hendak merekap nomor togel yang telah dipesan oleh para pembeli dengan cara mengakses situs judi online dengan jenis permainan nomor togel melalui 1 (satu) Unit Handphone merk REALME 5i Warna Biru. Pada waktu yang bersamaan Saksi HARAPANA SEMBIRING dan Saksi TEGAR OKTA ZAMI (keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Kepulauan Anambas) yang telah mengetahui adanya informasi praktek Perjudian Online di sekitaran Pasar Tarempa datang menghampiri Terdakwa dan melakukan pengecekan pada Handphone yang sedang dioperasikan oleh Terdakwa sehingga diketahui bahwa pada saat itu Terdakwa sedang menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk REALME 5i Warna Biru dengan nomor IMEI 868738044300792/ 868738044300784 untuk mengakses website perjudian online “ROYALKOKOH” dan juga diketahui bahwa dalam Handphone tersebut terdapat beberapa situs website perjudian. Saksi HARAPANA SEMBIRING dan Saksi TEGAR OKTA ZAMI selanjutnya melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan ditemukan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merk “Snowfly”;
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI berwarna Biru dengan nomor 6013 0122 1518 6252;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.10.000;
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.5.000;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.2.000;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000.
hingga Terdakwa berikut seluruh barang-bukti berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Reseor Kepulauan Anambas guna dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi togel yaitu dengan cara pembeli mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa yang isi dari pesan tersebut berupa angka-angka yang akan pembeli pasang dengan nilai pemasangan yang berbeda-beda, yang selanjutnya nilai pemasangan judi togel tersebut pembeli transferkan kepada Terdakwa, apabila ada nomor pasangan pembeli ada yang keluar maka Terdakwa akan mengirimkan nomor-nomor tersebut melalui Whatsapp kepada pembeli yang memasang, jika ada orang yang memasang nomor dan nomor tersebut keluar maka uang hadiahnya langsung diberikan kepada pemasang dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10% sampai dengan 20?ri hasil kemenangan pemasang tersebut.
- Bahwa Terdakwa melakukan penjualan nomor togel judi online dengan cara membuka jasa penitipan nomor judi togel kepada pembeli yang telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berjualan aksesori dan selain Terdakwa melakukan penjualan aksesoris Terdakwa juga dapat memfasilitasi untuk dapat memasang judi togel sehingga pembeli menjumpai Terdakwa untuk membeli nomor-nomor judi togel dan terdakwa meminta pembeli untuk mengirimkan nomor-nomor yang akan dipasang melalui Whatsapp kemudian setelah Pembeli mengirimkan pesan Whatsapp untuk nomor-nomor judi togel yang akan dipasang pembeli akan mentransfer atau memberikan secara cash jumlah uang yang akan dipasang untuk setiap nomor togel yang dipasang, setelah Terdakwa menerima uang dari pembeli nomor-nomor judi togel selanjutnya Terdakwa melakukan deposito ke dalam website www.royalkokoh.com dengan cara metransferkan ke rekening admin www.royalkokoh.com yang telah ditentukan, selanjutnya hasil judi togel yang didapatkan/ Withdraw dikirimkan melalui admin di situs tersebut ke rekening Terdakwa yang telah Terdakwa daftarkan di Website tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.-
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa RUSDIANTO Alias BUJANG Bin Alm. KUTAR, pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024 atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang berada di Pasar Tarempa beralamat di Jl. Hang Tuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis Tanggal 14 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa sedang duduk di salah satu warung yang berada di Pasar Tarempa beralamat di Jl. Hang Tuah Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas dan hendak merekap nomor togel yang telah dipesannya dengan cara mengakses situs judi online dengan jenis permainan nomor togel melalui 1 (satu) Unit Handphone merk REALME 5i Warna Biru. Pada waktu yang bersamaan Saksi HARAPANA SEMBIRING dan Saksi TEGAR OKTA ZAMI (keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Kepulauan Anambas) yang telah mengetahui adanya informasi praktek Perjudian Online di sekitaran Pasar Tarempa datang menghampiri Terdakwa dan melakukan pengecekan pada Handphone yang sedang dioperasikan oleh Terdakwa sehingga diketahui bahwa pada saat itu Terdakwa sedang menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk REALME 5i Warna Biru dengan nomor IMEI 868738044300792/ 868738044300784 untuk mengakses website perjudian online “ROYALKOKOH” dan juga diketahui bahwa dalam Handphone tersebut terdapat beberapa situs website perjudian. Saksi HARAPANA SEMBIRING dan Saksi TEGAR OKTA ZAMI selanjutnya melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan ditemukan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam merk “Snowfly”;
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI berwarna Biru dengan nomor 6013 0122 1518 6252;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.10.000;
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.5.000;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.2.000;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000.
hingga Terdakwa berikut seluruh barang-bukti berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Reseor Kepulauan Anambas guna dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan yaitu dengan cara pembeli mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa yang isi dari pesan tersebut berupa angka-angka yang akan pembeli pasang dengan nilai pemasangan yang berbeda-beda, yang selanjutnya nilai pemasangan judi togel tersebut pembeli transferkan kepada Terdakwa, apabila ada nomor pasangan pembeli ada yang keluar maka Terdakwa akan mengirimkan nomor-nomor tersebut melalui Whatsapp kepada orang-orang yang memasang, jika ada orang yang memasang nomor dan nomor tersebut keluar maka uang hadiahnya langsung diberikan kepada pemasang dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil kemenangan pemasang tersebut sebesar 10% sampai dengan 20?ri hasil kemenangan pemasang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tarempa, 22 Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum
ILHAM FERMANSYAH, S.H.
AJUN JAKSA MADYA / 199601052022031001 |