| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS
Jl. Imam Bonjol No. 02 RT.001 RW.001 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kep Anambas Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002 https://kejari-kepulauananambas.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM – 05/TRP/Enz.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUHAILI Alias PANGLI Bin NAIM
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
2105030704920001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Nyamuk
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
33 tahun
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
JL. Desa Temburun Gg. Jati NO. 16 RT 002 RW 001 Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan / Perikanan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Oleh Penyidik
Penangkapan : tanggal 15 Januari 2026
Penahanan : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 18 Januari 2026 s/d 06 Februari 2026
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026
Perpanjangan PN 1 : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 19 Maret 2026 s/d 17 April 2026
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak
tanggal 31 Maret 2026 s/d 19 April 2026
Perpanjangan PN : Rutan Kelas II Tanjung Pinang, sejak tanggal 20 April 2026 s/d 19 Mei 2026
- DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa SUHAILI Alias PANGLI Bin NAIM pada waktu-waktu antara bulan Desember 2026 sampai dengan bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Desa Nyamuk Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: ----------------
- Bahwa pada bulan Februari 2025, Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu setelah sebelumnya mendengar informasi mengenai adanya temuan Narkotika jenis sabu yang terdampar di wilayah pantai. Berdasarkan informasi tersebut, Terdakwa kemudian secara diam-diam pergi menuju Pantai Bajau yang bersebelahan dengan Pulau Luap dan Pulau Nyamuk Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tujuan untuk mencari barang hanyut berupa Narkotika jenis sabu.
- Bahwa untuk menuju lokasi tersebut, Terdakwa menggunakan sebuah jongkong yang terbuat dari drum plastik berwarna biru dengan cara didayung hingga sampai di Pantai Bajau. Setibanya di lokasi, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan “A-168” yang berisikan Narkotika jenis sabu berbentuk kristal. Selanjutnya, Terdakwa mengambil bungkusan tersebut dari pantai dan memasukkannya ke dalam jongkong.
- Bahwa setelah menemukan barang tersebut, Terdakwa kemudian berkeliling di sekitar pantai dengan menggunakan jongkong untuk mencari kemungkinan adanya Narkotika lain yang terdampar, namun tidak menemukan lagi barang serupa. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke rumahnya yang berada di Desa Nyamuk kabupaten Kepulauan Anambas. setibanya di rumah, Terdakwa kemudian memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik berwarna hitam dan menyimpannya di dalam lemari pakaian miliknya.
- Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2025 sekira malam hari, saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) sedang berada di sebuah warung kopi bersama dengan teman-temannya, kemudian saksi HENDI mendengar informasi dari teman-temannya bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, saksi HENDI kemudian menghubungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan memesan Narkotika jenis sabu. Kemudian saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) menanyakan kepada terdakwa, “LI, ADA BARANG GAK?”, terdakwa, menjawab, “ADA INI BANG”, saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) mengatakan, “BAGI ABANGLAH LI 2 ONS”, terdakwa menjawab, “IYALAH BANG, ABANG CARI LAH 20 JUTA”, kemudian saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) menyetujui permintaan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2025 sekira waktu maghrib, saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa, saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) meminta nomor rekening terdakwa untuk melakukan pembayaran uang muka pembelian narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa memberikan nomor rekening agen BRI Link, setelah itu saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) mengirimkan bukti transfer sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2025 sekira siang hari, saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa, saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) menyampaikan ingin membayar kembali uang cicilan pembelian narkotika jenis sa sabu. Kemudian terdakwa meminta kepada saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) untuk mentransfer ke rekening agen BRI Link yang digunakan sebelumnya, setelah itu saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) mengirimkan bukti transfer sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2025 sekira siang hari, saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa. saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) menyampaikan ingin melakukan pelunasan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu serta ingin mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa kembali mengarahkan agar pembayaran dilakukan ke rekening agen BRI Link sebelumnya, selanjutnya saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) mengirimkan bukti transfer sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah itu, terdakwa meminta saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) untuk datang ke Pelabuhan Desa Nyamuk Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama sekira sore hari, bertempat di Pelabuhan Desa Nyamuk Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, terdakwa bertemu dengan saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah). Kemudian terdakwa mengeluarkan kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) ons dari jaketnya dan menyerahkannya kepada saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah). Setelah saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) menerima kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) ons, saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) dan terdakwa berpisah dipelabuhan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2025 sekira waktu subuh, saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa, saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) mengatakan, “LI, INI ABANG TRANSFER 15 JUTA, ABANG MINTA 1 ONS SETENGAH.”, terdakwa menjawab “LAH IYA BANG TERSERAH ABANGLAH BANG”. Kemudian saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) meminta nomor rekening untuk mentransfer uangnya, terdakwa memberikan nomor rekening BNI atas nama ROMI LIANTI (keponakan terdakwa). Selanjutnya saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) mengirimkan bukti transfer sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa meminta saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) datang ke bagan tempat terdakwa bekerja di Desa Luap Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan serah terima narkotika jenis sabu.
- Bahwa masih pada hari yang sama, saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) datang ke lokasi bagan tersebut dan berjumpa dengan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 (satu koma lima) ons tersebut kepada saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah). Selanjutnya saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) menerima plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 (satu koma lima) ons tersebut.
- Bahwa pada tanggal 2 Januari 2026 sekira sore hari, saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui telepon. saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) mengatakan “LI, KAU DATANGLAH BAWA BARANG ITU SATU SETENGAH ONS KE DUSUN. NANTI BARANG TUH SAMPAI BARU ABANG BAYAR 30 JUTA”. terdakwa menyetujui permintaan saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) tersebut.
- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 03 Januari 2026 sekira dini hari, terdakwa pergi menuju ke camp apung tempat saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) bekerja dan bertemu dengan saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah). Kemudian terdakwa menyerahkan kantong kresek putih berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 (satu koma lima) ons kepada saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) dan selanjutnya diterima oleh saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah). Setelah itu, terdakwa meminta saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) untuk mentransfer pembayaran ke nomor rekening BNI atas nama ROMI LIANTI yang merupakan keponakannya. Kemudian terdakwa menunjukkan bukti transfer sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 009/TBB/14361/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Denny selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Anambas, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui total berat bersih 41,48 (empat puluh satu koma empat puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0022 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Duanda Oktora, S.Farm., Apt terhadap 1 (satu) bungkusan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disisihkan dengan berat netto seberat 0,50 (nol koma lima) gram (nomor kode sampel: 26.085.11.16.05.0023.K), pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Kristian, S.H. telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa Kristal bening yang merupakan Narkotika jenis sabu dengan berat total 40,98 (empat puluh koma sembilan puluh delapan) gram.
terhadap Kristal bening tersebut telah disisihkan sebelumnya dengan berat 0,50 (nol koma lima) gram untuk pemeriksaan secara Laboratorium di BPOM Batam. Dan sisa hasil pemeriksaan telah dikembalikan ke Satresnarkoba dengan berat 0,3791 (nol koma tiga tujuh sembilan satu) gram untuk pembuktian di pengadilan.
- Bahwa Terdakwa SUHAILI Alias PANGLI Bin NAIM dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran II." ------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa SUHAILI Alias PANGLI Bin NAIM pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah, di Jl. Kasim Usman No. 04 RT 010 RW 004 Desa Nyamuk Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan uraian fakta perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 18.57 WIB, dilakukan penangkapan terhadap saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi HENDI Alias HENDI Bin HADI (dalam penuntutan terpisah) ternyata didapatkan dari Terdakwa SUHAILI Alias PANGLI Bin NAIM. Sehingga Tim Satresnarkoba mengumpulkan informasi tentang terdakwa;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di sebuah rumah, di Jl. Kasim Usman No. 04 RT 010 RW 004 Desa Nyamuk Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Tim Satresnarkoba yaitu saksi ALVIAN FEBRIALIN dan SAKSI RIO SEPTIYANDI PRAKOSO melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat terdakwa hendak keluar dari pintu belakang rumahnya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil yaitu saksi ADNAN (kepala desa nyamuk) dan saksi ERVAN.
- Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening berukuran besar yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit alat komunikasi Handphone dengan merk Infinix SMART 10 Plus berwarna biru muda dengan nomor IMEI I (355817191697430) IMEI II (35581719556820) dengan nomor telepon 088210140212 dan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam. Terhadap semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor: 009/TBB/14361/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Denny selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Anambas, Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa, selanjutnya ditimbang menggunakan timbangan elektronik diketahui total berat bersih 41,48 (empat puluh satu koma empat puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0022 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Duanda Oktora, S.Farm., Apt terhadap 1 (satu) bungkusan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang telah disisihkan dengan berat netto seberat 0,50 (nol koma lima) gram (nomor kode sampel: 26.085.11.16.05.0023.K), pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah benar mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Kristian, S.H. telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa Kristal bening yang merupakan Narkotika jenis sabu dengan berat total 40,98 (empat puluh koma sembilan puluh delapan) gram.
terhadap Kristal bening tersebut telah disisihkan sebelumnya dengan berat 0,50 (nol koma lima) gram untuk pemeriksaan secara Laboratorium di BPOM Batam. Dan sisa hasil pemeriksaan telah dikembalikan ke Satresnarkoba dengan berat 0,3791 (nol koma tiga tujuh sembilan satu) gram untuk pembuktian di pengadilan.
- Bahwa Terdakwa SUHAILI Alias PANGLI Bin NAIM dalam hal menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
------- "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana." -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tarempa, 04 Mei 2026
PENUNTUT UMUM,
FADHLI MUHAMMAD, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19981103 202404 1 002
|